Artikel Argumentasi
Tema : Perlakuan Hukum
berdasarkan lapisan Masyarakat
Nama : Hesti Handayani
NIM : 1711143028
Jurusan : Hukum Ekonomi Syariah
PERLAKUAN
HUKUM BERDASARKAN LAPISAN MASYARAKAT
Hukum merupakan suatu aturan yang mengikat yang meiliki peran sama
dalam masyarakat, seperti halnya yang tercantum pasal 27 UUD 1945 bahwa “warga
negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum”. Akan tetapi dengan adanya pelapisan
masyarakat sehingga di hadapan hukum antara lapisan atas dengan lapisan bawah
diperlakukan yang tidak sesuai, oleh karena itu kami akan sedikit mengulas
tentang pelapisan masyarakat di hadapan hukum.
Tabel Perbandingan
1.
Lapisan
Atas
|
Lapisan
Bawah
|
|
Jenis
Pidana
|
Pencurian kayu (illegal
loging)
|
Pencurian kayu
|
Terdakwa
|
Labora Sitorus
|
Nenek Asyani
|
Kerugian
materiil
|
2.056 meter kayu kubik
|
7 potong kayu
|
Kerugian
inmaterill
|
Rusak nya ekosistem
|
Kerugian berdampak kepada Asyani, karena dianggap mencuri kayu
milik negara. Padahal kayu yang dimiliki Asyani merupakan peninggalan
Almarhum suami yang dibuktikan dengan sertifikat tanah
|
Perlakuan
Hukum
|
Dengan uang yang dimiliki Labora bisa menghambat proses
persidangan, sehingga dapat menyembunyian aset
|
Penjara 5 Tahun tanpa adanya pembelaan
|
Fasilitas
yang diberikan
|
Labora
bebas keluar masuk penjara tanpa ada alasan yang jelas, mendapatkan surat
bebas yang dikeluarkan pihak lapas tanpa ada dasar hukum
|
Selayaknya Narapidana pada umumnya pada masyarakat miskin, kurang
diperhatikan
|
2.
Lapisan
Atas
|
Lapisan
Bawah
|
|
Jenis
Pidana
|
Korupsi
|
Pencurian
|
Terdakwa
|
Hendrawan
Haryono
|
Nenek
Minah
|
Kerugian
materiil
|
Rp
583 miliar
|
3 Kakao
|
Kerugian
inmaterill
|
Merugikan masyarakat dan yang
tergabung dalam BLBI
|
Kerugian terjadi pada nenek karena
harus mengikuti persidangan yang prosesnya sulit dan berbelit
|
Perlakuan
Hukum
|
Dengan uang yang dimiliki dan
jabatannya sehingga bisa mempermudah proses persidangan
|
Penjara 1 bulan 15 hari tanpa adanya
pembelaan
|
Fasilitas
yang diberikan
|
divonis
satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, terdakwa masih duduk tenang
menunggu proses banding hingga nantinya mendapatkan remisi atau bahkan
dibebaskan
|
Selayaknya Narapidana pada umumnya
pada masyarakat miskin, kurang diperhatikan
|
Analisis Kasus
Dari dua kasus diatas, dapat
disimpulkan bahwa apa yang dikatakan Donald Black mengenai perlakuan hukum yang
diterima tiap-tiap lapisan masyarakat berbeda-beda. Misalnya kita mengambil
contoh Seperti halnya Nenek Asyani,
dengan segala kelemahannya sebagai rakyat biasa, Asyani harus berjuang
menjalani proses hukum di tengah usia renta, sedangkan Labora tidak langsung
ditahan sebagaimana Asyani. Dengan kekuatan uang yang dimilikinya serta mereka yang memilki jabatan
tinggi dan uang yang melimpah mendapatkan perlakuan yang cukup menyenangkan
meskipun berada di dalam tahanan.
Sedangkan mereka yang tidak memiliki
kekayaan atau berada di lapisan bawah sering didiskriminasi hak-haknya dalam
pengadilan, bahkan tidak diberi kesempatan untuk membela dirinya. Mereka yang
bergelimang harta dengan leluasa memanipulasi hukum dengan jabatan dan kekayan
mereka. Sedang yang miskin hanya dapat pasrah terhadap ketetapan hakim yang
diberikan kepadanya. Hal inipun juga sama dengan pernyataan yang dikeluarkan
oleh Karl Mark bahwa Hukum memihak
penguasa dan kaum Borjuis. Sehingga keadilan yang sesungguhnya sangat sulit
dicapai. Hukum di Indonesia tampaknya belum mampu memberikan rasa keadilan
kepada masyarakat yang tertindas. Bahkan, sebaliknya, hukum menjadi alat bagi
pemegang kekuasaan, kehormatan, dan ilmu pengetahuan untuk bertindak
semena-mena. Fenomena hukum saat ini adalah orang miskin dengan mudah
dijebloskan ke penjara, tetapi orang kaya dan berkuasa sulit untuk diusut.