Selasa, 06 Oktober 2015

Tugas 2 Sosiologi Hukum



Artikel Argumentasi
Tema   : Perlakuan Hukum berdasarkan lapisan Masyarakat
Nama   : Hesti Handayani
NIM    : 1711143028
Jurusan : Hukum Ekonomi Syariah

PERLAKUAN HUKUM BERDASARKAN LAPISAN MASYARAKAT

Hukum merupakan suatu aturan yang mengikat yang meiliki peran sama dalam masyarakat, seperti halnya yang tercantum pasal 27 UUD 1945 bahwa “warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum”.   Akan tetapi dengan adanya pelapisan masyarakat sehingga di hadapan hukum antara lapisan atas dengan lapisan bawah diperlakukan yang tidak sesuai, oleh karena itu kami akan sedikit mengulas tentang pelapisan masyarakat di hadapan hukum.

Tabel Perbandingan

1.
Lapisan Atas
Lapisan Bawah
Jenis Pidana
Pencurian kayu  (illegal loging)

Pencurian kayu
Terdakwa
Labora Sitorus
Nenek Asyani
Kerugian materiil
2.056 meter kayu kubik
7 potong kayu
Kerugian inmaterill
Rusak nya ekosistem
Kerugian berdampak kepada Asyani, karena dianggap mencuri kayu milik negara. Padahal kayu yang dimiliki Asyani merupakan peninggalan Almarhum suami yang dibuktikan dengan sertifikat tanah
Perlakuan Hukum
Dengan uang yang dimiliki Labora bisa menghambat proses persidangan, sehingga dapat menyembunyian aset
Penjara 5 Tahun tanpa adanya pembelaan
Fasilitas yang diberikan
Labora bebas keluar masuk penjara tanpa ada alasan yang jelas, mendapatkan surat bebas yang dikeluarkan pihak lapas tanpa ada dasar hukum
Selayaknya Narapidana pada umumnya pada masyarakat miskin, kurang diperhatikan

2.


Lapisan Atas
Lapisan Bawah
Jenis Pidana
Korupsi

Pencurian
Terdakwa
Hendrawan Haryono

Nenek Minah
Kerugian materiil
Rp 583 miliar

3 Kakao
Kerugian inmaterill
Merugikan masyarakat dan yang tergabung dalam BLBI
Kerugian terjadi pada nenek karena harus mengikuti persidangan yang prosesnya sulit dan berbelit
Perlakuan Hukum
Dengan uang yang dimiliki dan jabatannya sehingga bisa mempermudah proses persidangan
Penjara 1 bulan 15 hari tanpa adanya pembelaan
Fasilitas yang diberikan
divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, terdakwa masih duduk tenang menunggu proses banding hingga nantinya mendapatkan remisi atau bahkan dibebaskan
Selayaknya Narapidana pada umumnya pada masyarakat miskin, kurang diperhatikan


Analisis Kasus
Dari dua kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa apa yang dikatakan Donald Black mengenai perlakuan hukum yang diterima tiap-tiap lapisan masyarakat berbeda-beda. Misalnya kita mengambil contoh Seperti halnya Nenek Asyani, dengan segala kelemahannya sebagai rakyat biasa, Asyani harus berjuang menjalani proses hukum di tengah usia renta, sedangkan Labora tidak langsung ditahan sebagaimana Asyani. Dengan kekuatan uang yang dimilikinya serta mereka yang memilki jabatan tinggi dan uang yang melimpah mendapatkan perlakuan yang cukup menyenangkan meskipun berada di dalam tahanan.
Sedangkan mereka yang tidak memiliki kekayaan atau berada di lapisan bawah sering didiskriminasi hak-haknya dalam pengadilan, bahkan tidak diberi kesempatan untuk membela dirinya. Mereka yang bergelimang harta dengan leluasa memanipulasi hukum dengan jabatan dan kekayan mereka. Sedang yang miskin hanya dapat pasrah terhadap ketetapan hakim yang diberikan kepadanya. Hal inipun juga sama dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Karl Mark bahwa  Hukum memihak penguasa dan kaum Borjuis. Sehingga keadilan yang sesungguhnya sangat sulit dicapai. Hukum di Indonesia tampaknya belum mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Bahkan, sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan, kehormatan, dan ilmu pengetahuan untuk bertindak semena-mena. Fenomena hukum saat ini adalah orang miskin dengan mudah dijebloskan ke penjara, tetapi orang kaya dan berkuasa sulit untuk diusut.