Selingkuh - Perselingkuhan merupakan
hal yang paling ditakuti oleh beberapa pasangan yang mereka berkomitmen untuk
berlaku setia. Sebagian besar sebuah pasangan menginginkan rumah tangga yang
harmonis dan terhindar dari gangguan dunia luar. Akan tetapi, takdir berkata
lain seperti halnya terdapat sebuah kasus di desa Semen Rt 01/01 kecamatan
Gandusari Kabupaten Blitar yakni terjadi perselingkuhan antara pemuda yang
belum beristri dengan seorang perempuan paruh baya yang sudah bersuami dan juga
sudah beranak. Mengetahui hal tersebut warga mempunyai rencana untuk melakukan
penggerebekan dirumah pelaku karena dirasa merusak nama baik kampung. Hal ini
dapat dilihat bahwa dalam diri mereka tidak lagi memiliki gambaran ideal
tentang sebuah rumah tangga.
Rumah tangga merupakan
lembaga moral terbesar dalam masyarkat. Didalam rumah tangga inilah pendidikan,
tata krama, komunikasi dan juga bagaimana manusia hidup dalam masyarakat semua
digamblangkan dalam sebuah rumah tangga. Ketika seseorang tidak menyadari bahwa
keluarga bukan merupakan lembaga moral lagi maka ia benar-benar jatuh.untuk itu
agama pun juga melarang perbuatan perselingkuhan karena dapat menyebabkan
penurunan moral masyarakat.
Bukan hanya gara-gara
ditinggal salah satu pasangan, perselingkuhan itu terjadi karena berbagai
faktor. Diantaranya dengan berkembangnya media sosial yang semakin meluas ke
berbagai pelosok sehingga banyak ornag tua yang menggunakan media sosial dan
mereka salah gunakan. Selain itu semakin maraknya pekerja seks komersial
menjadikan keadaan lingkungan tidak lagi nyaman, banyak kaum adam yang
memanfaatkan hal tersebut. Sehingga mereka rela meninggalkan keluarga demi
mencari kesenangan sendiri dan mereka mecari selingan.
Dari kasus
perselingkuhan di Desa Semen Rt 01/01 dapat diketahui bahwa banyak pihak yang
dirugikan diantaranya diri pelaku sendiri utamanya, keluarga, oarang sekitar,
dan masyarakat. Khususnya masyarakat desa itu memiliki solidaritas tinggi.
Hukum merupakan cerminan solidaritas
masyarakat maka masyarakatlah yang berhak menentukan sanksi dari kasus
perselingkuhan tersebut. Karena masyarakat desa Semen merupakan sebuah
komunitas masyarakat yang Homogensehingga mereka menjunjung tinggi paguyuban
antar masyarakat dan masyarakat sangatlah antusias akan kasus diatas.untuk
menormalisasi keadaan maka masyarakat bersepakat memberikan sanksi unutk
mengurangi kehormatan pelaku, merampas kemerdekaan, dan kenikmatan hidupnya.
Dalam hal pemberian sanksi masyarakat juga bermusyawarah untuk mencapai
keadilanyakni sesuai kemampuan pelaku akan tetapi tidak merugikan masyarakat. (Hh)