Senin, 14 September 2015

Cerminan Solidaritas Masyarakat Semen

Selingkuh - Perselingkuhan merupakan hal yang paling ditakuti oleh beberapa pasangan yang mereka berkomitmen untuk berlaku setia. Sebagian besar sebuah pasangan menginginkan rumah tangga yang harmonis dan terhindar dari gangguan dunia luar. Akan tetapi, takdir berkata lain seperti halnya terdapat sebuah kasus di desa Semen Rt 01/01 kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yakni terjadi perselingkuhan antara pemuda yang belum beristri dengan seorang perempuan paruh baya yang sudah bersuami dan juga sudah beranak. Mengetahui hal tersebut warga mempunyai rencana untuk melakukan penggerebekan dirumah pelaku karena dirasa merusak nama baik kampung. Hal ini dapat dilihat bahwa dalam diri mereka tidak lagi memiliki gambaran ideal tentang sebuah rumah tangga.
Rumah tangga merupakan lembaga moral terbesar dalam masyarkat. Didalam rumah tangga inilah pendidikan, tata krama, komunikasi dan juga bagaimana manusia hidup dalam masyarakat semua digamblangkan dalam sebuah rumah tangga. Ketika seseorang tidak menyadari bahwa keluarga bukan merupakan lembaga moral lagi maka ia benar-benar jatuh.untuk itu agama pun juga melarang perbuatan perselingkuhan karena dapat menyebabkan penurunan moral masyarakat.
Bukan hanya gara-gara ditinggal salah satu pasangan, perselingkuhan itu terjadi karena berbagai faktor. Diantaranya dengan berkembangnya media sosial yang semakin meluas ke berbagai pelosok sehingga banyak ornag tua yang menggunakan media sosial dan mereka salah gunakan. Selain itu semakin maraknya pekerja seks komersial menjadikan keadaan lingkungan tidak lagi nyaman, banyak kaum adam yang memanfaatkan hal tersebut. Sehingga mereka rela meninggalkan keluarga demi mencari kesenangan sendiri dan mereka mecari selingan.
Dari kasus perselingkuhan di Desa Semen Rt 01/01 dapat diketahui bahwa banyak pihak yang dirugikan diantaranya diri pelaku sendiri utamanya, keluarga, oarang sekitar, dan masyarakat. Khususnya masyarakat desa itu memiliki solidaritas tinggi.
Hukum merupakan cerminan solidaritas masyarakat maka masyarakatlah yang berhak menentukan sanksi dari kasus perselingkuhan tersebut. Karena masyarakat desa Semen merupakan sebuah komunitas masyarakat yang Homogensehingga mereka menjunjung tinggi paguyuban antar masyarakat dan masyarakat sangatlah antusias akan kasus diatas.untuk menormalisasi keadaan maka masyarakat bersepakat memberikan sanksi unutk mengurangi kehormatan pelaku, merampas kemerdekaan, dan kenikmatan hidupnya. Dalam hal pemberian sanksi masyarakat juga bermusyawarah untuk mencapai keadilanyakni sesuai kemampuan pelaku akan tetapi tidak merugikan masyarakat. (Hh)

1 komentar: