Perusahaan Sebagai Subjek Hukum Dagang
oleh,
Hesti Handayani
Hukum Ekonomi Syariah- 4B
1711143028
Perdagangan atau
perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang
berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Sebelum megadakan
identifikais mengenai bagaimana itu perusahaan, kami akan membahas terlebih
dahulu siapakah perusahaan itu. Mari belajar bersama....
A.
Hukum
dagang
Hukum
dagang menurut beberapa ahli :
Menurut Fockema Andreae,
hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam
lalu lintas perdagangan, sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) dan beberapa undang-undang tambahan.
Menurut HMN Purwosutjipto,
hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dilapangan perusahaan.
Dari kedua pengertian hukum dagang menurut
para ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum dagang meruapakan
keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas
perdagangan, sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
dan beberapa undang-undang tambahan dan hukum perikatan yang timbul khusus dilapangan
perusahaan. Dan dari situlah dapat
diketahui bahwa subjek dari hukum dagang adalah perusahaan.
B.
Perusahaan
Perusahaan merupakan tempat
terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan
ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang
terdaftar di pemerintah mereka mempunya badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha
ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara
resmi.
Menurut Prof. Mr. W.L.P.A.
Molegraff , pengertian perusahaan dari sudut pandnag ekonomi adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk
mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan
barang-barang, atau mengedakan perjanjian-perjanjian persediaan.
Menurut Mr. M. Polak, peusahaan ada
apabila diiberlakukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang
dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Dari beberapa pendapat para ahli
diatas dapat diketahui bahwa akan disebut perusahaan apabila memiliki beberapa
unsur sebagai berikut :
1.
Terus-menerus. Dikatakan terus menerus apabila kegiatan usaha itu ber operasi
dalam jangka waktu yang lama atau dapat dikatakan bahwa mempunyai tingkat
kekekalan dan juga usahanya berjalan terus menerus. Dimana perusahaan itu tidak
akan pernah mati hanya karna mungkin kehabisan modal atau dalam memproduksi barang sudah mencapai target. Jika
suatu kelompok atau badan usaha melakukan kegiatan roduksi tau usaha lainnya
hanya dengan jangka waktu yang pendek maka hal ini bukan dikatakan sebagai
perusahaan. Misalnya seperti bazar, seperti halnya diketahui bahwa bazar hanya
akan beropersi paling lama satu minggu dan hal ini bkan dikatakan sebagai
perusahaan.
2.
Secara
terang-terangan. Yang dimaksudkan
dengan terang-terangan kegiatan usaha yang dilakukan tersebut mempunyai ijin sehungga
dapat diketahui oleh umum, sehingga dengan mudah dapat berhubungan dengan
penggiat usaha lainnya. Selain itu juga akan lebih aman karna akan mendapatkan
perlindungan hukum.
3.
Mengadakan
perjanjian perdagangan, maksudnya adalah kegiatan
usaha itu memiliki perjanjian dengan penggiat usaha lainnya
4.
Dalam kualitas tertentu mengadakan perniagaan
5.
Bertujuan
memperoleh laba, sudah jelas
bahwa dala kegiatan usaha yang paling diutamakan adalah mencari keuntungan atau
laba.
6.
Mengadakan
pembukuan, hal ini sangat penting dilakukan
karena dengan adanya pembukuan akan tahu bagaimanakah kembang kempisya
perushaan dan juga sebagai pelaporan untuk mengadakan usaha kedepannya.
C.
Identifikasi
perusahaan
Beberapa kegiatan usaha yang ada di kecamatan Gandusari kabupaten
Blitar yang cukup besar, diantaranya
adalah :
1. UD. Alastika, yang
beralamat di desa Tulung rejo, kecamatan Gandusari, kabupaten Blitar. Kegiatan
usaha ini bergerak dalam bidang furnitur yakni meliputi perabotan rumah tangga
yang berasal dari kayu, misalnya kursi,pintu,almari,meja,jendela, dan lain
sebagainya. Kegiatan usaha ini sudah berdiri kurang lebih 15 tahun yang lalu
dan sekarang sudah memiliki beberapa cabang di berbagai kecamatan. Dan juga mengisi
di beberapa toko perabot rumah tangga. Hasil dari produksinya tidak hanya di
pasok secara lokal, akan tetapi juga luar pulau. Model dari kegiatan usaha ini
adalah mereka membeli kayu dari perhutani dan mereka membuat sendiri dengan
memperkerjakan karyawan. Jadi mereka bisa mendapatkan laba yang lumayan besar
karena dapat menentukan harga sendiri. Dalam pelaksanaan UD. Alastika ini menggunakan
nota dalam pembelian barang dan juga selalu mengadakan pencacatan untuk barang
yang keluar dan juga barang masuk.
Karena UD.Alastika ini mendatangkan kayu untuk bahan mentah dalam
pembuatan untuk bahan mentah dalam pembuatan furniture.
2. Produksi “rengginan”,
beralamat di desa Soso, kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Kegiatan usaha
ini bergerak dalam bidang pembuatan rengginan atau makanan sejenis kerupuk yang
terbuat dari beras ketan yang diolah sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah
makanan yang dinamakan rengginan. Tidak jauh berbeda dari UD. Alastika,
perusahaan rengginan ini juga sudah terkenal di berbagai kota. Dalam tiap
minggunya bisa mencapai omset yang tinggi. Kegiatan usaha ini sudah berjalan
kurang lebih 10 Tahun. Dan sekarang mempunyai kurang lebih 6 karyawan.
3. Toko Sumber Rejeki atau
yang lebih dikenal dengan sebutan “SR”, kegiatan usaha ini bergerak dalam
bidang perdagangan segala macam kebutuhan mulai dari kebutuhan dapur hingga
alat kecantikan semua tersedia disini, maka dari itu tidak heran kalau setiap
hari selalu dibanjiri oleh pelanggan. Toko ini berdiri belum cukup lama kurang
lebih 6 tahun yang lalu, dan buka setiap harinya. Toko ini telah menggandeng beberapa perusahaan
lain guna memenuhi barang dagangan yang akan dipasarkan. Dalam transaksinya
menggunakan nota print yang dikemas dengan sedemikian rupa sehingga apabila ada
yang complain maka dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak toko.
D. Tabel
identifikasi
Dari analisis perusahaan diatan
dapat disajikan dalam bentuk tabel sebagaiberikut :
No
|
Nama Badan usaha
|
Unsur-Unsur
Perusahaan
|
|||||
Terus-menerus
|
Mencari laba
|
Perjanjian
perniagaan
|
Terang-terangan
|
Mengadakan perniagaan
|
Mengadakan
pembukuan
|
||
1
|
UD.Alastika
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
2
|
Prod.
Rengginan
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
3
|
Sumber
Rejeki
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
E.
.Kesimpulan
Dari identifikasi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa
UD.Alastika, produksi Rengginan, dan Toko Sumber Rejeki adalah suatu perusahaan
karena memenuhi unsur-unsur suatu perusahaan seperti secara terus-menerus,
mencari laba, mengdakan perjanjian perniagaan, dilakukan secara
terang-terangan, dan juga mengadakan pembukuan.