Jumat, 26 Februari 2016

Perusahaan Sebagai Subjek Hukum Dagang

Perusahaan Sebagai Subjek Hukum Dagang
oleh,
Hesti Handayani
Hukum Ekonomi Syariah- 4B
1711143028
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Sebelum megadakan identifikais mengenai bagaimana itu perusahaan, kami akan membahas terlebih dahulu siapakah perusahaan itu. Mari belajar bersama....
A.  Hukum dagang
Hukum dagang menurut beberapa ahli :
Menurut Fockema Andreae, hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan beberapa undang-undang tambahan.
Menurut HMN Purwosutjipto, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dilapangan perusahaan.
Dari kedua pengertian hukum dagang menurut para ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum dagang meruapakan keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan beberapa undang-undang tambahan dan hukum perikatan yang timbul khusus dilapangan perusahaan.  Dan dari situlah dapat diketahui bahwa subjek dari hukum dagang adalah perusahaan.

B.  Perusahaan
Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah mereka mempunya badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molegraff , pengertian perusahaan dari sudut pandnag ekonomi adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengedakan perjanjian-perjanjian persediaan.
Menurut Mr. M. Polak, peusahaan ada apabila diiberlakukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Dari beberapa pendapat para ahli diatas dapat diketahui bahwa akan disebut perusahaan apabila memiliki beberapa unsur sebagai berikut :
1.    Terus-menerus. Dikatakan terus menerus apabila kegiatan usaha itu ber operasi dalam jangka waktu yang lama atau dapat dikatakan bahwa mempunyai tingkat kekekalan dan juga usahanya berjalan terus menerus. Dimana perusahaan itu tidak akan pernah mati hanya karna mungkin kehabisan modal atau dalam  memproduksi barang sudah mencapai target. Jika suatu kelompok atau badan usaha melakukan kegiatan roduksi tau usaha lainnya hanya dengan jangka waktu yang pendek maka hal ini bukan dikatakan sebagai perusahaan. Misalnya seperti bazar, seperti halnya diketahui bahwa bazar hanya akan beropersi paling lama satu minggu dan hal ini bkan dikatakan sebagai perusahaan.
2.    Secara terang-terangan. Yang dimaksudkan dengan terang-terangan kegiatan usaha yang dilakukan tersebut mempunyai ijin sehungga dapat diketahui oleh umum, sehingga dengan mudah dapat berhubungan dengan penggiat usaha lainnya. Selain itu juga akan lebih aman karna akan mendapatkan perlindungan hukum.
3.    Mengadakan perjanjian perdagangan, maksudnya adalah kegiatan usaha itu memiliki perjanjian dengan penggiat usaha lainnya
4.    Dalam kualitas tertentu mengadakan perniagaan
5.    Bertujuan memperoleh laba, sudah jelas bahwa dala kegiatan usaha yang paling diutamakan adalah mencari keuntungan atau laba.
6.    Mengadakan pembukuan, hal ini sangat penting dilakukan karena dengan adanya pembukuan akan tahu bagaimanakah kembang kempisya perushaan dan juga sebagai pelaporan untuk mengadakan usaha kedepannya.

C.  Identifikasi perusahaan
Beberapa kegiatan usaha yang ada di kecamatan Gandusari kabupaten Blitar yang cukup besar,  diantaranya adalah :


1.    UD. Alastika, yang beralamat di desa Tulung rejo, kecamatan Gandusari, kabupaten Blitar. Kegiatan usaha ini bergerak dalam bidang furnitur yakni meliputi perabotan rumah tangga yang berasal dari kayu, misalnya kursi,pintu,almari,meja,jendela, dan lain sebagainya. Kegiatan usaha ini sudah berdiri kurang lebih 15 tahun yang lalu dan sekarang sudah memiliki beberapa cabang di berbagai kecamatan. Dan juga mengisi di beberapa toko perabot rumah tangga. Hasil dari produksinya tidak hanya di pasok secara lokal, akan tetapi juga luar pulau. Model dari kegiatan usaha ini adalah mereka membeli kayu dari perhutani dan mereka membuat sendiri dengan memperkerjakan karyawan. Jadi mereka bisa mendapatkan laba yang lumayan besar karena dapat menentukan harga sendiri. Dalam pelaksanaan UD. Alastika ini menggunakan nota dalam pembelian barang dan juga selalu mengadakan pencacatan untuk barang yang keluar dan juga barang masuk.  Karena UD.Alastika ini mendatangkan kayu untuk bahan mentah dalam pembuatan untuk bahan mentah dalam pembuatan furniture.
2.    Produksi “rengginan”, beralamat di desa Soso, kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Kegiatan usaha ini bergerak dalam bidang pembuatan rengginan atau makanan sejenis kerupuk yang terbuat dari beras ketan yang diolah sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah makanan yang dinamakan rengginan. Tidak jauh berbeda dari UD. Alastika, perusahaan rengginan ini juga sudah terkenal di berbagai kota. Dalam tiap minggunya bisa mencapai omset yang tinggi. Kegiatan usaha ini sudah berjalan kurang lebih 10 Tahun. Dan sekarang mempunyai kurang lebih 6 karyawan.
3.    Toko Sumber Rejeki atau yang lebih dikenal dengan sebutan “SR”, kegiatan usaha ini bergerak dalam bidang perdagangan segala macam kebutuhan mulai dari kebutuhan dapur hingga alat kecantikan semua tersedia disini, maka dari itu tidak heran kalau setiap hari selalu dibanjiri oleh pelanggan. Toko ini berdiri belum cukup lama kurang lebih 6 tahun yang lalu, dan buka setiap harinya.  Toko ini telah menggandeng beberapa perusahaan lain guna memenuhi barang dagangan yang akan dipasarkan. Dalam transaksinya menggunakan nota print yang dikemas dengan sedemikian rupa sehingga apabila ada yang complain maka dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak toko.

D.  Tabel identifikasi
Dari analisis perusahaan diatan dapat disajikan dalam bentuk tabel sebagaiberikut :

No

Nama Badan usaha
Unsur-Unsur Perusahaan
Terus-menerus
Mencari laba
Perjanjian perniagaan
Terang-terangan
Mengadakan perniagaan
Mengadakan pembukuan
1
UD.Alastika
ü
ü
ü
ü
ü
ü
2
Prod. Rengginan
ü
ü
ü
ü
ü
ü
3
Sumber Rejeki
ü
ü
ü
ü
ü
ü

E.       .Kesimpulan

Dari identifikasi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa UD.Alastika, produksi Rengginan, dan Toko Sumber Rejeki adalah suatu perusahaan karena memenuhi unsur-unsur suatu perusahaan seperti secara terus-menerus, mencari laba, mengdakan perjanjian perniagaan, dilakukan secara terang-terangan, dan juga mengadakan pembukuan.

1 komentar:

  1. Agen Betting Online Indonesia Terbesar & Terpercaya.. Cashback Special 10% Khusus Sabung Ayam Online...

    kontak admin kami
    Line : cs_bolavita
    WA: 0812-2222-995
    Telegram : @bolavitacc

    Klaim Bonus Sekarang juga & Mencoba Keberuntungan anda bersama kami Agen bolavita http://159.89.197.59/register

    BalasHapus