BAB III
MODAL dan SAHAM
Modal merupakan sejumlah dana yang
menjadi dasar untuk mendirikan suatu perusahaan, perusahaan menggunakan dana
(modal) untuk membelanjai aktivitas perusahaan dalam menghasilkan produk barang
dan jasa. Modal dapat dikatakan pula
sebagai dana untuk suatu awal mendirikan sebuah perusahaan, dan digunakan untuk aktivitas perusahaan. Modal
merupakan bagian yang dimiliki oleh pemilik perusahaan atau dikuasai sepenuhnya
oleh pemilik perusahaan. Sesuai dengan ketentuan, bahwa dalam suatu Perseroan
Terbatas (PT) modal merupakan komponen utama, adapun yang dimaksud dengan modal
tidak selalu yang bernilai dengan uang, bisa jadi uang, peralatan, tenaga, dan
sebagainya yang mempunyai nilai.
Pada dasarnya pengertian Modal dan
Saham sendiri dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas tidak dijelaskan seacara rinci. Hanya membahas mengenai modal dasar
pada Perseroan yang terdiri atas seluruh nilai saham (Bab III tentang Modal dan Saham, Pasal 31
ayat 1). Mengenai besarnya modal dalam perdirian Perseroan paling sedikit
berjumlah Rp 50.000.000 sebagaimana tertulis
dalam Pasal 32 ayat 1 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang sebelumnya berbunyi “Modal dasar
paling sedikit Rp 25.000.000”. Mengenai perubahan
modal dalam perseroan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 32
ayat 3). Modal dasar bukan merupakan modal rill, karena modal dasar hanya
menentukan sampai seberapa kuat perusahan tersebut mampu menghimpun asset-aset
dan kekayaannya. Pada Pasal 33 ayat 1 bahwasanya, modal yang disetorkan
paling sedikit 25% dari modal dasar.
Pembelian
kembali saham merupakan perjanjian bahwa perusahaan dapat membeli kembali saham
yang telah diterbitkan jika perusahaan membutuhkan. Dalam pembelian kembali ini
harus memenuhi ketentuan sesuai dengan pasal 37 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007:
a) Pembelian
kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi
lebih kecildari jumlah modal yang ditetapkan ditambah cadangan wajib yang telah
disisihkan
b)
Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan dan gadai
saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh perseroan sendiri atau
perseroan lain yang sahamnya seara lagsung atau tidak langsung dimiliki oleh
perseroan, tidundang-undangan ak melebihi 10% dari jumlah modal yang
ditemaptkkan dalam perseroan , kecuali diatur lain dalam peraturan
perundnag-undangan di dalam pasar modal.
Dalam
pembelian kembali saham hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
RUPS, yang wewenangnya dapat diserahkan
pada Dewan Komisaris guna menyetujui hal ini. Penyerahan wewenang hanya dapat
dilakukan dengan jangka waktu satu tahun akan tetapi dapat diperpanjang untuk
jangka waktu yang sama, apabila dalam penyerahan wewenang tidak sesuai dengan
ketentuan maka dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Keputusan RUPS dalam penambahan
modal dasar akan sah dengan memperhatikan kuorun dan jumlah suara yang setuju.
Mengenai penghitungan kuorun terdapat dalam Pasal 42 ayat 2 “keputusan
RUPS dalam penambahan modal ditetapkan dan disetor dalam batas modal dasar
adalah sah apabila dilakukan dengan kuorun kehadiran lebih ½ bagian dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentuukan lebih besar
dalam anggaran dasar” . dalam hal
penambahan modal harus ditawarkan kepada setiap pemegang saham, pengeluarannya
pun harus saham yang belum pernah dikeluarkan, adapun yang berhak membeli saham
adalah para pemegang saham yang sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang
dimilikinya.
Selain terdapat penambahan modal, perseroan juga dapat
melakukan pengurangan modal. Pengurangan modal ini harus dilakukan dengan
keputusan RUPS dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju
untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan UUPT atau anggaran
dasar. Hal ini sesuai dengan pasal 42 ayat 1. Sedangkan yang berkewajiban
memberitahukan kepada semua kreditor tentang perubahan modal tersebut adalah
direksi yang diumumkan dalam satu atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu 7
hari yang terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Akan tetapi, jika kreditor
keberatan mengenai pengurangan modal tersebut, kreditor dapat mengajukan secara
tertulis kepada Perseroan melalui Menteri. Hal ini dapat dilakukan dalam jangka
waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut. Setelah adanya
pengajuan, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan
yang diajukan. Dalam hal ini Perseroan jika menolak keberatan atau tidak
memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 hari
sejak tanggal jawaban diterima atau jika perseroan tidak memberikan tanggapan
dalam jangka waktu 60 hari yang terhitung sejak tanggal keberatan diajukan
kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Hal
ini sesuai dengan pasal 45 ayat 3.
Pengurangan modal perseroan dilakukan dengan perubahan
anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri dan persetujuan tersebut
akan diberikan apabila tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam
jangka waktu yang ditentukan, selain itu telah dicapai penyelesaian atas
keberatan yang diajukan okeh kreditor dan gugatan kreditor ditolak oleh
pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal
ini sesuai dengan pasal 46 ayat 1 dan 2.
Saham adalah satuan nilai
atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian
kepemilikikan sebuah perusahaan, sama dengan modal di dalam UUPT nomor 40 Tahun
2007 pengertian saham pun juga tidak dijelaskan rinci.
Pada bab 3 bagian kelima
tentang saham, tepatnya pada pasal 48 berbunyi:
1.
Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya
2.
Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan
memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan
3.
Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaiman dimaksud pada ayat (2) telah
ditetapkan dan tidak terpenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham
tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut
tidak diperhitungkan dalam kourum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini dan / anggaran dasar
Yang
dimaksud dalam ketentuan (ayat 1) adalah Perseroan hanya diperkenankan
mengeluarkan saham atas nama pemiliknya. Saham dalam Perseroan tidak dapat
dikeluarkan begitu saja, melainkan harus memenuhi persyaratan yang kemudian di
sahkan oleh instansi yang berwenang (ayat 2), yang dimaksud dengan “instansi
yang berwenang” adalah instansi yang berdasarkan undang-undang berwenang menegawasi
aktivitas Perseroan yang sedang melakukan kegiatan usahanya, misalnya Bank
Indonesia berwenang mengawasi Perseroan di bidang Perbankan. Namun jika
persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan tetapi tidak terpenuhi, maka
pihak pemilik saham tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham (ayat 3),
misalnya, hak untuk dicatat dalam daftar pemegang saham, hak untuk menghadiri
dan mengeluarkan suara dalam RUPS, atau hak untuk menerima dividen (pembagian
laba) yang dibagikan.
Sesuai
dengan UUPT nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah (Pasal 48
ayat 1). Dimana saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan (Pasal
48 ayat 2).
Pemegang saham berhak mendapatkan
bukti kepemilikan saham untuk saham yang dimilikinya (Pasal 51),
maksudnya pengaturan bentuk bukti pemilikan saham ditetapkan dalam anggaran
dasar sesuai kebutuhan. Kemudian berdasarkan ketententuan pada Pasal 52 ayat
4 para pemegang saham tidak diperkenankan membagi-bagikan hak atas satu
saham menurut kehendaknya.
Dalam
PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk
menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha
perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk
mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila
terjadi kerugian yang amat besar (diatas 50 %) maka direksi harus melaporkannya
ke para pemegang saham dan pihak ketiga,untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris
memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris
bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu
memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan
apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya (Pasal 52 ayat 1 a).
Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi
kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang
saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang
disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke
direksi untuk dijalankan. Isi RUPS, yaitu:
1.
Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2.
Memberhentikan direksi atau komisaris
3.
Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
4.
Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
5.
Mngevaluasi kinerja perusahaan
6.
Memutuskan rencana penambahan/pengurangan
saham perusahaan
7.
Menentukan kebijakan perusahan
8.
Menguumkan pembagian laba (dividen)
Pasal
55 berbunyi ; “Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan
hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahan
hak atas saham yang diatur dalam UUPT boleh dibilang tidak sederhana seperti
yang kita bayangkan, karena harus menempuh beberapa formalitas Pemindahan hak
atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak (Pasal 56 ayat 1), yang
dimaksud dengan akta adalah baik berupa akta yang dibuat dalam hadapan notaris
ataupun akta di bawah tangan. Dalam hal ini Direksi berkewajiban mencatat
pemindahan hak atas saham, baik tanggal maupun hari pemindahan hak dalam daftar
pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan kepada
Menteri untuk dicatat dalam daftar Peseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak (Pasal 56 ayat 3).
Apabila syarat-syarat dalam UUPT
sudah dipenuhi harus tetap melihat bagaimana anggaran dasar perseroan mengatur
mengenai cara-cara pemindahan hak atas saham tersebut. Secara umum, ada tiga
hal yang perlu diperhatikan ketika memindahkan hak atas saham:
1)
Ketentuan mengenai kewajiban untuk menawarkan saham tersebut kepada pemegang
saham lain (Pasal 58 UUPT)
2)
Ketentuan mengenai kewajiban mendapat persetujuan/penolakan dari Organ
Perseroan (Pasal 59 UU PT) paling lama 90 hari secara tertulis. Di sini,
tidak ditentukan organ perseroan mana yang memberikan persetujuan/penolakan,
namun dalam anggaran dasar umumnya persetujuan atas tindakan a/n PT (dalam hal
ini oleh direksi) diberikan oleh Dewan Komisaris atau RUPS. Sementara, menurut
M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, karena tidak
ditentukan, baik Direksi, Dewan Komisaris atau RUPS dapat memberikan
persetujuan.
3)
Ketentuan yang mengharuskan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal
57 ayat (1) huruf c UU PT). Walaupun demikian, masih pula perlu
diperhatikan mengenai cara-cara pemindahan hak atas saham atas perseroan
tertentu, misalnya yang bergerak dalam bidang perbankan atau perusahaan
terbuka.
Saham
merupakan benda yang tak bertubuh (intangible), namun dikategorikan
sebagai benda bergerak (Pasal 60 ayat 1). Namun, untuk nominal saham
tersebut akan diberikan bukti tertulis, misalnya surat/sertifikat saham
kolektif. Namun, perlu diluruskan bahwa istilah saham dan hak atas saham
memiliki konteks yang berbeda. Walaupun saham dikatakan milik pemegang saham,
namun sebenarnya saham tersebut adalah saham milik perseroan terkait, yang
dimiliki oleh pemegang saham tersebut adalah hak atas sahamnya. Kira-kira
konstruksinya sama dengan tanah. Tanah tidak dapat dimiliki secara nyata,
melainkan hanya hak atas tanah tersebut. Dengan demikian jual beli saham
bukanlah istilah yang tepat, melainkan jual beli hak atas saham.
BAB IV
RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, dan PENGGUNAAN LABA
Didalam UU
No.40 Tahun 2007 ini, juga membahas mengenai rencana kerja suatu PT. Seperti
yang telah dituliskan pada Pasal 63 bahwa “Direksi menyusun rencana
kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.” (ayat 1).
Selain itu, pada pasal tersebut juga menuliskan mengenai anggaran tahunan pada
suatu Perseroan untuk tahun buku yang akan datang (ayat 2).
Maksud dari
pasal tersebut ialah dalam suatu Peseroan, hendaknya direksi dalam setiap
tahunnya merencanakan kegiatan atau strategi apa yang harus dilakukan dalam
satu tahun penuh guna kemajuan Perseroan tersebut, serta memikirkan juga berapa
besar anggaran untuk tahun yang akan datang.
Selanjutnya,
dalam pembuatan rencana kerja harus disampaikan kepada Dewan Komisaris atau
RUPS untuk mendapatkan persetujuan. Sama halnya dengan pembuatan rencana kerja
tersebut, dalam hal anggaran juga harus mendapat persetujuan dari RUPS yang
terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris (Pasal 64).
Selain membahas
mengenai rencana kerja, UU ini juga membahas mengenai laporan tahunan. Adanya
pembahasan mengenai laporan tahunan dalam UU ini, betujuan untuk mengetahui
bagaimana dan apa saja aktivitas dan perkembangan suatu Perseroan dalam setiap
tahunnya. Seperti pada Pasal 66 ayat 1 dan 2 yang berbunyi, ayat (1) “ Direksi
menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS
setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.” Sedangkan pada
ayat (2) berbunyi “laporan tahunan memuat laporan keuangan (neraca akhir
tahun dengan membandingkan pada tahun sebelumnya, laporan laba rugi, laporan
arus kas, laporan perubahan ekuitas), laporan kegiatan Perseroan, laporan
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian masalah yang timbul,
laporan tugas pengawasan, nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris,
serta gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
yang baru lampau.”
Maksud dari
kedua ayat tersebut ialah ketika laporan tahunan telah dibuat, selanjutnya
laporan yang sudah ditelaah oleh Dewan Komisaris tersebut disampaikan kepada
RUPS dengan jangka waktu paling lambat enam bulan. Adaun tujuan dari pembuatan
laporan tahunan ialah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui total pengeluaran/pemasukan yang dilakukan oleh Perseroan dan
anggaran tersebut dialokasikan untuk pendanaan apa saja.
2.
Mengetahui semua kegiatan Perseroan dalam satu tahun penuh, serta mengetahui
bagaimana tanggungjawab yang dilakukan dalam hal Sosial dan Lingkungan.
3.
Mengetahui masalah apa saja yang timbul dalam satu tahun penuh yang
mempengaruhi kegiatan dalam Perseroan.
Dalam hal
persetujuan laporan tahunan, termasuk laporan keuangan dan laporan tugas
pengawasan Dewan komisaris disetujui dan disahkan oleh RUPS yang dalam
melakukannya sesuai dengan UU. Jika dalam laporan keuangan yang telah dibuat
terdapat suatu hal yang tidak sesuai atau tidak benar, maka yang
bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga ialah anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng. Tetapi, jika dalam
kesalahan suatu laporan keuangan tersebut telah terbukti bukan dari kesalahan
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, maka mereka bisa dibebaskan dari
tanggungjawab atas kerugian pihak ketiga tersebut. Hal ini sesuai dengan yang
ditulis dalam Pasal 69.
Setiap tahun buku, perseroan wajib
menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. Penyisihan
dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% dari modal yang
ditetapkan. Cadangan yang belum mencapai jumlah hanya dapat digunakan untuk
menutup kerugian yang dipenuhi oleh cadangan lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. Ketentuan
mengenai penyisihan laba bersih untuk cadangan dan penggunaannya diatur lebih
lanjut dalam PERPU. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan
untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) diputuskan
oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak menentukan lain, seluruh laba bersih setelah
dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai
dividen. Setelah lima tahun, dividen yang tidak diambil dimasukkan kedalam
cadangan yang diperuntukkan untuk itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1).
Referensi:
Referensi:
Anugrah
Febrian. Pengertian Modal http://www.kompasiana.com/anugrah_febrian/pengertian
modal_5529bce1f17e61c01fd623ac. diakses tanggal 7 Maret 2016 pukul 10.10
Rudhi
Prastya. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. (Jakarta: Sinar
Grafika.2013)
Wikipedia.
Saham. https://id.wikipedia.org/wiki/Saham.
diakses tanggal 7 Maret 2016 pukul 09.10
Nama
Kelompok (2) HES 4B :
Hamim
Ulinnuha
Hesti
Handayani
Lely
Kurniawati
Rizal
Khoirul Rozikin
Vivi
Alvitur Rohmah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar