KERJA
SAMA INTERNASIONAL INDONESIA DENGAN OPEC
(Organization of the Petroleum Expoerting Countries)
(Organization of the Petroleum Expoerting Countries)
OPEC (Organization of the Pertoleum
Exporting Countries) merupakan Organisasi negara-negara pengeksport minyak
Bumi. Yang bertujuan menegoisasi masalah-masalah mengenai produksi, harga, dan
hak konsensi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak.
OPEC adalah
Organisasi negara-negara pengeksport minyak. OPEC dibentuk sebagai akibat
jatuhnya harga minyak pada perusahaan raksasa seperti Shell, British Petroleum,
Texaco, Exxon Mobil, Socal, dan Gulf. Mereka melakukan penurunan harga minyak
secara drastis sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan industri besar. Untuk
mengatasi hal tersebut negra-negra Timut Tengah berusaha merebut pasaran harga
minyak internasional dengan cara mengadakan perundingan di Baghdad pada
September 1960.
Venezuela adalah
negara pertama yang meprakarsai pembentukan Organisasi OPEC dengan mendekati
Iran, Gabon, Libya, Kuwait, dan Saudi Arabia pada tahun 1949, menyarankan
mereka untuk menuarkan pendangan dan mnegeksplorasi jalan lebar dan komunikasi
yang lebih dekat antara negra-negra penghasil minyak. Pada 10-14 september 1960, atas gagasan dari
menteri pertambangan dan Energi Venezuela Juan Pablo Perez Afonzo dan Menteri
Pertambangan dan Energi Saudi Arabia Abdullah Al Tariki, pemerintah Irak,
Persia atau Iran, Kuwait, Saudi Arabia dan Venezuella bertemu di Banghdat untuk
mendiskusikan cara-cara untuk meningkatkan harga dari minyak mentah yang dihasilkan
oleh maisng-masing negara. OPEC didirikan di Baghdad, dicetuskan oleh satu
hukum oleh satu hukum 1960 yang dibentuk oleh presiden Amerika Dwight
Eisenhower yang mendesak kuota dari import minyak Venezuella dan Teluk persia
seperti industri minyak kanada dan mexico. Kelima negara tersebut dikenal
dengan negara pendiri OPEC.
Secara khusus
berdirinya OPEC dipicu oleh keputusan sepihak dari perusahaan minyak multinasional
(The Seven Sisters) tahun 1959/1960 yang menguasai industri minyak dan
menetapkan harga di pasar internasioanl. Keanggotaan OPEC meliputi[1]
:
No
|
Negara
|
Tahun
Bergabung
|
1
|
Arab
Saudi
|
September
1960 (Pendiri)
|
2
|
Iran
|
September
1960 (Pendiri)
|
3
|
Irak
|
September
1960 (Pendiri)
|
4
|
Kuwait
|
September
1960 (Pendiri)
|
5
|
Venezuela
|
September
1960 (Pendiri)
|
6
|
Qatar
|
Desember
1961
|
7
|
Libya
|
Desember
1962
|
8
|
Uni
Emirat Arab
|
November
1967
|
9
|
Alajazair
|
1969
|
10
|
Nigeria
|
Juli
1971
|
11
|
Angola
|
1
Januari 2007
|
12
|
Ekuador
|
1973-1993
kembali menjadi anggota sejak 2007
|
13
|
Indonesia
|
Desember
1962-Mei 2008
|
Pada Mei 2008, Indonesia mengumumkan
bahwa mereka telah mengajukan surat telah keluar dari OPEC pada akhir 2008
mengingat Indonesia kini telah menjadi Importir minyak (sejak 2013) atau net
importer dan tidak mampu memenuhi kuota produksi yang telah ditetapkan.
Akan tetapi pada
sektor energi Indonesia telah menjadi anggota International Energy Agency
(IEA) sejak tanggal 17 November 2015 dan melalui sidang konferensi OPEC tanggal
4 Desember 2015, indonesia kembali menjadi anggota OPEC mulai Tahun 2016 dengan
tujuan memastikan kepentingan nasional Indonesia terjaga. Dengan volume eksport
minyak bumi Indonesia di tahun 2014 hampir menembus angka 110 juta barel dan
nilai eksport mencapai US 10,3 milyar tentunya OPEC berharap Indonesia untuk
aktif kembali dan memperkuat legitimasi OPEC sebagai organisasi Multilateral di
bidang perminyakan yang disegani pasar minyak dunia. Oleh karena itu, Indonesia
akan mendapatkan manfaat dari keberadaanya di tengah-tengah organisasi energi
global yang penting.
Visi dari OPEC
adalah untuk mengkoordinasi dan menyeragamkn kebijakan industri perminyakan
diantara negara-negara anggota agar dapat memberikan harga yang stabil dan fair
bagi produsen minyak, persediaan yang efisien, ekonomis, secara teratur dan
berkelanjutan kepada negara-negara pengkonsumsi minyak, dan retuern on
investment yang bagus bagi pihak-pihak yang berinvestasi di industri ini.[2]
OPEC didirikan dengan tujuan
sebagai berikut :
1) Tujuan
ekonomi, untuk mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga
menguntungkan negara-negara produsen
2) Tujuan
politik, mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak asing atau
pemerintah negara-negra konsumen[3]
Setelah lebih dari 40 Tahun berdiri
OPEC telah menerapakan berbagai strategi dalam mecapai tujuannya yaitu :
“preserving and enhamcing the role of oil as a prime energy source in achieving
sustainable economic development” melalui :
·
Kooordinasi dan
unifikasi kebijakan perminyakan antar negara anggota
·
Menetapkan
strategi yang tepat untuk melindungi kepentingan negara anggota
·
Menerapkan
cara-cara untuk menstabilkan harga minyak di pasar internasional sehingga tidak
terjadi Fluktuasi harga
·
Menjamin income
yang tetap bagi negara-negara produsen minyak
·
Menjamin suplay
minyak bagi konsumen
·
Menjamin
kembalinya modal invetor di bidang minyak secara adil
Sesuai dengan Statuta OPEC pasal 9,
Organisasi OPEC terdiri dari :
1. Konferensi
Merupakan organ
tertinggi yang bertemu dua kali dalam setahun. Tetapi pertemuan extra-ordinary
dapat dilakukan jika diperlukan. Pada pertemuan ini semua negara harus
terwakilkan dan memiliki satu hak suara, mengenai keputusan ditetapkan dari
negara anggota (pasal 11-12).
Konferensi OPEC
dipimpin oleh presiden dan wakil presiden OPEC yang dipilih anggota pada saat
pertemuan konferensi (pasal 14). Pada pasal 15 menetapkan konferensi OPEC
bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi dan mencari upaya
mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sebagai organisasi tertinggi peretemuan
konferensi OPEC mengukuhkan penunjukan anggota Dewan Gunbernur dan Sekretaris
Jenderal OPEC.
2. Dewan
Gubernur
Dewan gubernur
tediri dari gubenur yang dipilih oleh masing-masing anggota OPEC untuk duduk
dalam Dewan yang bersidang sedikitnya dua kali dalam setahun. Pertemuan
extra-ordinary dari dewan dapat berlangsung atas permintaan Ketua Dewan,
sekretaris jendral atau 2/3 dari anggota dewan (pasal 17 dan 18)[4].
Tugas dewan
adalah melaksanakan keputusan konferensi, mempertimbangkan dan memutuskan
laporan-laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral, memberikan
rekomendasi dan laporan kepada pertemuan konferensi OPEC, membuat anggaran
keuangan Organisasi dan menyerahkan kepada sidang konferensi setiap Tahun,
mempertimbangkan semua laporan keuangan dan menunjuk seorang auditor untuk masa
tugas selama satu tahun, menyutui penunjukan Direktur-direktur divisi dan
kepala bagian yang diusulkan negara anggota, menyelenggarakan pertemuan
Extra-Ordinary konferensi OPEC dan memepersiapkan agenda sidang (pasal 20).
Dewan Gubernur
dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua yang berasal dari para Gubernur
OPEC negara-negara anggota dan yang disetujui oleh pertemuan konferensi OPEC
untuk masa jabatan satu tahun.
3. Sekretariat
Merupakan
pelaksana eksekutif organisasi sesuai dengan statuta dan pengarahan dari Dewan
Gubernur. Sekretaris jendral adalah wakil resmi dari organisasi yang dipilih
untuk periode 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama.
Sekretaris jenderal harus berasal dari salah satu negara anggota. Dalam
melaksanakan tugasnya Sekjen bertanggung jawab kepada Dewan Gubernur dan
mendapat bantuan dari para kepala divisi dan bagian.
Sejak menjadi
anggota OPEC tahun 1962, indonesia ikut bereperan aktif dalam menentukan arah
dan kebijakan OPEC khususnya dalam rangka mnestabilkan jumlah produksi dan
harga minyak di pasar internasional. Sejak berdirinya Sekretariat OPEC di Wina
tahun 1965, KBRI/PTRI Wina terlibat aktif dalam kegiatan pemanatauan harga
minyak dan penanganan masalah substansi serta diplomasi di berbagai persidangan
yang diselenggarakan oleh OPEC. Pentingnya peran yang dimainkan oleh Indonesia
di OPEC telah membawa Indonesia pernah ditunjuk sebagai Sekjen OPEC dan
Presiden Konferensi OPEC. Pada tahun 2004, Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (MESDM) Indonesia terpilih menjadi Presiden dan Sekjen sementara OPEC.
OPEC melihat
bahwa penurunan tingkat ekspor di berbagai negara anggota OPEC, termasuk
Indonesia. Hal ini disebabkan karena kurangnya investasi baru disektor
perminyakan. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, maka diperkirakan
Indonesia akan mengalami hambatan dalam meningkatkan tingkat prosuksi dan tetap
menjadi pengimpor minyak di masa mendatang.
Akan tetapi
secara ekonomi, keanggotaan Indonesia di OPEC membawa implikasi kewajban untuk
tetpa membayar iuran sebesar US 2 juta setiap tahunnya, disamping biaya untuk
sidang-sidang OPEC yang diikuti oleh delegasi RI.
Disamping
hambatan-hambatan diatas, kenaggotaan indonesia di OPEC akan memberikan berbagai
keuntungan politis, yaitu Meningkatkan posisi Indonesia dalam proses
tawar-menawar dalam hubungan internasional. Kedudukan menteri ESDM dalam
kapasitasnya sebagai presiden konferensi OPEC sekaligus Acting Sekjen OPEC pada
tahun 2004, telah memberikan posisi tawar yang sangat tinggi dan strategi serta
kontak yang lebih luas dengan negara-negara produsen minyak utama lainnya yaitu
dengan Peningkatan citra RI di luar negeri. Pemberitaan mengenai persidangan
dan kegiatan OPEC lainnya yang sangat luas secara otomatis dapat mengangkat
citra negara anggota.
Peningkatan
solidaritas atas negara berkembang di dalam forum-forum OPEC, semua negara
anggota memiliki visi dan misi yang sama
di bidang energi yang menjadikan OPEC sebagai wahana bersama untuk meningkatkan
rasa persaudaraan sesama negara anggota dan negara berkembang lainnya. OPEC
Fund (Lembaga Keuangan OPEC) telah memberikan bantuan dana darurat sebesar 1,2
Juta Euro, dimana separuhnya diperutukan bagi Indonesia untuk rehabiitasi dan
rekontruksi Aceh dan Sumatra Utara yang dilanda gempa bumi Tsunami pada akhir
tahun 2004.
Akses terhadap
Informasi. Sebagai anggota OPEC, Indonesia mendapatkan akses informasi, baik
yang bersifat terbuka dari Sekretaris OPEC maupun informasi rahasia mengenai
dimamika pasar minyak bumi. Indonesia juga memiliki kesempatan untuk
menempaykan SDM-nya untuk bekerja di sekretariat OPEC. Hal ini merupakan
investasi jangka panjang karena akan dapat menjadi network bagi indonesia dimasa
datang.
OPEC tetap
membutuhkan Indonesia sebagai faktor penyeimbang dalam komposisi
keanggotaannya. Indonesia merupakan satu-satunya negara Asia yang menjadi
anggota OPEC. Karena keanggotaan OPEC didominasi oleh negra-negara Timur Tengah
tidak akan menguntungkan dalam sudut pandang citra OPEC di dunia internasional.
Citra Indonesia sebagai Negara Demokratis dan berpendudukan muslim terbesar dan
moderat di dunia dapat membantu perbaikan citra OPEC.
[1]
Diakses dari wikipedia.org
pada 26 Maret 2016 pukul 8.06 Wib
[2]
Diakses dari Belajarforex.com/institusi-keuangan-dunia/opec-organization-of-the-petroleum-exporting-countries.html
pada 26 Maret 2016 pukul 6.30 Wib
[3]
Diakses dari
Jemsbeniko.blogspot.com pada 26 Maret 2016
[4]
Diakses dari
http://www.opec.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar