Minggu, 27 Maret 2016

KERJASAMA INTERNASIONAL (Hukum Perbankan Indonesia)



KERJA SAMA INTERNASIONAL INDONESIA DENGAN OPEC 
(Organization of the Petroleum Expoerting Countries)
OPEC (Organization of the Pertoleum Exporting Countries) merupakan Organisasi negara-negara pengeksport minyak Bumi. Yang bertujuan menegoisasi masalah-masalah mengenai produksi, harga, dan hak konsensi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak.
            Sejarah Perkembangan OPEC
OPEC adalah Organisasi negara-negara pengeksport minyak. OPEC dibentuk sebagai akibat jatuhnya harga minyak pada perusahaan raksasa seperti Shell, British Petroleum, Texaco, Exxon Mobil, Socal, dan Gulf. Mereka melakukan penurunan harga minyak secara drastis sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan industri besar. Untuk mengatasi hal tersebut negra-negra Timut Tengah berusaha merebut pasaran harga minyak internasional dengan cara mengadakan perundingan di Baghdad pada September 1960.
Venezuela adalah negara pertama yang meprakarsai pembentukan Organisasi OPEC dengan mendekati Iran, Gabon, Libya, Kuwait, dan Saudi Arabia pada tahun 1949, menyarankan mereka untuk menuarkan pendangan dan mnegeksplorasi jalan lebar dan komunikasi yang lebih dekat antara negra-negra penghasil minyak. Pada  10-14 september 1960, atas gagasan dari menteri pertambangan dan Energi Venezuela Juan Pablo Perez Afonzo dan Menteri Pertambangan dan Energi Saudi Arabia Abdullah Al Tariki, pemerintah Irak, Persia atau Iran, Kuwait, Saudi Arabia dan Venezuella bertemu di Banghdat untuk mendiskusikan cara-cara untuk meningkatkan harga dari minyak mentah yang dihasilkan oleh maisng-masing negara. OPEC didirikan di Baghdad, dicetuskan oleh satu hukum oleh satu hukum 1960 yang dibentuk oleh presiden Amerika Dwight Eisenhower yang mendesak kuota dari import minyak Venezuella dan Teluk persia seperti industri minyak kanada dan mexico. Kelima negara tersebut dikenal dengan negara pendiri OPEC.
Secara khusus berdirinya OPEC dipicu oleh keputusan sepihak dari perusahaan minyak multinasional (The Seven Sisters) tahun 1959/1960 yang menguasai industri minyak dan menetapkan harga di pasar internasioanl. Keanggotaan OPEC meliputi[1] :
No
Negara
Tahun Bergabung
1
Arab Saudi
September 1960 (Pendiri)
2
Iran
September 1960 (Pendiri)
3
Irak
September 1960 (Pendiri)
4
Kuwait
September 1960 (Pendiri)
5
Venezuela
September 1960 (Pendiri)
6
Qatar
Desember 1961
7
Libya
Desember 1962
8
Uni Emirat Arab
November 1967
9
Alajazair
1969
10
Nigeria
Juli 1971
11
Angola
1 Januari 2007
12
Ekuador
1973-1993 kembali menjadi anggota sejak 2007
13
Indonesia
Desember 1962-Mei 2008

            Pada Mei 2008, Indonesia mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan surat telah keluar dari OPEC pada akhir 2008 mengingat Indonesia kini telah menjadi Importir minyak (sejak 2013) atau net importer dan tidak mampu memenuhi kuota produksi yang telah ditetapkan.
Akan tetapi pada sektor energi Indonesia telah menjadi anggota International Energy Agency (IEA) sejak tanggal 17 November 2015 dan melalui sidang konferensi OPEC tanggal 4 Desember 2015, indonesia kembali menjadi anggota OPEC mulai Tahun 2016 dengan tujuan memastikan kepentingan nasional Indonesia terjaga. Dengan volume eksport minyak bumi Indonesia di tahun 2014 hampir menembus angka 110 juta barel dan nilai eksport mencapai US 10,3 milyar tentunya OPEC berharap Indonesia untuk aktif kembali dan memperkuat legitimasi OPEC sebagai organisasi Multilateral di bidang perminyakan yang disegani pasar minyak dunia. Oleh karena itu, Indonesia akan mendapatkan manfaat dari keberadaanya di tengah-tengah organisasi energi global yang penting.
            Visi Organisasi OPEC
Visi dari OPEC adalah untuk mengkoordinasi dan menyeragamkn kebijakan industri perminyakan diantara negara-negara anggota agar dapat memberikan harga yang stabil dan fair bagi produsen minyak, persediaan yang efisien, ekonomis, secara teratur dan berkelanjutan kepada negara-negara pengkonsumsi minyak, dan retuern on investment yang bagus bagi pihak-pihak yang berinvestasi di industri ini.[2]
           Tujuan Organisasi OPEC
OPEC didirikan dengan tujuan sebagai berikut :
1)      Tujuan ekonomi, untuk mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negara-negara produsen
2)      Tujuan politik, mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak asing atau pemerintah negara-negra konsumen[3]
Setelah lebih dari 40 Tahun berdiri OPEC telah menerapakan berbagai strategi dalam mecapai tujuannya yaitu : “preserving and enhamcing the role of oil as a prime energy source in achieving sustainable economic development” melalui :
·         Kooordinasi dan unifikasi kebijakan perminyakan antar negara anggota
·         Menetapkan strategi yang tepat untuk melindungi kepentingan negara anggota
·         Menerapkan cara-cara untuk menstabilkan harga minyak di pasar internasional sehingga tidak terjadi Fluktuasi harga
·         Menjamin income yang tetap bagi negara-negara produsen minyak
·         Menjamin suplay minyak bagi konsumen
·         Menjamin kembalinya modal invetor di bidang minyak secara adil
            Struktur Organisasi
Sesuai dengan Statuta OPEC pasal 9, Organisasi OPEC terdiri dari :
1.      Konferensi
Merupakan organ tertinggi yang bertemu dua kali dalam setahun. Tetapi pertemuan extra-ordinary dapat dilakukan jika diperlukan. Pada pertemuan ini semua negara harus terwakilkan dan memiliki satu hak suara, mengenai keputusan ditetapkan dari negara anggota (pasal 11-12).
Konferensi OPEC dipimpin oleh presiden dan wakil presiden OPEC yang dipilih anggota pada saat pertemuan konferensi (pasal 14). Pada pasal 15 menetapkan konferensi OPEC bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi dan mencari upaya mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sebagai organisasi tertinggi peretemuan konferensi OPEC mengukuhkan penunjukan anggota Dewan Gunbernur dan Sekretaris Jenderal OPEC.
2.      Dewan Gubernur
Dewan gubernur tediri dari gubenur yang dipilih oleh masing-masing anggota OPEC untuk duduk dalam Dewan yang bersidang sedikitnya dua kali dalam setahun. Pertemuan extra-ordinary dari dewan dapat berlangsung atas permintaan Ketua Dewan, sekretaris jendral atau 2/3 dari anggota dewan (pasal 17 dan 18)[4].
Tugas dewan adalah melaksanakan keputusan konferensi, mempertimbangkan dan memutuskan laporan-laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral, memberikan rekomendasi dan laporan kepada pertemuan konferensi OPEC, membuat anggaran keuangan Organisasi dan menyerahkan kepada sidang konferensi setiap Tahun, mempertimbangkan semua laporan keuangan dan menunjuk seorang auditor untuk masa tugas selama satu tahun, menyutui penunjukan Direktur-direktur divisi dan kepala bagian yang diusulkan negara anggota, menyelenggarakan pertemuan Extra-Ordinary konferensi OPEC dan memepersiapkan agenda sidang (pasal 20).
Dewan Gubernur dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua yang berasal dari para Gubernur OPEC negara-negara anggota dan yang disetujui oleh pertemuan konferensi OPEC untuk masa jabatan satu tahun.
3.      Sekretariat
Merupakan pelaksana eksekutif organisasi sesuai dengan statuta dan pengarahan dari Dewan Gubernur. Sekretaris jendral adalah wakil resmi dari organisasi yang dipilih untuk periode 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama. Sekretaris jenderal harus berasal dari salah satu negara anggota. Dalam melaksanakan tugasnya Sekjen bertanggung jawab kepada Dewan Gubernur dan mendapat bantuan dari para kepala divisi dan bagian.
             Peran Indonesia Sebagai Anggota OPEC
Sejak menjadi anggota OPEC tahun 1962, indonesia ikut bereperan aktif dalam menentukan arah dan kebijakan OPEC khususnya dalam rangka mnestabilkan jumlah produksi dan harga minyak di pasar internasional. Sejak berdirinya Sekretariat OPEC di Wina tahun 1965, KBRI/PTRI Wina terlibat aktif dalam kegiatan pemanatauan harga minyak dan penanganan masalah substansi serta diplomasi di berbagai persidangan yang diselenggarakan oleh OPEC. Pentingnya peran yang dimainkan oleh Indonesia di OPEC telah membawa Indonesia pernah ditunjuk sebagai Sekjen OPEC dan Presiden Konferensi OPEC. Pada tahun 2004, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Indonesia terpilih menjadi Presiden dan Sekjen sementara OPEC.
OPEC melihat bahwa penurunan tingkat ekspor di berbagai negara anggota OPEC, termasuk Indonesia. Hal ini disebabkan karena kurangnya investasi baru disektor perminyakan. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, maka diperkirakan Indonesia akan mengalami hambatan dalam meningkatkan tingkat prosuksi dan tetap menjadi pengimpor minyak di masa mendatang.
Akan tetapi secara ekonomi, keanggotaan Indonesia di OPEC membawa implikasi kewajban untuk tetpa membayar iuran sebesar US 2 juta setiap tahunnya, disamping biaya untuk sidang-sidang OPEC yang diikuti oleh delegasi RI.
Disamping hambatan-hambatan diatas, kenaggotaan indonesia di OPEC akan memberikan berbagai keuntungan politis, yaitu Meningkatkan posisi Indonesia dalam proses tawar-menawar dalam hubungan internasional. Kedudukan menteri ESDM dalam kapasitasnya sebagai presiden konferensi OPEC sekaligus Acting Sekjen OPEC pada tahun 2004, telah memberikan posisi tawar yang sangat tinggi dan strategi serta kontak yang lebih luas dengan negara-negara produsen minyak utama lainnya yaitu dengan Peningkatan citra RI di luar negeri. Pemberitaan mengenai persidangan dan kegiatan OPEC lainnya yang sangat luas secara otomatis dapat mengangkat citra negara anggota.
Peningkatan solidaritas atas negara berkembang di dalam forum-forum OPEC, semua negara anggota memiliki visi dan  misi yang sama di bidang energi yang menjadikan OPEC sebagai wahana bersama untuk meningkatkan rasa persaudaraan sesama negara anggota dan negara berkembang lainnya. OPEC Fund (Lembaga Keuangan OPEC) telah memberikan bantuan dana darurat sebesar 1,2 Juta Euro, dimana separuhnya diperutukan bagi Indonesia untuk rehabiitasi dan rekontruksi Aceh dan Sumatra Utara yang dilanda gempa bumi Tsunami pada akhir tahun 2004.
Akses terhadap Informasi. Sebagai anggota OPEC, Indonesia mendapatkan akses informasi, baik yang bersifat terbuka dari Sekretaris OPEC maupun informasi rahasia mengenai dimamika pasar minyak bumi. Indonesia juga memiliki kesempatan untuk menempaykan SDM-nya untuk bekerja di sekretariat OPEC. Hal ini merupakan investasi jangka panjang karena akan dapat menjadi network bagi indonesia dimasa datang.
OPEC tetap membutuhkan Indonesia sebagai faktor penyeimbang dalam komposisi keanggotaannya. Indonesia merupakan satu-satunya negara Asia yang menjadi anggota OPEC. Karena keanggotaan OPEC didominasi oleh negra-negara Timur Tengah tidak akan menguntungkan dalam sudut pandang citra OPEC di dunia internasional. Citra Indonesia sebagai Negara Demokratis dan berpendudukan muslim terbesar dan moderat di dunia dapat membantu perbaikan citra OPEC.


[1] Diakses dari wikipedia.org pada 26 Maret 2016 pukul 8.06 Wib
[2] Diakses dari Belajarforex.com/institusi-keuangan-dunia/opec-organization-of-the-petroleum-exporting-countries.html pada 26 Maret 2016 pukul 6.30 Wib
[3] Diakses dari Jemsbeniko.blogspot.com pada 26 Maret 2016
[4] Diakses dari http://www.opec.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar