Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar
Nomor
7 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
adalah badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
daerah dan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Yang dimaksud dengan
Daerah adalah Daerah Kabupaten Blitar dan juga pemerintah kabupaten Blitar yang
kepala daerahnya adalah Bupati Blitar.
BUMD didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah yang dapat berbentuk Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas
atau badah hukum lainnya. Ini merupakan badan Hukum yang berdiri sendiri dan
berkantor pusat di daerah. Ada juga pengecualian BUMD berkantor pusat diluar
daerah apabila dalam proses perpindahan kantor pusat diluar daerah akibat
akuisi badan usaha yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan untuk kelangsungan usaha tidak dimungkinkan untuk berkantor
pusat di daerah atas pesetujuan Bupati. Dalam rangka pengembangan usaha BUMD
dapat mendirikan anak Perusahaan atau cabang perwakilan di daerah lain dalam
wilayah Republik Indonesia maupun luar negri yang disetujui oleh RUPS sesuai
ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Maksud pendirian BUMD adalah untuk
membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat proses
pembangunan daerah. Yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah yang diharapakan dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap
pendapatan Asli Daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar yang
sesuai dengan prinsip perekonomian nasional. Selain itu juga untuk mendatangkan
keuntungan, melindungi industri daerah dan usaha kerakyatan.
Dalam melakukan usahanya BUMD dapat
bekerja sama dengan mitra kerja seperti : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
lain, BUMN, BUMD lain, Usaha koperasi, Usaha swasta nasional dan usaha asing
yang tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia dan tidak bertentangan dengan
prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun modal Dasar diperoleh dari Modala awal perusahaan,pinjaman, enyertaan
modal dari swasta, penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten dan bantuan dari
Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Timur. Modal yang diperoleh harus dengan
sepengetahuan dan mendapat persetujuan DPRD kabupaten Blitar.
Mengenai Organ BUMD yang berbentuk
Perusahaan Daerah terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Untuk perusahaan
yang berbentuk Perseroan Terbatas terdiir atas RUPS, Direksi, dan Dewan
Komisaris. Untuk susunan keanggotaan, hak, tugas, wewenang, dan tanggung jawab
dan tata kerja Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Bupati. Bupati menetapkan
struktur organisasi dan dan tata kerja BUMD berdasarkan Ketentuan Peraturan
Perundnag-undangan yang berlaku dengan pertimbangan kemapuan dan kondisi BUMD.
Bagi BUMD yang benbentuk PT, jika oleh suatu sebab jabatan Direktur Utama
lowong maka dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadi kekosongan jabatan
tersebut harus diselenggarakan RUPS untuk memilih Direktur Utama sampai masa
jabatan yang digantikan selesai. Dan apabila perusahaan yang berbentuk PD,
Bupati dapat menunjuk salah satu direktur anggota menjadi Direktur Utama sampai
masa jabatan yang digantikan selesai.
BUMD dipimpin oleh Direksi yang
mempunya tugas mempimpin dan mengandalikan semua kegiatan BUMD, merencanakan
kerja 5 tahunan dan Rencana Kerja Anggaran BUMD tahunan kepada Badan Pengawas
untuk mendapatkan pengesahan, melakukan perubahan terhadap program kerja
setelah mendapat perseyujuan Badan Pengawas, mengurus dan mengelola kekayaan
BUMD, menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca
dan perhitungan laba/rugi kepada badan pengawas. Selain itu Direksi mempunyai
wewenang dalam mengangkat, memebrhentikan, dan memindah tugaskan pegawai dari
jabatan di bawah direksi, juga menandatangani Neraca dan perhitungan laba/rugi
dan juga menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain. Direksi juga berwenang
menetapkan tata tertib dan tata kerja BUMD. Direksi ditetapkan oleh Kepala
Daerah untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode
berikutnya. Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Bupati meskipun masa
jabatan belum berakhir karena permintaan sendiri, melakukan tindak pidana yang
diancam dengan kurungan sekurang-kurangnya 5 tahun penjara berdasarkan putusan
pengadilan, apabila terbukti bahwa yang bersangkutan tidak menunujukan kinerja
yang baik sehingga kondisi perusahaan menurun atau merugi dan melailaikan
tugasnya sebagai direksi, dan juga direksi tidak melaksanakan tugasnya secara
terus-menerus selama 30 hari tanpa disertai keterangan.
Dalam BUMD semua karyawan
perusahaan , termasuk direksi yang diberi tugas menyimpan uang, surat-surat
berharga, barang-barang persediaan, yang karena melawan hukum atau melailaikan
kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak
langsung telah menimbulkan kerugian dari perusahaan diwajibkan mengganti
kerugian. Selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, maka
direksi menyusun rencana kerja dan anggran BUMD untuk dimintakan persetujuan
Bupati melalui badan pengawas atau Dewan Komisaris. Apabila Bupati menolak
rencana kerja yang diajukan sebelum menginjak tahun buku baru maka berlaku
Rencana Kerja tahun sebelumnya. untuk laporan kinerja BUMD terdiri atas laporan
kinerja organisasi yang meliputi laporan perkembangan perusahaan, realisasi
rencana kerja berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan,
akuntanbilitas,pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Dan juga laporan
keuangan tahunan yang terdiri atas neraca dan perhitungan laba/rugi yang harus
diaudit oleh kantor Akuntan Publik dan disahkan oleh Bupati.Pembagian
keuntungan dihitung dari laba bersih setelah dikurangi pajak, Pemerintah Daerah
memperoleh 50% setelah mendapatkan persetujuan RUPS atau Badan Pengawas. Bagian
laba untuk Daerah disetorkan pada kas daerah dan dianggarkan dalam penerimaan
APBD.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah
ini, Peraturan Daerah Kabupaten Blitar yang mengatur tentang BUMD dinyatakan
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintah mengundangkan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar