Minggu, 27 Maret 2016

PERDA KAB.BLITAR (Hukum Dagang dan Bisnis)



Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
 
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah dan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Yang dimaksud dengan Daerah adalah Daerah Kabupaten Blitar dan juga pemerintah kabupaten Blitar yang kepala daerahnya adalah Bupati Blitar.
BUMD didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang dapat berbentuk Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas atau badah hukum lainnya. Ini merupakan badan Hukum yang berdiri sendiri dan berkantor pusat di daerah. Ada juga pengecualian BUMD berkantor pusat diluar daerah apabila dalam proses perpindahan kantor pusat diluar daerah akibat akuisi badan usaha yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk kelangsungan usaha tidak dimungkinkan untuk berkantor pusat di daerah atas pesetujuan Bupati. Dalam rangka pengembangan usaha BUMD dapat mendirikan anak Perusahaan atau cabang perwakilan di daerah lain dalam wilayah Republik Indonesia maupun luar negri yang disetujui oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Maksud pendirian BUMD adalah untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat proses pembangunan daerah. Yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah yang diharapakan dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pendapatan Asli Daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar yang sesuai dengan prinsip perekonomian nasional. Selain itu juga untuk mendatangkan keuntungan, melindungi industri daerah dan usaha kerakyatan.
Dalam melakukan usahanya BUMD dapat bekerja sama dengan mitra kerja seperti : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMN, BUMD lain, Usaha koperasi, Usaha swasta nasional dan usaha asing yang tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia dan tidak bertentangan dengan prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Adapun modal Dasar diperoleh dari Modala awal perusahaan,pinjaman, enyertaan modal dari swasta, penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten dan bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Timur. Modal yang diperoleh harus dengan sepengetahuan dan mendapat persetujuan DPRD kabupaten Blitar.
Mengenai Organ BUMD yang berbentuk Perusahaan Daerah terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas terdiir atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Untuk susunan keanggotaan, hak, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dan tata kerja Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.  Bupati menetapkan struktur organisasi dan dan tata kerja BUMD berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundnag-undangan yang berlaku dengan pertimbangan kemapuan dan kondisi BUMD. Bagi BUMD yang benbentuk PT, jika oleh suatu sebab jabatan Direktur Utama lowong maka dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadi kekosongan jabatan tersebut harus diselenggarakan RUPS untuk memilih Direktur Utama sampai masa jabatan yang digantikan selesai. Dan apabila perusahaan yang berbentuk PD, Bupati dapat menunjuk salah satu direktur anggota menjadi Direktur Utama sampai masa jabatan yang digantikan selesai.
BUMD dipimpin oleh Direksi yang mempunya tugas mempimpin dan mengandalikan semua kegiatan BUMD, merencanakan kerja 5 tahunan dan Rencana Kerja Anggaran BUMD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan, melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat perseyujuan Badan Pengawas, mengurus dan mengelola kekayaan BUMD, menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada badan pengawas. Selain itu Direksi mempunyai wewenang dalam mengangkat, memebrhentikan, dan memindah tugaskan pegawai dari jabatan di bawah direksi, juga menandatangani Neraca dan perhitungan laba/rugi dan juga menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain. Direksi juga berwenang menetapkan tata tertib dan tata kerja BUMD. Direksi ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Bupati meskipun masa jabatan belum berakhir karena permintaan sendiri, melakukan tindak pidana yang diancam dengan kurungan sekurang-kurangnya 5 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan, apabila terbukti bahwa yang bersangkutan tidak menunujukan kinerja yang baik sehingga kondisi perusahaan menurun atau merugi dan melailaikan tugasnya sebagai direksi, dan juga direksi tidak melaksanakan tugasnya secara terus-menerus selama 30 hari tanpa disertai keterangan.
Dalam BUMD semua karyawan perusahaan , termasuk direksi yang diberi tugas menyimpan uang, surat-surat berharga, barang-barang persediaan, yang karena melawan hukum atau melailaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian dari perusahaan diwajibkan mengganti kerugian. Selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, maka direksi menyusun rencana kerja dan anggran BUMD untuk dimintakan persetujuan Bupati melalui badan pengawas atau Dewan Komisaris. Apabila Bupati menolak rencana kerja yang diajukan sebelum menginjak tahun buku baru maka berlaku Rencana Kerja tahun sebelumnya. untuk laporan kinerja BUMD terdiri atas laporan kinerja organisasi yang meliputi laporan perkembangan perusahaan, realisasi rencana kerja berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntanbilitas,pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Dan juga laporan keuangan tahunan yang terdiri atas neraca dan perhitungan laba/rugi yang harus diaudit oleh kantor Akuntan Publik dan disahkan oleh Bupati.Pembagian keuntungan dihitung dari laba bersih setelah dikurangi pajak, Pemerintah Daerah memperoleh 50% setelah mendapatkan persetujuan RUPS atau Badan Pengawas. Bagian laba untuk Daerah disetorkan pada kas daerah dan dianggarkan dalam penerimaan APBD.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Blitar yang mengatur tentang BUMD dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah mengundangkan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar