PERATURAN
DAERAH KABUPATEN BLITAR
Nomor
3 Tahun 2012 tetang Penyertaan Modal
Daerah
PT.Bank Perkreditan Rakyat “Hambangun
Arta selaras”
PT. BPR Hambangun Arta Selaras didirikan
pada tanggal 4 September 2009. Hal ini berdiri melalui sebuha tahapan yaitu
Lembaga Keuangan Daerah (LKD) Kabupaten Blitar yang belum mempunyai kekuatan
Hukum dengan Lembaga Keuangan sehingga Pemerintah Kabupaten Blitar merasa perlu
mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Adapun Alternatif untuk mendirikan
BPR tersebut Pemerintah membeli saham beserta Sumber daya Manusia (SDM) PT BPR
Nusuma Kedungwaru Tulungagung maka
didirikanlah PT. BPR Hambangun Arta Selaras Kabupaten Blitar. Dengan berdirinya
PT BPR Hambangun Arta Selaras maka Lembaga Keuangan Daerah (LKD) Kabupaten
Blitar bergabung dengan PT. BPR Hambangun Arta Selaras. Pada tanggal 19 Oktober
2009 PT. BPR Hambangun Arta Selaras diresmikan oleh Bupati Kabupaten Blitar
yaitu H. Herry Noegroho, SE, MH. Yang sebelumnya PT. BPR Hambangun Arta Selaras
mendapat ijin prinsip Bank Indonesia (BI) kediri dengan Nomor
11/340/3BU/IDAD/KD tertanggal 1 Juni 2009 beserta Ijin Opersional dengan Nomor
11/314/3BU/IDAD/KD tertangal 21 Agustus 2009.
Bank Perkreditan Rakyat Daerah adalah
Perusahaan Daerah berbentuk PT. Bank Perkreditan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disebut PT. Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras yang seluruh atau
sebagian besar modal nya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar yang
bergerak di bidang Perbankan. PT. BPR Hambangun Arta Selaras menyediakan beberapa
fasilitas diantaranya kredit, tabungan, deposito. Yang bertujuan membangun
perekonomian rakyat yang kokoh menuju masyarakat Kabupaten Blitar makin
sejahtera dan meminimalkan kemiskinan tahun 2010. PT. BPR Hambangun Arta
Selaras terletak di kantor cabang di Jl. Anjasmoro No. 07 Kota Blitar, yang
terdiri dari 8 Karyawan/Karyawati.
PT. Bank Perkreditan Rakyat
Hambangun Arta Selaras memiliki visi, “menjadi mitra terpercaya masyarakat
dengan jasa layanan lebih prima” dan Misi, “bersama masyarakat mengembangkan
ekonomi dengan kegiatan dan jaringan BPR”, “meningkatkan kesejahteraan rakyat
melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah/PAD, kegiatan ekonomi serta usaha
produktif yang berkesinambungan”[1].
Struktur Organisasi PT. BPR
Hambangun Arta Selaras Cabang Blitar :
Kepala cabang : Mochamad Alifi
Kabag Marketing : Sukabdi
Kabag Opersional : Shanty Hardianawati
Pemasaran dana dan Pengelolaan
kredit : Soni Fasadi
Monitoring dan Adm. Kredit :
Agung Novia
Pembukuan dan Adm. Tab/Dep :
Shanty Hardianawati
Pelaksana Personalia dan Umum : Shanty Hardianawati
Teller :
Wiwit Indrawati
Pramubakti : Suprasiono
Satpam :
Harry
Modal daerah adalah kekayaan Daerah yang
berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, seperti tanah, tanah
dan bangunan, kendaraan, mesin-mesin, inventaris,surat-surat beharga dan lain
sebagainya. Penyertaan modal daerah
untuk BPR daerah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan
menambah sumber pendapatan asli daerah, dan juga meningkatkan pelayanan
kebutuhan pemodalan kepada masyarakat, untuk mencapai tujuan penyertaan modal
daerah untuk BPR Daerah berdasarkan prinsip perbankan yang sehat serta prinsip
ekonomi perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Blitar
menetapkan Modal Dasar PT. BPR Hambangun Arta Selaras sebesar Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)[2].
Sebagian besar modalnya disetor oleh pemerintah daerah kepada PT. BPR Hambangun
Arta Selaras ditetapkan sebesar Rp. 5.550.990,- pada tahun 2007 yang digunakan
untuk pengambilalihan/akuisisi kepemilikan PT. BPR Nusumma Kedungwaru
Tulungagung dari PT. Nusuma Utama Jakarta sebesar Rp. 1.992.000.000,- modal
yang ditetapkan sebesar Rp. 400.000.000,- dan penambahan modal yang disetor
sebesar Rp. 3.158.990.000,- pada PT. BPR Hambangun Arta Selaras. Untuk
penyertaan modal dapat ditambah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dengan
persetujuan DPRD.
Sesuai dengan pasal 4 PERDA Kabupaten
Blitar Nomor 3 Tahun 2012, Mengenai pembagian laba atau hasil usaha penyertaan
modal daerah pada BPR Daerah selama tahun anggaran adalah :
1. Dividen
pemegang saham 50%
2. Cadangan
Umum 10%
3. Cadangan
Tujuan 10%
4. Dana
Kesejahteraan 12%
5. Jasa
Produksi 12%
6. Pembinaan
6%
Dari laba bersih BPR Daerah setelah
dikurangi pajak yang telah disahkan oleh Kepala Daerah/RUPS. Bagian laba yang disetorkan pada kas Daerah
dan dianggarkan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar