Selasa, 29 Maret 2016

BUMD KAB. BLITAR



PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR
Nomor 3 Tahun 2012 tetang Penyertaan  Modal Daerah
 PT.Bank Perkreditan Rakyat “Hambangun Arta  selaras”
PT. BPR Hambangun Arta Selaras didirikan pada tanggal 4 September 2009. Hal ini berdiri melalui sebuha tahapan yaitu Lembaga Keuangan Daerah (LKD) Kabupaten Blitar yang belum mempunyai kekuatan Hukum dengan Lembaga Keuangan sehingga Pemerintah Kabupaten Blitar merasa perlu mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Adapun Alternatif untuk mendirikan BPR tersebut Pemerintah membeli saham beserta Sumber daya Manusia (SDM) PT BPR Nusuma Kedungwaru Tulungagung  maka didirikanlah PT. BPR Hambangun Arta Selaras Kabupaten Blitar. Dengan berdirinya PT BPR Hambangun Arta Selaras maka Lembaga Keuangan Daerah (LKD) Kabupaten Blitar bergabung dengan PT. BPR Hambangun Arta Selaras. Pada tanggal 19 Oktober 2009 PT. BPR Hambangun Arta Selaras diresmikan oleh Bupati Kabupaten Blitar yaitu H. Herry Noegroho, SE, MH. Yang sebelumnya PT. BPR Hambangun Arta Selaras mendapat ijin prinsip Bank Indonesia (BI) kediri dengan Nomor 11/340/3BU/IDAD/KD tertanggal 1 Juni 2009 beserta Ijin Opersional dengan Nomor 11/314/3BU/IDAD/KD tertangal 21 Agustus 2009.
Bank Perkreditan Rakyat Daerah adalah Perusahaan Daerah berbentuk PT. Bank Perkreditan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut PT. Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras yang seluruh atau sebagian besar modal nya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar yang bergerak di bidang Perbankan. PT. BPR Hambangun Arta Selaras menyediakan beberapa fasilitas diantaranya kredit, tabungan, deposito. Yang bertujuan membangun perekonomian rakyat yang kokoh menuju masyarakat Kabupaten Blitar makin sejahtera dan meminimalkan kemiskinan tahun 2010. PT. BPR Hambangun Arta Selaras terletak di kantor cabang di Jl. Anjasmoro No. 07 Kota Blitar, yang terdiri dari 8 Karyawan/Karyawati.
PT. Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras memiliki visi, “menjadi mitra terpercaya masyarakat dengan jasa layanan lebih prima” dan Misi, “bersama masyarakat mengembangkan ekonomi dengan kegiatan dan jaringan BPR”, “meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah/PAD, kegiatan ekonomi serta usaha produktif yang berkesinambungan”[1].
Struktur Organisasi PT. BPR Hambangun Arta Selaras Cabang Blitar :
Kepala cabang                                                 : Mochamad Alifi
Kabag Marketing                                            : Sukabdi
Kabag Opersional                                          : Shanty Hardianawati
Pemasaran dana dan Pengelolaan kredit         : Soni Fasadi
Monitoring dan Adm. Kredit                         : Agung Novia
Pembukuan dan Adm. Tab/Dep                    : Shanty Hardianawati
Pelaksana Personalia dan Umum                   : Shanty Hardianawati
Teller                                                               : Wiwit Indrawati
Pramubakti                                                      : Suprasiono
Satpam                                                                        : Harry

 Modal daerah adalah kekayaan Daerah yang berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, seperti tanah, tanah dan bangunan, kendaraan, mesin-mesin, inventaris,surat-surat beharga dan lain sebagainya.  Penyertaan modal daerah untuk BPR daerah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah sumber pendapatan asli daerah, dan juga meningkatkan pelayanan kebutuhan pemodalan kepada masyarakat, untuk mencapai tujuan penyertaan modal daerah untuk BPR Daerah berdasarkan prinsip perbankan yang sehat serta prinsip ekonomi perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Blitar menetapkan Modal Dasar PT. BPR Hambangun Arta Selaras sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)[2]. Sebagian besar modalnya disetor oleh pemerintah daerah kepada PT. BPR Hambangun Arta Selaras ditetapkan sebesar Rp. 5.550.990,- pada tahun 2007 yang digunakan untuk pengambilalihan/akuisisi kepemilikan PT. BPR Nusumma Kedungwaru Tulungagung dari PT. Nusuma Utama Jakarta sebesar Rp. 1.992.000.000,- modal yang ditetapkan sebesar Rp. 400.000.000,- dan penambahan modal yang disetor sebesar Rp. 3.158.990.000,- pada PT. BPR Hambangun Arta Selaras. Untuk penyertaan modal dapat ditambah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dengan persetujuan DPRD.
Sesuai dengan pasal 4 PERDA Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2012, Mengenai pembagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah pada BPR Daerah selama tahun anggaran adalah :
1.      Dividen pemegang saham 50%
2.      Cadangan Umum 10%
3.      Cadangan Tujuan 10%
4.      Dana Kesejahteraan 12%
5.      Jasa Produksi 12%
6.      Pembinaan 6%
Dari laba bersih BPR Daerah setelah dikurangi pajak yang telah disahkan oleh Kepala Daerah/RUPS.  Bagian laba yang disetorkan pada kas Daerah dan dianggarkan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


[1] Diakses dalam http://akazuhri.blogspot.co.id/2012/06
[2] Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah PT BPR Hambangun Arta Selaras

Tidak ada komentar:

Posting Komentar