UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
&
PROFIL PRODUKSI FILM NEGARA (PFN)
&
PROFIL PRODUKSI FILM NEGARA (PFN)
BUMN
Pengertian
Menurut Pasal 1 UU No.19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan, bahwa suatu perusahaan
dapat dikategorikan sebagai BUMN, apabila memenuhi beberapa unsur, yaitu:
1.
Badan usaha atau perusahaan.
2.
Modal badan usaha tersebut seluruhnya atau sebagian besar dimiliki
oleh negara. Jika modal tersebut tidak seluruhnya dikuasai negara, maka agar
tetap dikategorikan sebagai BUMN, maka negara minimal menguasai 51% modal
tersebut.
3.
Di dalam usaha, negara melakukan penyertaan secara langsung. Negara
juga terlibat dalam penanggunngan risiko untung dan ruginya perusahaan. Dalam
penjelasan Pasal 4 disebutkan bahwa, pemisahan kekayaan negara untuk dijadikan
penyertaan modal negara ke dalam BUMN hanya dapat dilakukan dengan cara
penyertaan langsung negara ke BUMN, sehingga setiap penyertaan tersebut harus
ditetapkan dengan Peraruran Pemerintah (PP).
Tujuan
Menurut Pasal 2 ayat 1 maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
1.
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2.
Mengejar
keuntungan.
3.
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi
dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan
koperasi.
5.
Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Dengan demikian, kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan
tujuannya serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
ketertiban umum dan kesusilaan.
Bentuk Perusahaan
Menurut Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003 ditetapkan bahwa BUMN terdiri
dari dua bentuk, yaitu:
1.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa “Perusahaan Perseroan (Persero)
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.”
2.
Perusahaan Umum (Perum)
Pasal 1 ayat 4 menyatakan bahwa “Perusahaan Umum (Perum) adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang bermutu
tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengeloalaan
perusahaan.”
Adapun cara pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada
Presiden, disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.[1]
Organ perusahaan Perseroan terdiri dari RUPS, Direksi, dan
Komisaris. RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalm
Persero dan memegang segala wewenang yang diserahkan kepada Direksi atau
Komisaris. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan
BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam
maupun di luar pengadilan.sedangkan Komisaris adalah organ Persero yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam
menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Yang berhak atas pengangkatan atau
pemberhentian pada Direksi dan Komisaris adalah RUPS.
Perum menurut pasal 36 uu no
19 tahun 2003 perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh perusahaannya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertuhua untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang atau barang yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Maksud dan tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa barang atau jasa yang bermutu tinggi
dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.
Sedangkan dalam Pasal 63 UU No. 19 Tahun 2003 dijelaskan bahwa
penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang
telah ada dan BUMN tersebut dapat mengambil alih BUMN atau perseroan terbatas
lainnya. Sedangakan dalam pembubaran BUMN sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 19
Tahun 2003 ditetapkan dengan peraturan pemerintah hal ini sesuai dengan
peraturan pemerintah.
Meskipun BUMN dididirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar
keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal mendesak, BUMN diberikan
penugasan khusus oleh pemerintah, apabila penugasan tersebut menurut finanasial
tidak fexibel pemerintah harus memberikan biaya yang telah dikeluarkan oleh
BUMN tersebut.
Pengawasan
Satuan pengawasan intern dibentuk untuk membantu direktur utama
dalam melaksanaakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasial BUMN
serta menilai pengendalian, pengelola dan pelaksaannya pada BUMN yang
bersangkutan serta, memberikan saran-saran perbaikannya, karena satuan
pengawasan intern bertugas untuk membantu direktur utama, serta
pertanggungjawabannya.
Dalam rangka mewujudakn pengawasannya efektif dalam pelaksanan
tugas Komisaris dan dewan pengawas perlu dibantu oleh komite audit yang
bertugas menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh
satuan pengawasan intern maupun auditor eksternal, memberikan rekomendari
mengenai penyempurnaan sistem pengendalian managemen serta pelaksaannya,
memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terdapat segala
informasi yang dikeluarkan BUMN. Megidentifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian komisaris dan dewan pengawas serta tugas-tugas komisaris dan dewan
pengawas lainnya.
BUMN
juga perlu mengadakan Restrukturisasi, Restrukturisasi merupakan upaya yang
dilakukan dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu
langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna
memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, menghadirkan produk dan layanan
dengan harga yang kompetitif kepada konsumen dan jga memberikan manfaat berupa
dividend an pajak kepada Negara, dan juga memudahkan dalam pelaksanaan
privatisasi (Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003).
Privatisasi
merupakan penjualan saham pesero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak
lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar
manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas peamilikan saham oleh
masyarakat. Adapun prinsip nya meliputi transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.
Mengenai
privatisasi ini perusahaan dapat dibagi menjadi dua yakni perusahaan yang dapat
di privatisasi dan perusahaan yang tidak dapat di privatisasi.
Perusahaan
yang dapat di privatisasi adalah :
1. Perusahaan yang dapat di privatisasi
harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a. Industry atau sector usaha kompetitif
b. Industry atau sector usaha yang unsur
teknologinya cepat berubah
2. Sebagian asset atau kegiatan dari
persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan yang bedasakan
undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan BUMN, dan dipisahkan untuk
dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila
diperlukan dapat diprivatisasi (pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun
2003).
Perusahaan
yang tidak dapat diprivatisasi :
1. Persero yang bidang usahanya berdasarkan
ketentuan peraturan perundnag-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN
2. Persero yang bergerak di sector usaha
yang berkaitan dengan pertahaan dan keamanan Negara
3. Persero yang bergerak di sector tertentu
yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan keiatan tertentu
yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat
4. Persero yang bergerak dibidang usaha
sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi (pasal 77 Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003).
Profil Perusahaan Umum Produksi Film Negara
Profil Perusahaan Umum Produksi Film Negara
BUMN / Perusahaan Umum
|
|
Industri/jasa
|
|
Pendahulu
|
|
Didirikan
|
|
Pendiri
|
|
Kantor pusat
|
|
Produk
|
|
Pemilik
|
|
Situs web
|
|
Dirut
|
Shelvy Arifin
|
Perum Produksi Film
Negara atau disingkat PFN adalah perusahaan Indonesia jenis BUMN yang berkiprah di bidang
perfilman. PFN
merupakan salah satu perintis industri film di Indonesia pada saat terbentuk.
A.
Sejarah
Terbentuknya perusahaan
PFN diawali dengan pendirian perusahaan film oleh Albert Balink pada tahun 1934 yang bernama Java Pacific Film. Java Pacific Film terpisah dengan Kolonial Institute atau Institut
Kolonial yang pada 1919 memproduksi film "Onze Oost" atau "Timur
Milik Kita". Kelahiran Java Pacific
Film justru bersamaan dengan pembentukan Nederlandsch Indiche Bioscoopbond (Gabungan Bioskop Hindia)
dan Film Commisie (cikal bakal Lembaga Sensor Film). Pada tahun 1936 nama Java
Pacific Film berubah menjadi Algemeene Nederlands Indiesche Film
(ANIF). Perusahaan ini memfokuskan diri pada pembuatan film cerita dan film dokumenter.
Masa pendudukan Jepang di Indonesia pada tahun 1942 disertai dengan pengambilalihan seluruh kekayaan yang
berada di bawah kekuasaan Hindia Belanda oleh pihak Jepang, salah satunya adalah ANIF. Dari aset-aset perusahaan ANIF Tentara Kekaisaran Jepang kemudian mendirikan
sebuah perusahaan perfilman yang diberi nama Nippon ii Eiga Sha yang berada di bawah
pengawasan Sendenbu. Film yang diproduksi Nippon
Eiga Sha pada umumnya bertujuan sebagai alat propaganda politik Jepang sebagai pemersatu Asia. Nippon Eiga Sha didirikan pada bulan April
1943 oleh pemerintah pendudukan Jepang di Jakarta. Tenaga Pribumi-Nusantara yang bekerja dalam
perusahaan itu yaitu Raden Mas Soetarto, yang sudah
berpengalaman di bidang film dan diangkat sebagai juru kamera; ia menjadi orang Pribumi-Nusantara pertama dalam kedudukan itu. Ketika Nippon
Eiga Sha berdiri, Soetarto diangkat oleh Jepang sebagai wakil pimpinan perusahaan merangkap Ketua Karyawan Indonesia dan
juru kamera.
Memasuki era kemerdekaan,
perusahaan ini diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Seiring dengan langkah
tersebut, para karyawan perusahaan melakukan peliputan berbagai peristiwa
bersejarah, dan berubah menjadi Berita Film Indonesia (disingkat BFI) pada 6 Oktober 1945.[1] BFI) merupakan lembaga pembuat film pertama milik Republik Indonesia.
Satu setengah bulan
setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Soetarto memprakarsai
pengambilalihan Nippon Eiga Sha dari pimpinannya, T. Ishimoto, atas
sepengetahuan Menteri Penerangan kala itu, Amir Sjarifuddin. Karena Jakarta tidak aman lagi akibat serangan-serangan tentara pensering
Sekutu, bulan Desember 1945 BFI
diungsikan ke Surakarta. Sebelum pindah, BFI
masih sempat memfilmkan hari proklamasi, penempelan poster, tulisan di
tembok-tembok, rapat raksasa 19 September di Lapangan Ikada, peristiwa perlucutan
senjata Jepang oleh Sekutu, dan pengangkutan serdadu Jepang ke Pulau Galang serta Kongres Pemuda Indonesia di Yogyakarta, November 1945. Setelah ditinggalkan oleh BFI, studio di Polonia
Jatinegara, Jakarta, digunakan tentara NICA untuk kepentingan propaganda dengan didirikannya Regerings Film
Bedrijf (Perusahaan Film Pemerintah). Selain itu studio
tersebut juga dimanfaatkan oleh NV Multi Film bersama South Pacific Film Co.
Karena adanya pengakuan kedaulatan Indonesia, Belanda kemudian menyerahkan aset Regrings Film Bedrijf kepada pihak Republik Indonesia Serikat. Perusahaan itu mendapat
nama baru: Perusahaan Pilem Negara (PPN) di bawah naungan Kementerian Penerangan. Pimpinan PPN pertama
adalah Suska. Pada akhir tahun 1950, RM Harjoto diangkat sebagai
Direktur dan RM Soetarto sebagai Kepala Produksi
Umum, yang meliputi produksi film cerita, film dokumenter dan laboratorium.
Pegawai BFI di Yogyakarta pindah kembali ke Jakarta, dan bersama dengan bekas pegawai Regerings Film Bedrijf bergabung
dalam PPN yang diganti namanya menjadi Perusahaan Film Negara (PFN)
B. Warisan pada Negara
Sejak tahun 1946 sampai 1949 saat masih bernama Berita
Film Indonesia, BFI telah membuat 13 film dokumentasi dan berita mengenai
berbagai peristiwa di awal kemerdekaan RI. Yang diabadikan antara lain Pekan Olahraga Nasional I di Surakarta (1948),
Peristiwa Pemberontakan PKI Madiun (1948), Agresi Militer Belanda I dan Agresi Militer Belanda II, perundingan
di atas kapal Renville dan di Linggajati, dan upacara penyerahan kedaulatan Indonesia di Den Haag, Belanda, 27 Desember 1949.
Film-film dokumenter dan berita itu menggugah semangat
perjuangan bangsa dan kesadaran bernegara, setiap kali diputar oleh Jawatan Penerangan di
daerah-daerah. Selain itu, dari dokumentasi itu kemudian dapat disusun film
dokumenter Indonesia Fights for Freedom (1951) dan 10 November yang
mengabadikan pertempuran Surabaya. Beberapa
film berita juga diserahkan kepada perwakilan tentara Australia, Amerika, Inggris dan India di Jakarta. Berkat
penyiaran kembali film-film itu oleh mereka, perjuangan kemerdekaan Indonesia mendapat
tanggapan positif dari dunia internasional.
Film terkenal yang dirilis oleh Produksi Film Negara
antara lain serial teater boneka Si Unyil di TVRI (sejak 1981), dan film dokumenter drama propaganda Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI (1984) yang
terus diputar setiap tahun di semua saluran televisi di Indonesia saat masa
pemerintahan Orde Baru sampai jatuhnya Presiden Soeharto.
Penghargaan yang pernah
di raih :
Penghargaan
|
Tahun
|
Judul
Film
|
Penerima
|
Hasil
|
Menang
|
||||
Nominasi
|
||||
Nominasi
|
||||
Nominasi
|
||||
Pemeran
Utama Pria Terbaik
|
Nominasi
|
|||
Artistik
Terbaik II (Piala Akademi Sinematografi)
|
Menang
|
|||
Film
Terbaik
|
Nominasi
|
|||
Nominasi
|
||||
Musik
Terbaik II (Piala Akademi Sinematografi)
|
Menang
|
|||
Menang
|
||||
Nominasi
|
||||
Pemeran
Utama Pria Terbaik
|
Nominasi
|
|||
Nominasi
|
||||
Nominasi
|
||||
Nominasi
|
||||
Nominasi
|
||||
Nominasi
|
||||
Sutradara
Terbaik
|
Nominasi
|
|||
Nominasi
|
||||
Pemeran
Utama Pria Terbaik
|
Menang
|
|||
Menang
|
||||
Film
Terbaik
|
Menang
|
|||
Fotografi
Terbaik
|
Nominasi
|
|||
Pemeran
Anak-Anak Terbaik (Piagam Penghargaan Khusus)
|
Menang
|
|||
Pemeran
Pembantu Pria Terbaik
|
Nominasi
|
|||
Menang
|
||||
Penata
Artistik Terbaik
|
Menang
|
|||
Skenario
Terbaik
|
Nominasi
|
|||
Sutradara
Terbaik
|
Menang
|
|||
Tata
Musik Terbaik
|
Menang
|
|||
Film
Terbaik
|
Nominasi
|
|||
Fotografi
Terbaik
|
Nominasi
|
|||
Pemeran
Utama Pria Terbaik
|
Nominasi
|
|||
Penata
Artistik Terbaik
|
Nominasi
|
|||
Skenario
Terbaik
|
Menang
|
|||
Sutradara
Terbaik
|
Nominasi
|
|||
Tata
Musik Terbaik
|
Nominasi
|
|||
Pengkhianatan
G 30 S PKI
|
Film
Unggulan Terlaris 1984-1985 (Piala Antemas)
|
Menang
|
||
1989
|
Editing
Terpuji
|
Menang
|
||
Film
Sejarah Terpuji
|
Menang
|
|||
Fotografi
Terpuji
|
Menang
|
|||
Musik
Terpuji
|
Menang
|
|||
Penata
Artistik Terpuji
|
Menang
|
|||
Penulis
Skenario Terpuji
|
Menang
|
|||
Sutradara
Terpuji
|
Menang
|
|||
1994
|
Film
Terbaik (Piala Cariddi d'Oro)
|
Menang
|
C.
Anggaran dasar perusahaan PFN
Sifat
usaha dan perusahan adalah menediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum,dan
sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang maksud dan
tujuannya adalah turut dalam membangun ekonomi dan ketahanan nasional sesuai
dengan kebijaksanaan pemerintah dengan cara menyelenggarakan produksi film documenter Negara yang di dalamnya merekam proses
pembangunan Negara serta asset-aset budaya bangsa
dan usaha pelayanan jasa teknik film
dengan menjadi pusat industry film yang kreatif.
Modal nya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari anggaran pendapatan
dan belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham yang besarnya sama dengan
nilai seluruh kekayaan Negara yang telah tertanam dalam perusahaan yang ditetapkan
oleh menteri keuangan.
D. Identitas Produksi Film Negara
Identitas
baru perusahaan plat merah ini terdiri dari 3 simbol.
Pertama, menampilkan
huruf yang bertuliskan PFN yang berdiri tegak. Symbol ini mengartikan bahwa
meski PFN telah menghadapi berbagai ujian dan aral melintang namun akan terus
berdiri kokoh, melangkah tegap dan teguh pada komitmennya yaitu terus
memproduksi film, audio visual, video profil yang mencerminkan karakter bangsa
Indonesia.
Kedua, sebuah
lingkaran berlapis 7, berwarna merahbergaris kuning, yang bermakna bahwa PFN
optimis menjadi pusat Kreatif Indonesia yang berperan dalam investasi peradapan
dengan membangun Negara dan membentuk karakter bangsa sehingga tercipta
pemimpin-pwmimpin besar di masa depan.
Ketiga, lambang GARUDA, yang menunjukan bahwa Perum
PFN merupakan instansi Negara dan bekerja untuk perbaikan harkat dan martabat
bangsa.
E. Produk PNF
1. Produksi Film
2. Produksi Dokumenter
3. Produksi Animasi
4. Sewa Studio
DAFTAR PUSTAKA
Syarifin, Pipin, Hukum Dagang Di Indonesia, Bandung: Cv Pustaka Setia.2012.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
https://id.wikipedia.org/wiki/Produksi_Film_Negara
diakses Selasa, 21 Maret 2016 pukul 14.05 Wib
Oleh kelompok 3:
Hesti Handayani
Irfa ani
Lely Kurniawati
Luluk Inzahroanah
Rizal Khoirulrizikin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar