Selasa, 22 Maret 2016

UU No. 19 Tahun 2003 (Hukum Dagang dan Bisnis)


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
&
PROFIL PRODUKSI FILM NEGARA (PFN)


BUMN 
Pengertian
Menurut Pasal 1 UU No.19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan, bahwa suatu perusahaan dapat dikategorikan sebagai BUMN, apabila memenuhi beberapa unsur, yaitu:
1.      Badan usaha atau perusahaan.
2.      Modal badan usaha tersebut seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh negara. Jika modal tersebut tidak seluruhnya dikuasai negara, maka agar tetap dikategorikan sebagai BUMN, maka negara minimal menguasai 51% modal tersebut.
3.      Di dalam usaha, negara melakukan penyertaan secara langsung. Negara juga terlibat dalam penanggunngan risiko untung dan ruginya perusahaan. Dalam penjelasan Pasal 4 disebutkan bahwa, pemisahan kekayaan negara untuk dijadikan penyertaan modal negara ke dalam BUMN hanya dapat dilakukan dengan cara penyertaan langsung negara ke BUMN, sehingga setiap penyertaan tersebut harus ditetapkan dengan Peraruran Pemerintah (PP).
Tujuan
Menurut Pasal 2 ayat 1 maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
1.      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.      Mengejar keuntungan.
3.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.
5.      Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Dengan demikian, kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
Bentuk Perusahaan
Menurut Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003 ditetapkan bahwa BUMN terdiri dari dua bentuk, yaitu:
1.      Perusahaan Perseroan (Persero)
Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa “Perusahaan Perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.”
2.      Perusahaan Umum (Perum)
Pasal 1 ayat 4 menyatakan bahwa “Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengeloalaan perusahaan.”
Adapun cara pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden, disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.[1]
Organ perusahaan Perseroan terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris. RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalm Persero dan memegang segala wewenang yang diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.sedangkan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Yang berhak atas pengangkatan atau pemberhentian pada Direksi dan Komisaris adalah RUPS. 
 Perum menurut pasal 36 uu no 19 tahun 2003 perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh perusahaannya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertuhua untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau barang yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Maksud dan tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.
Sedangkan dalam Pasal 63 UU No. 19 Tahun 2003 dijelaskan bahwa penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada dan BUMN tersebut dapat mengambil alih BUMN atau perseroan terbatas lainnya. Sedangakan dalam pembubaran BUMN sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 19 Tahun 2003 ditetapkan dengan peraturan pemerintah hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah.
Meskipun BUMN dididirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah, apabila penugasan tersebut menurut finanasial tidak fexibel pemerintah harus memberikan biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut.
Pengawasan
Satuan pengawasan intern dibentuk untuk membantu direktur utama dalam melaksanaakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasial BUMN serta menilai pengendalian, pengelola dan pelaksaannya pada BUMN yang bersangkutan serta, memberikan saran-saran perbaikannya, karena satuan pengawasan intern bertugas untuk membantu direktur utama, serta pertanggungjawabannya.
Dalam rangka mewujudakn pengawasannya efektif dalam pelaksanan tugas Komisaris dan dewan pengawas perlu dibantu oleh komite audit yang bertugas menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh satuan pengawasan intern maupun auditor eksternal, memberikan rekomendari mengenai penyempurnaan sistem pengendalian managemen serta pelaksaannya, memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terdapat segala informasi yang dikeluarkan BUMN. Megidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian komisaris dan dewan pengawas serta tugas-tugas komisaris dan dewan pengawas lainnya.
BUMN juga perlu mengadakan Restrukturisasi, Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, menghadirkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen dan jga memberikan manfaat berupa dividend an pajak kepada Negara, dan juga memudahkan dalam pelaksanaan privatisasi (Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003).
Privatisasi merupakan penjualan saham pesero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas peamilikan saham oleh masyarakat. Adapun prinsip nya meliputi transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.
Mengenai privatisasi ini perusahaan dapat dibagi menjadi dua yakni perusahaan yang dapat di privatisasi dan perusahaan yang tidak dapat di privatisasi.
Perusahaan yang dapat di privatisasi adalah :
1.      Perusahaan yang dapat di privatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a.       Industry atau sector usaha kompetitif
b.      Industry atau sector usaha yang unsur teknologinya cepat berubah
2.      Sebagian asset atau kegiatan dari persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan yang bedasakan undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan BUMN, dan dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat diprivatisasi (pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003).
Perusahaan yang tidak dapat diprivatisasi :
1.      Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundnag-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN
2.      Persero yang bergerak di sector usaha yang berkaitan dengan pertahaan dan keamanan Negara
3.      Persero yang bergerak di sector tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan keiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat
4.      Persero yang bergerak dibidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi (pasal 77 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003). 

    Profil Perusahaan Umum Produksi Film Negara

BUMN / Perusahaan Umum
Industri/jasa
Pendahulu
Didirikan
Pendiri
Kantor pusat
Jl. Otto Iskandar Dinata 125-127 Jakarta, Indonesia
Produk
Pemilik
Situs web
Dirut
Shelvy Arifin

Perum Produksi Film Negara atau disingkat PFN adalah perusahaan Indonesia jenis BUMN yang berkiprah di bidang perfilman. PFN merupakan salah satu perintis industri film di Indonesia pada saat terbentuk.
A.      Sejarah
Terbentuknya perusahaan PFN diawali dengan pendirian perusahaan film oleh Albert Balink pada tahun 1934 yang bernama Java Pacific Film. Java Pacific Film terpisah dengan Kolonial Institute atau Institut Kolonial yang pada 1919 memproduksi film "Onze Oost" atau "Timur Milik Kita".  Kelahiran Java Pacific Film justru bersamaan dengan pembentukan Nederlandsch Indiche Bioscoopbond (Gabungan Bioskop Hindia) dan Film Commisie (cikal bakal Lembaga Sensor Film). Pada tahun 1936 nama Java Pacific Film berubah menjadi Algemeene Nederlands Indiesche Film (ANIF). Perusahaan ini memfokuskan diri pada pembuatan film cerita dan film dokumenter.
Masa pendudukan Jepang di Indonesia pada tahun 1942 disertai dengan pengambilalihan seluruh kekayaan yang berada di bawah kekuasaan Hindia Belanda oleh pihak Jepang, salah satunya adalah ANIF. Dari aset-aset perusahaan ANIF Tentara Kekaisaran Jepang kemudian mendirikan sebuah perusahaan perfilman yang diberi nama Nippon ii Eiga Sha yang berada di bawah pengawasan Sendenbu. Film yang diproduksi Nippon Eiga Sha pada umumnya bertujuan sebagai alat propaganda politik Jepang sebagai pemersatu Asia. Nippon Eiga Sha didirikan pada bulan April 1943 oleh pemerintah pendudukan Jepang di Jakarta. Tenaga Pribumi-Nusantara yang bekerja dalam perusahaan itu yaitu Raden Mas Soetarto, yang sudah berpengalaman di bidang film dan diangkat sebagai juru kamera; ia menjadi orang Pribumi-Nusantara pertama dalam kedudukan itu. Ketika Nippon Eiga Sha berdiri, Soetarto diangkat oleh Jepang sebagai wakil pimpinan perusahaan merangkap Ketua Karyawan Indonesia dan juru kamera.
Memasuki era kemerdekaan, perusahaan ini diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Seiring dengan langkah tersebut, para karyawan perusahaan melakukan peliputan berbagai peristiwa bersejarah, dan berubah menjadi Berita Film Indonesia (disingkat BFI) pada 6 Oktober 1945.[1] BFI) merupakan lembaga pembuat film pertama milik Republik Indonesia.
Satu setengah bulan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Soetarto memprakarsai pengambilalihan Nippon Eiga Sha dari pimpinannya, T. Ishimoto, atas sepengetahuan Menteri Penerangan kala itu, Amir Sjarifuddin. Karena Jakarta tidak aman lagi akibat serangan-serangan tentara pensering Sekutu, bulan Desember 1945 BFI diungsikan ke Surakarta. Sebelum pindah, BFI masih sempat memfilmkan hari proklamasi, penempelan poster, tulisan di tembok-tembok, rapat raksasa 19 September di Lapangan Ikada, peristiwa perlucutan senjata Jepang oleh Sekutu, dan pengangkutan serdadu Jepang ke Pulau Galang serta Kongres Pemuda Indonesia di Yogyakarta, November 1945. Setelah ditinggalkan oleh BFI, studio di Polonia Jatinegara, Jakarta, digunakan tentara NICA untuk kepentingan propaganda dengan didirikannya Regerings Film Bedrijf (Perusahaan Film Pemerintah). Selain itu studio tersebut juga dimanfaatkan oleh NV Multi Film bersama South Pacific Film Co. Karena adanya pengakuan kedaulatan Indonesia, Belanda kemudian menyerahkan aset Regrings Film Bedrijf kepada pihak Republik Indonesia Serikat. Perusahaan itu mendapat nama baru: Perusahaan Pilem Negara (PPN) di bawah naungan Kementerian Penerangan. Pimpinan PPN pertama adalah Suska. Pada akhir tahun 1950, RM Harjoto diangkat sebagai Direktur dan RM Soetarto sebagai Kepala Produksi Umum, yang meliputi produksi film cerita, film dokumenter dan laboratorium. Pegawai BFI di Yogyakarta pindah kembali ke Jakarta, dan bersama dengan bekas pegawai Regerings Film Bedrijf bergabung dalam PPN yang diganti namanya menjadi Perusahaan Film Negara (PFN)
B.  Warisan pada Negara
            Sejak tahun 1946 sampai 1949 saat masih bernama Berita Film Indonesia, BFI telah membuat 13 film dokumentasi dan berita mengenai berbagai peristiwa di awal kemerdekaan RI. Yang diabadikan antara lain Pekan Olahraga Nasional I di Surakarta (1948), Peristiwa Pemberontakan PKI Madiun (1948), Agresi Militer Belanda I dan Agresi Militer Belanda II, perundingan di atas kapal Renville dan di Linggajati, dan upacara penyerahan kedaulatan Indonesia di Den Haag, Belanda, 27 Desember 1949.
            Film-film dokumenter dan berita itu menggugah semangat perjuangan bangsa dan kesadaran bernegara, setiap kali diputar oleh Jawatan Penerangan di daerah-daerah. Selain itu, dari dokumentasi itu kemudian dapat disusun film dokumenter Indonesia Fights for Freedom (1951) dan 10 November yang mengabadikan pertempuran Surabaya. Beberapa film berita juga diserahkan kepada perwakilan tentara Australia, Amerika, Inggris dan India di Jakarta. Berkat penyiaran kembali film-film itu oleh mereka, perjuangan kemerdekaan Indonesia mendapat tanggapan positif dari dunia internasional.
            Film terkenal yang dirilis oleh Produksi Film Negara antara lain serial teater boneka Si Unyil di TVRI (sejak 1981), dan film dokumenter drama propaganda Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI (1984) yang terus diputar setiap tahun di semua saluran televisi di Indonesia saat masa pemerintahan Orde Baru sampai jatuhnya Presiden Soeharto.
Penghargaan yang pernah di raih :
Penghargaan
Tahun
Judul Film
Penerima
Hasil
Menang
Nominasi
Nominasi
Nominasi
Pemeran Utama Pria Terbaik
Nominasi
Artistik Terbaik II (Piala Akademi Sinematografi)
Menang
Film Terbaik
Nominasi
Nominasi
Musik Terbaik II (Piala Akademi Sinematografi)
Menang
Pemeran Harapan Wanita (Medali Emas PARFI)
Menang
Nominasi
Pemeran Utama Pria Terbaik
Nominasi
Nominasi
Nominasi
Nominasi
Nominasi
Nominasi
Sutradara Terbaik
Nominasi
Nominasi
Pemeran Utama Pria Terbaik
Menang
Menang
Film Terbaik
Menang
Fotografi Terbaik
Nominasi
Pemeran Anak-Anak Terbaik (Piagam Penghargaan Khusus)
Menang
Pemeran Pembantu Pria Terbaik
Nominasi
Menang
Penata Artistik Terbaik
Menang
Skenario Terbaik
Nominasi
Sutradara Terbaik
Menang
Tata Musik Terbaik
Menang
Film Terbaik
Nominasi
Fotografi Terbaik
Nominasi
Pemeran Utama Pria Terbaik
Nominasi
Penata Artistik Terbaik
Nominasi
Skenario Terbaik
Menang
Sutradara Terbaik
Nominasi
Tata Musik Terbaik
Nominasi
Pengkhianatan G 30 S PKI
Film Unggulan Terlaris 1984-1985 (Piala Antemas)
Menang
1989
Editing Terpuji
Menang
Film Sejarah Terpuji
Menang
Fotografi Terpuji
Menang
Musik Terpuji
Menang
Penata Artistik Terpuji
Menang
Penulis Skenario Terpuji
Menang
Sutradara Terpuji
Menang
1994
Film Terbaik (Piala Cariddi d'Oro)
Menang
C.  Anggaran dasar perusahaan PFN
       Sifat usaha dan perusahan adalah menediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum,dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang maksud dan tujuannya adalah turut dalam membangun ekonomi dan ketahanan nasional sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dengan cara menyelenggarakan produksi film documenter Negara yang di dalamnya merekam proses pembangunan Negara serta asset-aset budaya bangsa dan usaha pelayanan jasa teknik film dengan menjadi pusat industry film yang kreatif. Modal nya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham yang besarnya sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang telah tertanam dalam perusahaan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
D.  Identitas Produksi Film Negara
       Identitas baru perusahaan plat merah ini terdiri dari 3 simbol.
 Pertama, menampilkan huruf yang bertuliskan PFN yang berdiri tegak. Symbol ini mengartikan bahwa meski PFN telah menghadapi berbagai ujian dan aral melintang namun akan terus berdiri kokoh, melangkah tegap dan teguh pada komitmennya yaitu terus memproduksi film, audio visual, video profil yang mencerminkan karakter bangsa Indonesia.
Kedua, sebuah lingkaran berlapis 7, berwarna merahbergaris kuning, yang bermakna bahwa PFN optimis menjadi pusat Kreatif Indonesia yang berperan dalam investasi peradapan dengan membangun Negara dan membentuk karakter bangsa sehingga tercipta pemimpin-pwmimpin besar di masa depan.
Ketiga,  lambang GARUDA, yang menunjukan bahwa Perum PFN merupakan instansi Negara dan bekerja untuk perbaikan harkat dan martabat bangsa.
E.   Produk PNF
1.      Produksi Film
2.      Produksi Dokumenter
3.      Produksi Animasi
4.      Sewa Studio

DAFTAR PUSTAKA
Syarifin, Pipin, Hukum Dagang Di Indonesia, Bandung: Cv Pustaka Setia.2012.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
https://id.wikipedia.org/wiki/Produksi_Film_Negara diakses Selasa, 21 Maret 2016 pukul 14.05 Wib

Oleh kelompok 3:
                 Hesti Handayani
                 Irfa ani
                 Lely Kurniawati
                 Luluk Inzahroanah
                 Rizal Khoirulrizikin


[1] Pipin Syarifin,Dedah Jubaedah, Hukum Dagang Di Indonesia, (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar