Jumat, 15 April 2016

Perseroan Terbatas



“PESEROAN TERBATAS”
Diajukan Untuk Memenuhi Ujian Tengah Semester
Mata Kuliah HUKUM DAGANG DAN BISNIS
Dosen Pembimbing :

Zulfatun Nikmah, M. Hum.


Disusun Oleh :
Hesti Handayani       (1711143028)
Hukum Ekonomi Syariah 4B


FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah  Yang Maha Kuasa, yang telah melimpahkan nikmat dan rahmat-Nya kepada penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Perseroan Terbatas”. Penulis menyadari tidak mungkin makalah ini dapat terselesaikan tanpa dukungan, binaan dan bimbingan baik dari dosen, praktisi dan semua pihak. Untuk itu lengkap rasanya jika penulis menghaturkan terima kasih kepada:
1.      Dr.Maftukhin, M.Ag, selaku Rektor Institut Agama Islam Negri Tulungagung atas kontribusinya.
2.      Zulfatun Nikmah, M.Hum. selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis.
Selaku penulis kami mengharapkan dukungan, kritik serta saran yang membantu sehingga dapat menambah wawasan kami.
Wassalamu’alaikum wr.wb


Tulungagung, 14 Maret 2016

Penyusun




DAFTAR ISI
Latar Belakang  …….…………………………………………...….....i
Daftar Isi         …………………………………………………..….....ii
Bab I Pendahuluan
A.    Latar Belakang………………………………………………………....1
B.     Rumusan masalah ..…………………………………………………….1
C.     Tujuan Pembahasan    ………………………………………………….1
Bab II Pembahasan
A.    Pengertian Perseroan Terbatas            ………… ………………………2
B.     Pendirian Perseroan Terbatas              ………………………………….6
C.     Organ Perseroan Terbatas                   …………………………………8
D.    Modal dan saham Perseroan Terbatas ………………………………….9
E.     Pembubaran Perseroan Terbats           ………………………………….10
F.      Sifat dan Ciri Perseroan Terbatas       …………………………………...11
Bab III Penutup
Kesimpulan          ……………………………....……………...........….14

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknyasehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setipa orang dapat memiliki lebih dari satu saham. Jika terjadi kelebihan hutang maka utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Dan apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntugan akan dibagi sesua dengan ketentuan yang telah di tetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian Perseroan Terbatas
2.      Bagaimana Prosedur pendirian Perseroan Terbatas
3.      Apa saja organ dalam Perseroan Terbatas
4.      Bagaimana Modal dan Saham dalam Perseroan Terbatas
5.      Bagaimana pembubaran perseroan Terbatas
6.      Bagaiaman sifat dan ciri Perseroan Terbatas
C.  Tujuan
1.      Menjelaskan pengertian Perseroan Terbatas
2.      Menjelaskan prosedur pendirian Perseroan Terbatas
3.      Menjelaskan organ yang ada dalam perseroan Terbatas
4.      Menjelaskan modal dan saham dalam Perseroan Terbatas
5.      Menjelaskan pembubaran dalam Perseroan terbatas
6.      Menjelaskan sifat dan ciri Perseroan Terbatas

BAB II
PEMBAHASAN
1.    Pengertian
Pengertian Perseroan Terbatas (PT) menurut Pasal 1 angka 1 Undang- undang Nomor : 40 Tahun 2007 dinyatakan bahwa :
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.[1] Menurut definisi tersebut diatas maka unsur-unsur Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah :
a.      suatu badan hukum;
b.     persekutuan modal;
c.      dasar pendirian perseroan adalah perjanjian;
d.     modal dasar terbagi dalam saham;
Selain itu Perseroan terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum. Badan hukum ini bersifat perseroan karena modal dari badah hukum tersebut berbentuk sero-sero atau saham-saham sedangkan istilah terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham, yang luasnya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan dengan ketentuan dari pasal-pasal yang dapat diuraikan sebagai berikut:
a.         Pasal 36 ayat 1 KUHD menyatakan bahwa perseroan terbatas tidak mengambil nama dari individu pnyetor modalnya akan tetapi diambil dari tujuan dari perusahaan tersebut. Misal : P.T. Percetakan Al-Quran Ciawi Jaya
b.         Pasal 36 ayat 2 KUHD mengehendaki agar naskah pendiriannya di mintakan tanda tangan ke kementerian Kehakiman, Kepala Direktorat Perdata pada Departemen Kehakiman. Pengesahan semacam ini dilakukan setiap ada persyaratan-persyaratan baru dan setiap ada perpanjangan waktu bagi perseroan terbatas.
c.         Pasal 40 ayat 1 KUHD menyatakan bahwa modal perseroan terbatas terdiri dari saham-saham atas nama atau atas pembawa dan pada ayat 2 dijelaskan bahwa  tanggung jawab tiap pemegang sahamnya terbatas pada jumlah nominal modal yang dimilikinya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa dalam perseroan terbatas ada harta kekayaan tersendiri yang terpisah dari harta pemegang saham.
d.        Pasal 42 KUHD menentukan bahwa untuk pemegang atas nama maupun atas pembawa dapat diperalihkan kepada orang lain.
Dari pengertian jenis pemegang saham tersebut sehingga didapat dua jenis perseroan terbatas,
pertama perseroan terbatas tertutup ini sahamnya atas nama dan jumlahnya pun tidak banyak dan pemegangnya pun masih orang-orang yang masih saling mengenal. Modal dasar Perseroan Terbatas ditetapkan besarnya paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun undang-undang atau peraturan pelaksanaan yang mengatur bidang usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar Perseroan Terbatas yang berbeda dari ketentuan minimum yang telah ditetapkan tersebut.
Kedua, perseoran trebatas terbuka modalnya terdiri atas saham – saham atas pembawa, mempunyai jumlah yang besar dan para pemegangnya tidak diharuskan adanya hubungan pribadi. Pada perseroan ini hanya bertujuan mengumpulkan modal sebesar-besarnya dan siapapun boleh membeli saham sebanyak-banyak nya.
e.         Pasal 5 KUHD menentukan bahwa pengurus (direksi) hanya bertanggung jawab terhadap tugas yang telah di bebankan kepadanya oleh ketentuan dalam anggaran dasar. Apabila mereka melanggarnya dan mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga maka mereka masing-masing bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Pasal ini menyatakan adanya pengurus yang merupakan kesatuan dan berwenang bertindak kedalam dan keluar dan tanggungjawabnya terbatas pada pelaksanaan tugasnya[2].
2.    Pendirian Perseroan Terbatas
Jika seseorang akan mendirikan suatu perseroan terbatas, maka pendirinya adalah dua orang atau lebih melakukan berbagai perbuatan hukum antara lain:
a.    Pertama kali pendiri datang ke kantor notaris untuk minta dibuatkan akta pendirian PT yang didalamnya memuat anggaran dasar yang dibuat dari hasil musyawarah para pendiri yang bersangkutan. Apabila para pendiri tidak sanggup dalam menyusun anggaran PT maka dapat dibuatkan oleh notaris atas kesepakatan dari pendiri.
b.    Kedua setelah pembuatan akta pendirian selesai maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta Pendirian tersebut dapat dibawa sendiri oleh pendiri dan dimintakan tanda tangan kepada menteri kehakiman dengan syarat harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. 
c.    Ketiga, kepada para pendiri setelah mendapat pengesahan akta pendirian dari departemen Kehakiman lalu pergi ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk didaftarkan. Mengenai hal ini kepaniteraan yang berwenang mengeluarkan surat pembertahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian sudah didaftarkan pada buku register.
Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang paling diutamakan adalah anggaran dasar. Adapun anggaran dasar dalam perseroan terbatas antara lain:
a)      Nama dan tempat kedudukan
b)      Maksud dan tujuan
c)      Waktu perseroan
d)     Modal
e)      Saham-saham
f)       Bukti sebagai pendiri
g)      Pengurus dan pengawasan
h)      Neraca dan perhitungan laba rugi
i)        Pembagian keuntungan
j)        Dana cadangan
k)      Rapat umum para pemegang saham
l)        Perubahan anggaran dasar dan pembubaran
m)    Hal-hal yang belum diatur
n)      Penutup
3.    Modal dan saham
Dalam mendirikan sebuah perseroan terbatas hal paling pokok adalah modal yang dimasukkan dalam saham. Yang termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
  • Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
  • Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
  • Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3[3].
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.
Modal dan saham ini diatur diundang-undang, dengan tujuan untuk mengamankan kekayaan perseroan itu dari segala kerugian bagi para pemegang saham dan para kreditur. Oleh karena itu para pemegang saham dan juga kreditur berhak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari kekayaan itu. Dalam pasal 55 KUHD mewajibkan para pengurus membuat pemeberitaan tentang laba rugi. Sebuah perseroan terbatas daat dikatakan untung apabila sisa aktiva dikurangi sisa pasiva lebih banyak dari pada modal yang ditempatkan. Bila jumlah sisa tersebut kurang dari pada mosal yang ditempatkan, maka perseroan tersebut dikatakan rugi.
                        Sesuai dengan pasal 47 ayat 1 KUHD menetapkan bila sebuah perseroan terbatas menderita rugi 50% dari modal yang ditempatkan, maka pengurus (direksi) berkewajiban untuk mendaftarkan dalam daftar umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara RI. Dan pada pasal 47 ayat 2 KUHD menentukan apabila kerugian mencapai 75% atau lebih dari modal yang ditempatkan maka perseroan itu batal demi hukum dan sejak itu pengurus (direksi) bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan[4].
     Hak dan kewajiban pemegang saham:
·        Kewajiban pemegang saham adalah menyetorkan penuh uang saham pada kas perseroan. Keajiban lainnya tidak boleh dilakukan dengan paksa walaupun dengan cara merubah anggaran dasar.
·        Hak- hak pemegang saham iaalah:
a.       Hak atas sebagian dari keuntungan perseroan sesuai dengan jumlah nilai sahamnya
b.      Berwenang untuk menghadiri rapat umum pemegang saham, berbicara dan melaksanakan hak pemungutan suara
c.       Hak untuk menerima sebagian saldo pada pembubaran perseroan sesudah kreditur semuanya dilunasi
d.      Kewenangan untuk menuntut pada pengadilan tentang kebatalan dari putusan rapat umum pemegang saham yang bertentangan dengan undnag-undang, hukum atau anggaran dasar
e.       Hak-hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar
Menurut Ridwan Khairandy, Pemegang saham pada dasarnya tidak dapat dimintakan tanggung jawabnya melebihi jumlah nominal saham yang di setornya ke dalam Perseroan. Sehingga hukum Inggris lebih menonjolkan segi tanggung jawabnya. Hal ini berbeda dengan hukum Jerman yang lebih menonjolkan saham yang tiada lain merupakan ciri bentuk usaha. Di Indonesia, istilah PT digunakan baik dalam peraturan perundang- undangan maupun di dalam masyarakat[5].

4.    Organ – organ Perseroan Terbatas
Sering dikatakan bahwa RUPS merupakan organ tertinggi dalam suatu perseroan terbatas. Namun, pada dasarnya ketiga organ (RUPS, Direksi, Komisaris) memiliki kedudukan yang sejajar sesuai dengan kewenangan dan fungsi masing-masing dalam Undang-Undang Anggaran Dasar. Sehingga tidak bisa dikatakan bahwa RUPS adalah organ yang memiliki kewenangan dan kekuasaan lebih dari Direksi dan Komisaris. Sesuai dengan ketentuan UU PT Nomor 40 tahun 2007 berbeda dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1995. Bahwa pada ketentuan UU No.1 tahun 1995 RUPS memiliki kekuasaan tertinggi yakni dengan memgang segala wewenang yang tidak dilimpahkan kepada direksi dan juga komisaris. Sedangkan dalam UU PT No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam RUPS itu dihilangkan sehingga kedudukan RUPS adalah sama dengan Direksi dan Komisaris[6]
1)      Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS adalah lembaga yang mewadahi para pemegang saham dan merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dan memegang kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang paling tinggi dan berkuasa untuk menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki segala kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi dan komisaris perseroan. RUPS mempunyai hak untuk memperoleh segala macam keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan kepentingan dan jalannya perseroan. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan eksklusif {exclusive authority) yang tidak dapat diserahkan kepada organ lain yang telah ditetapkan dalam UUPT dan Anggaran Dasar”. Wewenang eksklusif yang ditetapkan dalam UUPT akan ada selama UUPT belum diubah. Sedangkan wewenang eksklusif dalam Anggaran Dasar yang disahkan atau disetujui Menteri Kehakiman dapat diubah melalui perubahan Anggaran Dasar sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UUPT ((Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2003: 78).
Wewenang RUPS tersebut terwujud dalam bentuk jumlah suara yang dikeluarkan dalam setiap rapat. Hak suara dalam RUPS dapat digunakan untuk berbagai maksud dan tujuan diantaranya ialah menyetujui atau menolak:
1)   Rencana perubahan Anggaran Dasar;
2)    Rencana penjualan asset dan pemberian j aminan hutang;
3)    Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan/atau komisaris;
4)    Laporan keuangan yang disampaikan oleh direksi;
5)    Pertanggungjawaban direksi;
6)    Rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan;
7)    Rencana pembubaran perseroan.(Rachmadi Usman, 2004: 131).

2)      Direksi
Direksi merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, mewakili perseroan baik di dalam, maupun di luar pengadilan berdasarkan Anggaran Dasar.  Setiap tugas dan tanggung jawab direksi dalam menjalankan perseroan harus tunduk kepada ketentuan atau aturan yang mengatur mengenai perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya perseroan tersebut. Selain itu direksi dalam menjalankan kepengurusan hanya untuk kepentingan perseroan[7]. Dalam menjalankan tugasnya direksi harus dilandasi oleh amanah yang diberikan oleh perseroan. Amanah ini dinamakan fiduciary duty, yang mengharuskan direksi berhati-hati dan beriktikad baik dalam menjalankan pengurusannya. Selain itu direksi juga harus bertanggung jawab terhadapa harta pribadinya atas kerugian yang dialami oleh tiap-tiap pihak yang berkepentingan.[8]
Tugas direksi antara lain:
a.       Mengurus segala urusan
b.      Menguasai kekayaan perseroan, termasuk di dalamnya
c.       Melakukan perbuatan-perbuatan seperti dalam pasal 1796 KUHPER, yakni:
·         Memindah tangankan barang-barang
·         Membebankan hipotek pada barang-barang tetap
·         Melakukan perbuatan lain mengenai hak milik
·         Melakukan perwakilan di muka dan diluar pengadilan
Dari sudut KUHD, maka tugas pengurus dapat diperinci sebagai berikut:
a.    Pasal 39 KUHD. Dengan hubungannya dengan pihak ke tiga pengurus masing-masing atau mereka bersama-sama mempunyai hak mewakili perseroan mengenai hal-hmasing-masing atau mereka bersama-sama mempunyai hak mewakili perseroan mengenai hal-hal dal dalam bidang usaha yang menjadi tujuan persero. Dalam hal ini direksi tidak boleh melampaui batas tugasnya sebagai yam hal ini direksi tidak boleh melampaui batas tugasnya sebagai yang ditentukan dalam anggaran dasar
b.    Dalam hubungannya dengan dengan harta kekayaan perseroan, direksi harus mengurus dan mneguasai dengan baik, menginvestasikan secara teliti dan seksama. Segala perbuatan yang mengenai hak dan kewajiban perseroan harus dicatat dalam pembukuan yang rapi.
c.    Kewajiban direksi yaitu mendaftarkan dan mengumumkan perseroan
Selain hal diatas tugas direksi menurut anggaran dasar:
a)    Menyusun anggaran perseroan untuk tahun yang akan datang
b)   Menyusun laporan berkala
Laporan ini mengenai pelaksanaan tugas direksi perseroan dalam hal mengurus dan menguasai perusahaan atau mengenai perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan. Laporan ini dikirim kepada dewan komisaris
c)    Membuat neraca dan perhitungan laba rugi
d)   Membuat inventaris atas semua harta kekayaan perseroan serta pelaksanaan pengawasannya
e)    Mengadakan rapat umum pemegang saham sekali setahun atau pada saat – saat yang sangat mendesak
3)   Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang bertanggung jawab melakukan pengawasan baik secara umum maupun khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
Keberadaan Komisaris dalam suatu perseroan menurut Kitab Undang- undang Hukum Dagang (selanjutnya disingkat dengan KUHD) bukanlah suatu keharusan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 44 ayat (1) KUHD.
Sebaliknya keberadaan Komisaris dalam UUPT dinyatakan dengan tegas sebagai salah satu organ perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum ataupun khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
Selain itu, Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi/anggota. Direksi dalam melakukan suatu perbuatan hukum tertentu, maka dalam hal terjadi suatu kerugian perseroan atas persetujuan Komisaris tersebut, Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan hukum yang dilakukan oleh Direksi/anggota Direksi atas persetujuan Komisaris

5.    Pembubaran Perseroan Terbatas
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun alasan – alasan kenapa sebuah perseroan itu bubar diatur pada Pasal 142 UU No 40 tahun 2007 . Pembubaran Perseroan terjadi: 
a)      berdasarkan keputusan RUPS
b)      karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
c)      berdasarkan penetapan pengadilan 
d)     dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
e)      karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
f)       karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

6.    Sifat dan ciri Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang bersifat amndiri sehingga melakukan usaha dengan berdasarkan sifat dan ciri kualitas tertentu yang dikenal dengan karakteristik perseroan terbatas, yaitu[9] :
a)    Sebagai asosiasi modal
b)   Kekayaan dan utang perseroan terbatas terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham
c)    Pemegang saham hanya bertanggung jawab pada apa yang di setorkan, tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan terbatas melebihi nilai saham yang telah diambil dan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan
d)   Adanya pemisahan antara pemegang saham dengan direksi
e)    Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
f)    Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang atau anggaran dasar.

 
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Yang didirikan dengan datang ke kantor notris untuk membuat akta pendirian yang berisi anggaran dasar lalu di bawa ke pengadilan negeri untuk mendapat pengesahan. Untuk modalnya sendiri terdiri atasa saham yang besarnya untuk Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00.
Dalam perseroan terbatas terdapat organ yang berperan sangat penting yakni terdiri dari RUPS yang memegang peran tertinggi dalam perseroan terbatas, yang kedua ada Direksi atau sering disebut dengan pengurus yakni bertugas mengurusi Perseroan Terbatas tersebut. Dan yang ketiga ada komisaris yang bertugas mengawasi. Dalam hal pembubaran perseroan Terbatas diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 yang pembubarannya dikarenakan jangka waktu berdiri sudah habis, berdasarkan keputusan RUPS, karena pailit dan karena dicabutnya ijin usaha.


[1].Indonesia, Undang-undang Tentang Perseroan Terbatas, Nomor 40 Tahun 2007
[2] Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukuk Dagang Indonesia 2: Djambatan.  hal 85-86
[3] Perseroan terbatas _ collector.jurnalilmiah.web.id _ Buku Belajar.htm
[4] Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukuk Dagang Indonesia 2: Djambatan.hal 102
[5] Purbandari, “tanggung Jawab Perseroan Terbatas”. E-Journal widya Yustisia. Tahun
[6] Kurniawan, “Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas menurut Hukum Positif”. Jurnal Mimbar Hukum. Tahun 2014
[7] Siti Hapsah Irfadiyana, “Tugas dan Wewenang Direksi”. Jurnal Ilmu Hukum volume 2. Tahun 2015
[8] Jurnal “Piercing The Corporate Veil”
[9] Muryanto, “Pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia”. Tesis. Tahun 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar