“PESEROAN TERBATAS”
Diajukan
Untuk Memenuhi Ujian Tengah Semester
Mata
Kuliah “HUKUM DAGANG DAN BISNIS”
Dosen Pembimbing :
Zulfatun Nikmah,
M. Hum.
Disusun
Oleh :
Hesti Handayani (1711143028)
Hukum Ekonomi Syariah 4B
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Kuasa, yang telah
melimpahkan nikmat dan rahmat-Nya kepada penulis dapat menyelesaikan makalah
tentang “Perseroan Terbatas”. Penulis menyadari tidak
mungkin makalah ini dapat terselesaikan tanpa dukungan, binaan dan bimbingan
baik dari dosen, praktisi dan semua pihak. Untuk itu lengkap rasanya jika
penulis menghaturkan terima kasih kepada:
1.
Dr.Maftukhin, M.Ag, selaku Rektor Institut Agama Islam Negri Tulungagung
atas kontribusinya.
2. Zulfatun Nikmah, M.Hum. selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis.
Selaku penulis kami mengharapkan dukungan, kritik serta saran yang
membantu sehingga dapat menambah wawasan kami.
Wassalamu’alaikum
wr.wb
Tulungagung, 14 Maret 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
Latar Belakang
…….…………………………………………...….....i
Daftar Isi …………………………………………………..….....ii
Bab I Pendahuluan
A. Latar
Belakang………………………………………………………....1
B. Rumusan
masalah ..…………………………………………………….1
C. Tujuan
Pembahasan ………………………………………………….1
Bab II Pembahasan
A. Pengertian
Perseroan Terbatas ………… ………………………2
B. Pendirian
Perseroan Terbatas ………………………………….6
C. Organ
Perseroan Terbatas …………………………………8
D. Modal
dan saham Perseroan Terbatas ………………………………….9
E. Pembubaran
Perseroan Terbats ………………………………….10
F. Sifat
dan Ciri Perseroan Terbatas …………………………………...11
Bab III Penutup
Kesimpulan ……………………………....……………...........….14
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perseroan,
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini
serta peraturan pelaksanaannya. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknyasehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setipa orang dapat memiliki lebih dari satu saham. Jika terjadi kelebihan
hutang maka utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Dan
apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntugan akan dibagi sesua dengan
ketentuan yang telah di tetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
pengertian Perseroan Terbatas
2. Bagaimana
Prosedur pendirian Perseroan Terbatas
3. Apa
saja organ dalam Perseroan Terbatas
4. Bagaimana
Modal dan Saham dalam Perseroan Terbatas
5. Bagaimana
pembubaran perseroan Terbatas
6. Bagaiaman
sifat dan ciri Perseroan Terbatas
C. Tujuan
1. Menjelaskan
pengertian Perseroan Terbatas
2. Menjelaskan
prosedur pendirian Perseroan Terbatas
3. Menjelaskan
organ yang ada dalam perseroan Terbatas
4. Menjelaskan
modal dan saham dalam Perseroan Terbatas
5. Menjelaskan
pembubaran dalam Perseroan terbatas
6. Menjelaskan
sifat dan ciri Perseroan Terbatas
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Pengertian
Perseroan Terbatas (PT) menurut Pasal 1 angka 1 Undang- undang Nomor : 40 Tahun
2007 dinyatakan bahwa :
“Perseroan Terbatas,
yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.[1] Menurut
definisi tersebut diatas maka unsur-unsur Perseroan Terbatas, yang selanjutnya
disebut perseroan, adalah :
a.
suatu badan hukum;
b.
persekutuan modal;
c.
dasar pendirian
perseroan adalah perjanjian;
d.
modal dasar terbagi
dalam saham;
Selain itu Perseroan terbatas adalah
persekutuan yang berbentuk badan hukum. Badan hukum ini bersifat perseroan
karena modal dari badah hukum tersebut berbentuk sero-sero atau saham-saham
sedangkan istilah terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham, yang
luasnya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya. Dari pengertian
tersebut dapat disimpulkan dengan ketentuan dari pasal-pasal yang dapat
diuraikan sebagai berikut:
a.
Pasal 36 ayat 1 KUHD
menyatakan bahwa perseroan terbatas tidak mengambil nama dari individu pnyetor
modalnya akan tetapi diambil dari tujuan dari perusahaan tersebut. Misal : P.T.
Percetakan Al-Quran Ciawi Jaya
b.
Pasal 36 ayat 2 KUHD
mengehendaki agar naskah pendiriannya di mintakan tanda tangan ke kementerian
Kehakiman, Kepala Direktorat Perdata pada Departemen Kehakiman. Pengesahan
semacam ini dilakukan setiap ada persyaratan-persyaratan baru dan setiap ada
perpanjangan waktu bagi perseroan terbatas.
c.
Pasal 40 ayat 1 KUHD
menyatakan bahwa modal perseroan terbatas terdiri dari saham-saham atas nama atau
atas pembawa dan pada ayat 2 dijelaskan bahwa tanggung jawab tiap pemegang sahamnya terbatas
pada jumlah nominal modal yang dimilikinya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa
dalam perseroan terbatas ada harta kekayaan tersendiri yang terpisah dari harta
pemegang saham.
d.
Pasal 42 KUHD
menentukan bahwa untuk pemegang atas nama maupun atas pembawa dapat
diperalihkan kepada orang lain.
Dari pengertian jenis pemegang saham
tersebut sehingga didapat dua jenis perseroan terbatas,
pertama perseroan
terbatas tertutup ini sahamnya atas nama dan jumlahnya pun tidak banyak dan
pemegangnya pun masih orang-orang yang masih saling mengenal. Modal dasar
Perseroan Terbatas ditetapkan besarnya paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah). Namun undang-undang atau peraturan pelaksanaan yang
mengatur bidang usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar
Perseroan Terbatas yang berbeda dari ketentuan minimum yang telah ditetapkan
tersebut.
Kedua,
perseoran trebatas terbuka modalnya terdiri atas saham – saham atas pembawa,
mempunyai jumlah yang besar dan para pemegangnya tidak diharuskan adanya
hubungan pribadi. Pada perseroan ini hanya bertujuan mengumpulkan modal
sebesar-besarnya dan siapapun boleh membeli saham sebanyak-banyak nya.
e.
Pasal 5 KUHD menentukan
bahwa pengurus (direksi) hanya bertanggung jawab terhadap tugas yang telah di
bebankan kepadanya oleh ketentuan dalam anggaran dasar. Apabila mereka
melanggarnya dan mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga maka mereka
masing-masing bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Pasal ini
menyatakan adanya pengurus yang merupakan kesatuan dan berwenang bertindak
kedalam dan keluar dan tanggungjawabnya terbatas pada pelaksanaan tugasnya[2].
2. Pendirian
Perseroan Terbatas
Jika seseorang akan mendirikan suatu
perseroan terbatas, maka pendirinya adalah dua orang atau lebih melakukan
berbagai perbuatan hukum antara lain:
a. Pertama
kali pendiri datang ke kantor notaris untuk minta dibuatkan akta pendirian PT
yang didalamnya memuat anggaran dasar yang dibuat dari hasil musyawarah para
pendiri yang bersangkutan. Apabila para pendiri tidak sanggup dalam menyusun
anggaran PT maka dapat dibuatkan oleh notaris atas kesepakatan dari pendiri.
b. Kedua
setelah pembuatan akta pendirian selesai maka notaris mengirimkan akta tersebut
kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta Pendirian tersebut
dapat dibawa sendiri oleh pendiri dan dimintakan tanda tangan kepada menteri
kehakiman dengan syarat harus ada surat pengantar dari notaris yang
bersangkutan.
c. Ketiga,
kepada para pendiri setelah mendapat pengesahan akta pendirian dari departemen
Kehakiman lalu pergi ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk
didaftarkan. Mengenai hal ini kepaniteraan yang berwenang mengeluarkan surat
pembertahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian sudah
didaftarkan pada buku register.
Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas
yang paling diutamakan adalah anggaran dasar. Adapun anggaran dasar dalam
perseroan terbatas antara lain:
a) Nama
dan tempat kedudukan
b) Maksud
dan tujuan
c) Waktu
perseroan
d) Modal
e) Saham-saham
f) Bukti
sebagai pendiri
g) Pengurus
dan pengawasan
h) Neraca
dan perhitungan laba rugi
i)
Pembagian keuntungan
j)
Dana cadangan
k) Rapat
umum para pemegang saham
l)
Perubahan anggaran
dasar dan pembubaran
m) Hal-hal
yang belum diatur
n) Penutup
3. Modal
dan saham
Dalam mendirikan sebuah perseroan
terbatas hal paling pokok adalah modal yang dimasukkan dalam saham. Yang
termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri
dari:
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri
terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta
kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
- Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
- Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
- Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3[3].
Perubahan
atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.
Modal dan saham ini diatur
diundang-undang, dengan tujuan untuk mengamankan kekayaan perseroan itu dari
segala kerugian bagi para pemegang saham dan para kreditur. Oleh karena itu
para pemegang saham dan juga kreditur berhak mengetahui keadaan yang sebenarnya
dari kekayaan itu. Dalam pasal 55 KUHD mewajibkan para pengurus membuat
pemeberitaan tentang laba rugi. Sebuah perseroan terbatas daat dikatakan untung
apabila sisa aktiva dikurangi sisa pasiva lebih banyak dari pada modal yang
ditempatkan. Bila jumlah sisa tersebut kurang dari pada mosal yang ditempatkan,
maka perseroan tersebut dikatakan rugi.
Sesuai dengan pasal 47 ayat 1 KUHD menetapkan
bila sebuah perseroan terbatas menderita rugi 50% dari modal yang ditempatkan,
maka pengurus (direksi) berkewajiban untuk mendaftarkan dalam daftar umum di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan mengumumkannya dalam Tambahan
Berita Negara RI. Dan pada pasal 47 ayat 2 KUHD menentukan apabila kerugian mencapai
75% atau lebih dari modal yang ditempatkan maka perseroan itu batal demi hukum
dan sejak itu pengurus (direksi) bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan[4].
Hak dan kewajiban pemegang saham:
·
Kewajiban pemegang
saham adalah menyetorkan penuh uang saham pada kas perseroan. Keajiban lainnya
tidak boleh dilakukan dengan paksa walaupun dengan cara merubah anggaran dasar.
·
Hak- hak pemegang saham
iaalah:
a. Hak
atas sebagian dari keuntungan perseroan sesuai dengan jumlah nilai sahamnya
b. Berwenang
untuk menghadiri rapat umum pemegang saham, berbicara dan melaksanakan hak
pemungutan suara
c. Hak
untuk menerima sebagian saldo pada pembubaran perseroan sesudah kreditur
semuanya dilunasi
d. Kewenangan
untuk menuntut pada pengadilan tentang kebatalan dari putusan rapat umum
pemegang saham yang bertentangan dengan undnag-undang, hukum atau anggaran
dasar
e. Hak-hak
lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar
Menurut
Ridwan Khairandy, Pemegang saham pada dasarnya tidak dapat dimintakan tanggung
jawabnya melebihi jumlah nominal saham yang di setornya ke dalam Perseroan.
Sehingga hukum Inggris lebih menonjolkan segi tanggung jawabnya. Hal ini
berbeda dengan hukum Jerman yang lebih menonjolkan saham yang tiada lain
merupakan ciri bentuk usaha. Di Indonesia, istilah PT digunakan baik dalam
peraturan perundang- undangan maupun di dalam masyarakat[5].
4. Organ
– organ Perseroan Terbatas
Sering
dikatakan bahwa RUPS merupakan organ tertinggi dalam suatu perseroan terbatas.
Namun, pada dasarnya ketiga organ (RUPS, Direksi, Komisaris) memiliki kedudukan
yang sejajar sesuai dengan kewenangan dan fungsi masing-masing dalam
Undang-Undang Anggaran Dasar. Sehingga tidak bisa dikatakan bahwa RUPS adalah
organ yang memiliki kewenangan dan kekuasaan lebih dari Direksi dan Komisaris.
Sesuai dengan ketentuan UU PT Nomor 40 tahun 2007 berbeda dengan ketentuan UU
No. 1 Tahun 1995. Bahwa pada ketentuan UU No.1 tahun 1995 RUPS memiliki
kekuasaan tertinggi yakni dengan memgang segala wewenang yang tidak dilimpahkan
kepada direksi dan juga komisaris. Sedangkan dalam UU PT No. 40 Tahun 2007
menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam RUPS itu dihilangkan sehingga
kedudukan RUPS adalah sama dengan Direksi dan Komisaris[6]
1) Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS
adalah lembaga yang mewadahi para pemegang saham dan merupakan organ perseroan
yang memegang kekuasaan tertinggi dan memegang kewenangan yang tidak diserahkan
kepada Direksi dan Komisaris.
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang paling tinggi dan
berkuasa untuk menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki segala
kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi dan komisaris perseroan. RUPS
mempunyai hak untuk memperoleh segala macam keterangan yang diperlukan yang
berkaitan dengan kepentingan dan jalannya perseroan. Kewenangan tersebut
merupakan kewenangan eksklusif {exclusive authority) yang tidak dapat diserahkan kepada organ lain
yang telah ditetapkan dalam UUPT dan Anggaran Dasar”. Wewenang eksklusif yang
ditetapkan dalam UUPT akan ada selama UUPT belum diubah. Sedangkan wewenang eksklusif
dalam Anggaran Dasar yang disahkan atau disetujui Menteri Kehakiman dapat
diubah melalui perubahan Anggaran Dasar sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan UUPT ((Ahmad Yani
dan Gunawan Widjaja, 2003: 78).
Wewenang
RUPS tersebut terwujud dalam bentuk jumlah suara yang dikeluarkan dalam setiap
rapat. Hak suara dalam RUPS dapat digunakan untuk berbagai maksud dan tujuan
diantaranya ialah menyetujui atau menolak:
1)
Rencana
perubahan Anggaran Dasar;
2)
Rencana
penjualan asset dan pemberian j aminan hutang;
3)
Pengangkatan
dan pemberhentian anggota direksi dan/atau komisaris;
4)
Laporan
keuangan yang disampaikan oleh direksi;
5)
Pertanggungjawaban
direksi;
6)
Rencana
penggabungan, peleburan dan pengambilalihan;
7)
Rencana
pembubaran perseroan.(Rachmadi Usman, 2004: 131).
2) Direksi
Direksi merupakan organ perseroan yang
bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, mewakili perseroan baik
di dalam, maupun di luar pengadilan berdasarkan Anggaran Dasar.
Setiap tugas dan tanggung jawab direksi
dalam menjalankan perseroan harus tunduk kepada ketentuan atau aturan yang
mengatur mengenai perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya
perseroan tersebut. Selain itu direksi dalam menjalankan kepengurusan hanya
untuk kepentingan perseroan[7].
Dalam menjalankan tugasnya direksi harus dilandasi oleh amanah yang diberikan
oleh perseroan. Amanah ini dinamakan fiduciary duty, yang mengharuskan direksi
berhati-hati dan beriktikad baik dalam menjalankan pengurusannya. Selain itu
direksi juga harus bertanggung jawab terhadapa harta pribadinya atas kerugian
yang dialami oleh tiap-tiap pihak yang berkepentingan.[8]
Tugas direksi antara lain:
a. Mengurus
segala urusan
b. Menguasai
kekayaan perseroan, termasuk di dalamnya
c. Melakukan
perbuatan-perbuatan seperti dalam pasal 1796 KUHPER, yakni:
·
Memindah tangankan
barang-barang
·
Membebankan hipotek
pada barang-barang tetap
·
Melakukan perbuatan
lain mengenai hak milik
·
Melakukan perwakilan di
muka dan diluar pengadilan
Dari
sudut KUHD, maka tugas pengurus dapat diperinci sebagai berikut:
a. Pasal
39 KUHD. Dengan hubungannya dengan pihak ke tiga pengurus masing-masing atau
mereka bersama-sama mempunyai hak mewakili perseroan mengenai
hal-hmasing-masing atau mereka bersama-sama mempunyai hak mewakili perseroan
mengenai hal-hal dal dalam bidang usaha yang menjadi tujuan persero. Dalam hal
ini direksi tidak boleh melampaui batas tugasnya sebagai yam hal ini direksi
tidak boleh melampaui batas tugasnya sebagai yang ditentukan dalam anggaran
dasar
b. Dalam
hubungannya dengan dengan harta kekayaan perseroan, direksi harus mengurus dan
mneguasai dengan baik, menginvestasikan secara teliti dan seksama. Segala
perbuatan yang mengenai hak dan kewajiban perseroan harus dicatat dalam
pembukuan yang rapi.
c. Kewajiban
direksi yaitu mendaftarkan dan mengumumkan perseroan
Selain
hal diatas tugas direksi menurut anggaran dasar:
a) Menyusun
anggaran perseroan untuk tahun yang akan datang
b) Menyusun
laporan berkala
Laporan
ini mengenai pelaksanaan tugas direksi perseroan dalam hal mengurus dan
menguasai perusahaan atau mengenai perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan
perusahaan. Laporan ini dikirim kepada dewan komisaris
c) Membuat
neraca dan perhitungan laba rugi
d) Membuat
inventaris atas semua harta kekayaan perseroan serta pelaksanaan pengawasannya
e) Mengadakan
rapat umum pemegang saham sekali setahun atau pada saat – saat yang sangat
mendesak
3) Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang bertanggung
jawab melakukan pengawasan baik secara umum maupun khusus serta memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
Keberadaan Komisaris dalam
suatu perseroan menurut Kitab Undang- undang
Hukum Dagang (selanjutnya disingkat dengan KUHD) bukanlah suatu keharusan,
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 44 ayat (1) KUHD.
Sebaliknya keberadaan Komisaris dalam
UUPT dinyatakan dengan tegas sebagai salah satu organ perseroan yang bertugas
untuk melakukan pengawasan secara umum
ataupun khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan
perseroan.
Selain itu,
Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi/anggota. Direksi dalam
melakukan suatu perbuatan hukum tertentu, maka dalam hal terjadi suatu kerugian
perseroan atas persetujuan Komisaris tersebut, Komisaris
dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan hukum yang dilakukan oleh
Direksi/anggota Direksi atas persetujuan Komisaris
5. Pembubaran
Perseroan Terbatas
Sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun alasan – alasan kenapa
sebuah perseroan itu bubar diatur pada Pasal 142 UU No 40 tahun 2007 .
Pembubaran Perseroan terjadi:
a) berdasarkan keputusan RUPS
b) karena jangka waktu berdirinya yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
c) berdasarkan penetapan
pengadilan
d) dengan dicabutnya kepailitan
berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
e) karena harta pailit Perseroan yang
telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur
dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang.
f) karena dicabutnya izin usaha Perseroan
sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan peraturan
perundang – undangan.
6. Sifat
dan ciri Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan badan hukum
yang bersifat amndiri sehingga melakukan usaha dengan berdasarkan sifat dan
ciri kualitas tertentu yang dikenal dengan karakteristik perseroan terbatas,
yaitu[9]
:
a) Sebagai
asosiasi modal
b) Kekayaan
dan utang perseroan terbatas terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham
c) Pemegang
saham hanya bertanggung jawab pada apa yang di setorkan, tidak bertanggung
jawab atas kerugian perseroan terbatas melebihi nilai saham yang telah diambil
dan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama
perseroan
d) Adanya
pemisahan antara pemegang saham dengan direksi
e) Memiliki
komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
f) Rapat
Umum Pemegang Saham mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan
Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang atau anggaran
dasar.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas sehingga dapat
diambil kesimpulan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Yang
didirikan dengan datang ke kantor notris untuk membuat akta pendirian yang
berisi anggaran dasar lalu di bawa ke pengadilan negeri untuk mendapat
pengesahan. Untuk modalnya sendiri terdiri atasa saham yang besarnya untuk Modal dasar paling sedikit
Rp.50.000.000,00.
Dalam perseroan terbatas terdapat
organ yang berperan sangat penting yakni terdiri dari RUPS yang memegang peran
tertinggi dalam perseroan terbatas, yang kedua ada Direksi atau sering disebut
dengan pengurus yakni bertugas mengurusi Perseroan Terbatas tersebut. Dan yang
ketiga ada komisaris yang bertugas mengawasi. Dalam hal pembubaran perseroan
Terbatas diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 yang pembubarannya dikarenakan
jangka waktu berdiri sudah habis, berdasarkan keputusan RUPS, karena pailit dan
karena dicabutnya ijin usaha.
[1].Indonesia,
Undang-undang Tentang Perseroan
Terbatas, Nomor 40 Tahun 2007
[2] Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukuk Dagang Indonesia 2:
Djambatan. hal 85-86
[3] Perseroan terbatas _ collector.jurnalilmiah.web.id _ Buku Belajar.htm
[4] Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukuk Dagang Indonesia 2: Djambatan.hal
102
[5] Purbandari, “tanggung Jawab Perseroan Terbatas”. E-Journal widya
Yustisia. Tahun
[6] Kurniawan, “Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas menurut
Hukum Positif”. Jurnal Mimbar Hukum. Tahun 2014
[7] Siti Hapsah Irfadiyana, “Tugas dan Wewenang Direksi”. Jurnal Ilmu Hukum
volume 2. Tahun 2015
[8] Jurnal “Piercing The Corporate Veil”
[9] Muryanto, “Pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia”. Tesis. Tahun
2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar