Jumat, 08 April 2016

JENIS DAN SYARAT PENDIRIAN BANK 
MENURUT PERATURAN BANK INDONESIA 

Jenis Bank
Dasar Hukum
Syarat-syarat (ketentuan pendirian bank)
Perijinan
Ketentuan modal
Kepemilikan
Bentuk badan Hukum
Bank Umum
PBI No. 11/1/PBI/2009
Tentang Bank Umum

Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur Bank Indonesia
Kepemilikan modal warga negara asing dan atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal yang harus disetorkan minimal sebesar 3 Triliun Rupiah.
·   Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
·   warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
· Perseroan Terbatas;
· Perusahaan Daerah;
· Koperasi
Bank Umum Syariah
PBI Nomor : 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Syariah
Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia

Kepemilikan modal warga negara asing dan atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal yang disetor minimal sebesar 1 Triliun Rupiah.
·   Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
·   Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
·   pemerintah daerah.
Perseroan Terbatas
Unit Usaha Syariah
Peraturan NOMOR ll/10/PBI/2009

Perijinan diajukan oleh BUK kepada Bank Indonesia
Modal UUS yang ditetapkan dn dipelihara minimal sebesar 100 Miliar dalam bentuk tunai yang diambilkan/ disisihkan/ dipisahkan dari induknya.
·   Merupakan bagian dari Bank Umum yang mana berada di bawah naungan bank konvensional.
Berada di bawah naungan Bank konvensional.
Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Perkreditan Rakyat
Hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia
Permodalan dibedakan berdasarkan wilayah:
·  Di Jakarta modal minimal 5 Miliar.
·  Di wilayah ibukota provinsi Jawa dan Bali atau di kabupaten dan kota Bogor, Depok (kota), Tangerang dan Bekasi modal minimal sebesar 2 Miliar rupiah.
·  Di wilayah ibukota provinsi di luar Jawa dan Bali atau di wilayah Jawa dan Bali tetapi bukan di JABODETABEK modal minimal sebesar 1 Miliar Rupiah. 
·  Di wilayah selain yang sudah disebutkan diatas modal minimal sebesar 500 juta rupiah.
·  Warga Negara Indonesia;
·  Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
·  Pemerintah Daerah;
·   Dua pihak atau lebih sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
· Perseroan Terbatas;
· Koperasi;
·  Perusahaan Daerah.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/23/PBI/2009
BPRS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia

Permodalan dibedakan berdasarkan wilayah:
·  Di wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) modal sebesar 2 Miliar Rupiah.
·  Di wilayah ibu kota provinsi diluar JABODETABEK (tidak ada pengategorian di luar Jawa dan Bali) modal minimal sebesar 1 Miliar Rupiah.
·  Di wilayah di luar kategori diatas modal minimal 500 juta rupiah.
·      Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga Negara Indonesia;
·      Pemerintah Daerah; atau
·      Dua pihak atau lebih dari yang telah disebutkan di atas.
Perseroan Terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar