JENIS DAN SYARAT PENDIRIAN BANK
MENURUT PERATURAN BANK INDONESIA
Jenis
Bank
|
Dasar
Hukum
|
Syarat-syarat
(ketentuan pendirian bank)
|
|||
Perijinan
|
Ketentuan
modal
|
Kepemilikan
|
Bentuk
badan Hukum
|
||
Bank Umum
|
PBI
No. 11/1/PBI/2009
Tentang
Bank Umum
|
Bank hanya dapat didirikan dan
melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur Bank Indonesia
|
Kepemilikan modal warga negara
asing dan atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal yang harus
disetorkan minimal sebesar 3 Triliun Rupiah.
|
· Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
atau
· warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
|
· Perseroan Terbatas;
· Perusahaan Daerah;
· Koperasi
|
Bank Umum Syariah
|
PBI Nomor : 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Syariah
|
Bank hanya dapat didirikan dan
melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia
|
Kepemilikan modal warga negara
asing dan atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal yang disetor
minimal sebesar 1 Triliun Rupiah.
|
· Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
· Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
· pemerintah daerah.
|
Perseroan Terbatas
|
Unit
Usaha Syariah
|
Peraturan NOMOR ll/10/PBI/2009
|
Perijinan diajukan oleh BUK kepada
Bank Indonesia
|
Modal UUS yang ditetapkan dn
dipelihara minimal sebesar 100 Miliar dalam bentuk tunai yang diambilkan/
disisihkan/ dipisahkan dari induknya.
|
·
Merupakan bagian dari Bank Umum
yang mana berada di bawah naungan bank konvensional.
|
Berada di bawah naungan Bank
konvensional.
|
Bank
Perkreditan Rakyat
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26/PBI/2006 Tentang Bank
Perkreditan Rakyat
|
Hanya dapat didirikan dan
melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia
|
Permodalan dibedakan berdasarkan
wilayah:
·
Di Jakarta modal minimal 5 Miliar.
·
Di wilayah ibukota provinsi Jawa
dan Bali atau di kabupaten dan kota Bogor, Depok (kota), Tangerang dan Bekasi
modal minimal sebesar 2 Miliar rupiah.
·
Di wilayah ibukota provinsi di
luar Jawa dan Bali atau di wilayah Jawa dan Bali tetapi bukan di JABODETABEK
modal minimal sebesar 1 Miliar Rupiah.
·
Di wilayah selain yang sudah
disebutkan diatas modal minimal sebesar 500 juta rupiah.
|
· Warga Negara Indonesia;
· Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara
Indonesia;
· Pemerintah Daerah;
·
Dua pihak atau lebih sebagaimana
yang telah disebutkan di atas.
|
· Perseroan Terbatas;
· Koperasi;
·
Perusahaan Daerah.
|
Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/23/PBI/2009
|
BPRS hanya dapat didirikan dan
melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia
|
Permodalan dibedakan berdasarkan
wilayah:
·
Di wilayah JABODETABEK (Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) modal sebesar 2 Miliar Rupiah.
·
Di wilayah ibu kota provinsi
diluar JABODETABEK (tidak ada pengategorian di luar Jawa dan Bali) modal
minimal sebesar 1 Miliar Rupiah.
·
Di wilayah di luar kategori diatas
modal minimal 500 juta rupiah.
|
· Warga Negara Indonesia dan/atau
Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga Negara Indonesia;
· Pemerintah Daerah; atau
· Dua pihak atau lebih dari yang
telah disebutkan di atas.
|
Perseroan Terbatas.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar