Analisis
Perusahaan beserta Produk terhadap
Undang-Undang
Nomor Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk
Landasan Teori
Merk adalah tanda yang
berupa gambar, nama,kata ,huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merk dibedakan menjadi
dua yakni :
1. Merk
dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merk
jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Hak atas merk adalah
hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri Merk
tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan.
Dalam hal pendaftaran
merk bisa saja tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur yang
meliputi :
a) Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum
b) Tidak
memiliki daya pembeda
c) Tidak
menjadi millik umum
d) Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya
Permohonan juga ditolak
apabila mengandung unsur sebagai berikut:
a) Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merk milik pihak lain yang sudah
terlebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis
b) Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis
c) Merupakan
atau mempunyai nama orang terkenal, foto, atau badan hukum yang dimiliki orang
lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
d) Merupakan
tiruan atau mempunyai nama atau singkatan, bendera, lambang, atau simbol atau
emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas
persetujuan tertulis atas pihak yang berwenang
Merk
terdaftar mmendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 Tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang yang
diajukan kepada Direktorat Jenderal, permohonan perpanjangan diajukan secara
tertulis oleh pemilik merk atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merk terdaftar tersebut. Dan
permohonan akan disetujui apabila Merk yang bersangkutan masih digunakan pada
barang atau jasa yang disebut dalam sertifikat Merk tersebut dan dalam kondisi
masih diperdagangkan atau diproduksi. Perpanjangan jangka waktu perlindungan
atas merk terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merk yang diumumkan dalam Berita
Resmi Merk dan diberitahuan secara tertulis kepada pemilik Merk atau kuasanya.
Hak
atas Merk terdaftar dapat berali atau dialihkan karena beberapa hal yang
meliputi :
a) Pewarisan
b) Wasiat
c) Hibah
d) Perjanjian
e) Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Dalam
hal pengalihan atas nama Merk dilakukan dengan pengajuan kepada Direktorat
Jenderal dengan dilengkapi dokumen yang mendukung dan hal ini tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga, yang dikenai biaya yang diatur dalam Undang-undang ini. Orang lain juga dapat memnfatkan Merk yang
telah digunakan orang lain dengan cara meminta lisensi kepada pemilik merk.
Pemilik Merk terdaftar berhak memberi Lisensi kepada pihak lain dengan
perjanjian bahwa peneriam lisensi akan menggunakan Merk tersebut untuk sebagian
atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi berlaku diseluruh
wilayah Indonesia, kecuali jika ada perjanjian lain, untuk jangka waktu yang
tidak melebihi jangka waktu perlindungan merk yang terdaftar. Dalam hal ini
pemilik Merk terdaftar tetap dapat menggunakan merk tersebut dan dapat
memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya.
Selain
hal diatas juga terdapat Merk Kolektif. Merk kolektif adalah merk yang
digunakan pada barang atau jasa yang memiliki kualitas sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Dalam hal penggunaan Merk kolektif
mengandung ketentuan yang memuat :
a) Sifat,
ciri umum atas mutu barang atau jasa yang akan diproduksi atau diperdagangkan
b) Pengaturan
bagi pemilik Merk Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas
penggunaan merk tersebut
c) Sanksi
atas pelanggaran penggunaan Merk kolektif
Pengalihan
hak atas Merk kolektif dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat
melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan merk kolektif.
Merk Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensi kepada pihak lain.
Sesuai
dengan pasal 90 pada Bab XIV menyatakan “barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan Merk yang sama pada keseluruhannya dengan Merk terdaftar milik
pihak untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan akan
dipidan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak
satu milyar rupiah” dan pasal 91 “barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merk yang sama pada pokoknya dengan Merk terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan akan dipidana
dengan pidana penjara paling lam lima tahun dan denda paling banyak delapan
ratus juta rupiah”.
Contoh
Merk
1. Merk
dengan angka-angka
a) Produknya
Teh 999 diproduksi oleh Perusahaan Teh 999
yang beralamatkan di Pekalongan, Jawa Tengah.
b) Produknya C1000 dengan Perusahaan PT.
Djojonegoro
c) Produknya kartu Perdana “3”
Dari contoh merk yang
tersusun atas ANGKA
2. Merk
dengan kata
a)
Produknya sampo “clear”
merupakan merk yang menggunakan kata yakni memiliki arti tertentu dalam kamus
tertentu yakni dalam kamus bahasa inggris clear berarti bersih. Perusahaan yang
memproduksinya adalah PT. Unilever Indonesia
b)
Produknya bernama susu
“enak” merupakan merk yang menggunakan kata yang mempunyai arti dalam kamus
yang diproduksi oleh perusahaan PT. Dua Putri Matahari
c)
Produknya mie “sedaap”
merupakan merk yang menggunakan kata yang mempunyai arti tertentu dalam kamus
yang diproduksi oleh perusahaan PT. Prakarsa Alam Segar Wings Food yang
beralamatkan di Bekasi Jawa Barat.
Dari ketiga produk diatas merupakan
merk yang berdasarkan atas kata yang mempunyai arti tertentu di dalam kamus dan
termasuk merk dagang yakni merk tersebut tertera pada barang yang akan
diperdagangkan oleh seseorang maupun bersama sama dan memiliki daya pembeda
dengan lainnya. Untuk setiap perusahaanya sendiri memiliki hak eksklusif dari
negara dan terdaftar dalam daftar umum merk, dari ketiga perusahaan juga sudah
jelas yakni terdiri dari perusahaan yang berbeda, dan setiap perusahaan yang
berbeda tersebut memiliki produk yang berbeda pula dengan nama produk yang
berbeda pula tetunya dengan spesifikasi barang yang berbeda pula hal ini terbukti
bahwa merk tersebut menjadi daya pembeda. Selain itu produk tersebut juga tidak
bertentangan dengan undang-undang, moral agama, kesusilaan amupun ketertiban
umum sehingga merk tersebut lolos dalam pendaftaran merk hal ini dapat Dilihat
dari kata(judul) yang digunakan, jenis produk maupun komposisi dari poduk
tersebut.
3.
Merk dengan huruf-huruf
a) Produknya
bernama susu “SGM” yang diproduksi oleh perusahaan PT. Sari Husana Tbk.
b) Produknya
bernama helm “KYT” yang diproduksi oleh perusahaan PT. Tarakusuma Indah yang
berlokasi di Cikarang, jakarta Pusat. Produk lain yang diproduksi yaitu
INKI,MDS, BMC, dan HIU. Perusahaan ini mendapat ijin sejak tahun 1992 yang
sudah menggunakan SNI.
c) Produknya
bernama ban “IRC” yang diproduksi oleh perusahaan PT. Gajah Tunggal Tbk.
Produk
tersebut merupakan contoh merk yang menggunakan susunan atas huruf-huruf yang
menurut perusahaannya mempunyai maksud dan arti tersendiri, akan tetapi
penyampaiannya mengguunakan susunan huruf tersebut yang bertujuan untuk
membedakan dengan produk lainnya, dapat diketahui bahwa produk tersebut
memiliki ciri-ciri tertentu. Merk dari produk diatas diterima oleh Dirjen untuk
didaftarkan di daftar umum merk karena tidak mengandung unsur-unsur yang tidak
diperbolehkan oleh ketetuan merk yakni bertentangan dengan peraturan
perundang-undnagan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban
umum, selain itu merk tersebut juga menggunakan nama sendiri bukan mengambil
dari nama tokoh yang terkenal maupun nama atau singkatan, bendera, lambang,
simbo atau emblem.
Contoh Produk yang belum terdaftar Merk
Sesuai dengan hasil
survei yang pernah dilakukan di Desa Semen, Blitar terdapat sebuah perusahaan
yang bergelut dalam bidang makanan yakni Kopi Bubuk “Bintang”. Sejarah dari
perusahaan ini adalah pertama melakukan produksi bubuk buatan sendiri diperoleh
da diolah dengan cara tradisional karena perusahaannya tergolong kecil. Kemasan
dari kopi bubuk tersebut awalnya adalah plastik biasa dan kosongan alias tidak
ada gambar atau tulisan apapu, awal mula
mucul nama sebuah bintang adalah karena anaknya yang masih duduk di
kelas satu SD punya keinginan bahwa produk ibunya agar diberi nama dengan
Bintang, akhirnya munculnya nama bintang pada kemasan kopi bubuk tersebut dan
tanpa ada pendaftaran merk.
Nama “Bintang”
merupakan contoh merk yang menggunakan kata, karna Bintang memiliki arti kata
tertentu, dan memiliki daya pembeda dengan produk lainnya dengan tulisan yang
dominan dengan warna kuning disertai gambar tumpukan dari kopi bubuk yang
menggunung. Ini merupakan jenis merk dagang karena terdapat dalam barang yang
diperdagangkan. Akan tetapi merk ini tidak mendapat Hak atas merk yakni hal
ekslusif yang diberikan Negara kepada pemilik merk karena dari produser tidak
mendafatarkan merk tersebut kepada Direktorat Jendral. Seandainya merk tersebut
didaftarkan juga akan diterima oleh Direktorat Jendral karena sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang Merk bahwa Merk tersebut tidak mengandung
unsur-unsur :
Dalam hal pendaftaran
merk bisa saja tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur yang
meliputi :
e) Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum
f) Tidak
memiliki daya pembeda
g) Tidak
menjadi millik umum
h) Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya
Permohonan juga ditolak
apabila mengandung unsur sebagai berikut:
e) Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merk milik pihak lain yang
sudah terlebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis
f) Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis
g) Merupakan
atau mempunyai nama orang terkenal, foto, atau badan hukum yang dimiliki orang
lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
h) Merupakan
tiruan atau mempunyai nama atau singkatan, bendera, lambang, atau simbol atau
emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas
persetujuan tertulis atas pihak yang berwenang
Dapat disimpulkan bahwa merk tersebut
tidak mengadung unsur-unsur yang tidak diperbolekan dalam pendaftaran merk dan
merk tersebut sah apabila didaftarkan.
Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan dari contoh-contoh merk, bahwa merk
adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf-huruf, angka-angka, warna
atau kombinasi dari semuanya yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
perdagangan barang dan jasa. Perusahaan
juga mendapat perlindungan hak eksklusif dari negara atas dasar merk tersebut. Merk
dapat diterima oleh negara dan mendapat perlindungan apabila tidak mengandung
unsur yang tidak diperbolehkan oleh negara yaitu tidak mengandung unsur yang
melanggar undang-undang, moral agama, kesusilaan, dan juga ketertiban umum.
Selain itu tidak boleh juga mengunakan nama,foto, atau badan hukum terkenal
kecuali ada ijin dari penulis dan juga tidak boleh menggunakan nama atau
singkatan,bendera,lambang atau simbol negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
Setelah terdaftar merk akan mendapat perlindungan selma 10 Tahun dan akan dapat
diperpanjang dengan syarat dan ketentuan berlaku. Merk dapat juga dialihkan
kepemilikanya melalui pewarisan, wasiat, hibah, dan perjanjian. Ada juga
ancaman pidana terhadap seseorang atau lembaga yang melanggar merk yakni
mendapat ancaman pidana.