Jumat, 20 Mei 2016

Merk Dagang dan Jasa



Analisis Perusahaan beserta Produk terhadap
Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk
Landasan Teori
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama,kata ,huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merk dibedakan menjadi dua yakni :
1.      Merk dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merk jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Hak atas merk adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri Merk tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan.
Dalam hal pendaftaran merk bisa saja tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur yang meliputi :
a)    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
b)   Tidak memiliki daya pembeda
c)    Tidak menjadi millik umum
d)   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Permohonan juga ditolak apabila mengandung unsur sebagai berikut:
a)    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merk milik pihak lain yang sudah terlebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis
b)   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis
c)    Merupakan atau mempunyai nama orang terkenal, foto, atau badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
d)   Merupakan tiruan atau mempunyai nama atau singkatan, bendera, lambang, atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis atas pihak yang berwenang
Merk terdaftar mmendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 Tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang yang diajukan kepada Direktorat Jenderal, permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merk atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merk terdaftar tersebut. Dan permohonan akan disetujui apabila Merk yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa yang disebut dalam sertifikat Merk tersebut dan dalam kondisi masih diperdagangkan atau diproduksi. Perpanjangan jangka waktu perlindungan atas merk terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merk yang diumumkan dalam Berita Resmi Merk dan diberitahuan secara tertulis kepada pemilik Merk atau kuasanya.
Hak atas Merk terdaftar dapat berali atau dialihkan karena beberapa hal yang meliputi :
a)      Pewarisan
b)      Wasiat
c)      Hibah
d)     Perjanjian
e)      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Dalam hal pengalihan atas nama Merk dilakukan dengan pengajuan kepada Direktorat Jenderal dengan dilengkapi dokumen yang mendukung  dan hal ini tidak berakibat hukum pada pihak ketiga, yang dikenai biaya yang diatur dalam Undang-undang ini.  Orang lain juga dapat memnfatkan Merk yang telah digunakan orang lain dengan cara meminta lisensi kepada pemilik merk. Pemilik Merk terdaftar berhak memberi Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa peneriam lisensi akan menggunakan Merk tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi berlaku diseluruh wilayah Indonesia, kecuali jika ada perjanjian lain, untuk jangka waktu yang tidak melebihi jangka waktu perlindungan merk yang terdaftar. Dalam hal ini pemilik Merk terdaftar tetap dapat menggunakan merk tersebut dan dapat memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya.
Selain hal diatas juga terdapat Merk Kolektif. Merk kolektif adalah merk yang digunakan pada barang atau jasa yang memiliki kualitas sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Dalam hal penggunaan Merk kolektif mengandung ketentuan yang memuat :
a)      Sifat, ciri umum atas mutu barang atau jasa yang akan diproduksi atau diperdagangkan
b)      Pengaturan bagi pemilik Merk Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merk tersebut
c)      Sanksi atas pelanggaran penggunaan Merk kolektif
Pengalihan hak atas Merk kolektif dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan merk kolektif. Merk Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensi kepada pihak lain.
Sesuai dengan pasal 90 pada Bab XIV menyatakan “barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merk yang sama pada keseluruhannya dengan Merk terdaftar milik pihak untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan akan dipidan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah” dan pasal 91 “barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merk yang sama pada pokoknya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan akan dipidana dengan pidana penjara paling lam lima tahun dan denda paling banyak delapan ratus juta rupiah”.     

Contoh Merk
1.    Merk dengan angka-angka
a)      Produknya Teh 999 diproduksi oleh Perusahaan Teh 999  yang beralamatkan di Pekalongan, Jawa Tengah.
b)       Produknya C1000 dengan Perusahaan PT. Djojonegoro
c)       Produknya kartu Perdana “3”
Dari contoh merk yang tersusun atas ANGKA
2.    Merk dengan kata
a)    Produknya sampo “clear” merupakan merk yang menggunakan kata yakni memiliki arti tertentu dalam kamus tertentu yakni dalam kamus bahasa inggris clear berarti bersih. Perusahaan yang memproduksinya adalah PT. Unilever Indonesia
b)   Produknya bernama susu “enak” merupakan merk yang menggunakan kata yang mempunyai arti dalam kamus yang diproduksi oleh perusahaan PT. Dua Putri Matahari
c)    Produknya mie “sedaap” merupakan merk yang menggunakan kata yang mempunyai arti tertentu dalam kamus yang diproduksi oleh perusahaan PT. Prakarsa Alam Segar Wings Food yang beralamatkan di Bekasi Jawa Barat.
            Dari ketiga produk diatas merupakan merk yang berdasarkan atas kata yang mempunyai arti tertentu di dalam kamus dan termasuk merk dagang yakni merk tersebut tertera pada barang yang akan diperdagangkan oleh seseorang maupun bersama sama dan memiliki daya pembeda dengan lainnya. Untuk setiap perusahaanya sendiri memiliki hak eksklusif dari negara dan terdaftar dalam daftar umum merk, dari ketiga perusahaan juga sudah jelas yakni terdiri dari perusahaan yang berbeda, dan setiap perusahaan yang berbeda tersebut memiliki produk yang berbeda pula dengan nama produk yang berbeda pula tetunya dengan spesifikasi barang yang berbeda pula hal ini terbukti bahwa merk tersebut menjadi daya pembeda. Selain itu produk tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang, moral agama, kesusilaan amupun ketertiban umum sehingga merk tersebut lolos dalam pendaftaran merk hal ini dapat Dilihat dari kata(judul) yang digunakan, jenis produk maupun komposisi dari poduk tersebut.
3.        Merk dengan huruf-huruf
a)      Produknya bernama susu “SGM” yang diproduksi oleh perusahaan PT. Sari Husana Tbk.
b)      Produknya bernama helm “KYT” yang diproduksi oleh perusahaan PT. Tarakusuma Indah yang berlokasi di Cikarang, jakarta Pusat. Produk lain yang diproduksi yaitu INKI,MDS, BMC, dan HIU. Perusahaan ini mendapat ijin sejak tahun 1992 yang sudah menggunakan SNI.
c)      Produknya bernama ban “IRC” yang diproduksi oleh perusahaan PT. Gajah Tunggal Tbk.
Produk tersebut merupakan contoh merk yang menggunakan susunan atas huruf-huruf yang menurut perusahaannya mempunyai maksud dan arti tersendiri, akan tetapi penyampaiannya mengguunakan susunan huruf tersebut yang bertujuan untuk membedakan dengan produk lainnya, dapat diketahui bahwa produk tersebut memiliki ciri-ciri tertentu. Merk dari produk diatas diterima oleh Dirjen untuk didaftarkan di daftar umum merk karena tidak mengandung unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh ketetuan merk yakni bertentangan dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, selain itu merk tersebut juga menggunakan nama sendiri bukan mengambil dari nama tokoh yang terkenal maupun nama atau singkatan, bendera, lambang, simbo atau emblem.
Contoh Produk yang belum terdaftar Merk
Sesuai dengan hasil survei yang pernah dilakukan di Desa Semen, Blitar terdapat sebuah perusahaan yang bergelut dalam bidang makanan yakni Kopi Bubuk “Bintang”. Sejarah dari perusahaan ini adalah pertama melakukan produksi bubuk buatan sendiri diperoleh da diolah dengan cara tradisional karena perusahaannya tergolong kecil. Kemasan dari kopi bubuk tersebut awalnya adalah plastik biasa dan kosongan alias tidak ada gambar atau tulisan apapu, awal mula  mucul nama sebuah bintang adalah karena anaknya yang masih duduk di kelas satu SD punya keinginan bahwa produk ibunya agar diberi nama dengan Bintang, akhirnya munculnya nama bintang pada kemasan kopi bubuk tersebut dan tanpa ada pendaftaran merk.
Nama “Bintang” merupakan contoh merk yang menggunakan kata, karna Bintang memiliki arti kata tertentu, dan memiliki daya pembeda dengan produk lainnya dengan tulisan yang dominan dengan warna kuning disertai gambar tumpukan dari kopi bubuk yang menggunung. Ini merupakan jenis merk dagang karena terdapat dalam barang yang diperdagangkan. Akan tetapi merk ini tidak mendapat Hak atas merk yakni hal ekslusif yang diberikan Negara kepada pemilik merk karena dari produser tidak mendafatarkan merk tersebut kepada Direktorat Jendral. Seandainya merk tersebut didaftarkan juga akan diterima oleh Direktorat Jendral karena sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang Merk bahwa Merk tersebut tidak mengandung unsur-unsur :
Dalam hal pendaftaran merk bisa saja tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur yang meliputi :
e)    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
f)    Tidak memiliki daya pembeda
g)   Tidak menjadi millik umum
h)   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Permohonan juga ditolak apabila mengandung unsur sebagai berikut:
e)    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merk milik pihak lain yang sudah terlebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis
f)    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis
g)   Merupakan atau mempunyai nama orang terkenal, foto, atau badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
h)   Merupakan tiruan atau mempunyai nama atau singkatan, bendera, lambang, atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis atas pihak yang berwenang
Dapat disimpulkan bahwa merk tersebut tidak mengadung unsur-unsur yang tidak diperbolekan dalam pendaftaran merk dan merk tersebut sah apabila didaftarkan.

Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan dari contoh-contoh merk, bahwa merk adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf-huruf, angka-angka, warna atau kombinasi dari semuanya yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang dan jasa.  Perusahaan juga mendapat perlindungan hak eksklusif dari negara atas dasar merk tersebut. Merk dapat diterima oleh negara dan mendapat perlindungan apabila tidak mengandung unsur yang tidak diperbolehkan oleh negara yaitu tidak mengandung unsur yang melanggar undang-undang, moral agama, kesusilaan, dan juga ketertiban umum. Selain itu tidak boleh juga mengunakan nama,foto, atau badan hukum terkenal kecuali ada ijin dari penulis dan juga tidak boleh menggunakan nama atau singkatan,bendera,lambang atau simbol negara atau lembaga nasional maupun internasional  kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang. Setelah terdaftar merk akan mendapat perlindungan selma 10 Tahun dan akan dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan berlaku. Merk dapat juga dialihkan kepemilikanya melalui pewarisan, wasiat, hibah, dan perjanjian. Ada juga ancaman pidana terhadap seseorang atau lembaga yang melanggar merk yakni mendapat ancaman pidana.

Minggu, 15 Mei 2016

KREDIT MACET



Analisis Kredit Macet Atas Pinjaman Nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat (BRI) Unit Semen Kab. Blitar
Landasan Teori
Kredit merupakan penyediaan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (pasal 1 angka 11 UU No. 10 tahun 1998)
Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa unsur-unsur dari kredit adalah:
  1. Kepercayaan, yaitu adanya keyakinan dari pihak bank atas prestasi yang diberikannya kepada nasabah dana yang akan dilunasi sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya
  2. Waktu, yaitu adanya jangka waktu tertentu antara pemberian kredit dan pelunasannya. Jangka waktu tersebut sebelumnya terlebih dahulu disetujui dan disepakati bersama antara pihak bank dan nasabah peminjam dana
  3. Prestasi, yaitu adanya objek tertentu berupa prestasi dan kontra prestasi pada saat tercapainya persetujuan pemberian kredit antara bank dan nasabah pemijam dana berupa uang dan bunga
  4. Resiko, yatu adanya resiko yang mungkin akan terjadi selama jangka waktu antara pemberian dan pelunasan kredit tersebut, sehingga untuk mengamankan pemberian kredit dan menutup kemungkinan terjadinya wanprestasi dari nasabah peminjam dana, maka diadakanlah pengikatan jaminan dan agunan.
Berdasarkan penjelasan pasal 8 Undnag-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang harus dinilai oleh bank sebelum memberikan kredit atau pembiayan berdasar prinsip syariah yang dikenal dengan “5C”. Pada dasarnya 5C ini dapat memberikan informasi tentang iktikad baik dan juga kemampuan membayar angsuran calon nasabah. Adapun prinsip 5C yang dilakukan atau dinilai oleh pihak bank yang bersangkutan yaitu:
a.    Penilaian Watak (Character)
Penilaian watak/kepribadian calon debitur dimaksudkan untuk mengetahui kejujuran dan iktikad baik calon debitur untuk melunasi atau mengembalikan pinjaman, sehingga tidak menyulitkan bank dikemudian hari.
b.    Penilaian Kemampuan (Capacity)
Bank harus meneliti tentang keahlian calon debitur dalam bidang usahanya dan kemapuan manajerialnya, sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayai akan dikelola oleh orang-orang yang taat, sehingga calon debiturnya dalam jangka waktu tertentu dapat melunasi hutangnya
c.    Penilaian Terhadap Modal (Capital)
Bank harus melakukan analisa terhadap posisi keuangan secara menyeluruh mengenai masa lalu dan masa yang akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan pemodalan calon debitur dalam menunjang pembiayaan proyek usaha calon debitur. Nasabah wajib menyediakan modal untuk usahanya dan tugas bank adalah menambahi modal tersebut.
d.   Penilaian terhadap Agunan (Collateral)
Untuk menanggung pembayaran kredit macet calon debitur umumnya menyediakan jaminan berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sejumlah kredit yang diberikan
e.    Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (Condition Of Economy)
Bank harus menganalisa keadaan pasar di dalam dan di luar negeri, baik masa lalu maupun masa yang akan datang, sehingga masa depan pemasaran dari hasil proyek tata usaha calon debitur yang dibiayai bank dapat diperiksa
Dalam setiap pemberian kredit, bank selalu mengharapkan pengembalian yang tepat waktu dan sesuai dengan syarat yang telah diperjanjikan. Namun, kadang-kadang dengan berbagai alasan nasabah tidak bisa mengembalikan hutangnya kepada kreditur . hal ini terjadi karena mungkin debitor mengalami masalah atau memang debitur mempunyai iktikad yang tidak baik dalam artian sejak pertama debitur bertujuan untuk melakukan penipuan terhadap kreditor. Bank Indonesia melalui surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR membagi kredit ke dalam 4 kategori yang berdasarkan kolektibilitasnya yaitu Kredit Lancar, Kredit Kurang Lancar, Kredit Diragukan, dan Kredit Macet. Untuk yang kredit kurang lancar dan kredit macet dikategorikan sebagai kredit bermasalah.
Kredit macet atau kredit bermasalah adalah sejumlah pinjaman nasabah kepada bank dimana pelunasannya dilakukan secara tersendat-sendat bahkan sampai keadaan terhenti (macet). Suatu kredit dikatakan macet apabila sejak tidak ditepatiya atau tidak dipenuhinya ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit yaitu apabila debitur selama tiga kali berturu-turut tidak membayar pokok angsuran dan bunganya. Suatu kredit dikatakan bermasalah dapat dilihat dalam pembayaran pokok dan juga bunganya dari debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut. Suatu kredit dikatakan macet dengan ciri-ciri sebagi berikut:
  1. Tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan
  2. Memenuhi kriteria diragukan tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit.
  3. Kredit tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang Negara.
Menurut W. Reed Edward dalam bukunya, menyebutkan bebrapa faktor yang mempengaruhi kredit bermasalah yaitu ada faktor Internal dan juga faktor Eksternal.
Faktor Internal yang menjadi penyebab timbulnya kredit bermasalah:
a.                            Kebijakan perkreditan yang ekspansif
b.                            Penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan
c.                            Itikad kurang baik dari pemilik, pengurus atau pegawai bank.
d.   Lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahnya informasi kredit macet
Sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit bermasalah antar lain:
  1. Kegagalan usaha debitur
  2. Musibah terhadap debitur atau terhadap usaha debitur
  3. Pemanfaatan iklim persaingan perbankan yang tidak sehat oleh cebitur
  4. Menurunya kegiatan tingkat ekonomi dan tingginya sukuk bunga kredit
Kredit bermasalah mempunyai akibat yang buruk terhadap likuiditas bank dan juga meningkatkan kemungkinan rugi dan juga menjadi salah satu penghambat pertumbuhan kredit perbankan dan juga mengganggu pencapaian pertumbuhan ekonomi. Selain itu dengan semakin tingginya kuantitas kredit macet juga akan mengganggu dalam upaya penetapan suu bunga kredit.
Studi Kasus
Salah satu Nasabah atas nama Astutik beralamatkan di Ds. Semen Kab.Blitar yang mempunyai usaha Pertokoan yang tergolong Besar dan mengajukan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tambahan modal usahanya sebesar 50juta dengan jaminan berupa sertifikat tanah toko. Dengan proses pengembalian pinjaman dengan diangsur pada tiap bulannya beserta bunga yang telah disepakati. Awalnya semua pinjaman lancar dalam pembayarannya, kemudia karena manajemen uang dalam tokonya tidak benar maka uangnya digunakan untuk hal-hal pribadi dan selain itu banyak hutang pada pihak lain, selain itu kondisi toko yang semakin sepi pengunjung. Sehingga  Sejak beberapa bulan mulai kesulitan dalam pembayarannya hingga akhirnya macet dan tidak bisa membayar lagi.Dari pihak bank sudah menawarkan keringanan hingga 50% (hal ini mengindikasikan sebenannya bank sudah tidak perlu dibayar 100% dari besar pinjaman kita) tapi tetap tidak mampu untuk membayar. Dengan terlilitnya banyak hutang maka nasabah tersebut pergi meninggalkan rumah beserta keluarganya dan tidak tau sekarang berada dimana dengan meninggalkan banyak hutang yang salah satunya di bank BRI tersebut. Setelah diketahui ternyata nasabah tersebut tidak hanya hutang dibank akan tetapi di tempat lainnya juga banyak dan tidak dikembalikan, karena hutang bukan pada lembaga keuangan maka sulit untuk melakukan tinjauan.
Analisis Kasus
Sesuai kasus diatas maka dapat dikatakan sebagai kredit macet karena berbagai faktor yang salah satunya adalah dalam hal mengenalisis setiap permohonan kredit yakni disebabkan dari faktor pihak nasabah dan juga dari pihak perbankan, dalam hal ini nasabah melakukan unsur kesengajaan yakni tidak dapat melakukan pembayaran angsuran yang berupa uang pokok dan juga bunganya. Dalam hal ini dapat dikataka bahwa nasabah dapat dikategorikan sebagai nasabah yang tidak memiliki iktikad baik karena tidak bertanggungjawab atas hutang dan selain itu sudah jelas dilihat dari kronologinya bahwa nasabah tersebut tidak  menjadikan hal serupa ini sebagai pengalaman pertama akan tetapi sudah terbiasa berbohong. Dan nasabah tersebut tidak memenuhi prinsip dari para penerima kredit karena memmiliki character yang tidak baik. Sedangkan dari pihak bank dalam melakukan analisis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak di prediksi sebelumnya, Selain itu juga kesalahan dari pihak bank, karena persaingan semakin ketat maka dari itu dalam memberikan kredit bank tidak begitu perlu memperhatikan keseluruhan prinsip-prinsip, asalkan ada sebagian prinsip yang seseuai maka bank langsung memberikan kredit kepada nasabah. 
Berdasarkan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum dan sesuai kasus diatas bahwa bank tidak hati-hati dalam pemberian kredit yakni dengan memberikan modal yang begitu besar dalam tataran usaha pertokoan, disini bank percaya bahwa nasabah akan dapat mengelola usahanya dengan baik. Dapat diketahui bahwa proses kredit dalam bank ini dikatakan kurang ketat. Dengan adanya kasus semacam itu sesuai dengan pasal 5 ayat 4 bahwa bank wajib mengambil langkah-langkah penyelesaiannya dengan cara : pertama, pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka 60 (enam puluh) hari sejak turunnya kualitas penyediaan dana. Kedua, melakukan restrukturisasi kredit sejak turunnya kualitas penyediaan dana.  Dalam hal penyediaan dana bank harus memperhatikan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), pengaturan BMPK tersebut antara lain: Pertama, penyediaan dana kepada seluruh piha terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal. Kedua, penyediaan dana dalam bentuk kredit kepada 1 peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20%.
Dalam hal ini harus ada penyelamatan kredit yakni dengan penjadwalan kembali yang menyangkut tentang perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu termasuk masa tenggang baik yang meliputi besarnya angsuran, hal ini bertujuan untuk memastikan pembayaran yang lebih tepat dan memungkinkan debitur untuk mengatur pembayaran hutang kepada pihak lain. Dalam hal ini nasabah di berikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit, dan juga jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang. Selain itu, juga dapat mengubah berbagai persyaratan seperti penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, untuk pokoknya tetap dibayar sesuai waktunya yang ditunda hanya pembayaran bunga dan juga suku bunga dapat diturunkan akan tetapi hal ini mempengaruhi jumlah angsuran menjadi lebih banyak.
Kesimpulan
Sesuai dengan pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kredit bermasalah merupakan sejumlah pinjaman nasabah kepada bank dimana pelunasannya dilakukan secara tersendat-sendat bahkan sampai keadaan terhenti (macet). Hal ini disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal dan juga faktor eksternal. Dalam hal kredit macet dapat juga dilakukan penyelamatan kredit yakni dengan cara penjadwalan kembali yang menyangkut tentang perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu termasuk masa tenggang baik yang meliputi besarnya angsuran, selain itu mengubah berbagai persyaratan seperti penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu.