Analisis
Kredit Macet Atas Pinjaman Nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat (BRI) Unit
Semen Kab. Blitar
Landasan Teori
Kredit merupakan penyediaan atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga (pasal 1 angka 11 UU No. 10 tahun 1998)
Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan
bahwa unsur-unsur dari kredit adalah:
- Kepercayaan, yaitu adanya keyakinan dari pihak bank atas prestasi yang diberikannya kepada nasabah dana yang akan dilunasi sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya
- Waktu, yaitu adanya jangka waktu tertentu antara pemberian kredit dan pelunasannya. Jangka waktu tersebut sebelumnya terlebih dahulu disetujui dan disepakati bersama antara pihak bank dan nasabah peminjam dana
- Prestasi, yaitu adanya objek tertentu berupa prestasi dan kontra prestasi pada saat tercapainya persetujuan pemberian kredit antara bank dan nasabah pemijam dana berupa uang dan bunga
- Resiko, yatu adanya resiko yang mungkin akan terjadi selama jangka waktu antara pemberian dan pelunasan kredit tersebut, sehingga untuk mengamankan pemberian kredit dan menutup kemungkinan terjadinya wanprestasi dari nasabah peminjam dana, maka diadakanlah pengikatan jaminan dan agunan.
Berdasarkan penjelasan pasal 8
Undnag-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang harus dinilai oleh
bank sebelum memberikan kredit atau pembiayan berdasar prinsip syariah yang
dikenal dengan “5C”. Pada dasarnya 5C ini dapat memberikan informasi tentang
iktikad baik dan juga kemampuan membayar angsuran calon nasabah. Adapun prinsip
5C yang dilakukan atau dinilai oleh pihak bank yang bersangkutan yaitu:
a. Penilaian
Watak (Character)
Penilaian watak/kepribadian calon
debitur dimaksudkan untuk mengetahui kejujuran dan iktikad baik calon debitur
untuk melunasi atau mengembalikan pinjaman, sehingga tidak menyulitkan bank
dikemudian hari.
b. Penilaian
Kemampuan (Capacity)
Bank harus meneliti tentang
keahlian calon debitur dalam bidang usahanya dan kemapuan manajerialnya,
sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayai akan dikelola oleh
orang-orang yang taat, sehingga calon debiturnya dalam jangka waktu tertentu
dapat melunasi hutangnya
c. Penilaian
Terhadap Modal (Capital)
Bank harus melakukan analisa
terhadap posisi keuangan secara menyeluruh mengenai masa lalu dan masa yang
akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan pemodalan calon debitur dalam
menunjang pembiayaan proyek usaha calon debitur. Nasabah wajib menyediakan
modal untuk usahanya dan tugas bank adalah menambahi modal tersebut.
d. Penilaian
terhadap Agunan (Collateral)
Untuk menanggung pembayaran kredit
macet calon debitur umumnya menyediakan jaminan berupa agunan yang berkualitas
tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sejumlah kredit yang diberikan
e. Penilaian
terhadap prospek usaha nasabah debitur (Condition Of Economy)
Bank harus menganalisa keadaan
pasar di dalam dan di luar negeri, baik masa lalu maupun masa yang akan datang,
sehingga masa depan pemasaran dari hasil proyek tata usaha calon debitur yang
dibiayai bank dapat diperiksa
Dalam setiap pemberian kredit, bank
selalu mengharapkan pengembalian yang tepat waktu dan sesuai dengan syarat yang
telah diperjanjikan. Namun, kadang-kadang dengan berbagai alasan nasabah tidak
bisa mengembalikan hutangnya kepada kreditur . hal ini terjadi karena mungkin
debitor mengalami masalah atau memang debitur mempunyai iktikad yang tidak baik
dalam artian sejak pertama debitur bertujuan untuk melakukan penipuan terhadap
kreditor. Bank Indonesia melalui surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
31/147/KEP/DIR membagi kredit ke dalam 4 kategori yang berdasarkan
kolektibilitasnya yaitu Kredit Lancar, Kredit Kurang Lancar, Kredit Diragukan,
dan Kredit Macet. Untuk yang kredit kurang lancar dan kredit macet
dikategorikan sebagai kredit bermasalah.
Kredit macet atau kredit bermasalah
adalah sejumlah pinjaman nasabah kepada bank dimana pelunasannya dilakukan
secara tersendat-sendat bahkan sampai keadaan terhenti (macet). Suatu kredit
dikatakan macet apabila sejak tidak ditepatiya atau tidak dipenuhinya ketentuan
yang tercantum dalam perjanjian kredit yaitu apabila debitur selama tiga kali
berturu-turut tidak membayar pokok angsuran dan bunganya. Suatu kredit
dikatakan bermasalah dapat dilihat dalam pembayaran pokok dan juga bunganya
dari debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut. Suatu
kredit dikatakan macet dengan ciri-ciri sebagi berikut:
- Tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan
- Memenuhi kriteria diragukan tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit.
- Kredit tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang Negara.
Menurut W. Reed Edward dalam
bukunya, menyebutkan bebrapa faktor yang mempengaruhi kredit bermasalah yaitu
ada faktor Internal dan juga faktor Eksternal.
Faktor Internal yang menjadi penyebab timbulnya
kredit bermasalah:
a.
Kebijakan
perkreditan yang ekspansif
b.
Penyimpangan
dalam pelaksanaan prosedur perkreditan
c.
Itikad kurang
baik dari pemilik, pengurus atau pegawai bank.
d. Lemahnya
sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahnya informasi kredit macet
Sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit
bermasalah antar lain:
- Kegagalan usaha debitur
- Musibah terhadap debitur atau terhadap usaha debitur
- Pemanfaatan iklim persaingan perbankan yang tidak sehat oleh cebitur
- Menurunya kegiatan tingkat ekonomi dan tingginya sukuk bunga kredit
Kredit bermasalah mempunyai akibat
yang buruk terhadap likuiditas bank dan juga meningkatkan kemungkinan rugi dan
juga menjadi salah satu penghambat pertumbuhan kredit perbankan dan juga
mengganggu pencapaian pertumbuhan ekonomi. Selain itu dengan semakin tingginya
kuantitas kredit macet juga akan mengganggu dalam upaya penetapan suu bunga
kredit.
Studi Kasus
Salah satu Nasabah atas nama
Astutik beralamatkan di Ds. Semen Kab.Blitar yang mempunyai usaha Pertokoan
yang tergolong Besar dan mengajukan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI)
sebagai tambahan modal usahanya sebesar 50juta dengan jaminan berupa sertifikat
tanah toko. Dengan proses pengembalian pinjaman dengan diangsur pada tiap
bulannya beserta bunga yang telah disepakati. Awalnya semua pinjaman lancar
dalam pembayarannya, kemudia karena manajemen uang dalam tokonya tidak benar
maka uangnya digunakan untuk hal-hal pribadi dan selain itu banyak hutang pada
pihak lain, selain itu kondisi toko yang semakin sepi pengunjung. Sehingga Sejak beberapa bulan mulai kesulitan dalam
pembayarannya hingga akhirnya macet dan tidak bisa membayar lagi.Dari pihak
bank sudah menawarkan keringanan hingga 50% (hal ini mengindikasikan sebenannya
bank sudah tidak perlu dibayar 100% dari besar pinjaman kita) tapi tetap tidak
mampu untuk membayar. Dengan terlilitnya banyak hutang maka nasabah tersebut
pergi meninggalkan rumah beserta keluarganya dan tidak tau sekarang berada
dimana dengan meninggalkan banyak hutang yang salah satunya di bank BRI tersebut.
Setelah diketahui ternyata nasabah tersebut tidak hanya hutang dibank akan
tetapi di tempat lainnya juga banyak dan tidak dikembalikan, karena hutang
bukan pada lembaga keuangan maka sulit untuk melakukan tinjauan.
Analisis Kasus
Sesuai kasus diatas maka dapat
dikatakan sebagai kredit macet karena berbagai faktor yang salah satunya adalah
dalam hal mengenalisis setiap permohonan kredit yakni disebabkan dari faktor
pihak nasabah dan juga dari pihak perbankan, dalam hal ini nasabah melakukan
unsur kesengajaan yakni tidak dapat melakukan pembayaran angsuran yang berupa
uang pokok dan juga bunganya. Dalam hal ini dapat dikataka bahwa nasabah dapat
dikategorikan sebagai nasabah yang tidak memiliki iktikad baik karena tidak
bertanggungjawab atas hutang dan selain itu sudah jelas dilihat dari
kronologinya bahwa nasabah tersebut tidak
menjadikan hal serupa ini sebagai pengalaman pertama akan tetapi sudah
terbiasa berbohong. Dan nasabah tersebut tidak memenuhi prinsip dari para
penerima kredit karena memmiliki character yang tidak baik. Sedangkan
dari pihak bank dalam melakukan analisis kurang teliti, sehingga apa yang
seharusnya terjadi tidak di prediksi sebelumnya, Selain itu juga kesalahan dari
pihak bank, karena persaingan semakin ketat maka dari itu dalam memberikan
kredit bank tidak begitu perlu memperhatikan keseluruhan prinsip-prinsip,
asalkan ada sebagian prinsip yang seseuai maka bank langsung memberikan kredit
kepada nasabah.
Berdasarkan dengan Peraturan Bank
Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
dan sesuai kasus diatas bahwa bank tidak hati-hati dalam pemberian kredit yakni
dengan memberikan modal yang begitu besar dalam tataran usaha pertokoan, disini
bank percaya bahwa nasabah akan dapat mengelola usahanya dengan baik. Dapat
diketahui bahwa proses kredit dalam bank ini dikatakan kurang ketat. Dengan
adanya kasus semacam itu sesuai dengan pasal 5 ayat 4 bahwa bank wajib
mengambil langkah-langkah penyelesaiannya dengan cara : pertama,
pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka 60 (enam puluh) hari sejak
turunnya kualitas penyediaan dana. Kedua, melakukan restrukturisasi
kredit sejak turunnya kualitas penyediaan dana. Dalam hal penyediaan dana bank harus
memperhatikan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), pengaturan BMPK tersebut
antara lain: Pertama, penyediaan dana kepada seluruh piha terkait
ditetapkan paling tinggi 10% dari modal. Kedua, penyediaan dana dalam
bentuk kredit kepada 1 peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi
20%.
Dalam hal ini harus ada penyelamatan
kredit yakni dengan penjadwalan kembali yang menyangkut tentang perubahan
syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu termasuk
masa tenggang baik yang meliputi besarnya angsuran, hal ini bertujuan untuk
memastikan pembayaran yang lebih tepat dan memungkinkan debitur untuk mengatur
pembayaran hutang kepada pihak lain. Dalam hal ini nasabah di berikan
keringanan dalam masalah jangka waktu kredit, dan juga jangka waktu angsuran
kreditnya diperpanjang. Selain itu, juga dapat mengubah berbagai persyaratan
seperti penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, untuk pokoknya tetap
dibayar sesuai waktunya yang ditunda hanya pembayaran bunga dan juga suku bunga
dapat diturunkan akan tetapi hal ini mempengaruhi jumlah angsuran menjadi lebih
banyak.
Kesimpulan
Sesuai dengan pembahasan diatas
dapat diambil kesimpulan bahwa kredit bermasalah merupakan sejumlah pinjaman
nasabah kepada bank dimana pelunasannya dilakukan secara tersendat-sendat
bahkan sampai keadaan terhenti (macet). Hal ini disebabkan oleh dua faktor
yaitu faktor internal dan juga faktor eksternal. Dalam hal kredit macet dapat
juga dilakukan penyelamatan kredit yakni dengan cara penjadwalan kembali yang
menyangkut tentang perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal
pembayaran dan jangka waktu termasuk masa tenggang baik yang meliputi besarnya
angsuran, selain itu mengubah berbagai persyaratan seperti penundaan pembayaran
bunga sampai waktu tertentu.
analisis yang sangat menambah pengetahuan,,,, terutama dalam hal kredit macet,,,,
BalasHapusmaaf sebelumnya,, disini saya sedikit ingin bertanya pada pnulis,, berkaitan dengan kredit macet yang anda tuliskan diatas,, anda menyebutkan adanya iktikad buruk debitur ketika melakukan kredit pada pihak bank,,,
sedangkan saya membaca dari kronologi kasus yang anda tuliskan, ketidak mampuan debitur dalam membayar tanggungannya pada bank kan bukan suatu hal yang disengaja atau dikehendaki si debitur sendiri,, toh pada prakteknya si debitur tersebut benar- benar menjalankan usahanya dalam pertokoan tersebut, walaupun pada akhirnya hasil yang didapat malah merugi karena juga salah dalam manajerial keuangan nya sendiri. mungkin anda bisa menjelaskan lagi, bagaimana seorang yang tidak punya kehendak membangkrutkan usahanya bisa masuk dalam kategori tidak punya iktikad baik dalam pengajuan kredit pada bank????
terimakasih sebelumnya