Minggu, 15 Mei 2016

KREDIT MACET



Analisis Kredit Macet Atas Pinjaman Nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat (BRI) Unit Semen Kab. Blitar
Landasan Teori
Kredit merupakan penyediaan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (pasal 1 angka 11 UU No. 10 tahun 1998)
Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa unsur-unsur dari kredit adalah:
  1. Kepercayaan, yaitu adanya keyakinan dari pihak bank atas prestasi yang diberikannya kepada nasabah dana yang akan dilunasi sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya
  2. Waktu, yaitu adanya jangka waktu tertentu antara pemberian kredit dan pelunasannya. Jangka waktu tersebut sebelumnya terlebih dahulu disetujui dan disepakati bersama antara pihak bank dan nasabah peminjam dana
  3. Prestasi, yaitu adanya objek tertentu berupa prestasi dan kontra prestasi pada saat tercapainya persetujuan pemberian kredit antara bank dan nasabah pemijam dana berupa uang dan bunga
  4. Resiko, yatu adanya resiko yang mungkin akan terjadi selama jangka waktu antara pemberian dan pelunasan kredit tersebut, sehingga untuk mengamankan pemberian kredit dan menutup kemungkinan terjadinya wanprestasi dari nasabah peminjam dana, maka diadakanlah pengikatan jaminan dan agunan.
Berdasarkan penjelasan pasal 8 Undnag-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang harus dinilai oleh bank sebelum memberikan kredit atau pembiayan berdasar prinsip syariah yang dikenal dengan “5C”. Pada dasarnya 5C ini dapat memberikan informasi tentang iktikad baik dan juga kemampuan membayar angsuran calon nasabah. Adapun prinsip 5C yang dilakukan atau dinilai oleh pihak bank yang bersangkutan yaitu:
a.    Penilaian Watak (Character)
Penilaian watak/kepribadian calon debitur dimaksudkan untuk mengetahui kejujuran dan iktikad baik calon debitur untuk melunasi atau mengembalikan pinjaman, sehingga tidak menyulitkan bank dikemudian hari.
b.    Penilaian Kemampuan (Capacity)
Bank harus meneliti tentang keahlian calon debitur dalam bidang usahanya dan kemapuan manajerialnya, sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayai akan dikelola oleh orang-orang yang taat, sehingga calon debiturnya dalam jangka waktu tertentu dapat melunasi hutangnya
c.    Penilaian Terhadap Modal (Capital)
Bank harus melakukan analisa terhadap posisi keuangan secara menyeluruh mengenai masa lalu dan masa yang akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan pemodalan calon debitur dalam menunjang pembiayaan proyek usaha calon debitur. Nasabah wajib menyediakan modal untuk usahanya dan tugas bank adalah menambahi modal tersebut.
d.   Penilaian terhadap Agunan (Collateral)
Untuk menanggung pembayaran kredit macet calon debitur umumnya menyediakan jaminan berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sejumlah kredit yang diberikan
e.    Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (Condition Of Economy)
Bank harus menganalisa keadaan pasar di dalam dan di luar negeri, baik masa lalu maupun masa yang akan datang, sehingga masa depan pemasaran dari hasil proyek tata usaha calon debitur yang dibiayai bank dapat diperiksa
Dalam setiap pemberian kredit, bank selalu mengharapkan pengembalian yang tepat waktu dan sesuai dengan syarat yang telah diperjanjikan. Namun, kadang-kadang dengan berbagai alasan nasabah tidak bisa mengembalikan hutangnya kepada kreditur . hal ini terjadi karena mungkin debitor mengalami masalah atau memang debitur mempunyai iktikad yang tidak baik dalam artian sejak pertama debitur bertujuan untuk melakukan penipuan terhadap kreditor. Bank Indonesia melalui surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR membagi kredit ke dalam 4 kategori yang berdasarkan kolektibilitasnya yaitu Kredit Lancar, Kredit Kurang Lancar, Kredit Diragukan, dan Kredit Macet. Untuk yang kredit kurang lancar dan kredit macet dikategorikan sebagai kredit bermasalah.
Kredit macet atau kredit bermasalah adalah sejumlah pinjaman nasabah kepada bank dimana pelunasannya dilakukan secara tersendat-sendat bahkan sampai keadaan terhenti (macet). Suatu kredit dikatakan macet apabila sejak tidak ditepatiya atau tidak dipenuhinya ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit yaitu apabila debitur selama tiga kali berturu-turut tidak membayar pokok angsuran dan bunganya. Suatu kredit dikatakan bermasalah dapat dilihat dalam pembayaran pokok dan juga bunganya dari debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut. Suatu kredit dikatakan macet dengan ciri-ciri sebagi berikut:
  1. Tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan
  2. Memenuhi kriteria diragukan tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit.
  3. Kredit tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang Negara.
Menurut W. Reed Edward dalam bukunya, menyebutkan bebrapa faktor yang mempengaruhi kredit bermasalah yaitu ada faktor Internal dan juga faktor Eksternal.
Faktor Internal yang menjadi penyebab timbulnya kredit bermasalah:
a.                            Kebijakan perkreditan yang ekspansif
b.                            Penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan
c.                            Itikad kurang baik dari pemilik, pengurus atau pegawai bank.
d.   Lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahnya informasi kredit macet
Sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit bermasalah antar lain:
  1. Kegagalan usaha debitur
  2. Musibah terhadap debitur atau terhadap usaha debitur
  3. Pemanfaatan iklim persaingan perbankan yang tidak sehat oleh cebitur
  4. Menurunya kegiatan tingkat ekonomi dan tingginya sukuk bunga kredit
Kredit bermasalah mempunyai akibat yang buruk terhadap likuiditas bank dan juga meningkatkan kemungkinan rugi dan juga menjadi salah satu penghambat pertumbuhan kredit perbankan dan juga mengganggu pencapaian pertumbuhan ekonomi. Selain itu dengan semakin tingginya kuantitas kredit macet juga akan mengganggu dalam upaya penetapan suu bunga kredit.
Studi Kasus
Salah satu Nasabah atas nama Astutik beralamatkan di Ds. Semen Kab.Blitar yang mempunyai usaha Pertokoan yang tergolong Besar dan mengajukan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tambahan modal usahanya sebesar 50juta dengan jaminan berupa sertifikat tanah toko. Dengan proses pengembalian pinjaman dengan diangsur pada tiap bulannya beserta bunga yang telah disepakati. Awalnya semua pinjaman lancar dalam pembayarannya, kemudia karena manajemen uang dalam tokonya tidak benar maka uangnya digunakan untuk hal-hal pribadi dan selain itu banyak hutang pada pihak lain, selain itu kondisi toko yang semakin sepi pengunjung. Sehingga  Sejak beberapa bulan mulai kesulitan dalam pembayarannya hingga akhirnya macet dan tidak bisa membayar lagi.Dari pihak bank sudah menawarkan keringanan hingga 50% (hal ini mengindikasikan sebenannya bank sudah tidak perlu dibayar 100% dari besar pinjaman kita) tapi tetap tidak mampu untuk membayar. Dengan terlilitnya banyak hutang maka nasabah tersebut pergi meninggalkan rumah beserta keluarganya dan tidak tau sekarang berada dimana dengan meninggalkan banyak hutang yang salah satunya di bank BRI tersebut. Setelah diketahui ternyata nasabah tersebut tidak hanya hutang dibank akan tetapi di tempat lainnya juga banyak dan tidak dikembalikan, karena hutang bukan pada lembaga keuangan maka sulit untuk melakukan tinjauan.
Analisis Kasus
Sesuai kasus diatas maka dapat dikatakan sebagai kredit macet karena berbagai faktor yang salah satunya adalah dalam hal mengenalisis setiap permohonan kredit yakni disebabkan dari faktor pihak nasabah dan juga dari pihak perbankan, dalam hal ini nasabah melakukan unsur kesengajaan yakni tidak dapat melakukan pembayaran angsuran yang berupa uang pokok dan juga bunganya. Dalam hal ini dapat dikataka bahwa nasabah dapat dikategorikan sebagai nasabah yang tidak memiliki iktikad baik karena tidak bertanggungjawab atas hutang dan selain itu sudah jelas dilihat dari kronologinya bahwa nasabah tersebut tidak  menjadikan hal serupa ini sebagai pengalaman pertama akan tetapi sudah terbiasa berbohong. Dan nasabah tersebut tidak memenuhi prinsip dari para penerima kredit karena memmiliki character yang tidak baik. Sedangkan dari pihak bank dalam melakukan analisis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak di prediksi sebelumnya, Selain itu juga kesalahan dari pihak bank, karena persaingan semakin ketat maka dari itu dalam memberikan kredit bank tidak begitu perlu memperhatikan keseluruhan prinsip-prinsip, asalkan ada sebagian prinsip yang seseuai maka bank langsung memberikan kredit kepada nasabah. 
Berdasarkan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum dan sesuai kasus diatas bahwa bank tidak hati-hati dalam pemberian kredit yakni dengan memberikan modal yang begitu besar dalam tataran usaha pertokoan, disini bank percaya bahwa nasabah akan dapat mengelola usahanya dengan baik. Dapat diketahui bahwa proses kredit dalam bank ini dikatakan kurang ketat. Dengan adanya kasus semacam itu sesuai dengan pasal 5 ayat 4 bahwa bank wajib mengambil langkah-langkah penyelesaiannya dengan cara : pertama, pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka 60 (enam puluh) hari sejak turunnya kualitas penyediaan dana. Kedua, melakukan restrukturisasi kredit sejak turunnya kualitas penyediaan dana.  Dalam hal penyediaan dana bank harus memperhatikan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), pengaturan BMPK tersebut antara lain: Pertama, penyediaan dana kepada seluruh piha terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal. Kedua, penyediaan dana dalam bentuk kredit kepada 1 peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20%.
Dalam hal ini harus ada penyelamatan kredit yakni dengan penjadwalan kembali yang menyangkut tentang perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu termasuk masa tenggang baik yang meliputi besarnya angsuran, hal ini bertujuan untuk memastikan pembayaran yang lebih tepat dan memungkinkan debitur untuk mengatur pembayaran hutang kepada pihak lain. Dalam hal ini nasabah di berikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit, dan juga jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang. Selain itu, juga dapat mengubah berbagai persyaratan seperti penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, untuk pokoknya tetap dibayar sesuai waktunya yang ditunda hanya pembayaran bunga dan juga suku bunga dapat diturunkan akan tetapi hal ini mempengaruhi jumlah angsuran menjadi lebih banyak.
Kesimpulan
Sesuai dengan pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kredit bermasalah merupakan sejumlah pinjaman nasabah kepada bank dimana pelunasannya dilakukan secara tersendat-sendat bahkan sampai keadaan terhenti (macet). Hal ini disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal dan juga faktor eksternal. Dalam hal kredit macet dapat juga dilakukan penyelamatan kredit yakni dengan cara penjadwalan kembali yang menyangkut tentang perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu termasuk masa tenggang baik yang meliputi besarnya angsuran, selain itu mengubah berbagai persyaratan seperti penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu.

1 komentar:

  1. analisis yang sangat menambah pengetahuan,,,, terutama dalam hal kredit macet,,,,

    maaf sebelumnya,, disini saya sedikit ingin bertanya pada pnulis,, berkaitan dengan kredit macet yang anda tuliskan diatas,, anda menyebutkan adanya iktikad buruk debitur ketika melakukan kredit pada pihak bank,,,
    sedangkan saya membaca dari kronologi kasus yang anda tuliskan, ketidak mampuan debitur dalam membayar tanggungannya pada bank kan bukan suatu hal yang disengaja atau dikehendaki si debitur sendiri,, toh pada prakteknya si debitur tersebut benar- benar menjalankan usahanya dalam pertokoan tersebut, walaupun pada akhirnya hasil yang didapat malah merugi karena juga salah dalam manajerial keuangan nya sendiri. mungkin anda bisa menjelaskan lagi, bagaimana seorang yang tidak punya kehendak membangkrutkan usahanya bisa masuk dalam kategori tidak punya iktikad baik dalam pengajuan kredit pada bank????

    terimakasih sebelumnya

    BalasHapus