Jumat, 20 Mei 2016

Merk Dagang dan Jasa



Analisis Perusahaan beserta Produk terhadap
Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk
Landasan Teori
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama,kata ,huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merk dibedakan menjadi dua yakni :
1.      Merk dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merk jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Hak atas merk adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri Merk tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan.
Dalam hal pendaftaran merk bisa saja tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur yang meliputi :
a)    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
b)   Tidak memiliki daya pembeda
c)    Tidak menjadi millik umum
d)   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Permohonan juga ditolak apabila mengandung unsur sebagai berikut:
a)    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merk milik pihak lain yang sudah terlebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis
b)   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis
c)    Merupakan atau mempunyai nama orang terkenal, foto, atau badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
d)   Merupakan tiruan atau mempunyai nama atau singkatan, bendera, lambang, atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis atas pihak yang berwenang
Merk terdaftar mmendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 Tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang yang diajukan kepada Direktorat Jenderal, permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merk atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merk terdaftar tersebut. Dan permohonan akan disetujui apabila Merk yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa yang disebut dalam sertifikat Merk tersebut dan dalam kondisi masih diperdagangkan atau diproduksi. Perpanjangan jangka waktu perlindungan atas merk terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merk yang diumumkan dalam Berita Resmi Merk dan diberitahuan secara tertulis kepada pemilik Merk atau kuasanya.
Hak atas Merk terdaftar dapat berali atau dialihkan karena beberapa hal yang meliputi :
a)      Pewarisan
b)      Wasiat
c)      Hibah
d)     Perjanjian
e)      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Dalam hal pengalihan atas nama Merk dilakukan dengan pengajuan kepada Direktorat Jenderal dengan dilengkapi dokumen yang mendukung  dan hal ini tidak berakibat hukum pada pihak ketiga, yang dikenai biaya yang diatur dalam Undang-undang ini.  Orang lain juga dapat memnfatkan Merk yang telah digunakan orang lain dengan cara meminta lisensi kepada pemilik merk. Pemilik Merk terdaftar berhak memberi Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa peneriam lisensi akan menggunakan Merk tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi berlaku diseluruh wilayah Indonesia, kecuali jika ada perjanjian lain, untuk jangka waktu yang tidak melebihi jangka waktu perlindungan merk yang terdaftar. Dalam hal ini pemilik Merk terdaftar tetap dapat menggunakan merk tersebut dan dapat memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya.
Selain hal diatas juga terdapat Merk Kolektif. Merk kolektif adalah merk yang digunakan pada barang atau jasa yang memiliki kualitas sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Dalam hal penggunaan Merk kolektif mengandung ketentuan yang memuat :
a)      Sifat, ciri umum atas mutu barang atau jasa yang akan diproduksi atau diperdagangkan
b)      Pengaturan bagi pemilik Merk Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merk tersebut
c)      Sanksi atas pelanggaran penggunaan Merk kolektif
Pengalihan hak atas Merk kolektif dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan merk kolektif. Merk Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensi kepada pihak lain.
Sesuai dengan pasal 90 pada Bab XIV menyatakan “barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merk yang sama pada keseluruhannya dengan Merk terdaftar milik pihak untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan akan dipidan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah” dan pasal 91 “barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merk yang sama pada pokoknya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan akan dipidana dengan pidana penjara paling lam lima tahun dan denda paling banyak delapan ratus juta rupiah”.     

Contoh Merk
1.    Merk dengan angka-angka
a)      Produknya Teh 999 diproduksi oleh Perusahaan Teh 999  yang beralamatkan di Pekalongan, Jawa Tengah.
b)       Produknya C1000 dengan Perusahaan PT. Djojonegoro
c)       Produknya kartu Perdana “3”
Dari contoh merk yang tersusun atas ANGKA
2.    Merk dengan kata
a)    Produknya sampo “clear” merupakan merk yang menggunakan kata yakni memiliki arti tertentu dalam kamus tertentu yakni dalam kamus bahasa inggris clear berarti bersih. Perusahaan yang memproduksinya adalah PT. Unilever Indonesia
b)   Produknya bernama susu “enak” merupakan merk yang menggunakan kata yang mempunyai arti dalam kamus yang diproduksi oleh perusahaan PT. Dua Putri Matahari
c)    Produknya mie “sedaap” merupakan merk yang menggunakan kata yang mempunyai arti tertentu dalam kamus yang diproduksi oleh perusahaan PT. Prakarsa Alam Segar Wings Food yang beralamatkan di Bekasi Jawa Barat.
            Dari ketiga produk diatas merupakan merk yang berdasarkan atas kata yang mempunyai arti tertentu di dalam kamus dan termasuk merk dagang yakni merk tersebut tertera pada barang yang akan diperdagangkan oleh seseorang maupun bersama sama dan memiliki daya pembeda dengan lainnya. Untuk setiap perusahaanya sendiri memiliki hak eksklusif dari negara dan terdaftar dalam daftar umum merk, dari ketiga perusahaan juga sudah jelas yakni terdiri dari perusahaan yang berbeda, dan setiap perusahaan yang berbeda tersebut memiliki produk yang berbeda pula dengan nama produk yang berbeda pula tetunya dengan spesifikasi barang yang berbeda pula hal ini terbukti bahwa merk tersebut menjadi daya pembeda. Selain itu produk tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang, moral agama, kesusilaan amupun ketertiban umum sehingga merk tersebut lolos dalam pendaftaran merk hal ini dapat Dilihat dari kata(judul) yang digunakan, jenis produk maupun komposisi dari poduk tersebut.
3.        Merk dengan huruf-huruf
a)      Produknya bernama susu “SGM” yang diproduksi oleh perusahaan PT. Sari Husana Tbk.
b)      Produknya bernama helm “KYT” yang diproduksi oleh perusahaan PT. Tarakusuma Indah yang berlokasi di Cikarang, jakarta Pusat. Produk lain yang diproduksi yaitu INKI,MDS, BMC, dan HIU. Perusahaan ini mendapat ijin sejak tahun 1992 yang sudah menggunakan SNI.
c)      Produknya bernama ban “IRC” yang diproduksi oleh perusahaan PT. Gajah Tunggal Tbk.
Produk tersebut merupakan contoh merk yang menggunakan susunan atas huruf-huruf yang menurut perusahaannya mempunyai maksud dan arti tersendiri, akan tetapi penyampaiannya mengguunakan susunan huruf tersebut yang bertujuan untuk membedakan dengan produk lainnya, dapat diketahui bahwa produk tersebut memiliki ciri-ciri tertentu. Merk dari produk diatas diterima oleh Dirjen untuk didaftarkan di daftar umum merk karena tidak mengandung unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh ketetuan merk yakni bertentangan dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, selain itu merk tersebut juga menggunakan nama sendiri bukan mengambil dari nama tokoh yang terkenal maupun nama atau singkatan, bendera, lambang, simbo atau emblem.
Contoh Produk yang belum terdaftar Merk
Sesuai dengan hasil survei yang pernah dilakukan di Desa Semen, Blitar terdapat sebuah perusahaan yang bergelut dalam bidang makanan yakni Kopi Bubuk “Bintang”. Sejarah dari perusahaan ini adalah pertama melakukan produksi bubuk buatan sendiri diperoleh da diolah dengan cara tradisional karena perusahaannya tergolong kecil. Kemasan dari kopi bubuk tersebut awalnya adalah plastik biasa dan kosongan alias tidak ada gambar atau tulisan apapu, awal mula  mucul nama sebuah bintang adalah karena anaknya yang masih duduk di kelas satu SD punya keinginan bahwa produk ibunya agar diberi nama dengan Bintang, akhirnya munculnya nama bintang pada kemasan kopi bubuk tersebut dan tanpa ada pendaftaran merk.
Nama “Bintang” merupakan contoh merk yang menggunakan kata, karna Bintang memiliki arti kata tertentu, dan memiliki daya pembeda dengan produk lainnya dengan tulisan yang dominan dengan warna kuning disertai gambar tumpukan dari kopi bubuk yang menggunung. Ini merupakan jenis merk dagang karena terdapat dalam barang yang diperdagangkan. Akan tetapi merk ini tidak mendapat Hak atas merk yakni hal ekslusif yang diberikan Negara kepada pemilik merk karena dari produser tidak mendafatarkan merk tersebut kepada Direktorat Jendral. Seandainya merk tersebut didaftarkan juga akan diterima oleh Direktorat Jendral karena sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang Merk bahwa Merk tersebut tidak mengandung unsur-unsur :
Dalam hal pendaftaran merk bisa saja tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur yang meliputi :
e)    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
f)    Tidak memiliki daya pembeda
g)   Tidak menjadi millik umum
h)   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Permohonan juga ditolak apabila mengandung unsur sebagai berikut:
e)    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merk milik pihak lain yang sudah terlebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis
f)    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis
g)   Merupakan atau mempunyai nama orang terkenal, foto, atau badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
h)   Merupakan tiruan atau mempunyai nama atau singkatan, bendera, lambang, atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis atas pihak yang berwenang
Dapat disimpulkan bahwa merk tersebut tidak mengadung unsur-unsur yang tidak diperbolekan dalam pendaftaran merk dan merk tersebut sah apabila didaftarkan.

Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan dari contoh-contoh merk, bahwa merk adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf-huruf, angka-angka, warna atau kombinasi dari semuanya yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang dan jasa.  Perusahaan juga mendapat perlindungan hak eksklusif dari negara atas dasar merk tersebut. Merk dapat diterima oleh negara dan mendapat perlindungan apabila tidak mengandung unsur yang tidak diperbolehkan oleh negara yaitu tidak mengandung unsur yang melanggar undang-undang, moral agama, kesusilaan, dan juga ketertiban umum. Selain itu tidak boleh juga mengunakan nama,foto, atau badan hukum terkenal kecuali ada ijin dari penulis dan juga tidak boleh menggunakan nama atau singkatan,bendera,lambang atau simbol negara atau lembaga nasional maupun internasional  kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang. Setelah terdaftar merk akan mendapat perlindungan selma 10 Tahun dan akan dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan berlaku. Merk dapat juga dialihkan kepemilikanya melalui pewarisan, wasiat, hibah, dan perjanjian. Ada juga ancaman pidana terhadap seseorang atau lembaga yang melanggar merk yakni mendapat ancaman pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar