PRODUK-PRODUK
BANK
Disusun
oleh:
KELOMPOK 2
Hesti Handayani (NIM. 1711143028)
Hestihandayani50.blogspot.com
Indah Nur Hidayati (NIM. 1711143031)
indah-sciencehome.blogspot.com
Indriani (NIM. 1711143033)
indrimerdeka.blogspot.com
Kresna Monica Candra Nova (NIM. 1711143037)
kresnamcn.blogspot.com
Laily Tazqiah (NIM. 1711143041)
ltazkiyah.blogspot.com
M. Nurhafid Malikul Mulki (NIM. 1711143047)
nurhafid612.blogspot.com
Siti Mafatichul Mustafida (NIM. 711143080)
mustafidamafatichul.blogspot.co.id
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
Zaini Rohmah (NIM. 1711143090)
zrohmah.blogspot.com
HES
4-B
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia
Bank merupakan lembaga
keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank
lainnya.[1]
Penghimpunan dana merupakan jasa utama yang ditawarkan oleh dunia perbankan.
Dana yang dihimpun dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (basic) dari dana yang dikelola oleh bank
untuk memperoleh keuntungan.[2]
Baik Bank Umum maupun BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan
prinsip konvensional ataupun prinsip syariah. Adapun penghimpunan dana tersebut
dapat dilakukan dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu. Namun perlu diingat, bahwa tidak semua bentuk simpanan dana masyarakat
menjadi lahan kegiatan usaha BPR.[3]
Karena kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan BPR hanya dibatasi dalam
simpanan berupa tabungan, deposito, dan yang dipersamakan dengan itu.
Sebagaimana dijelaskan
sebelumnya, selain menghimpun dana dari masyarakat, bank juga menyalurkan
kembali dana yang telah dihimpunnya tersebut kepada masyarakat. Penyaluran dana
ini dilakukan dalam bentuk pinjaman berupa kredit; untuk bank konvensional dan
pembiayaan; untuk bank syariah. Perbedaan istilah kredit dan pembiayaan ini
hanya terletak pada bentuk kontraprestasi yang diberikan oleh bank. Pada bank
konvensional, kontraprestasinya berupa bunga sebagai keuntungan, sedangkan pada
bank syariah, kontraprestasinya dapat berupa imbalan ujrah, bagi hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan
persetujuan atau kesepakatan bersama bank syariah dengan debiturnya.[4]
Pada tugas kali ini,
kami berkesempatan untuk melakukan survei secara langsung pada lembaga keuangan
yang bersangkutan. Di antara lembaga keuangan, baik bank mapun non-bank
tersebut adalah KCP
BTPN Purna Bhakti, Bank Syariah Mandiri, BPR Hambangun Artha Selaras, dan BMT
Istiqomah. Berikut kami sajikan tabel mengenai produk simpanan dan produk
pinjaman dari lembaga tersebut.
Nama Bank
|
Produk Simpanan
|
Syarat-syarat
|
Ketentuan
|
Fasilitas/Keuntungan
|
KCP BTPN Purna Bhakti
|
Tabungan Citra Pensiun
|
a.
Asli dan Foto Copy KTP/Paspor yang masih berlaku
b.
Kartu identitas Pensiun (KARIB/dokumen Setara)
c.
3 lembar Pas Photo 3x4 terbaru
d.
Formulir Surat Permohonan Pembayaran Pensiun
melalui Rekenning (SP3R) rangkap 3
e.
Foto Copy & asli kartu NPWP yang masih berlaku
f.
Foto Copy & asli kartu keluarga yang masih
berlaku
g.
Foto Copy & asli kartu pegawai (untuk yang
masih calon pensiunan)
|
a.
Setoran awal nol
b.
Biaya adsminitrasi Rp 2000,00/bulan
c.
Jika saldo Rp 0-1Juta tingkat suku bunga 0%
d.
Jika saldo Rp 1 Juta s.d. Rp 5 Juta tingkat suku
bunga 1%
e.
Jika saldo Rp 5Juta s.d. Rp 25 Juta tingkat suku
bunga 2%
f.
Jika saldo lebih dari Rp 25 Juta tingkat suku
bunga 3%
g.
Tidak ada setoran/saldo minimal
|
1.
Pemeriksaan Kesehatan pada cabang yang memiliki
layanan kesehatan
2.
Penyuluhan kesehatan
3.
Informasi kesehatan
4.
Pelatihan Wirausaha
5.
Snack Gratis di awal bulan
|
BTPN Tabungan Pasti
|
a.
Bukan pensiunan (umum)
b.
Foto Copy dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c.
Paspor bagi warga negara Asing
d.
Foto Copy & Asli kartu NPWP yang masih berlaku
|
a.
Setoran awal Rp 250.000,00
b.
Media pelaporan transaksi dengan buku tabungan
c.
Saldo minimal Rp 50.000,00
|
1.
Tidak ada biaya penempatan
2.
Memberikan suku bunga kompetitif
3.
Setoran awal yang terjangkau
4.
Akses rekening yang mudah
|
|
Bank Syariah Mandiri
|
Tabungan BSM
|
a.
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a.
Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
b.
Minimum setoran awal Rp 80.000,00.
c.
Minimum setoran berikutnya Rp 10.000,00.
d.
Saldo minimum Rp 50.000,00.
e.
Biaya tutup rekening Rp 20.000,00.
f.
Biaya administrasi/bulan Rp 6.000,00.
|
1.
Aman dan terjamin.
2.
Online di seluruh outlet BSM.
3.
Bagi hasil yang kompetitif.
4.
Fasilitas BSM card
yang berfungsi sebagai kartu ATM dan Debit.
5.
Fasilitas e-banking,
yaitu BSM Mobile Banking dan BSM Net Banking.
6.
Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan
sedekah.
|
BSM Tabungan Mabrur
|
a.
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a.
Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
b.
Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH).
c.
Setoran awal minimal Rp 500.000,00.
d.
Setoran selanjutnya minimal Rp 100.000,00.
e.
Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah
Rp 25.500.000,00 atau sesuai ketentuan dari Departemen Agama.
f.
Biaya penutupan rekening karena batal Rp
25.000,00.
|
1.
Aman dan terjamin.
2.
Fasilitas talangan haji untuk kemudahan
mendapatkan porsi haji.
3.
Online dengan Siskohat Departemen
Agama untuk kemudahan pendaftaran haji.
|
|
BSM Tabungan Mabrur Junior
|
a. Menunjukkan
identitas asli orang tua/wali (KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku) dan
menyerahkan Foto Copy bukti identitas tersebut.
b. Menunjukkan
asli Kartu Keluarga (KK)/Akta Kelahiran/Kartu Pelajar.
c. Surat
pernyataan dari orang tua/wali bahwa setuju dan mengetahui buku tabungan
dicetak atas nama anak.
|
a. Berdasarkan
prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.Usia nasabah maksimal 17 tahun
dan belum mempunyai KTP.
c. Tidak
dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji/Umrah (BPIH).
d.Setoran awal minimal Rp
100.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 100.000,00.
e. Saldo
minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.100.000,00 atau sesuai
ketentuan kementerian Agama.
f. Notifikasi
reminder saldo melalui email dan/atau sms apabila saldo sudah
mencapai Rp 25.100.000,00 atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
g. Bebas
biaya pembukaan rekening dan biaya administrasi.
h.Apabila tabngan ditutup bukan
karena penyetoran BPIH dan pembayaran umrah dikenakan biaya sebesar Rp
25.000,00.
i. Online
di seluruh outlet BSM.
|
1. Aman dan
terjamin.
2. Kemudahan
perencanaan keuangan untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah.
3. Kemudahan
pendaftaran haji melalui SISKOHAT Kementerian Agama.
4. Kemudahan
dalam penyetoran ke rekening tabungan.
|
|
BSM Tabungan Investa Cendekia
|
a.
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
b. Memiliki
Tabungan BSM sebagai rekening asal (source
account).
|
a.
Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.
Periode tabungan 1 s.d. 20 tahun.
c.
Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 55
tahun (usia masuk ditambah periode kontrak sama atau tidak melebihi 60
tahun).
d.
Setoran bulanan minimal Rp 100.000,00 s.d. Rp
4.000.000,00.
e.
Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak
dapat diubah.
f.
Penarikan sebgian saldo diperbolehkan, dengan
saldo minimal Rp 1.000.000,00.
|
1.
Bagi hasil yang kompetitif.
2.
Kemudahan perencanaan keuangan masa depan,
khususnya pendidikan putra/i.
3.
Perlidungan asuransi secara otomatis, tanpa
pemeriksaan kesehatan.
|
|
BSM Tabungan Berencana
|
a. Kartu
identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
b. Memiliki
Tabungan BSM sebagai rekening asal (source
account).
|
a. Berdasarkan
prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.Periode tabungan 1 s.d. 10
tahun.
c. Usia
nasabah minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo.
d.Setoran bulanan minimal Rp
100.000,00.
e. Target
dana minimal Rp 1.200.000,00 dan maksimal Rp 200.000.000,00.
f. Jumlah
setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah.
g. Tidak
dapat menerima setoran di luar setoran bulanan.
h.Saldo tabungan tidak bisa
ditarik. Apabila ditutup sebelum jatuh tempo (akhir masa kontrak) akan
dikenakan biaya administrasi.
|
1.
Bagi hasil yang kompetitif.
2.
Kemudahan perencanaan keuangan nasabah jangka
panjang.
3.
Perlindungan asuransi secara gratis dan otomatis,
tanpa pemeriksaan kesehatan.
4.
Jaminan pencapaian target dana.
|
|
BSM Tabungan Simpatik
(BSM juga menyediakan produk BSM Tabungan Dollar & BSM Tabungan
Kurban)
|
a.
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a. Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad wadi’ah.
b.Setoran awal minimal Rp
20.000,00 (tanpa ATM) dan Rp 30.000,00 (dengan ATM).
c. Setoran
berikutnya minimal Rp 10.000,00.
d.Saldo minimal Rp 20.000,00.
e. Biaya
tutup rekening Rp 10.000,00.
f. Biaya
administrasi Rp 2.000,00 per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan
(tidak mengurangi saldo minimal).
g. Biaya
pemeliharaan kartu ATM Rp 2.000,00 per bulan.
|
1. Aman dan
erjamin.
2. Online di
seluruh outlet BSM.
3. Bonus
bulanan diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.
4. Fasilitas
BSM card yang berfungsi sebagai
kartu ATM dan Debit.
5. Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile Banking dan BSM Net Banking.
6. Penyaluran
zakat, infaq dan sedekah.
|
|
TabunganKu
|
a.
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a. Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad wadi’ah yad
dhamanah.
b. Bebas
biaya administrasi rekening.
c. Biaya
pemeliharaan Kartu TabunganKu Rp 2.000,00 (bila ada).
d. Setoran
awal minimum Rp 20.000,00 dan setoran selanjutnya minimum Rp 10.000,00.
e. Saldo
minimum rekening (setelah penarikan) Rp 20.000,00.
f.
Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah
Rp 20.000,00.
g. Jumlah
minimum penarikan counter Rp
100.000,00 kecuali saat tutup rekening.
h. Rekening
dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut):
·
Biaya penallti Rp 2000,00 per bulan.
·
Apabila saldo rekening mencapai < Rp 20.000,00,
maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening
sebesar sisa saldo.
|
1.Aman dan terjamin dan online di seluruh outlet BSM.
2.Bonus wadi’ah diberikan sesuai kebijakan bank.
3.Fasilitas Kartu TabunganKu,
berfungsi sebagai Kartu ATM & Debit.
4.Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile
Banking & BSM Net Banking.
5.Kemudahan dalam penyaluran
zakat, infaq dan sedekah.
|
|
BSM Deposito
(BSM juga menyediakan produk BSM Deposito Dollar)
|
a. Perorangan:
KTP/SIM/Paspor nasabah.
b. Perusahaan:
KTP Pengurus, Akta Pendirian, SIUP dan NPWP.
|
a.
Pengelolaan berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah.
b.
Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan.
c.
Dicairkan pada saat jatuh tempo.
d.
Setoran awal minimum Rp 2.000.000,00.
e.
Biaya materai Rp 6.000,00.
|
1.
Dana aman dan terjamin.
2.
Pengelolaan dana secara syariah.
3.
Bagi hasil yang kompetitif.
4.
Dapat dijadikan jaminan pembiayaan.
5.
Fasilitas Automatic
Roll Over (ARO).
|
|
BSM Giro
(BSM juga menyediakan produk BSM Giro US Dollar, Sin Dollar & Euro)
|
a.
Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah.
b.
Perusahaan: KTP Pengurus, Akta Pendirian, SIUP dan
NPWP.
|
a.
Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah.
b.
Setoran awal minimum Rp. 500.000,00 (perorangan)
dan Rp 1.000.000,00 (perusahaan).
c.
Saldo minimum Rp 500.000,00 (perorangan) dan Rp
1.000.000,00 (perusahaan)
d.
Biaya administrasi bulanan untuk perorangan Rp
10.000,00, sedangkan untung perusahaan Rp 15.000,00.
e.
Biaya tutup rekening Rp 30.000,00.
f.
Biaya administrasi buku cek/BG Rp 100.000,00
|
1.
Dana aman dan tersedia setiap saat.
2.
Kemudahan transaksi dengan menggunakan cek atau
B/G.
3.
Fasilitas intercity
clearing untuk kecepatan membayar inkaso (kliring antar wilayah).
4.
Fasilitas BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus
debit (untuk perorangan).
5.
Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan.
6.
Bonus bulanan yang diberikan sesuai kebijakan BSM.
|
|
BPR Hambangun Artha Selaras
|
Tabungan Patria
|
a. Foto Copy
KTP yang masih berlaku.
b. Mengisi
formulir pembukaan rekening tabungan.
c. Menyerahkan
uang tabungan.
d. Bagi calon
nasabah yang berusia di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto
Copy KTP orang tua.
|
a.
Mengisi formulir.
b.
Setoran awal minimal Rp 100.000,00.
c.
Bunga 4% per tahun.
d.
Biaya administrasi: Rp 500,00.
|
1.
Aman dan terjamin.
2.
Suku bunga yang kompetitif.
|
Tabungan Taharoh
|
a. Foto Copy
KTP yang masih berlaku.
b. Mengisi
formulir pembukaan rekening tabungan.
c. Menyerahkan
uang tabungan.
d. Bagi calon
nasabah yang berusia di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto
Copy KTP orang tua.
|
a.
Mengisi formulir.
b.
Setoran awal minimal Rp 20.000,00.
c.
Bunga 4% per tahun.
d.
Biaya administrasi : Rp 200,00 (apabila saldo
minimal di bawah Rp 200.000,00).
|
1.
Aman dan terjamin.
2.
Suku bunga yang kompetitif.
3.
Setoran awal terjangkau.
|
|
TabunganKu
|
a. Foto Copy
KTP yang masih berlaku.
b. Mengisi
formulir pembukaan rekening tabungan.
c. Menyerahkan
uang tabungan.
d. Bagi calon
nasabah yang berusia di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto
Copy KTP orang tua.
|
a.
Mengisi formulir.
b.
Setoran awal minimal Rp 20.000,00.
c.
Bunga 4% per tahun.
d.
Biaya administrasi: tidak ada.
|
1.
Aman dan terjamin.
2.
Suku bunga yang kompetitif.
3.
Bebas biaya administrasi.
|
|
Deposito
|
a. Foto Copy
KTP.
b. Wajib
membuka rekening tabungan dahulu.
c. Mengisi
formulir pembukaan deposito.
|
a. Jangka
waktu deposito 1, 3, 6 dan 12 bulan.
b.Bunga 7% per tahun untuk
deposito berjangka waktu 1, 3 & 6 bulan dan 7,5% per tahun untuk deposito
berjangka waktu 12bulan.
c. Menyerahkan
uang minimal Rp 1.000.000,00 sebagai pokok deposito.
d.Jika telah jatuh tempo deposito
dapat diambil atau diperpanjang. Namun jika belum jatuh tempo dapat ditarik pokoknya
saja ataupun beserta bunga dari deposito tiap bulan. Atau bisa juga ditarik
secara tunai sesuai perjanjian.
|
1. Aman dan
terjamin.
2. Suku bunga
yang kompetitif.
3. Deposito
dapat diperpanjang secara otomatis.
|
|
BMT ISTIQOMAH
|
SIMASYA (Simpanan Masyarakat
Syari’ah)
|
Diperuntukkan bagi perorangan
atau kolektif (yayasan/lembaga)
Bagi perorangan:
a. Foto Copy
KTP/SIM nasabah
Bagi Kolektif
(yayasan/lembaga):
a. Foto Copy KTP
pengurus
b. Foto Copy Akta
Pendirian
c. Foto Copy SIUP
d. Foto Copy NPWP
|
a.
SIMASYA diperuntukkan bagi perorangan atau
kolektif (yayasan/lembaga).
b.
Penyetoran dapat dilakukan setiap saat (jam kerja)
di BMT Istiqomah.
c.
Setoran pertama minimal Rp 5.000,00 dan setoran
selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
d.
Penarikan di teller harus menunjukkan buku SIMASYA
dan identitas asli yang berlaku.
e.
Saldo yang tersisa minimal Rp 5.000,00.
f.
Penarikan dapat diwakilkan orang lain bila
disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan identitas asli penabung
(KTP/SIM).
g.
Penarikan dapat dilakukan setiap saat (jam kerja)
di BMT Istiqomah.
h.
Kepada penabung SIMASYA dikenakan biaya
administrasi dengan ketentuan:
§
Biaya administrasi bulanan
§
Biaya penutupan rekening
§
Biaya penggantian buku tabungan
i.
Segala penyalahgunaan SIMASYA menjadi tanggung
jawab penabung.
j.
Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan dengan
saldo yang terdapat pada pembukuan BMT Istiqomah maka yang dipergunakan
adalah saldo yang tercatat pada pembukuan BMT Istiqomah.
k.
Jika penabung meninggal dunia maka saldo tabungan
dan bagi hasilnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
l.
BMT akan membagi keuntungan yang diperoleh dari
pemanfaatan dana tabungan berdasarkan pada nisbah bagi hasil sebgaimana
tercantum dalam permohonan pembukuan tabungan.
m. Jika ada
perubahan tanda tangan, alamat, dan lain-lain penabung diwajibkan
memberitahukan secra tertulis kepada BMT Istiqomah.
|
1.
Semua penabung di BMT Istiqomah adalah
anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2.
BMT Istiqomah akan menerbitkan buku atas nama
penabung sebagai bukti tabungan.
3.
Nisbah bagi hasil yang kompetitif.
|
SIMPATI (Simpanan Pendidikan
Istiqomah)
|
a. Foto Copy Kartu
Pelajar nasabah.
|
a. SIMPATI
diperuntukan bagi pelajar atau mahasiswa.
b.Penabung SIMPATI usia 12 tahun
ke atas bisa melakukan penarikan sendiri dan sebaliknya.
c. Penabung
SIMPATI usia 12 tahun ke bawah penarikan oleh wali penabung dan sebaliknya.
d.Penyetoran dapat dilakukan
setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
e. Setoran
pertama minimal Rp 5.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
f. Penarikan
di teller harus menunjukkan buku SIMASYA dan identitas asli yang berlaku.
g. Saldo yang
tersisa minimal Rp 5.000,00.
h.Penarikan dapat diwakilkan
orang lain bila disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan identitas asli
penabung (KTP/SIM).
i. Penarikan
dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
j. Kepada
penabung SIMPATI tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
k.Segala penyalahgunaan SIMPATI
menjadi tanggung jawab penabung.
l. Apabila
terdapat perbedaan saldo tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan
BMT Istiqomah maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan
BMT Istiqomah.
m.
Jika penabung meninggal dunia maka saldo tabungan
dan bagi hasilnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
n.BMT akan membagi keuntungan
yang diperoleh dari pemanfaatan dana tabungan berdasarkan pada nisbah bagi hasil
sebagaimana tercantum dalam permohonan pembukuan tabungan.
o.Jika ada perubahan tanda
tangan, alamat, dan lain-lain penabung diwajibkan memberitahukan secara
tertulis kepada BMT Istiqomah.
|
1.
Semua penabung di BMT Istiqomah adalah
anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2.
BMT Istiqomah akan menerbitkan buku atas nama
penabung sebagai bukti tabungan.
3.
Nisbah bagi hasil yang kompetitif.
|
|
Deposito
|
a. Foto Copy KTP
nasabah.
b. Wajib
memiliki rekening tabungan terlebih dahulu.
|
a. Jangka
waktu penyimpanan fleksibel: 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan
seterusnya dengan diberikan hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.Bagi hasil simpanan Deposito
BMT Istiqomah dibayarkan setiap bulan sesuai dengan penempatan.
c. Diposito
BMT Istiqomah ini dijaminkan dengan seluruh harta dan kekayaan BMT Istiqomah.
d.Penarikan kembali simpanan
Deposito BMT Istiqomah sebelum jatuh tempo harus diberitahukan
sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pengambilan dan dalamhal ini deposan akan
dikenakan penalty bagi hasil yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan
oleh BMT Istiqomah.
e. Bila
deposan meninggal dunia, uang simpanan dan bagi hasil akan dibayarkan pada
ahli waris.
f. Setiap
perubahan nama, alamat dan tanda tangan deposan segera diberitahukan kepada
BMT Istiqomah.
g. Dalam hal
terjadi deposito BMT Istiqomah hilang,
harus dilaporkan kepada yang berwajib dan memberitahukan kepada BMT
Istiqomah.
|
1. Nisbah
bagi hasil yang kmpetitif.
2. Semakin
lama jangka waktu deposito, nisbah bagi hasil semakin tinggi untuk
mitra/nasabah.
3. Deposito
BMT Istiqomah dapat diperpanjang secara otomatis sesuai permintaan deposan
pada saat penempatan atau saat jatuh tempo dengan hasil yang berlaku saat
perpanjangan.
4. Deposito
BMT Istiqomah atas nama dapat dipindah-tangankan. Pemindahan tangan dapat
dilakukan dengan cash yang harus disetujui
oleh BMT Istiqomah dan deposan serta menyerahkan bilyet tersebut.
|
Nama Bank
|
Produk Pinjaman/Kredit
|
Syarat-syarat
|
Ketentuan
|
Fasilitas/Keuntungan
|
KCP BTPN Purna Bhakti
|
Kredit Pensiun Sejahtera
|
a.
Asli surat keputusan/SKEP Pensiun
b.
Foto Copy KTP yang masih berlaku
c.
Refensi manfaat Pensiun (CARIK/dokumen setara/
Foto Copy buku tabungan)
d.
Foto Copy NPWP untuk kredit > Rp 50 Juta
|
a.
Kredit hingga Rp 300 Juta
b.
Jangka waktu hingga 12 tahun
c.
Angsuran dipotong langsung dari manfaat pensiun
bulanan
d.
Usia minimal 25 tahun
|
1.
Pemeriksaan kesehatan pada cabang yang memiliki
layanan kesehatan
2.
Penyuluhan kesehatan
3.
Informasi kesehatan
4.
Pelatihan wirausaha
5.
Dana cair pada hari yang sama setelah dokumen dan
persyaratan kredit dinyatakan lengkap
6.
Membantu menutup hutang di pihak lain
7.
Tersedia fasilitas tambahan kredit (top up)
8.
Dilindungi asuransi, sehingga sisa pinjaman lunas
apabila nasabah meninggal
|
Mitra usaha rakyat (di tempat
lain)
|
|
|
|
|
Bank Syariah Mandiri
|
BSM Griya
|
a. WNI cakap
hukum.
b.Usia karyawan minimal 21 tahun
dan pada saat jauh tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum
pensiun, sedangkan untuk wiraswasta & profesional maksimal 60 tahun.
a. Dokumen
yang diperlukan:
·
Dokumen agunan: Foto Copy (FC) Sertifikat HGB/HM,
FC IMB dan denah rumah & FC PBB (tahun terakhir).
·
Dokumen nasabah: FC KTP Pemohon, FC KTP
suami/istri, FC KK & Surat Nikah/Cerai, FC SIUP, TDP & Akta Pendirian
Perusahaan, FC Laporan Keuangan, FC Izin Praktik, Asli Slip Gaji dan SK
Pegawai Tetap, FC Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir, dan FC NPWP.
|
a.
Berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah.
b.
Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan
bulanan bersih.
c.
Fasilitas pembiayaan untuk unit yang belum selesai
dibangun/inden dapat diberikan untuk fasilitas yang pertama.
d.
Pencairan pembiayaan dapat diberikan apabila progress pembangunan telah mencapai
50%, dengan total pencairan maksimal sebesar 50%.
e.
Untuk pencairan unit yang belum selesai
dibangun/inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara developer dan BSM Kantor Pusat.
|
1.Angsuran ringan dan pasti.
2.Proses yang mudah dan cepat.
3.Fleksibel untuk rumah baru,
rumah second, renovasi rumah, take over, apartemen dan kavling siap
bangun.
4.Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
5.Bebas biaya provisi, penalti,
dan appraisal.
|
BSM Warung Mikro
|
a. Wiraswasta/Profesi
·
Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
·
Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan
maksimal 55 tahun saat pembiayaan lunas.
·
Surat keterangan/ijin usaha.
b.Perorangan Golbertap
·
Status pegawai tetap dengan masa dinas minimal 1
tahun.
·
Usia minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan
maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan.
·
Surat keterangan/ijin usaha.
c. Badan
Usaha
·
Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
·
Surat keterangan/ijin usaha.
·
Akta pendirian/perubahan perusahaan.
d.Dokumen
§
Golongan Berpenghasilan Tidak Tetap (wiraswasta):
Foto Copy KTP, Kartu Keluarga & Surat Nikah, NPWP (untuk pembiayaan di
atas Rp 50.000.000,00), FC Agunan (SHM, SHGB, BPKB), PBB dan Bukti Lunas
Pajak, SIUP untuk pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00/Surat Keterangan Usaha
dari RT/RW/Kelurahan, dan FC rekening tabungan selama 3 bulan terakhir (untuk
limit di atas Rp 50.000.000,00).
§
Golongan Berpenghasilan tetap (PNS, Pegawai
BUMN/BUMD, TNI/POLRI, Karyawan swasta): KTP, KK & Surat Nikah, FC/Asli
slip gaji 3 bulan terakhir, FC SK (menurut aslinya) atau surat keterangan
dari Manajer Personalia perusahaan tempat kerja anggota yang menyatakan bahwa
anggota masih tercatat sebagai karyawan tetap dan masih aktif, FC Agunan
(SHM, SHGB, BPKB), FC NPWP (pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00), dan jaminan
(SHM, SHGB, BPKB, dll.), PBB dan Bukti Lunas Pajak.
|
a. Pembiayaan
Usaha Mikro Tunas (PUM-Tunas)
·
Limit pembiayaan minimal Rp 2.000.000,00 s.d. Rp
10.000.000,00.
·
Jangka waktu maksimal 36 bulan.
·
Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
b. Pembiayaan
Usaha Mikro Madya (PUM-Madya)
·
Limit pembiayaan di atas Rp 10.000.000,00 s.d. Rp
Rp 50.000.000,00.
·
Jangka waktu maksimal 36 bulan.
·
Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
c. Pembiayaan
Usaha Mikro Utama (PUM-Utama)
·
Limit pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp
Rp 100.000.000,00.
·
Jangka waktu maksimal 48 bulan.
|
1.
Sesuai syariah.
2.
Persyaratan ringan.
3.
Proses pembiayaan cepat.
4.
Angsuran ringan dan tetap hingga jatuh tempo.
|
|
BSM Cicil Emas
|
a.
WNI cakap hukum.
b.
Pegawai tetap dengan usia minimal 21 tahun atau
sudah menikah dan pada saat jatuh tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun
atau belum pensiun.
c.
Profesional dan wiraswasta berusia maksimal 60
tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
d.
Pensiunan berusia maksimal 70 tahun pada saat
pembiayaan jatuh tempo.
|
a.
Jangka waktu pembiayaan 2 s.d. 5 tahun.
b.
Jaminan adalah barang yang menjadi objek
pembiayaan (emas).
c.
Jaminan tidak dapat ditukar agunan lain.
d.
Pengikatan jaminan dilakukan selama masa
pembiayaan.
e.
Fisik jaminan di simpan di Bank.
|
1.
Aman; emas Anda diasuransikan.
2.
Menguntungkan; tarif yang kompetitif.
3.
Layanan profesional; perusahaan terpercaya dengan
kualitas layanan terbaik.
4.
Mudah; pembelian emas dengan cara cicilan atau
angsuran.
5.
Likuid; dapat diuangkan dengan cara dijual atau
digadaikan.
|
|
BPR Hambangun Artha Selaras
|
Kredit PNS
|
a. Foto Copy KTP 3 Lembar
b. Foto Copy Surat Nikah 3 Lembar
c. Foto Copy KK 3 Lembar
d. Pas Photo 4×6 terbaru 2 Lembar
e. SK CPNS (Asli dan Foto Copy) 1
Lembar
f. SK PNS (Asli dan Foto Copy) 1
Lembar
g. SK Terakhir (Asli/Foto Copy) 1
Lembar
h. TASPEN (Asli/Foto Copy) 1
Lembar
i. KARPEG (Asli/Foto Copy) 1
Lembar
j. Slip Gaji (Asli/Foto Copy) 1
Lembar
k. NIP Baru (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
|
a.
Menggunakan sistem angsuran Flat Anuitas, yakni
nilai pokok yang diangsur setiap bulannya bertambah, sedangkan nilai bunga
yang diangsur setiap bulannya berkurang. Namun jumlah pokok + bunga yang
diangsur tiap bulan tidak berubah.
|
1.
Suku bunga yang kompetitif.
2.
Angsuran tetap hingga jatuh tempo.
|
Kredit Prima Usaha
|
Apabila agunannya BPKB:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat Nikah
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy STNK
e. Foto Copy BPKB
f. Kuitansi Pembelian
g. Cek Fisik dari Samsat
Apabila agunannya Sertifikat:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat Nikah
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy Sertifikat
e. NJOP
f. Surat Ijin Usaha, bagi yang
memiliki usaha
g. Slip Gaji Karyawan, bagi karyawan
h. Foto Copy Rekening Listrik
|
a.
Menggunakan sistem angsuran Flat Rata, yakni Pokok +
Bunga, nilainya tidak berubah hingga angsuran selesai/lunas.
|
1.
Suku bunga yang kompetitif.
2.
Angsuran tetap hingga jatuh tempo.
|
|
Kredit Prima Usaha Plus
|
Apabila agunannya BPKB:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat Nikah
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy STNK
e. Foto Copy BPKB
f. Kuitansi Pembelian
g. Cek Fisik dari Samsat
Apabila agunannya Sertifikat:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat Nikah
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy Sertifikat
e. NJOP
f. Surat Ijin Usaha, bagi yang
memiliki usaha
g. Slip Gaji Karyawan, bagi karyawan
h. Foto Copy Rekening Listrik
|
a.
Menggunakan sistem angsuran Efektif, yakni
mengangsur bunga terlebih dahulu, kemudian pada bulan terakhir langsung
mengangsur kekurangan bunga beserta pokok flafond.
|
1.
Suku bunga yang kompetitif.
|
|
BMT Istiqomah
|
Pembiayaan Usaha
|
a.
Foto Copy KTP
b.
Foto Copy Surat Nikah
|
a.
Menggunakan akad jual beli.
b.
Jaminan berupa barang yang nilainya lebih tinggi
daripada jumlah pinjaman.
a.
Keterlambatan pembayaran angsuran dalam 1 bulan
akan dikenakan infaq (sesuai perhitungan).
b.
Apabila keterlambatan pembayaran lebih dari 4
bulan, maka akan di-blacklist dari
BMT tersebut dan kemungkinan tidak diperbolehkan meminjam kembali.
c.
Hanya melayani peminjam dari wilayah sekitar BMT
agar memudahkan survey usaha.
|
1.
Persyaratan mudah dan proses cepat.
|
Nb.
Informasi dalam tabel produk simpanan dan pinjaman di atas kami peroleh
langsung dari brosur dan keterangan dari customer
service bank maupun BMT yang bersangkutan. Mohon maaf apabila terdapat
perbedaan informasi dari tabel yang kami sajikan dengan website lembaga keuangan yang bersangkutan.
Di antara produk-produk
simpanan dan pinjaman di atas terdapat persamaan maupun perbedaan terkait
dengan syarat dan ketentuan. Adapun secara garis besarnya persamaan dari
produk-produk simpanan di atas adalah:
a. Pihak
bank dan BMT selalu meminta keterangan identitas dari calon nasabah, baik itu
berupa KTP, SIM, Paspor, NPWP, atau semacamnya, baik itu asli ataupun foto
copy.
b. Produk
deposito mensyaratkan para nasabahnya untuk memiliki rekening tabungan terlebih
dahulu.
c. Bank
maupun BMT yang menyediakan produk deposito rata-rata memiliki jangka waktu
yang fleksibel, yakni 1, 3, 6 dan 12 bulan.
Sedangkan
perbedaannya, antara lain:
a. Masing-masing
bank dan BMT memiliki ketentuan yang berbeda mengenai setoran awal untuk
membuka rekening tabungan dan setoran selanjutnya.
b. Saldo
minimum tabungan sesuai dengan ketentuan bank dan BMT masing-masing.
c. Besaran
biaya administrasi bulanan masing-masing ditentukan oleh bank dan BMT yang
bersangkutan.
d. Prosentase/nisbah
keuntungan (baik berupa bunga maupun bagi hasil) ditetapkan oleh bank dan BMT
sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Batas
usia calon nasabah ditentukan oleh ketentuan masing-masing bank dan BMT untuk
tiap produk.
f. Bank
umum dan BPR menggunakan akad yang berdasarkan prinsip konvensional, sedangkan
bank umum syariah dan BMT menggunakan akad yang berdasarkan prinsip syariah.
g. Tiap
bank dan BMT memiliki ketentuan yang berbeda mengenai batas maksimal pemberian
pinjaman.
Sebagaimana uraian di
atas, untuk membuka sebuah rekening giro, deposito dan tabungan, seorang calon
nasabah harus memberikan data identitasnya yang sebenarnya. Selain itu, calon
nasabah juga harus menyerahkan setoran awal minimum yang ditentukan oleh
masing-masing bank atau BMT dan menaati segala persyaratan dan ketentuan, seperti
setoran minimal selanjutnya (untuk tabungan), jangka waktu penarikan dana,
jumlah penarikan, dan sebagainya. Sedangkan untuk masalah pinjaman, seorang
calon nasabah yang ingin memperoleh pinjaman dari bank ataupun BMT harus
menyerahkan foto copy KTP suami/istri, surat nikah/cerai, KK, dan lainnya
beserta dokumen-dokumen agunan yang dipersyaratkan oleh bank maupun BMT,
misalnya foto copy sertifikat HGB/HM/IMB/BPKB
atau semacamnya.
Melalui
segala persyaratan dan ketentuan yang diterapkan oleh bank maupun lembaga
keuangan non-bank, seperti BMT di atas, maka dapat diketahui bahwa
produk-produk simpanan dan pinjaman di atas telah memenuhi aspek ketentuan
hukum yang berlaku.
[1] Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007),
hlm. 2.
[2] Muhamad Djumhana, Hukum
Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012), hlm.
169.
[3] Djoni S. Gazali dan Rachmadi
Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2012), hlm. 215.
[4] Ibid., hlm. 266.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar