Islamic Development Bank (IDB)
Bank Indonesia menjalin hubungan
dengan lembaga Internasional, hal ini diperlukan dalam rangka menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas bank Indonesia maupun pemerintah yang berhubungan
dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan. Bank Indonesia dalam menjalin
hubngan internasional meliputi bidang-bidang :
1. Intervensi
bersama untuk kestabilan pasar valluta asing
2. Penyelesaian
transaksi lintas negara
3. Hubungan
koresponden
4. Tukar-menukar
informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral
5. Pelatihan
atau penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran[1]
Sejarah Singkat
Dalam hubungannya dengan lembaga
internasional bank indonesia mewakili pemerintah Republik indonesia salah
satunya yaitu dengan Islamic Development Bank (IDB). Islamic Development Bank
(IDB) adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20
oktober 1975 (15 syawal 1395H) oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kantor
pusatnya terletah di Jeddah, Arab Saudi. IDB juga memiliki perwakilan di 12
negara yaitu Afganistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia,
Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan, dan Yaman. Bahasa
resmi yang digunakan adalah bahasa Arab.
Fungsi IDB adalah memberikan
pinjaman untuk proyek-proyek produktif dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
Selain itu IDB juga mendirikan dan mengoperasikan dana khusus yang bertujuan tertentu
seperti dana bantuan untuk masyarakat muslim dan negar-negara non anggota IDB
dan berwenang untuk menerima dan dan memobilisasi dana berdasarkan syariah dan
juga dituntut untuk bertanggung jawab untuk membantu dalam promosi perdagangan
luar negeri.
Tujuan dalam pendirian IDB adalah
untuk membantu meningkatkan perkembangan dan kemjuan pembangunan ekonomi
negara-negara anggota serta meningkatkan kesejateraan masyarakat baik secara
individu maupun kelompok sesuai dengan prinsip syariah[2].
Untuk mencapai tujuannya Islamic
Develpoment Bank memiliki visi untuk menjadi leader dalam mendorong pembangunan
sosial ekonomi di negara-negara anggota dan masyarakat Muslim dinegara-negara
non-anggota sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu Islamic Developmen Bank
juga memiliki misi untuk mengurangi kemiskinan, mendukung pembangunan manusia,
ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi islam, perbankan dan keuangan dan
meningkatkan kerjasama antar negara-negara anggota melalui mitra IDB. Di dalam
misi tersebut IDB memiliki nilai-nilai inti antara lain: Performance merupakan
keuggulan kinerja dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan klien dan mitra.
Responsiveness yakni menanggapi kebutuhan klien dengan fokus dan progresif
dengan pendekatan berdasarkan review kinerja, refleksi, terhadap kemajuan dan
tekad untuk memberikan yang terbaik. Integrity yaitu menunjukan tingkat
ketulusan, kejujuran dan keadilan yang tinggi. Dedication adalah
dedikasi dalam melayani klien dengan baik dan tekad yang didukung oleh
kreativitas dan inisiatif. Dan juga empowerment merupakan pemberdayaan
staf dan etintas yang bersangkutan dengan tanggung jawab,wewenang dan kerjasama
team[3].
Peranan Indonesia dalam IDB
Negera indonesia adalah salah satu
negara pendiri Islamic Development Bank. Kerja sama ini telah dilakukan sejak
tahun 1978/1398 H. Indonesia mendapat penghargaan menjadi 10 besar negara
penyetor modal IDB yakni indonesia mampu mneyetorkan 2,32 persen. Dan apada
saat ini indonesia menjadi salah satu anggota Board Executive Direktor (BED) di
IDB[4].
Dalam perannya Indonesia berperan
aktif dalam aktivitas IDB, baik dalam hal memberikan dukungan moral, finansial,
maupun yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia. Dukungan terhadap
moral, yaitu masuknya beberapa anggota menjadi negara baru IDB, bantuan
pendanaan pada negara Palestina, dan negara-negara anggota lainnya kususnya
dikawasan afrika yang mengalami bencana alam serta bantuan daerah Mindanau,
Philipina selatan. Dukungan finansial,kontribusi indonesia terhadap modal IDB,
kontribusi Indoneia ke dalam modal Export Financing Scheme, dan penyertaan
Indonesia ke dalam modal The Islamic Corporation for the Insurance of
Infestment and export credit. Dukungan yang berkaitan dengan peningkatan sumber
daya manusia dapat dilihat dari adanya dukungan terhadap penempatan national
agency di Indonesia yang dibutuhkan oleh IDB sebagai Chaneling, line atau
executing agent IDB di Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam
The Article of Agreement of Islamic Development Bank dalam Chapter 5 bahwa setiap negara anggota diwajibkan
menempatkan dananya sebagai penyertaan modal. Kewajiban Indonesia adalah
sebesar ID 124.260.000,00 dengan perincian sudah dibayar sebesar ID
63.100.000,00 dan 30% dari sisanya adalah ID18.342.000,00 diangsur 10kali
pembayaran pertahun, sedangkan 70% sisanya yaitu sebesar ID42.812.000,00
bersifat callable yaitu dapat ditarik sewaktu-waktu.
Bank Indonesia melakukan MoU dengan
Islamic Development Bank perihal keuagan syariah dan kerjasama lembaga-lembaga
zakat yang ada di Indonesia. Dalam pembangunan ekonomi di Indonsia Bank
Indonesia dengan Islamic Development Bank mereka memprioritaskan peningkatan
pengembangan kemampuan(capacity building) dan penguatan tata kelola sektor
keuangan sosial (sosial finance) yang mencakup peranan sektor zakat dan juga
wakaf. Hal ini baru saja disepakati pada hari Rabu, 8 Desember 2015 di kantor
pusat IDB Jeddah. Kapasitas peningkatan sektor zakat dan wakaf diharapkan
memberi daya dorong terhadap sistem keuangan syariah dalam menyediakan sumber
dana yang dapat menjangkau masyarakat luas termasuk masyarakat yang
berpengahsilan rendah[5].
[1]
Diakses dari http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/hubungan-kelembagaan/internasional/Contents/Default.aspx
[2]
Diakses dadri http://www.klndepkeu.tripod.com/orgns/idb.htm
[3]
Diakses dari http://www.astalog.com/2764/pertanyaan-tentang-islamic-development-bank.htm
[4]
Diakses dari http://abahanom-kng.blogspot.co.id/2012/10/islamic-development-bank-idb.html
[5]
Diakses dari http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_179215.aspx