MAKALAH
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBJEK HUKUM
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata I
Dosen
pengampu: Muhammad Hasib, S.H.I., M.H.
Disusun
oleh:
Hesti
Handayani NIM. 1711143028
Kelas: HES 3-B
JURUSAN
HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)
FAKULTAS
SYARIAH & ILMU HUKUM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
SEPTEMBER
2015
KATA
PENGANTAR
الرَّحِيمِ الرَّحْمنِ اللهِ بِسْمِ
Alhamdulillah puji syukur
senantiasa kami panjatkan ke hadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah
dengan judul “Badan Hukum sebagai Subjek Hukum” dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat
serta
salam
senantiasa
tercurahkan
kepada Nabi Muhammad SAW yang selalu kita nantikan syafa’atnya di yaumul akhir.
Tujuan dan maksud dari
penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum
Perdata I pada semester III (tiga), serta dengan adanya tugas ini diharapkan
dapat memperdalam pengetahuan dan pemahaman terhadap materi yang akan dikaji.
Makalah ini dapat terwujud
berkat bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu, tidak
lupa kami ucapkan terima kasih kepada:
1.
Bapak Muhammad
Hasib, S.H.I., M.H., selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata I yang
telah memberikan arahan dan bimbingan dalam penyusunan makalah ini,
2.
Teman-teman yang memberikan tanggapan dan masukan,
serta
3.
Semua pihak yang
tidak dapat kami sebutkan satu per satu.
Kami menyadari
sepenuhnya bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh sebab itu,
dengan segala kerendahan hati kami mohon kritik dan saran yang bersifat
membangun demi perbaikan.
Dan
untuk itu kami ucapkan terima kasih.
Tulungagung, September 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... .... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... .... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I : PENDAHULUAN.......................................................................... .... 1
A. Latar
Belakang............................................................................ .... 1
B. Rumusan
Masalah....................................................................... .... 1
C. Tujuan
Pembahasan.......................................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN.................................................................................. 3
A. Definisi
Badan Hukum sebagai Subjek Hukum.............................. 3
1. Subjek
Hukum............................................................................. 3
2. Badan
Hukum............................................................................. 4
B. Landasan
dan Konsep Yuridis Badan Hukum................................ 4
C. Syarat-syarat
Pembentukan Badan Hukum..................................... 5
D. Klasifikasi
Badan Hukum................................................................ 6
BAB III :........................................................................................................ PENUTUP 12
A. Kesimpulan..................................................................................... 12
B. Saran............................................................................................... 13
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... iv
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara yang
berdiri di atas prinsip-prinsip
hukum.
Sebagai sebuah negara hukum, tentunya hukum ini memiliki sasaran untuk dan
kepada siapa hukum ini diberlakukan. Dengan kata lain, dalam hukum tersebut
terdapat pelaku atau subjeknya.
Secara
umum, subjek hukum ini adalah seluruh masyarakat Indonesia tanpa mengenal
adanya ras, suku, agama, dan golongan. Namun dalam ilmu hukum, subjek hukum ini
terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu manusia pribadi dan badan hukum. Manusia
pribadi merupakan subjek hukum dalam arti biologis, sebagai makhluk budaya yang
berakal, berperasaan, dan berkehendak. Sedangkan subjek hukum berupa badan
hukum tersebut adalah badan bentukan manusia. Seperti yang kita ketahui, subjek
hukum manusia adalah orang atau individu secara mandiri. Namun untuk badan
hukum, hal ini berbeda dengan manusia pribadi. Badan hukum memiliki tujuan dan
spesifikasi yang berbeda dengan individu. Dan demi memperoleh pemahaman yang
lebih mendalam, materi ini perlu dikaji lebih lanjut.
Atas
dasar tersebut, maka disusunlah makalah dengan judul “Badan Hukum sebagai
Subjek Hukum”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka dapat diketahui rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Apa
definisi dari badan hukum sebagai subjek hukum?
2. Bagaimana
landasan dan konsep yuridis badan hukum?
3. Bagaimana
syarat-syarat pembentukan badan hukum?
4. Bagaimana
klasifikasi badan hukum?
C. Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah berusaha untuk merujuk
dan mendalami materi tentang:
1.
Definisi badan
hukum sebagai subjek hukum.
2.
Landasan dan
konsep yuridis badan hukum.
3.
Syarat-syarat pembentukan
badan hukum.
4.
Klasifikasi
badan hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Badan Hukum sebagai Subjek
Hukum
1.
Subjek Hukum
Istilah
subjek hukum berasal dari terjemahan rechtsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris).[1]
Pada umumnya, subjek hukum ini diartikan sebagai
pendukung hak dan kewajiban. Pengertian subjek hukum menurut
Algra adalah subjek orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai
wewenang hukum. Wewenang hukum adalah kewenangan untuk mempunyai hak dan kewajiban
untuk menjadi subjek dari hak-hak. Dalam artikel 1 NBW Baru negeri Belanda
disebutkan bahwa: “Setiap orang yang berada di negeri Belanda bebas dan
berwenang menikmati hak-hak keperdataan/sipil, jadi setiap orang adalah rechtsbevbevoegheid,
mempunyai hak dan kewajiban. Dari ketentuan ini tampaklah bahwa setiap orang
memiliki hak dan kewajiban sama-sama di bidang keperdataan. Pada zaman dahulu,
budak tidak mempunyai kewenangan hukum karena dianggap sebagai ojek hukum yang
dapat diperdagangkan. Namun, kini perbudakan tidak dikenal lagi karena bertentangan
dengan hak asasi manusia.
Subjek hukum mempunyai kedudukan dan
peranan yang sangat penting dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan
karena subjek hukum tersebut nantinya yang akan mempunyai wewenangng hukum. Di
dalam berbagai literatur dikenal dua macam subjek hukum yaitu manusia pribadi
dan badan hukum. Secara prinsipil badan hukum berbeda dengan manusia pribadi.
Perbedaan tersebut dapat dinyatakan sebagai berikut:
a. Manusia
pribadi adalah makhluk hidup ciptaan tuhan yang memiliki akal, perasaan,
kehendak dan dapat mati, sedangkan badan hukum adalah badan ciptaan manusia
pribadi berdasarkan hukum dan dapat dibubarkan.
b. Manusia
pribadi dapat kawin dan memiliki anak, sedangkan badan hukum tidak.
c. Manusia
pribadi dapat menjadi ahli waris, sedangkan badan hukum tidak.
2.
Badan Hukum
Badan hukum adalah subjek hukum dalam arti yuridis,
sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia
berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi[2].
Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan yang riil, merupakan fakta
benar-benar, dalam pergaulan hukum, yaitu sesuatu yang dapat dicatat dalam
pergaulan hukum, biarpun tidak berwujud manusi atau benda yang terbuat dari
besi, kayu, dan sebagainya[3].
Yang menjadi penting bagi pergaulan hukum ialah badan hukum itu mempunyai
kekayaan yang sama sekali terpisah dari kekayaan pribadi para anggotanya, yaitu
dalam hal ini berupa korporasi. Selain itu hak dan kewajibannya pun juga
terpisah.
B. Landasan dan Konsep Yuridis Badan Hukum
Ketentuan
tentang badan hukum, di dalam KUH Perdata sangat sederhana, dimana hanya
terdapat 13 pasar yang mengatur tentang badan hukum yang dimulai dari pasal
1653 sampai dengan pasai 1665 KUH perdata, penyebab sedikitnya pasal yang
mengatur tentang badan hukum ini ialah karna orang mempelajari atau membicarakan
masalah badan hukum dengan sebenar-benarnya baru setelah kodifikasi setelah
dibuat. Pada waktu itu orang sudah dapat menganggap cukup untuk memuat sebuah
titel saja, seperti yang dimuat dalam titel IX buku tiga KUH perdata yang
berjudul perkumpulan( Zedelijk chaam). Di Belanda, ketentuan badan hukum telah
diatur didalam buku II BW baru (NBW), dimana di dalamanya terdapat 404 pasal
tentang badan hukum yang terdiri dari delapan bab. Ini berarti bahwa perkembangan
perundang-undangan tentang badan hukum di belanda begitu pesat dan memberikan
kontribusi yang sangat besar dalam meningkatkan perekonomian negara.
C. Syarat-syarat Pembentukan Badan Hukum
Dalam hukum perdata tidak ada ketentuan
yang mengatur tentang syarat-syarat material pembentukan badan hukum. Yang ada
ialah syarat formal, yaitu harus dengan akta notaris. Karena tidak ada
ketentuan demikian, maka menurut Prof. Meyers (1948) doktrin ilmu hukum
menetapkan syarat-syarat itu ialah
1. Adanya
harta kekayaan sendiri
Badan
hukum itu memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dengan harta kekayaan
pribadi, anggota, pendiri, atau pengurusnya. Harta kekayaan ini diperoleh dari
pemasukan para anggota atau dari perbuatan pemisahan pendirinya yang mempunyai
tujuan mendirikan badan itu. Harta kekayaan ini diperlukan sebagai alat untuk
mencapai tujuan tertentu dalam hubungan hukum.
2. Adanya
tujuan tertentu
Tujuan
tertentu ini bukan tujuan pribadi anggota atau pendirinya. Badan hukum sebagai
pendukung hak dan kewajiban melakukan sendiri usaha mencapai tujuannya. Tujuan
tersebut dapat bersifat komersial maupun ideal.
3. Adanya
kepentingan sendiri
Badan
hukum harus mempunyai kepentingan sendiri. Kepentingan adalah hak subjektif
yang timbul dari peristiwa hukum dan dilindungi oleh hukum. Badan hukum yang mempunyai kepentingan
sendiri dapat menuntut dan mempertahankan kepentingannya itu terhadap pihak
ketiga dalam pergaulan hukum.
4. Adanya
organisasi yang teratur
Badan
hukum adalah satu kesatuan organisasi bentukan manusia berdasarkan hukum, yang
hanya dapat melakukan perbuatan hukum melalui alat kelengkapannya. Alat perlengkapan
tersebut merupakan pengurus badan hukum yang mempunyai tugas dan fungsi yang
diatur dalam anggaran dasar. Dengan demikian, badan hukum merupakan organisasi yang teratur, dimana ini
adalah unsur esensial badan hukum.
Menurut
Prof. Meyers, apabila suatu badan hukum yang dibentuk itu mempunyai empat
syarat diatas, maka badan tersebut dapat disahkan dan diakui sebagai badan
hukum.
D. Klasifikasi
Badan Hukum
Badan hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, yang diberi hak dan
kewajiban seperti manusia pribadi. Menurut ketentuan pasal 1653 KUHPdt ada tiga
macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu:
1. Badan
hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa), seperti badan-badan
pemerintahan, perusahaan-peusahaan negara.
Badan hukum yang dibentuk oleh
pemerintah adalah badan hukum yang sengaja diadakan oleh pemerintah untuk
kepentingan negara, baik lembaga-lembaga negara maupun perusahaan-perusahaan
milik negara. Badan hukum ini dibentuk oleh pemerintah dengan undang-undang atau
dengan Peraturan Pemerintah. Apabila dibentuk dengan undang-undang, maka
pembentuk badan hukum itu adalah Presiden bersama DPR RI. Sedang apabila
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah, maka pembentuk badan hukum itu adalah
Presiden sebagai kepala pemerintahan.
2. Badan
hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa), seperti Perseroan Terbatas (PT),
Koperasi.
Badan hukum yang diakui oleh pemerintah
adalah badan hukum yang dibentuk oleh pihak swasta atau pribadi warga negara
untuk kepentingan pribadi pembentuknya sendiri. Tetapi badan hukum tersebut
mendapat pengakuan dari pemerintah menurut undang-undang. Pengakuan itu
diberikan oleh pemerintah karena isi anggaran dasarnya tidak dilarang oleh
undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, tidak bertentangan
dengan kesusilaan, dan badan hukum itu tidak akan melanggar undang-undang.
Pengakuan tersebut diberikan oleh pemerintah melalui pengesahan anggaran
dasarnya.
3. Badan
hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal,
seperti yayasan (pendidikan, sosial, keagamaan, dan lain-lain).
Dilihat dari segi tujuan keperdataan yang hendak
dicapai oleh badan hukum itu, maka badan hukum keperdataan dapat
diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu:
1.
Badan hukum yang bertujuan memperoleh laba, terdiri dari perusahaan
negara, yaitu Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan perseroan (Persero),
Perusahaan Jawatan (Perjan), perusahaan swasta, yaitu Perseroan Terbatas (PT).
2.
Badan hukum yang bertujuan memenuhi kesejahteraan para anggotanya, yaitu
koperasi.
3.
Badan hukum yang bertujuan bersifat ideal di bidang sosial, pendidikan,
ilmu pengetahuan, kebudayaan, keagamaan. Ada pemisahan antara kekayaan badan
hukum dan kekayaan pribadi pengurusnya. Termasuk dalam jenis ini yayasan,
organisasi keagamaan, wakaf.
Dilihat dari wewenang hukum yang diberikan kepada
badan hukum, maka badan hukum dapat pula diklasifikasikan menjadi dua macam,
yaitu:
1.
Badan hukum pablik (kenegaraan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh
pemerintah, diberi wewenang menurut hukum publik, misalnya departemen pemerintahan,
provinsi, lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dan sebagainya.
2.
Badan hukum privat (keperdataan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh
pemerintah atau swasta, diberi wewenang menurut hukum perdata. Badan hukum
keperdataan ini mempunyai bermacam ragam tujuan keperdataan. Yang termasuk
kategori badan hukum privat adalah perhimpunan, PT, Firma, CV, MAI, Koperasi,
dan yayasan:
a.
Perhimpunan
Perhimpunan
yakni persekutuan-persekutuan yang hidupnya timbul dari pergabungan diri secara
sukarela dari kurusa-kurusa pribadi dan berstandart pada perjanjian.berdasarkan
Wet tot regeling en beperking der ui torfening fan het regt verenenging en
vergadering tertanggal 22 april 1855 (Stbl No. 32) pasal 5 suatu perhimpunan
memerlukan pengakuan oleh undang-undang (jika didirikan untuk waktu yang tak
tertentu atau lebih dari 30tahun), atau pengakuan dengan kon. Beselit (jiak ia
didirikan untuk waktu kurang lebih dari 30 tahun), agar ia bertindak sebagai
kurusa hukum. Peraturan-peraturan itu tidak berlaku untuk
perhimpuan-perhimpuanan yang telah berdiri sebelum 20 mei 1855, untuk
perhimpuna-perhimpuan itu berlaku undanf-undang itudalam masa mana ia didirikan
( pasal 14)[4].
b.
Perseroan Terbatas (PT)
Istilah
perseroan terbatas (PT) yang digunakan dewasa ini, dahulu dikenal dengan
istilah (naamloze Vennootschap disingkat NV)[5].
Ciri- ciri dari perseroan terbatas ini yaitu :
·
Adanya persekutuan atau persetujuan antara dua orang atau lebih
mneyerahkan atau memusatkan suatu barang / uang/ tenaga dengan maksud untuk
mnegusahakan itu dan membagi keuntungan yang didapatnya.
·
Denganmodel perseroan yang tertentu yang terbagi atas saham-saham
·
Para pesero ikut serta dlaam modal
itu dengan mengambil satu saham atau lebih
·
Melakukan perbuatan-perbatan hukum dua nama yang sama, dengan tanggung
jawab semata-semata terbatas pada modal yang mereka setorkan.
Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum dagang (KUHD). Para pendiri mengadakan kesepakatan, yang disusun dalam
anggaran dasar. Anggaran dasar ini dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di
muka notaris (Pasal 37 ayat 1 KUHD). Akta pendirian yang sudah disahkan ini
kemudian didaftarkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, dan
setelahnya diumumkan dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara (Pasal 38 ayat
1 kalimat kedua KUHD). Status badan hukum diperoleh sejak pengumuman tersebut.
c.
Firma
Firma (Fa)
adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan
nama bersama. Persekutuan ini memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
·
Didirikan oleh lebih dari satu orang dalam satu perjanjian
·
Memasukan sesuatu (barang/uang) dengan maksud untuk mendirikan perusahaan
dibawah satu nama
·
Membagi keuntungan yang di dapatnya
·
Anggotanya masing-masing langung mempunya tanggung bersama dan sepenuhnya
terhadap pihak ketiga
·
Setiap pesero tidak dikeculaikan berkuasa untuk bertindak atas nama
firma, mengeluarkan uang, mengadakan perjanjian-perjanjian dan sebagainya
·
Mengikat pesero lain kepada pihak ketiga
·
Pendirian harus dilakukan dnegan akta notaris, meskipun hal itu bukan
merupakan syarat mutlak
d.
Persekutuan Komanditer (CV)
Pada dasarnya
persekutuan komanditer (comanditaire venothscap=CV) adalah persekutuan Firma
yangmempunyai satu atau lebih sekutu comanditer. Sekutu komanditer sendiri adalah
sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan (inbring) pada
persekutuan dan ia tidak turut serta dlam pengurusan atau penguasaan dalam
persekutuan[6]. Status badan hukm CV tidak
diatur dalam KUHD, karna itu bagi CV yang hendak memoperoleh pengakuan sebagai
badan hukum tidak ditundukan dalam STB 1870-64 tentang pengakuan badan hukum,
menurut Stb. Ini cara memperoleh status badan hukum ialah dengan pemgakuan oelh
meteri kehakiman RI. Pengakuan tersebut diberikan melalui pengesahan akta
pendirian (yang berisi anggaran dasar) yang dibuat dimuka notaris. Akta
pendirian yang sudah disahkan itu didaftarka kepada kepaniteraan pengadilan
Negri yang berwenang yang kemudian diumunkan dalam Berita Negara / Tamabhan
Berita Negara. Status badan hukum diperoleh sejka pengumuman tersebut.
e.
MAI (Maskapai Andil Indonesia)
Maskapai Andil
Indonesia merupakan perkumpulan koperasi dimana pemegang sahamnya hanya terdiri
dari orang-orang bumi putera, yang membedakan badan hukum ini dengan badan
hukum yang lain diantaranya :
·
Surat-surat saham harus atas nama
·
Tidak dapat membeli sendiri saham nya (inkoop)
·
Tidak diperkenankan menerima gadai saham-sahamnya
f.
Koperasi
Menurut pasal
1(1) UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adlah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebgai kegiatan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan[7].
Pembentukan
koperasi diatur dalam UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian.[8]
Para pendiir mengadakan kesepakatan, yang disusun dalam anggaran dasar yang
dimuat dalam akta pendirian. Akta pendirian ini disamoaikan pada pejabat
koperasi untuk memperoleh pengesahan oleh pejabat atas nam Menteri Koperasi.
Setelah disahkan, akta pendirian ini kemudian didaftrakan dalam daftar khusus
untuk itu. Tanggal pendaftaran akta pendirian itu berlaku sebagai tanggal resmi
berdiri koperasi sebagai badan hukum. Pejabat mengumumkan pengsahan koperasi
dalam Berita Negara.
g.
Yayasan
Yang dimaksud
dengan yayasan ialah tiap kekayaan (vermogen) yang tidak merupakan kekayaan
orang atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertentu[9].
Dalam pergaulan hukum, yayasan itu bertindak sebagai pendukung hak dan
kewajiban tersendiri. Adapun ciri-ciri dari yayasan yaitu:
·
tujuan dan organisasi ditentukan oleh orang-orang yang mendirikan yayasan
itu
·
tidak ada organisasi anggota-anggota
·
tidak ada wewenang pada pengurus untuk mengadakan perubahan yang mendalam
terhadap tujuan dan organisasi
·
pelaksanaan tujuan, terutama dengan modal yang diperuntukan bagi tujuan
itu[10]
Mengenai yayasan dan organisasi keagamaan sebgai
badan hukum tidak mendapat pengaturan dalam undang-undang. Tetapi menurut
yurisprudensi dan kebiasaan di indonesia yyasan didikan oleh pendirinya dengan
meyusun anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian dan dibuat dimuka
notaris. Status badan hukum yayasan diperoleh sejka didirikan dnegan akta
notaris itu. Pnedaftaran di kepaniteraan di pengadilan negri dan pengumuman
dalam berita negara tidak diwajibkan.
Disamping syarta formal berupa akta notaris,
pendirian yayasan memrlukan syarat-syarat material yaitu :
·
harus ada pemisahan kekayaan yayasan dan kekayaan pribadi pengurus
yayasan
·
harus ada tujuan tertentu yang bersifat idela
·
harus ada kepentingan yayasan
·
harus ada organisasi yang dipimpin oleh pengurus yayasan[11]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan di atas, maka dari makalah yang berjudul “Badan
Hukum sebagai Subjek Hukum”
ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
Badan hukum adalah subjek hukum dalam
arti yuridis, sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan
manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi.
Ketentuan tentang badan hukum, didalam KUHPerdata sangat sederhana, dimana
hanya terdapat 13 pasar yang mengatur tentang badan hukum yang dimulai dari
pasal 1653 sampai dengan pasai 1665 KUH perdata.
Adapun syarat-syarat pembentukan badan
hukum, antara lain:
· Adanya
harta kekayaan sendiri
· Adanya
tujuan tertentu
· Adanya
kepentingan sendiri
· Adanya
organisasi yang teratur
Badan
hukum dapat diklasifikasikan menurut beberapa hal. Seperti menurut ketentuan
pasal 1653 KUHPdt, badan hukum dibagi
menjadi tiga macam;
· Badan
hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa), seperti badan-badan
pemerintahan, perusahaan-perusahaan negara.
· Badan
hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa), seperti Perseroan Terbatas (PT),
koperasi.
·
Badan hukum yang
diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal, seperti
yayasan (pendidikan, sosial, keagamaan, dan lain-lain).
Sedangkan
dilihat dari tujuan keperdataan yang
hendak dicapai oleh badan hukum itu, maka badan hukum keperdataan dapat
diklasifikasikan menjadi tiga macam, antara lain :
·
Badan hukum yang bertujuan memperoleh laba, terdiri dari perusahaan
negara, yaitu Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan perseroan (Persero),
Perusahaan Jawatan (Perjan), perusahaan swasta, yaitu Perseroan Terbatas (PT).
·
Badan hukum yang bertujuan memenuhi kesejahteraan para anggotanya, yaitu
koperasi.
·
Badan hukum yang bertujuan bersifat ideal di bidang sosial, pendidikan,
ilmu pengetahuan, kebudayaan, keagamaan. Termasuk dalam jenis ini yayasan,
organisasi keagamaan, wakaf.
Sedangkan
dilihat dari wewenang hukum yang diberikan kepada badan hukum, maka badan hukum
dikalsifikasikan dalam badan hukum publik, dan badan hukum privat, adapun yang
dikategorikan dalam badan hukum privat adalah perhimpunan, PT, Firma, CV, MAI
Koperasi, dan yayasan.
B. Saran
Melalui
penyusunan makalah ini, adapun sebagai penyusun kami menyadari bahwa dalam
mengkaji materi pada makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu,
kami sebagai penyusun menyarankan para pembaca untuk mengkaji lebih dalam dan
mencari sumber rujukan yang lebih lengkap.
DAFTAR
PUSTAKA
Khairandy, Ridwan. 2006. Pengantar Hukum Dagang, cet 1.
Yogyakarta: FH UII Press.
Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Perdata Indonesia, cet 3.
Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Salim. 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarsono. 2001. Pengantar Ilmu Hukum, cet. 3. Jakarta: PT
Rineka Cipta.
[2] Abdulkadir
Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, cet 3, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
2000), hal. 27.
[3] Sudarsono, Pengantar
Ilmu Hukum, cet 3, (Jakarta: PT Rineka Cipta. 2001), hal. 279.
[4] Ibid.,
hal. 280.
[5] Ridwan
Khairandy, Pengantar Hukum Dagang, cet 1, (Yogyakarta: FH UII Press,
2006), hal. 33.
[6] Ibid.,
hal. 27.
[7] Ridwan
Khairandy, Pengantar Hukum Dagang, cet 1, (Yogyakarta: FH UII Press, 2006), hal.
76.
[8]
Abdulkadir
Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, cet 3, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
2000), hal. 34.
[9] Sudarsono, Pengantar
Ilmu Hukum, cet 3, (Jakarta: PT Rineka Cipta. 2001), hal. 282.
[11]
Abdulkadir
Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, cet 3, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
2000), hal. 34.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar