Sabtu, 18 Maret 2017

BADAN HUKUM SEBAGAI SUBJEK HUKUM



MAKALAH
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBJEK HUKUM
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata I
Dosen pengampu: Muhammad Hasib, S.H.I., M.H.

Disusun oleh:
Hesti Handayani         NIM. 1711143028

Kelas: HES 3-B

JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)
FAKULTAS SYARIAH & ILMU HUKUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
SEPTEMBER
2015

KATA PENGANTAR
الرَّحِيمِ الرَّحْمنِ اللهِ بِسْمِ
Alhamdulillah puji syukur senantiasa kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “Badan Hukum sebagai Subjek Hukum” dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang selalu kita nantikan syafa’atnya di yaumul akhir.
Tujuan dan maksud dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Perdata I pada semester III (tiga), serta dengan adanya tugas ini diharapkan dapat memperdalam pengetahuan dan pemahaman terhadap materi yang akan dikaji.
Makalah ini dapat terwujud berkat bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu, tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada:
1.    Bapak Muhammad Hasib, S.H.I., M.H., selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata I yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam penyusunan makalah ini,
2.    Teman-teman yang memberikan tanggapan dan masukan, serta
3.    Semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, dengan segala kerendahan hati kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan. Dan untuk itu kami ucapkan terima kasih.
           

Tulungagung,    September 2015

                                               Penyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL....................................................................................... .... i   
KATA PENGANTAR..................................................................................... .... ii  
DAFTAR  ISI....................................................................................................... iii 
BAB I   : PENDAHULUAN.......................................................................... .... 1  
A.  Latar Belakang............................................................................ .... 1  
B.  Rumusan Masalah....................................................................... .... 1  
C.  Tujuan Pembahasan.......................................................................... 2
BAB II  : PEMBAHASAN.................................................................................. 3
A.  Definisi Badan Hukum sebagai Subjek Hukum.............................. 3
1.    Subjek Hukum............................................................................. 3
2.    Badan Hukum............................................................................. 4
B.  Landasan dan Konsep Yuridis Badan Hukum................................ 4
C.  Syarat-syarat Pembentukan Badan Hukum..................................... 5
D.  Klasifikasi Badan Hukum................................................................ 6
BAB III   :........................................................................................................ PENUTUP               12
A.    Kesimpulan..................................................................................... 12
B.     Saran............................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... iv


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara yang berdiri di atas prinsip-prinsip hukum. Sebagai sebuah negara hukum, tentunya hukum ini memiliki sasaran untuk dan kepada siapa hukum ini diberlakukan. Dengan kata lain, dalam hukum tersebut terdapat pelaku atau subjeknya.
Secara umum, subjek hukum ini adalah seluruh masyarakat Indonesia tanpa mengenal adanya ras, suku, agama, dan golongan. Namun dalam ilmu hukum, subjek hukum ini terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi merupakan subjek hukum dalam arti biologis, sebagai makhluk budaya yang berakal, berperasaan, dan berkehendak. Sedangkan subjek hukum berupa badan hukum tersebut adalah badan bentukan manusia. Seperti yang kita ketahui, subjek hukum manusia adalah orang atau individu secara mandiri. Namun untuk badan hukum, hal ini berbeda dengan manusia pribadi. Badan hukum memiliki tujuan dan spesifikasi yang berbeda dengan individu. Dan demi memperoleh pemahaman yang lebih mendalam, materi ini perlu dikaji lebih lanjut.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  
Atas dasar tersebut, maka disusunlah makalah dengan judul “Badan Hukum sebagai Subjek Hukum”.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat diketahui rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Apa definisi dari badan hukum sebagai subjek hukum?
2.    Bagaimana landasan dan konsep yuridis badan hukum?
3.    Bagaimana syarat-syarat pembentukan badan hukum?
4.    Bagaimana klasifikasi badan hukum?



C.  Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah berusaha untuk merujuk dan mendalami materi tentang:
1.    Definisi badan hukum sebagai subjek hukum.
2.    Landasan dan konsep yuridis badan hukum.
3.    Syarat-syarat pembentukan badan hukum.
4.    Klasifikasi badan hukum.

                                                                          BAB II
PEMBAHASAN

A.  Definisi Badan Hukum sebagai Subjek Hukum
1.    Subjek Hukum
Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan rechtsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris).[1] Pada umumnya, subjek hukum ini diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pengertian subjek hukum menurut Algra adalah subjek orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum. Wewenang hukum adalah kewenangan untuk mempunyai hak dan kewajiban untuk menjadi subjek dari hak-hak. Dalam artikel 1 NBW Baru negeri Belanda disebutkan bahwa: “Setiap orang yang berada di negeri Belanda bebas dan berwenang menikmati hak-hak keperdataan/sipil, jadi setiap orang adalah rechtsbevbevoegheid, mempunyai hak dan kewajiban. Dari ketentuan ini tampaklah bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban sama-sama di bidang keperdataan. Pada zaman dahulu, budak tidak mempunyai kewenangan hukum karena dianggap sebagai ojek hukum yang dapat diperdagangkan. Namun, kini perbudakan tidak dikenal lagi karena bertentangan dengan hak asasi manusia.
Subjek hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subjek hukum tersebut nantinya yang akan mempunyai wewenangng hukum. Di dalam berbagai literatur dikenal dua macam subjek hukum yaitu manusia pribadi dan badan hukum. Secara prinsipil badan hukum berbeda dengan manusia pribadi. Perbedaan tersebut dapat dinyatakan sebagai berikut:
a.    Manusia pribadi adalah makhluk hidup ciptaan tuhan yang memiliki akal, perasaan, kehendak dan dapat mati, sedangkan badan hukum adalah badan ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum dan dapat dibubarkan.
b.    Manusia pribadi dapat kawin dan memiliki anak, sedangkan badan hukum tidak.
c.    Manusia pribadi dapat menjadi ahli waris, sedangkan badan hukum tidak.
2.    Badan Hukum
Badan hukum adalah subjek hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi[2]. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan yang riil, merupakan fakta benar-benar, dalam pergaulan hukum, yaitu sesuatu yang dapat dicatat dalam pergaulan hukum, biarpun tidak berwujud manusi atau benda yang terbuat dari besi, kayu, dan sebagainya[3]. Yang menjadi penting bagi pergaulan hukum ialah badan hukum itu mempunyai kekayaan yang sama sekali terpisah dari kekayaan pribadi para anggotanya, yaitu dalam hal ini berupa korporasi. Selain itu hak dan kewajibannya pun juga terpisah.

B.  Landasan dan Konsep Yuridis Badan Hukum
Ketentuan tentang badan hukum, di dalam KUH Perdata sangat sederhana, dimana hanya terdapat 13 pasar yang mengatur tentang badan hukum yang dimulai dari pasal 1653 sampai dengan pasai 1665 KUH perdata, penyebab sedikitnya pasal yang mengatur tentang badan hukum ini ialah karna orang mempelajari atau membicarakan masalah badan hukum dengan sebenar-benarnya baru setelah kodifikasi setelah dibuat. Pada waktu itu orang sudah dapat menganggap cukup untuk memuat sebuah titel saja, seperti yang dimuat dalam titel IX buku tiga KUH perdata yang berjudul perkumpulan( Zedelijk chaam). Di Belanda, ketentuan badan hukum telah diatur didalam buku II BW baru (NBW), dimana di dalamanya terdapat 404 pasal tentang badan hukum yang terdiri dari delapan bab. Ini berarti bahwa perkembangan perundang-undangan tentang badan hukum di belanda begitu pesat dan memberikan kontribusi yang sangat besar dalam meningkatkan perekonomian negara.

C.  Syarat-syarat Pembentukan Badan Hukum
Dalam hukum perdata tidak ada ketentuan yang mengatur tentang syarat-syarat material pembentukan badan hukum. Yang ada ialah syarat formal, yaitu harus dengan akta notaris. Karena tidak ada ketentuan demikian, maka menurut Prof. Meyers (1948) doktrin ilmu hukum menetapkan syarat-syarat itu ialah
1.    Adanya harta kekayaan sendiri
Badan hukum itu memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dengan harta kekayaan pribadi, anggota, pendiri, atau pengurusnya. Harta kekayaan ini diperoleh dari pemasukan para anggota atau dari perbuatan pemisahan pendirinya yang mempunyai tujuan mendirikan badan itu. Harta kekayaan ini diperlukan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dalam hubungan hukum.
2.    Adanya tujuan tertentu
Tujuan tertentu ini bukan tujuan pribadi anggota atau pendirinya. Badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban melakukan sendiri usaha mencapai tujuannya. Tujuan tersebut dapat bersifat komersial maupun ideal.
3.    Adanya kepentingan sendiri
Badan hukum harus mempunyai kepentingan sendiri. Kepentingan adalah hak subjektif yang timbul dari peristiwa hukum dan dilindungi oleh hukum.  Badan hukum yang mempunyai kepentingan sendiri dapat menuntut dan mempertahankan kepentingannya itu terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukum.
4.    Adanya organisasi yang teratur
Badan hukum adalah satu kesatuan organisasi bentukan manusia berdasarkan hukum, yang hanya dapat melakukan perbuatan hukum melalui alat kelengkapannya. Alat perlengkapan tersebut merupakan pengurus badan hukum yang mempunyai tugas dan fungsi yang diatur dalam anggaran dasar. Dengan demikian, badan hukum  merupakan organisasi yang teratur, dimana ini adalah unsur esensial badan hukum.
Menurut Prof. Meyers, apabila suatu badan hukum yang dibentuk itu mempunyai empat syarat diatas, maka badan tersebut dapat disahkan dan diakui sebagai badan hukum.  
D.  Klasifikasi Badan Hukum
Badan hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia pribadi. Menurut ketentuan pasal 1653 KUHPdt ada tiga macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu:
1.    Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa), seperti badan-badan pemerintahan, perusahaan-peusahaan negara.
Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah adalah badan hukum yang sengaja diadakan oleh pemerintah untuk kepentingan negara, baik lembaga-lembaga negara maupun perusahaan-perusahaan milik negara. Badan hukum ini dibentuk oleh pemerintah dengan undang-undang atau dengan Peraturan Pemerintah. Apabila dibentuk dengan undang-undang, maka pembentuk badan hukum itu adalah Presiden bersama DPR RI. Sedang apabila dibentuk dengan Peraturan Pemerintah, maka pembentuk badan hukum itu adalah Presiden sebagai kepala pemerintahan.
2.    Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa), seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi.
Badan hukum yang diakui oleh pemerintah adalah badan hukum yang dibentuk oleh pihak swasta atau pribadi warga negara untuk kepentingan pribadi pembentuknya sendiri. Tetapi badan hukum tersebut mendapat pengakuan dari pemerintah menurut undang-undang. Pengakuan itu diberikan oleh pemerintah karena isi anggaran dasarnya tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan badan hukum itu tidak akan melanggar undang-undang. Pengakuan tersebut diberikan oleh pemerintah melalui pengesahan anggaran dasarnya.
3.    Badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal, seperti yayasan (pendidikan, sosial, keagamaan, dan lain-lain).
Dilihat dari segi tujuan keperdataan yang hendak dicapai oleh badan hukum itu, maka badan hukum keperdataan dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu:
1.    Badan hukum yang bertujuan memperoleh laba, terdiri dari perusahaan negara, yaitu Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan perseroan (Persero), Perusahaan Jawatan (Perjan), perusahaan swasta, yaitu Perseroan Terbatas (PT).
2.    Badan hukum yang bertujuan memenuhi kesejahteraan para anggotanya, yaitu koperasi.
3.    Badan hukum yang bertujuan bersifat ideal di bidang sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, keagamaan. Ada pemisahan antara kekayaan badan hukum dan kekayaan pribadi pengurusnya. Termasuk dalam jenis ini yayasan, organisasi keagamaan, wakaf.
Dilihat dari wewenang hukum yang diberikan kepada badan hukum, maka badan hukum dapat pula diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu:
1.    Badan hukum pablik (kenegaraan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, diberi wewenang menurut hukum publik, misalnya departemen pemerintahan, provinsi, lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dan sebagainya.
2.    Badan hukum privat (keperdataan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta, diberi wewenang menurut hukum perdata. Badan hukum keperdataan ini mempunyai bermacam ragam tujuan keperdataan. Yang termasuk kategori badan hukum privat adalah perhimpunan, PT, Firma, CV, MAI, Koperasi, dan yayasan:
a.    Perhimpunan
Perhimpunan yakni persekutuan-persekutuan yang hidupnya timbul dari pergabungan diri secara sukarela dari kurusa-kurusa pribadi dan berstandart pada perjanjian.berdasarkan Wet tot regeling en beperking der ui torfening fan het regt verenenging en vergadering tertanggal 22 april 1855 (Stbl No. 32) pasal 5 suatu perhimpunan memerlukan pengakuan oleh undang-undang (jika didirikan untuk waktu yang tak tertentu atau lebih dari 30tahun), atau pengakuan dengan kon. Beselit (jiak ia didirikan untuk waktu kurang lebih dari 30 tahun), agar ia bertindak sebagai kurusa hukum. Peraturan-peraturan itu tidak berlaku untuk perhimpuan-perhimpuanan yang telah berdiri sebelum 20 mei 1855, untuk perhimpuna-perhimpuan itu berlaku undanf-undang itudalam masa mana ia didirikan ( pasal 14)[4].
b.    Perseroan Terbatas (PT)
Istilah perseroan terbatas (PT) yang digunakan dewasa ini, dahulu dikenal dengan istilah (naamloze Vennootschap disingkat NV)[5]. Ciri- ciri dari perseroan terbatas ini yaitu :
·      Adanya persekutuan atau persetujuan antara dua orang atau lebih mneyerahkan atau memusatkan suatu barang / uang/ tenaga dengan maksud untuk mnegusahakan itu dan membagi keuntungan yang didapatnya.
·      Denganmodel perseroan yang tertentu yang terbagi atas saham-saham
·      Para pesero ikut  serta dlaam modal itu dengan mengambil satu saham atau lebih
·      Melakukan perbuatan-perbatan hukum dua nama yang sama, dengan tanggung jawab semata-semata terbatas pada modal yang mereka setorkan.
Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum dagang (KUHD). Para pendiri mengadakan kesepakatan, yang disusun dalam anggaran dasar. Anggaran dasar ini dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di muka notaris (Pasal 37 ayat 1 KUHD). Akta pendirian yang sudah disahkan ini kemudian didaftarkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, dan setelahnya diumumkan dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara (Pasal 38 ayat 1 kalimat kedua KUHD). Status badan hukum diperoleh sejak pengumuman tersebut.
c.    Firma
Firma (Fa) adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Persekutuan  ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·      Didirikan oleh lebih dari satu orang dalam satu perjanjian
·      Memasukan sesuatu (barang/uang) dengan maksud untuk mendirikan perusahaan dibawah satu nama
·      Membagi keuntungan yang di dapatnya
·      Anggotanya masing-masing langung mempunya tanggung bersama dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga
·      Setiap pesero tidak dikeculaikan berkuasa untuk bertindak atas nama firma, mengeluarkan uang, mengadakan perjanjian-perjanjian dan sebagainya
·      Mengikat pesero lain kepada pihak ketiga
·      Pendirian harus dilakukan dnegan akta notaris, meskipun hal itu bukan merupakan syarat mutlak
d.   Persekutuan Komanditer (CV)
Pada dasarnya persekutuan komanditer (comanditaire venothscap=CV) adalah persekutuan Firma yangmempunyai satu atau lebih sekutu comanditer. Sekutu komanditer sendiri adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan (inbring) pada persekutuan dan ia tidak turut serta dlam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan[6]. Status badan hukm CV tidak diatur dalam KUHD, karna itu bagi CV yang hendak memoperoleh pengakuan sebagai badan hukum tidak ditundukan dalam STB 1870-64 tentang pengakuan badan hukum, menurut Stb. Ini cara memperoleh status badan hukum ialah dengan pemgakuan oelh meteri kehakiman RI. Pengakuan tersebut diberikan melalui pengesahan akta pendirian (yang berisi anggaran dasar) yang dibuat dimuka notaris. Akta pendirian yang sudah disahkan itu didaftarka kepada kepaniteraan pengadilan Negri yang berwenang yang kemudian diumunkan dalam Berita Negara / Tamabhan Berita Negara. Status badan hukum diperoleh sejka pengumuman tersebut.
e.    MAI (Maskapai Andil Indonesia)
Maskapai Andil Indonesia merupakan perkumpulan koperasi dimana pemegang sahamnya hanya terdiri dari orang-orang bumi putera, yang membedakan badan hukum ini dengan badan hukum yang lain diantaranya :
·      Surat-surat saham harus atas nama
·      Tidak dapat membeli sendiri saham nya (inkoop)
·      Tidak diperkenankan menerima gadai saham-sahamnya
f.     Koperasi
Menurut pasal 1(1) UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adlah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebgai kegiatan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan[7].
Pembentukan koperasi diatur dalam UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian.[8] Para pendiir mengadakan kesepakatan, yang disusun dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian. Akta pendirian ini disamoaikan pada pejabat koperasi untuk memperoleh pengesahan oleh pejabat atas nam Menteri Koperasi. Setelah disahkan, akta pendirian ini kemudian didaftrakan dalam daftar khusus untuk itu. Tanggal pendaftaran akta pendirian itu berlaku sebagai tanggal resmi berdiri koperasi sebagai badan hukum. Pejabat mengumumkan pengsahan koperasi dalam Berita Negara.
g.    Yayasan
Yang dimaksud dengan yayasan ialah tiap kekayaan (vermogen) yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertentu[9]. Dalam pergaulan hukum, yayasan itu bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban tersendiri. Adapun ciri-ciri dari yayasan yaitu:
·      tujuan dan organisasi ditentukan oleh orang-orang yang mendirikan yayasan itu
·      tidak ada organisasi anggota-anggota
·      tidak ada wewenang pada pengurus untuk mengadakan perubahan yang mendalam terhadap tujuan dan organisasi
·      pelaksanaan tujuan, terutama dengan modal yang diperuntukan bagi tujuan itu[10]
Mengenai yayasan dan organisasi keagamaan sebgai badan hukum tidak mendapat pengaturan dalam undang-undang. Tetapi menurut yurisprudensi dan kebiasaan di indonesia yyasan didikan oleh pendirinya dengan meyusun anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian dan dibuat dimuka notaris. Status badan hukum yayasan diperoleh sejka didirikan dnegan akta notaris itu. Pnedaftaran di kepaniteraan di pengadilan negri dan pengumuman dalam berita negara tidak diwajibkan.
Disamping syarta formal berupa akta notaris, pendirian yayasan memrlukan syarat-syarat material yaitu :
·      harus ada pemisahan kekayaan yayasan dan kekayaan pribadi pengurus yayasan
·      harus ada tujuan tertentu yang bersifat idela
·      harus ada kepentingan yayasan
·      harus ada organisasi yang dipimpin oleh pengurus yayasan[11]
 
BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dari makalah yang berjudul “Badan Hukum sebagai Subjek Hukum” ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
Badan hukum adalah subjek hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi. Ketentuan tentang badan hukum, didalam KUHPerdata sangat sederhana, dimana hanya terdapat 13 pasar yang mengatur tentang badan hukum yang dimulai dari pasal 1653 sampai dengan pasai 1665 KUH perdata.
Adapun syarat-syarat pembentukan badan hukum, antara lain:
·      Adanya harta kekayaan sendiri
·      Adanya tujuan tertentu
·      Adanya kepentingan sendiri
·      Adanya organisasi yang teratur
Badan hukum dapat diklasifikasikan menurut beberapa hal. Seperti menurut ketentuan pasal 1653 KUHPdt,  badan hukum dibagi menjadi tiga macam;
·      Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa), seperti badan-badan pemerintahan, perusahaan-perusahaan negara.
·      Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa), seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi.
·      Badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal, seperti yayasan (pendidikan, sosial, keagamaan, dan lain-lain).
Sedangkan dilihat dari tujuan keperdataan yang hendak dicapai oleh badan hukum itu, maka badan hukum keperdataan dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, antara lain :
·      Badan hukum yang bertujuan memperoleh laba, terdiri dari perusahaan negara, yaitu Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan perseroan (Persero), Perusahaan Jawatan (Perjan), perusahaan swasta, yaitu Perseroan Terbatas (PT).
·      Badan hukum yang bertujuan memenuhi kesejahteraan para anggotanya, yaitu koperasi.
·      Badan hukum yang bertujuan bersifat ideal di bidang sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, keagamaan. Termasuk dalam jenis ini yayasan, organisasi keagamaan, wakaf.
Sedangkan dilihat dari wewenang hukum yang diberikan kepada badan hukum, maka badan hukum dikalsifikasikan dalam badan hukum publik, dan badan hukum privat, adapun yang dikategorikan dalam badan hukum privat adalah perhimpunan, PT, Firma, CV, MAI Koperasi, dan yayasan.

B.  Saran
Melalui penyusunan makalah ini, adapun sebagai penyusun kami menyadari bahwa dalam mengkaji materi pada makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu, kami sebagai penyusun menyarankan para pembaca untuk mengkaji lebih dalam dan mencari sumber rujukan yang lebih lengkap.

DAFTAR PUSTAKA

Khairandy, Ridwan. 2006. Pengantar Hukum Dagang, cet 1. Yogyakarta: FH UII Press.
Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Perdata Indonesia, cet 3. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Salim. 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarsono. 2001. Pengantar Ilmu Hukum, cet. 3. Jakarta: PT Rineka Cipta.



[1] Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), cet 1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002), hal. 23.
[2] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, cet 3, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000), hal. 27.
[3] Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, cet 3, (Jakarta: PT Rineka Cipta. 2001), hal. 279.
[4] Ibid., hal. 280.
[5] Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang, cet 1, (Yogyakarta: FH UII Press, 2006), hal. 33.
[6] Ibid., hal. 27.
[7] Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang, cet 1, (Yogyakarta: FH UII Press, 2006), hal. 76.
[8] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, cet 3, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000), hal. 34.
[9] Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, cet 3, (Jakarta: PT Rineka Cipta. 2001), hal. 282.
[10] Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), cet 1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002). hal. 29.
[11] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, cet 3, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000), hal. 34.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar