Sabtu, 18 Maret 2017

Perlindungan Konsumen & Hukum Pers (Sebuah Penelitian)



“PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JASA PENGIKLANAN PRODUK MADU TAWON MURNI DITINJAU DARI UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UU HUKUM PERS
(Studi : Radio Majapahit Fm Ds. Semen Kec.Gandusari Kab. Blitar)

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Akhir Semester HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dosen Pembimbing :
Reny Dwi Puspitasari, M.Sy


Oleh :

      Hesti Handayani
        (1711143028)



HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG



A.  Latar Belakang Masalah
Semakin berkembangnya teknologi dan komunikasi saat ini menjadikan masyarakat mudah dalam memperoleh informasi yang ia inginkan. Hal ini berjalan beriringan dengan keinginan manusia yang selalu ingin segera cepat memperoleh informasi yang dapat diperoleh melalui media yang ada.
Diantara sekian media yang ada dalam memperoleh informasi, tempat yang paling efektif dan efisien mudah adalah Radio, ini dikarenakan akses yang mudah dan dapat di akses dimana-mana hanya dengan berbekal barang kecil. Karena saat ini Radio sudah terdapat di Hand Phone yang mudah dibawa kemana-mana. Selain itu masyarakat lebih suka mendengarkan Radio dari pada menonton tv, hal ini diperoleh dari survey lingkungan sekitar penulis, meskipun ada media internet yang tentunya lebih banyak iklan akan tetapi masyarakat lebih percaya terhadap iklan yang ada di radio karena dirasa menyampaikan lebih Real dan iklan di radio mengiklankan produk yang terletak diwilayah sekitar yang tentunya kepercayaannya terjamin.
Periklanan sebagai salah satu sarana pemasaran dan sarana penerangan memegang peranan penting di dalam pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia. Sebagai sarana penerangan dan pemasaran, periklanan merupakan bagian dari kehidupan media komunikasi yang vital bagi pengembangan dunia usaha, serta harus berfungsi menunjang pembangunan[1].
Pada dasarnya iklan sangat penting bagi masyarakat atau konsumen yang tidak mengetahui produk dari produsen yang sebenarnya, hal itu sangat dibutuhkan maka dari itu dengan adanya iklan sangat membantu mereka. Selain itu iklan juga sangat penting bagi produsen karena sebagai sarana untuk memasarkan produknya agar dikenal oleh kalangan masyarakat luas.
Mayoritas masyarakat Desa Semen memperoleh informasi mengenai produk atapun jasa yang ada diwilayah itu melalui Radio Majapahit Fm, hal ini dikarenakan Radio Majapahit memiliki keunikan khusus dalam siarannya, yakni menggunakan bahasa jawa, tentunya hal ini sesuai dengan keadaan masyarakat sekitar masih banyak masyarakat belum modern dan sudah tua yang tentunya dengan penggunaan bahasa jawa akan mempermudah mereka mencerna informasi yang telah disajikan.
Alasan lain yang dijadikan acuan bahwa Radio ini menggunakan bahasa jawa yakni mengiklannkan sebuah produk yakni “Madu Tawon Murni” yang tentunya memiliki konsumen masyarakat yang berumur lanjut untuk menjaga kesehatan dan masih belum paham bahasa Indonesia. Madu merupakan salah satu obat penjaga stamina dan meningkatkan daya tahan tubuh alami yang diperoleh dari alam asli, produk ini berasal dari salah satu warga desa Semen.
Dalam pengiklanan dirancang sangat menarik, hal ini untuk mempengaruhi konsumen agar mengkonsumsi, akan tetapi dalam pengiklanan masih banyak sekali menggunkan kata-kata yang kurang tepat hal ini sangat berpenagruh kepada konsumen baik mendapatkan respon positif maupun respon negatif. Yang seringkali dalam pengiklanan menghalalkan segala cara agar iklan itu terkesan menarik, akan tetapi ini tanpa disadari oleh pihak yang mengikalnkan maupun dari konsumen sendiri.
Di dalam dunia hukum perlindungan konsumen, hal ini sangat menjadi sorotan yang sangat diperhatikan. Konsumen merupakan objek utama dalam hukum perlindungan konsumen, maka dari itu perlu mendapat perlindungan dari upaya yang dapat membahayakan keamannan konsumen.
Pada Peraturan  Hukum Pers, media massa terutama Radio dalam penyiaran harus mematuhi tata tertib yang ada guna memperlancar penyiaran dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Karena dalam hal penyiaran yang menjadi sasarnnya adalah para konsumen yang ingin memperoleh informasi dalam bentuk suara yang tentunya lebih menarik dari pada informasi dengan gambar, hal ini karena konsumen hanya berimajinasi dengan produk yang di informasikan. Sehingga konsumen akan mudah ter stimulus dengan adanya rayuan berupa suara dan selain itu pengiklanan dilakukan secara berulang-ulang yang mana akan semakin membuat kepercayaan di dalam diri konsumen akan produk yang di informasikan. 
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen[2].
Dengan adanya hukum perlindungan konsumen yang melindungi keamanan dan kenyamanan konsumen dan pengiklanan yang diinformasikan pada Radio Majapahit Fm. Maka peneliti tertarik untuk meneliti perlindungan konsumen terhadap iklan yang telah diinformasikan Radio Majapahit Fm Desa Semen Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Pers yang konsumennya rata-rata orang pedesaan yang belum paham tentang hukum.
B.  Landasan Teori
1.    Iklan
Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat[3]. Iklan adalah semua bentuk penyajian non-personal dan promosi ide-ide, barang atau jasa yang dilakukan oleh sponsor tertentu dan iklan juga mengarahkan seseorang untuk membeli. Pengertian iklan tersebut dipakai sebagai dasar analisis penelitian ini. Dengan demikian iklan dapat dibatasi sebagai bentuk-bentuk komunikasi non-personal untuk menyampaikan pesan yang menawarkan suatu produk barang/ jasa yang ditujukan kepada masyarakat melalui suatu media. Dengan kata lain, iklan merupakan salah satu sarana penghubung (connecting tool) antara produsen dan konsumen.
Rhenald mengibaratkan iklan sebagai salah satu dari empat buah roda mobil. Ketiga roda lainnya adalah produk, harga dan jalur distribusi. Jika salah satu roda tersebut kempes, maka ketiga roda lainnya kehilangan fungsinya sebagai penggerak strategi pemasaran[4]. Tugas periklanan mengacu pada program pemasaran produk tertentu. Keberhasilannya sangat tergantung pada kepiawaian dalam menata dan mengendalikan faktor kunci berupa kemampuan menciptakan produk yang baik, menyusun harga yang pantas, menempatkan produk yang sesuai dan tepat menjangkau konsumen, serta mempromosikan produk denganbaik dalam program pemasaran.
Dilihat dari tujuannya, Jackson dan Musselman mengungkapkan tiga tujuan utama periklanan yang dikenal sebagai (3R): (1) Retain: mempertahankan pelanggan ‘loyal’, mengimbau pelanggan sekarang untuk meningkatkan pembelian mereka; (2) Retrieve: menarik kembali pelanggan yang ‘hilang’, memperlmabat arus pelanggan yang sekarang menjauh dari merk yang disenangi; dan (3) Recruit: merekrut pelanggan ‘baru’, meningkatkan arus pelanggan ke arah produk yang diiklankan, mengganti pelanggan yang pindah ke pesaing serta secara umum untuk memperluas pasar secara keseluruhan[5].
Jika dilihat dari pesan yang disampaikan, Colley[6] mengelompokkan tujuan dari iklan dalam tiga macam, yaitu: (1) Memberi informasi, (2) Membujuk; dan Mengingatkan. Sebagai alat pemberi informasi, iklan berperan untuk memberitahu pasar tentang produk baru, menganjurkan cara penggunaan baru bagi suatu produk, memberitahu pasar tentang perubahan harga, menjelaskan cara kerja suatu produk, menjelaskan jasa-jasa pelayanan yang tersedia, mengoreksi kesan yang salah untuk mengurangi ketakutan konsumen, dan membangun citra perusahaan. Iklan pada kelompok ini disebut informative advertising karena tujuan utamanya memberi informasi. Oleh karena itu, jenis ini digunakan untuk menyampaikan informasi/menerangkan produk. Biasanya digunakan dalam tahap rintisan suatu produk untuk menciptakan permintaan pokok atas kategori produk tertentu.
Iklan sebagai pembujuk, berfungsi untuk membujuk masyarakat dalam berpindah ke produk satu ke produk yang lainnya, membujuk konsumen untuk segera membeli produk, dan membujuk konsumen untuk menerima ajakan dari produsen. Selain itu iklan juga sebagai alat pengingat yang artinya mengingatkan kepada konsumen untuk segera membeli barang yang dibutuhkan pada waktu itu, menginformasikan tempatnya, serta menjaga kesadaran konsumen akan produk tersebut. Serupa dengan iklan bertujuan ini adalah iklan pemantapan (reinforcement advertising) yang berusaha meyakinkan pembeli bahwa mereka melakukan pemilihan yang tepat.

2.    Hukum Pers
Pers adalah usaha percetakan dan penerbitan usaha pengumpulan dan penyiaran berita melalui surat kabar, majalah dan radio, orang yang beregerak dalam bidang penyiaran berita, medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi atau film. Dalam kamus hukum pers diartikan sebagai usaha-usaha yang berhubungan dengan percetakan, penerbitan, kewartawanan, penyiaran berita di surat kabar, majalah, radio, film dan televisi.
Pasal 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan, kemerdekaan pers ialah suatu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum. Pada Pasal 3 menjelaskan mengenai fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
3.    Hukum Perlindungan Konsumen
Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Hukum Perlindungan Konsumen mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakanmasyarakat, buka saja masyarakat selaku konsumen saja yang mendapat perlindungan, namun pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan, masing-masing ada hak dan kewajiban. Pemerintah berperan mengatur, mengawasi dan mnegontrol sehingga tercipta sistem yang kondusif saling berkaitan satu sama lain dengan demikian mensejahterkan masyarakat secara luas dapat tercapai.
Dalam hal melindungi kenyamanan konsumen memperoleh hak yang digunakan sebagai konplain apabila nanti konsumen itu dirampas haknya oleh pelaku usaha. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen bahwa Hak yang dimiliki konsumen antara lain adalah hak untuk mendapatkan keamanan yang artinya konsumen berhak mendaatkan keamaanan dari barang dan jasa yang ditawarkan kepadanya. Produk barang dan jasa yang ditawarkan tidak boleh memebhayakan jika dikonsumsi sehingga konsumen tidak dirugikan baik secara jasmani maupun Rohani. Satu hal yang sering dilupakan dlam kaitan dengan hak untuk mendapat kemanana adalah penyediaan fasilitas umum yang memenuhi syarat yang ditetapkan. Di indonesia, sebagian besar fasilitas umum seperti pusat pembelajaran, hiburan, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya belum cukup akmodasi ntuk menompang keselmatan pengunjungnya. Terlepas dari itu produk yang diperkenalkan konsumen lewat iklan yang sering terjaid harus disertai informais yang benar. Informasi ini diperlukan agar konsumen tidak sampai mempunyai gambaran yang keliru atas prosuk barang dan jasa.  Dalam tata krama dan tata cara periklanan di Indonesia disebutkan, bila diminta oleh konsumen, maka baik periklanan, media, maupun pengiklan, harus bersedia memberikan penjelasan mengenai suatu iklan tertentu. Pengaturan demikian, sekalipun masih berbentuk kode etik akan mengarah kepada langkah psoitif menuju penghormatan hak konsumen untuk di dengar.
Dalam pasal 7 UUPK diatur mengenai kewajiban pelaku usaha, dimana pelaku usaha harus beriktikad baik dalam melakukan usahanya yakni dengan memberikan informais yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminann barang atau memberi penjelsan penggunaa, perbaikan, dan pemeliharaan. Pelaku usaha juga harus memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Pemberian kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Dalam hal menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa  pelaku usaha tidak boleh dilakukan secara tidak benar, yang seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu,barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru, barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu, barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi, secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain, menggunakan katakata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap.
Pada pasal 17 UUPK, Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan jasa, jaminan atau garansi terhadap barang atau jasa, memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang atau Jasa, tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa, mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan serta melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Badan yang menyelesaikan sengketa di bidang konsumen ini sangat banyak. Antara lain Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berkedudukan di kabupaten atau kota, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang berkedudukan di wilayah kecamatan atau yang sejajarnya, Badan Perlindungan Komsumen Nasional yang terletak di Ibu kota. Dalam penyelesian senhketa konsumen dapat dilakukan di dalma pengadilan maupun diluar pengadilan yang tentunya dengan proses cepat dan biaya ringan seperti yang tertera pada asas suatu pengadilan. 
4.    Hubungan Hukum Perlindungan Konsumen dengan Periklanan
Dalam memproduksi iklan, pihak perusahaan periklanan dikawal oleh kode etik yang ditanda tangani oleh lima asosiasi (termasuk Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) pada 17 September 1981. Tata krama  dan atat cara Periklanan di Indonesia disempurnakan dengan panandatanganan tujuh instansi pada 19 Agustus 1996[7].
Mayoritas konsumen di Indonesia, masih tertalu rentan dalam menyerap informasi iklan yang tidak sehat. Oleh karena itu, sangat berbahaya apabila tidak ada pengawasan yang memadai dan konsumen dibiarkan menimbang-nimbang dan memutus sendiri iklan apa yang yantas untuk dipercaya.
Posisi yang tidak berimbang antar produsen dan konsumen akan mudah disalahgunakan oleh pihak yang lebih kuat. Apalagi jika produsen yang lebih kuat itu didukung oleh fasilitas yang memungkinkannya bertindak secara monopolistik.
Untuk dapat memberikan perlindungan yang efektif baik kepada konsumen maupun dan menjaga industri tetap menarik, salah satu langkahnya adalah yang tepat bagi para asosiasi untuk membuat kesepakata bersama mengenai pengiklanan suatu produk agar tidak mengganggu para pengguna dan memberikan kesempatan usaha secara fair. Hal yang perlu dipertimbangankan dalam membuat kesepakatan yang dimaksid misalnya dengan persetujuan dari pengguna, waktu penayangan iklan, kesamaan kesempatan antar para pemilik produk yang akan diiklankan.
Salah satu bentuk konkrit dari pengejawentahan perlindungan kepentingan dari industri pengiklanan adalah dengan dibentuknya Etika Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia) yang dikeluarkan oleh  Dewan Periklanan Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga memiliki peran dalam menjaga dan mengembangkan industri untuk tetap terselenggara dengan sehat serta memberikan perlindungan terhadap konsumen.
C.  Hasil Penelitian
1.      Profil Jasa Pengiklan
Media elektronik radio selama ini sudah dikenal dan siakui sebgai media paling efektif untuk mitra usaha yang membutuhkan publikasi karena kelebihannya yang mampu membangkitkan simpati masyakat.
Radio Madjapahit Fm sebagai media elektronik bidang penyiaran Radio yang terletak di Jalan Kelud nomor 2 Desa Semen Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Yang dimanager oleh Bapak Argan Timur F.R dengan frekuensi siaran 101,4 Mhz. Radio Madjapahit ini memiliki memiliki waktu tujuh hari dalam penyiaran yang acara nya meliputi Shimphoni pagi, Campursari, Uyon-uyon, Dangdut Koplo, Gending Tayub, dan wayang.
2.      Produk
Produk yang pernah diiklankan adalah “Madu Murni” diperoleh dari seorang pelaku usaha  Home Industri yakni Bapak Setyo Retno yang beralamatkan didesa Tegal Rejo Semen, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dikemas dalam Botol kaca berukuran 500gr dengan berhadihkan gelas kecil yang dikemas sedemikian rupa. Madu ini diperolehnya dari seseorang yang betempat dilain wilayah yang memiliki peliharaan lebah dan diambil madunya.
Pada kemasan Madu tertera nama produk, gambar/logo, komposisi, tanggal kadaluwarsa, dosis pemakaian, dan logo halal, tidka lupa di dalam kemasan juga tertera manfaat dan kegunaan.

3.      Isi iklan
Dalam iklan tersebut menyampaikan mengenai Madu Murni yang dalam penyampaiannya sangat menarik. Iklan yang dimuat antara lain mengenai asal madu yakni dari lebah asli pilihan dan produksinya yakni Mugi Waras Desa Tegal Rejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Dengan isi bersih madu 500 gr yang didalmnya terkadung sari kurma murni dan madu murni serta dilengkapi dengan royal jelly. Yang memiliki khasiat :
a.         Kaya akan vitamin, mineral dan asam amino sebagai penambal gizi
b.        Meningkatkan daya tahan tubuh dan mempercepat penyembuhan saat sakit atau demam
c.         Meningkatkan trombosit dalam darah dan membantu penyembuhan demam berdarah
Juga dijelaskan mengenai aturan mengkonsumsi :
a.         Menjaga kesehatan : 3 kali sehari, 1-2 sendok makan.
b.        Masa penyembuhan : 3 kali sehari, 2-3 sendok makan.
Di dalam iklan juga dianjurkan untuk disimpan ditempat yang sejuk dan kering. Selain itu juga dihimbau untuk berhati-hati dalam memilih produk madu “Hati-hati Madu asli atau palsu”. Mengenai kuantitas produk tidak disampaikan dalam iklan tersebut hanya kualitas dari madu yang disampaikan. Yang paling penting dalam pengiklanan adalah menginagtkan konsumen untuk segera membeli madu dan juga menginformasikan tempat penyedia madu yang telah terjual di toko-toko terdekat dan dengan harga yang terjangkau hanya Rp 30.000,- per satu botol.
4.      Teknik Periklanan yang digunakan
Sebelum melakukan pengiklanan yang dilakukan oleh Radio Majapahit Fm, maka pemilik produk terlebih dahulu bernegosiasi kepada pihak radio untuk memberikan ketentuan produk yang akan diiklankan. Untuk Madu Murni, pemilik membawa satu botol sample produk dan meminta untuk mengiklankan semenarik mungkin kan tetapi tidak berlebihan. Setelah iu, membuat perjanjian antara kedua belah pihak  di dalam formulir yang telah disediakan yang didalam formulir itu memuat kontrak nama pemilik produk, nama produk, dan terdiri dari beberapa kolom yang isinya jenis spot, jumlah siar, harga, dan ketentuan yang akan disiarkan.
Tehnik penyampaian iklan yang digunakan adalah dengan media Radio yakni informasi berupa suara. Bahasa yang digunakan sangat menarik dan sportif sehingga dapat menghipnotis pendengar untuk mengkonsumsi madu tersebut. Dalam pengikalnannya pemilik produk memilih dengan sistem Block Time yakni dengan biaya Rp 500.000,- setiap bulan dengan ketentuan spot 15 kali siar setiap harinya selama 30 hari. Slah satu alasan penyiaran klan dilakukan 15 kali siar dalam satu hari adalah untuk menstimulus pendengar atau konsumen.
Penyampaian iklan untuk produk Madu Murni dilakukan 15 kali siar dalam sehari adapun ketentuan waktunya yakni disela-sela acara radio di waktu pagi, siang, sore dan malam. Akan tetapi lebih banyak dilakukan disiang hari ini atas permintaan pemilik produk akan tetapi tidak ada tambahan biaya karena Manager masih kerabat dekat. Salah satu alasan diperbanyak disiang hari ketika jam istirahat akan ada banyak pendengar yang menyimak iklan di radio.
Bahasa yang digunakan dalam mengiklankan yakni menggunakan bahasa penyiar radio sesuai dengan kreativitas penyiar akan tetapi tetap dalam koridor yang telah disepakati diawal. Salah satu cara agar iklan tersebut terlihat menarik dan akan membawa konsumen untuk membeli produk tersebut adalah pengolahan bahasa penyiar yang dibuat seakan-akan Madu tersebut memang benar-benar sangat ampuh dalam meningkatkan daya tahan tubuh secara langsung.
D.  Pembahasan
Sebagaimana yang dimuat adalam hukum pers bahwa Radio merupakan salah satu media elektronik yang digunakan untuk penyiaran berupa berita, iklan dan informasi. Pada penelitian kali ini mengambil media elektronik berupa Radio Majapahit Fm yang telah mengiklankan produk berupa madu. Hal ini berhubungan dengan perlindungan konsumen yang diterapkan dalam penyampaiakn iklan dan apabila muncul masalah pasca penyampaian iklan. Salah satu produk yang di tawarkan adalah Madu Murni, sesuai dengan salah satu Prinsip dalam hukum pers bahwa harus memuat prinsip keadilan, yang dimaksud adalah dalam penyampaian iklan harus bersikap adil tidak diperbolehkan untuk memihak salah satu yang memiliki kekuatan. Misalnya dalam suatu pengiklanan produk ada dua pihak yang menjadi sasaran yakni pemilik produk dan juga konsumen sebagai pengguna produk, maka dari itu kepentingan mereka harus sama-sama diutamakan. Seperti hal nya dalam pengiklanan Madu Murni bahwa dalam pengiklannnya tidak memihak pemilik produk maupun konsumen, yakni dengan jalan mengiklankan sesuai dengan apa yang dikehendaki pemilik produk yang sudah disesuaikan dengan etika bermasyarakat dalam artian tidak ada kebohongan yang terkandung di dalamnya.  Pada pasal 3 Undang-undang Pers juga dijelaskan mengenai fungsi dari pers yang salah satunya ialah sebagai media informasi, dengan adanya iklan yang dimuat oleh Radio Majapahit Fm maka masyarakat menjadi tahu bahwa ada produk yang dapat meningkatkan stamina tubuh yakni Madu Murni. Selain itu, juga meninformasikan mengenai sepesifikasi, aturan mengkonsumsi dan tempat untuk mendaptkan Madu Murni tersebut. Hal ini sehingga membantu konsumen atau pendengar untuk mendapatkan infromasi mengenai produk kesehatan yang tentunya dengan cara mendapatkan nya yang mudah. Di dalam penyampaian informasi ini juga diatur dalam Undang-undnag nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa konsumen harus terjaga dari informasi yang menyesatkan, dengan artian bahwa pemilik produk Madu Murni maupun pihak jasa pengiklanan yakni Radio Majapahit Fm dilarang untuk menyampaikan informasi yang tidak benar atau palsu.
Dalam tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen atau pendengar radio Majapahit Fm harus cukup mendapatkan perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan mereka, bukan saja pendengar atau konsumen yang mendapakan perlindungan akan tetapi pemilik produk yakni perusahaan milik Bapak Setyo Retno juga harus mendaptkan perlindungan, masing-masing mereka memiliki hak dan kewajiban yakni konsumen berhak mendapat informasi yang benar dan jelas dan pelaku usaha juga mendapat perlindungan apabila ada konsumen yang komplain terhadap produk yang telah diproduksinya. Hak atas informasi ini sangat, penting karena tidak memadainya informasi yang di sampaikan kepada konsumen ini dapat juga merupakan salah satu bentuk cacat produk, yaitu yang dikenal dengan cacat instruksi atau cacat karena informasi yang tidak memadai. Hak atas informasi yang jelas dan benar dimaksudkan agar konsumen dapat memperoleh gambaran yang benar tentang suatu produk, karena dengan informasi tersebut, konsumen dapat memilih produk yang diinginkan/sesuai kebutuhannya serta terhindar dari kerugian akibat kesalahan dalam penggunaan produk[8]. Informasi yang merupakan hak konsumen tersebut di antaranya adalah mengenai manfaat kengunaan produk; efek sampaing atas penggunaan produk; efek samping atas penggunaan produk; tanggal kadaluarsa, serta indentitas produsen dari produk tersebut. Informasi tersebut dapat disampikan baik secara lisan, maupun secara tertulis, baik yang dilakukan dengan mencantumkan pada label yang melekat pada kemasan produk, maupun melalui iklan-iklan yang disampaikan oleh produsen, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Selain itiu konsumen juga berhak memperooleh keamanan, yakni terkait Madu yang dikonsumsi konsumen maka sangat diperhatikan aturan mengkonsumsi, pada produk dan pengikalan ini juga disampaikan mengenai aturan mengkonsumsi akan tetapi mengenai tanggal kedaluwarsa tidak dijelaskan di dalam iklan hanya saja tercantum dalam produk.
Mengenai ganti kerugian yang diderita konsumen, ini berkaitan dengan kreativitas periklanan yakni dalam hal radio Majapahit mengikalankan produk Madu Murni atas permintaan dari pemilik produk dalam artian pihak radio hanya menyampaikan isi dari ketentuan yang telah disepakati diawal dengan gaya bahasa yang meriah dan juga menarik, pihak radio tidak menambahkan atau mengurangi isi dari iklan tersebut oleh karena itu apabila konsumen yang komplain terkait Madu Murni maka pihak radio akan langsung mengarahkan kepada pemilik produk untuk menjelaskan karena dalam kontrak diawal pihak radio tidak menanggung segala jenis kecacatan produk kecuali jika pihak radio salah dalam menyampaikan informasi, atau melebih-lebihkan informasi tersebut dalam artian informasi palsu. Akan tetapi selama ini belum ada yang komplain ke pihak Radio Majapahit Fm ataupun pemilik produk. Dalam hukum perlindungan konsumen menjelaskan bahwa mengiklankan suatu barang dan/atau jasa  pelaku usaha tidak boleh dilakukan secara tidak benar, yang seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu,barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru, barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu, barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi, secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain, menggunakan katakata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap.
E.  Kesimpulan  
Berdasarkan pembahasan diatas yakni Radio Majapahit Fm yang mengiklankan suatu produk Madu Murni telah memenuhi standart perlindungan konsumen yang sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen akan tetapi dlam masalah keamanan konsumen yang kurang diperhatikan yakni dengan tidak diinformasikannya mengenai tanggal kedaluwarsa dari produk itu. sedangkan berdasarkan hukum Pers bahwa radio Majapahit Fm telah berdasarkan prinsip dan juga sesuai dengan tujaun hukum pers sebagai media pengolah dan penyedia informasi.


F.   Daftar Pustaka
BUKU
Celina Tri, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta:Sinar Grafika, 2008)
JURNAL
Fitri Adona, Etika Bisnis Periklanan: Pelanggaran Pedoman Etis Dalam Iklan Televisi 2012, Jurnal Polibisnis, Vol. 4 No. 2, Oktober. 2012
Erwin H.Mantiri, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Obat Tradisional, Jurnal. Vo.1 No.3, 2013
UNDANG-UNDANG
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Etika Pariwara, 2007.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
 PENELITIAN
Keterangan Manager Radio Madjapahit Fm


[1]           Erwin H.Mantiri, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Obat Tradisional, Jurnal. Vo.1 No.3, 2013 (dalam Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia, Dalam Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Cetakan Keempat, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, hal. 172.)
[2]               Erwin H.Mantiri, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Obat Tradisional, Jurnal. Vo.1 No.3, 2013.
[3]               Etika Pariwara, 2007.
[4]              Fitri Adona, Etika Bisnis Periklanan: Pelanggaran Pedoman Etis Dalam Iklan Televisi 2012, Jurnal Polibisnis, Vol. 4 No. 2, Oktober. 2012 dalam Hartono., 2000. Moralitas Iklan: Menghindari Keterjebakan Produsen dari Praktik Periklanan, Jurnal Siasat Bisnis. No. 5 Vol. 1 Th. 2000: 65-77. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Indonesia.
[5]               Ibid... hlm.69
[6]              Ibid.... (dalam Kotler, P., 1994. Marketing Management: Analysis, Planning, and Control. Prentice-Hall Inc. Hal 629.)
[7]               Celina Tri, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta:Sinar Grafika, 2008), hlm.135
[8]               Erwin H.Mantiri, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Obat Tradisional, Jurnal. Vo.1 No.3, 2013 (dalam Ahmadi Miru dan Sutaman Yodo. Hal.41)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar