“PERLINDUNGAN
KONSUMEN TERHADAP JASA PENGIKLANAN PRODUK MADU TAWON MURNI DITINJAU DARI
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UU HUKUM PERS”
(Studi
: Radio Majapahit Fm Ds. Semen Kec.Gandusari Kab. Blitar)
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas
Akhir
Semester “HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN”
Dosen
Pembimbing :
Reny Dwi Puspitasari,
M.Sy
Oleh
:
Hesti Handayani
(1711143028)
HUKUM
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT
AGAMA ISLAM
NEGERI
(IAIN)
TULUNGAGUNG
A.
Latar
Belakang Masalah
Semakin
berkembangnya teknologi dan komunikasi saat ini menjadikan masyarakat mudah
dalam memperoleh informasi yang ia inginkan. Hal ini berjalan beriringan dengan
keinginan manusia yang selalu ingin segera cepat memperoleh informasi yang
dapat diperoleh melalui media yang ada.
Diantara
sekian media yang ada dalam memperoleh informasi, tempat yang paling efektif
dan efisien mudah adalah Radio, ini dikarenakan akses yang mudah dan dapat di
akses dimana-mana hanya dengan berbekal barang kecil. Karena saat ini Radio
sudah terdapat di Hand Phone yang mudah dibawa kemana-mana. Selain itu
masyarakat lebih suka mendengarkan Radio dari pada menonton tv, hal ini
diperoleh dari survey lingkungan sekitar penulis, meskipun ada media internet
yang tentunya lebih banyak iklan akan tetapi masyarakat lebih percaya terhadap
iklan yang ada di radio karena dirasa menyampaikan lebih Real dan iklan
di radio mengiklankan produk yang terletak diwilayah sekitar yang tentunya
kepercayaannya terjamin.
Periklanan
sebagai salah satu sarana pemasaran dan sarana penerangan memegang peranan
penting di dalam pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia. Sebagai sarana
penerangan dan pemasaran, periklanan merupakan bagian dari kehidupan media
komunikasi yang vital bagi pengembangan dunia usaha, serta harus berfungsi
menunjang pembangunan[1].
Pada
dasarnya iklan sangat penting bagi masyarakat atau konsumen yang tidak
mengetahui produk dari produsen yang sebenarnya, hal itu sangat dibutuhkan maka
dari itu dengan adanya iklan sangat membantu mereka. Selain itu iklan juga
sangat penting bagi produsen karena sebagai sarana untuk memasarkan produknya
agar dikenal oleh kalangan masyarakat luas.
Mayoritas
masyarakat Desa Semen memperoleh informasi mengenai produk atapun jasa yang ada
diwilayah itu melalui Radio Majapahit Fm, hal ini dikarenakan Radio Majapahit
memiliki keunikan khusus dalam siarannya, yakni menggunakan bahasa jawa,
tentunya hal ini sesuai dengan keadaan masyarakat sekitar masih banyak
masyarakat belum modern dan sudah tua yang tentunya dengan penggunaan bahasa
jawa akan mempermudah mereka mencerna informasi yang telah disajikan.
Alasan
lain yang dijadikan acuan bahwa Radio ini menggunakan bahasa jawa yakni
mengiklannkan sebuah produk yakni “Madu Tawon Murni” yang tentunya memiliki
konsumen masyarakat yang berumur lanjut untuk menjaga kesehatan dan masih belum
paham bahasa Indonesia. Madu merupakan salah satu obat penjaga stamina dan
meningkatkan daya tahan tubuh alami yang diperoleh dari alam asli, produk ini
berasal dari salah satu warga desa Semen.
Dalam
pengiklanan dirancang sangat menarik, hal ini untuk mempengaruhi konsumen agar
mengkonsumsi, akan tetapi dalam pengiklanan masih banyak sekali menggunkan
kata-kata yang kurang tepat hal ini sangat berpenagruh kepada konsumen baik
mendapatkan respon positif maupun respon negatif. Yang seringkali dalam
pengiklanan menghalalkan segala cara agar iklan itu terkesan menarik, akan
tetapi ini tanpa disadari oleh pihak yang mengikalnkan maupun dari konsumen
sendiri.
Di
dalam dunia hukum perlindungan konsumen, hal ini sangat menjadi sorotan yang
sangat diperhatikan. Konsumen merupakan objek utama dalam hukum perlindungan
konsumen, maka dari itu perlu mendapat perlindungan dari upaya yang dapat
membahayakan keamannan konsumen.
Pada
Peraturan Hukum Pers, media massa
terutama Radio dalam penyiaran harus mematuhi tata tertib yang ada guna
memperlancar penyiaran dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Karena dalam
hal penyiaran yang menjadi sasarnnya adalah para konsumen yang ingin memperoleh
informasi dalam bentuk suara yang tentunya lebih menarik dari pada informasi
dengan gambar, hal ini karena konsumen hanya berimajinasi dengan produk yang di
informasikan. Sehingga konsumen akan mudah ter stimulus dengan adanya
rayuan berupa suara dan selain itu pengiklanan dilakukan secara berulang-ulang
yang mana akan semakin membuat kepercayaan di dalam diri konsumen akan produk
yang di informasikan.
Faktor
utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan
haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan
konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan
menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui
pembinaan dan pendidikan konsumen[2].
Dengan
adanya hukum perlindungan konsumen yang melindungi keamanan dan kenyamanan
konsumen dan pengiklanan yang diinformasikan pada Radio Majapahit Fm. Maka
peneliti tertarik untuk meneliti perlindungan konsumen terhadap iklan yang
telah diinformasikan Radio Majapahit Fm Desa Semen Kecamatan Gandusari
Kabupaten Blitar ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Pers yang
konsumennya rata-rata orang pedesaan yang belum paham tentang hukum.
B.
Landasan
Teori
1.
Iklan
Iklan
ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk
yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal,
serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat[3].
Iklan adalah semua bentuk penyajian non-personal dan promosi ide-ide,
barang atau jasa yang dilakukan oleh sponsor tertentu dan iklan juga
mengarahkan seseorang untuk membeli. Pengertian iklan tersebut dipakai sebagai
dasar analisis penelitian ini. Dengan demikian iklan dapat dibatasi sebagai
bentuk-bentuk komunikasi non-personal untuk menyampaikan pesan yang menawarkan
suatu produk barang/ jasa yang ditujukan kepada masyarakat melalui suatu media.
Dengan kata lain, iklan merupakan salah satu sarana penghubung (connecting
tool) antara produsen dan konsumen.
Rhenald
mengibaratkan iklan sebagai salah satu dari empat buah roda mobil. Ketiga roda
lainnya adalah produk, harga dan jalur distribusi. Jika salah satu roda
tersebut kempes, maka ketiga roda lainnya kehilangan fungsinya sebagai
penggerak strategi pemasaran[4].
Tugas periklanan mengacu pada program pemasaran produk tertentu.
Keberhasilannya sangat tergantung pada kepiawaian dalam menata dan
mengendalikan faktor kunci berupa kemampuan menciptakan produk yang baik,
menyusun harga yang pantas, menempatkan produk yang sesuai dan tepat menjangkau
konsumen, serta mempromosikan produk denganbaik dalam program pemasaran.
Dilihat
dari tujuannya, Jackson dan Musselman mengungkapkan tiga tujuan utama
periklanan yang dikenal sebagai (3R): (1) Retain: mempertahankan
pelanggan ‘loyal’, mengimbau pelanggan sekarang untuk meningkatkan pembelian
mereka; (2) Retrieve: menarik kembali pelanggan yang ‘hilang’,
memperlmabat arus pelanggan yang sekarang menjauh dari merk yang disenangi; dan
(3) Recruit: merekrut pelanggan ‘baru’, meningkatkan arus pelanggan ke
arah produk yang diiklankan, mengganti pelanggan yang pindah ke pesaing serta
secara umum untuk memperluas pasar secara keseluruhan[5].
Jika
dilihat dari pesan yang disampaikan, Colley[6]
mengelompokkan tujuan dari iklan dalam tiga macam, yaitu: (1) Memberi
informasi, (2) Membujuk; dan Mengingatkan. Sebagai alat pemberi informasi,
iklan berperan untuk memberitahu pasar tentang produk baru, menganjurkan cara
penggunaan baru bagi suatu produk, memberitahu pasar tentang perubahan harga,
menjelaskan cara kerja suatu produk, menjelaskan jasa-jasa pelayanan yang
tersedia, mengoreksi kesan yang salah untuk mengurangi ketakutan konsumen, dan
membangun citra perusahaan. Iklan pada kelompok ini disebut informative
advertising karena tujuan utamanya memberi informasi. Oleh karena itu,
jenis ini digunakan untuk menyampaikan informasi/menerangkan produk. Biasanya
digunakan dalam tahap rintisan suatu produk untuk menciptakan permintaan pokok
atas kategori produk tertentu.
Iklan
sebagai pembujuk, berfungsi untuk membujuk masyarakat dalam berpindah ke produk
satu ke produk yang lainnya, membujuk konsumen untuk segera membeli produk, dan
membujuk konsumen untuk menerima ajakan dari produsen. Selain itu iklan juga
sebagai alat pengingat yang artinya mengingatkan kepada konsumen untuk segera
membeli barang yang dibutuhkan pada waktu itu, menginformasikan tempatnya,
serta menjaga kesadaran konsumen akan produk tersebut. Serupa dengan iklan
bertujuan ini adalah iklan pemantapan (reinforcement advertising) yang
berusaha meyakinkan pembeli bahwa mereka melakukan pemilihan yang tepat.
2.
Hukum
Pers
Pers
adalah usaha percetakan dan penerbitan usaha pengumpulan dan penyiaran berita
melalui surat kabar, majalah dan radio, orang yang beregerak dalam bidang
penyiaran berita, medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio,
televisi atau film. Dalam kamus hukum pers diartikan sebagai usaha-usaha yang
berhubungan dengan percetakan, penerbitan, kewartawanan, penyiaran berita di
surat kabar, majalah, radio, film dan televisi.
Pasal
2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan, kemerdekaan pers
ialah suatu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, supremasi hukum. Pada Pasal 3 menjelaskan mengenai fungsi pers
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
3.
Hukum
Perlindungan Konsumen
Pelindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan terhadap konsumen. Hukum Perlindungan Konsumen mendapat
cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakanmasyarakat,
buka saja masyarakat selaku konsumen saja yang mendapat perlindungan, namun
pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan,
masing-masing ada hak dan kewajiban. Pemerintah berperan mengatur, mengawasi
dan mnegontrol sehingga tercipta sistem yang kondusif saling berkaitan satu
sama lain dengan demikian mensejahterkan masyarakat secara luas dapat tercapai.
Dalam
hal melindungi kenyamanan konsumen memperoleh hak yang digunakan sebagai
konplain apabila nanti konsumen itu dirampas haknya oleh pelaku usaha.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen
bahwa Hak yang dimiliki konsumen antara lain adalah hak untuk mendapatkan
keamanan yang artinya konsumen berhak mendaatkan keamaanan dari barang dan jasa
yang ditawarkan kepadanya. Produk barang dan jasa yang ditawarkan tidak boleh
memebhayakan jika dikonsumsi sehingga konsumen tidak dirugikan baik secara
jasmani maupun Rohani. Satu hal yang sering dilupakan dlam kaitan dengan hak
untuk mendapat kemanana adalah penyediaan fasilitas umum yang memenuhi syarat
yang ditetapkan. Di indonesia, sebagian besar fasilitas umum seperti pusat
pembelajaran, hiburan, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya belum cukup
akmodasi ntuk menompang keselmatan pengunjungnya. Terlepas dari itu produk yang
diperkenalkan konsumen lewat iklan yang sering terjaid harus disertai informais
yang benar. Informasi ini diperlukan agar konsumen tidak sampai mempunyai
gambaran yang keliru atas prosuk barang dan jasa. Dalam tata krama dan tata cara periklanan di
Indonesia disebutkan, bila diminta oleh konsumen, maka baik periklanan, media,
maupun pengiklan, harus bersedia memberikan penjelasan mengenai suatu iklan
tertentu. Pengaturan demikian, sekalipun masih berbentuk kode etik akan
mengarah kepada langkah psoitif menuju penghormatan hak konsumen untuk di
dengar.
Dalam
pasal 7 UUPK diatur mengenai kewajiban pelaku usaha, dimana pelaku usaha harus
beriktikad baik dalam melakukan usahanya yakni dengan memberikan informais yang
benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminann barang atau memberi penjelsan
penggunaa, perbaikan, dan pemeliharaan. Pelaku usaha juga harus memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Pemberian
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Dalam
hal menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa pelaku usaha tidak boleh dilakukan secara
tidak benar, yang seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki
potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu,
karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu,barang tersebut dalam
keadaan baik dan/atau baru, barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan
dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan
tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu, barang dan/atau jasa tersebut
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi, secara
langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain, menggunakan
katakata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap.
Pada
pasal 17 UUPK, Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang
dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan jasa, jaminan
atau garansi terhadap barang atau jasa, memuat informasi yang keliru, salah,
atau tidak tepat mengenai barang atau Jasa, tidak memuat informasi mengenai
risiko pemakaian barang dan/atau jasa, mengeksploitasi kejadian atau seseorang
tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan serta melanggar
etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Badan
yang menyelesaikan sengketa di bidang konsumen ini sangat banyak. Antara lain
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berkedudukan di kabupaten atau kota,
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang berkedudukan di wilayah
kecamatan atau yang sejajarnya, Badan Perlindungan Komsumen Nasional yang
terletak di Ibu kota. Dalam penyelesian senhketa konsumen dapat dilakukan di
dalma pengadilan maupun diluar pengadilan yang tentunya dengan proses cepat dan
biaya ringan seperti yang tertera pada asas suatu pengadilan.
4.
Hubungan
Hukum Perlindungan Konsumen dengan Periklanan
Dalam
memproduksi iklan, pihak perusahaan periklanan dikawal oleh kode etik yang
ditanda tangani oleh lima asosiasi (termasuk Persatuan Perusahaan Periklanan
Indonesia) pada 17 September 1981. Tata krama
dan atat cara Periklanan di Indonesia disempurnakan dengan
panandatanganan tujuh instansi pada 19 Agustus 1996[7].
Mayoritas
konsumen di Indonesia, masih tertalu rentan dalam menyerap informasi iklan yang
tidak sehat. Oleh karena itu, sangat berbahaya apabila tidak ada pengawasan
yang memadai dan konsumen dibiarkan menimbang-nimbang dan memutus sendiri iklan
apa yang yantas untuk dipercaya.
Posisi
yang tidak berimbang antar produsen dan konsumen akan mudah disalahgunakan oleh
pihak yang lebih kuat. Apalagi jika produsen yang lebih kuat itu didukung oleh
fasilitas yang memungkinkannya bertindak secara monopolistik.
Untuk
dapat memberikan perlindungan yang efektif baik kepada konsumen maupun dan
menjaga industri tetap menarik, salah satu langkahnya adalah yang tepat bagi
para asosiasi untuk membuat kesepakata bersama mengenai pengiklanan suatu
produk agar tidak mengganggu para pengguna dan memberikan kesempatan usaha
secara fair. Hal yang perlu dipertimbangankan dalam membuat kesepakatan
yang dimaksid misalnya dengan persetujuan dari pengguna, waktu penayangan
iklan, kesamaan kesempatan antar para pemilik produk yang akan diiklankan.
Salah
satu bentuk konkrit dari pengejawentahan perlindungan kepentingan dari industri
pengiklanan adalah dengan dibentuknya Etika Pariwara Indonesia (Tata Krama dan
Tata Cara Periklanan Indonesia) yang dikeluarkan oleh Dewan Periklanan Indonesia. Sejalan dengan
hal tersebut, Pemerintah juga memiliki peran dalam menjaga dan mengembangkan
industri untuk tetap terselenggara dengan sehat serta memberikan perlindungan
terhadap konsumen.
C.
Hasil
Penelitian
1.
Profil
Jasa Pengiklan
Media
elektronik radio selama ini sudah dikenal dan siakui sebgai media paling
efektif untuk mitra usaha yang membutuhkan publikasi karena kelebihannya yang
mampu membangkitkan simpati masyakat.
Radio
Madjapahit Fm sebagai media elektronik bidang penyiaran Radio yang terletak di
Jalan Kelud nomor 2 Desa Semen Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Yang
dimanager oleh Bapak Argan Timur F.R dengan frekuensi siaran 101,4 Mhz. Radio
Madjapahit ini memiliki memiliki waktu tujuh hari dalam penyiaran yang acara
nya meliputi Shimphoni pagi, Campursari, Uyon-uyon, Dangdut Koplo, Gending
Tayub, dan wayang.
2.
Produk
Produk
yang pernah diiklankan adalah “Madu Murni” diperoleh dari seorang pelaku usaha Home Industri yakni Bapak Setyo Retno yang
beralamatkan didesa Tegal Rejo Semen, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Dikemas dalam Botol kaca berukuran 500gr dengan berhadihkan gelas kecil yang
dikemas sedemikian rupa. Madu ini diperolehnya dari seseorang yang betempat
dilain wilayah yang memiliki peliharaan lebah dan diambil madunya.
Pada
kemasan Madu tertera nama produk, gambar/logo, komposisi, tanggal kadaluwarsa,
dosis pemakaian, dan logo halal, tidka lupa di dalam kemasan juga tertera
manfaat dan kegunaan.
3.
Isi
iklan
Dalam
iklan tersebut menyampaikan mengenai Madu Murni yang dalam penyampaiannya
sangat menarik. Iklan yang dimuat antara lain mengenai asal madu yakni dari
lebah asli pilihan dan produksinya yakni Mugi Waras Desa Tegal Rejo Kecamatan
Gandusari Kabupaten Blitar. Dengan isi bersih madu 500 gr yang didalmnya
terkadung sari kurma murni dan madu murni serta dilengkapi dengan royal jelly.
Yang memiliki khasiat :
a.
Kaya akan
vitamin, mineral dan asam amino sebagai penambal gizi
b.
Meningkatkan
daya tahan tubuh dan mempercepat penyembuhan saat sakit atau demam
c.
Meningkatkan
trombosit dalam darah dan membantu penyembuhan demam berdarah
Juga dijelaskan
mengenai aturan mengkonsumsi :
a.
Menjaga
kesehatan : 3 kali sehari, 1-2 sendok makan.
b.
Masa penyembuhan
: 3 kali sehari, 2-3 sendok makan.
Di dalam iklan juga dianjurkan untuk
disimpan ditempat yang sejuk dan kering. Selain itu juga dihimbau untuk
berhati-hati dalam memilih produk madu “Hati-hati Madu asli atau palsu”.
Mengenai kuantitas produk tidak disampaikan dalam iklan tersebut hanya kualitas
dari madu yang disampaikan. Yang paling penting dalam pengiklanan adalah
menginagtkan konsumen untuk segera membeli madu dan juga menginformasikan
tempat penyedia madu yang telah terjual di toko-toko terdekat dan dengan harga
yang terjangkau hanya Rp 30.000,- per satu botol.
4.
Teknik
Periklanan yang digunakan
Sebelum
melakukan pengiklanan yang dilakukan oleh Radio Majapahit Fm, maka pemilik
produk terlebih dahulu bernegosiasi kepada pihak radio untuk memberikan
ketentuan produk yang akan diiklankan. Untuk Madu Murni, pemilik membawa satu
botol sample produk dan meminta untuk mengiklankan semenarik mungkin kan
tetapi tidak berlebihan. Setelah iu, membuat perjanjian antara kedua belah
pihak di dalam formulir yang telah
disediakan yang didalam formulir itu memuat kontrak nama pemilik produk, nama
produk, dan terdiri dari beberapa kolom yang isinya jenis spot, jumlah
siar, harga, dan ketentuan yang akan disiarkan.
Tehnik
penyampaian iklan yang digunakan adalah dengan media Radio yakni informasi
berupa suara. Bahasa yang digunakan sangat menarik dan sportif sehingga dapat
menghipnotis pendengar untuk mengkonsumsi madu tersebut. Dalam pengikalnannya
pemilik produk memilih dengan sistem Block Time yakni dengan biaya Rp
500.000,- setiap bulan dengan ketentuan spot 15 kali siar setiap harinya selama
30 hari. Slah satu alasan penyiaran klan dilakukan 15 kali siar dalam satu hari
adalah untuk menstimulus pendengar atau konsumen.
Penyampaian
iklan untuk produk Madu Murni dilakukan 15 kali siar dalam sehari adapun
ketentuan waktunya yakni disela-sela acara radio di waktu pagi, siang, sore dan
malam. Akan tetapi lebih banyak dilakukan disiang hari ini atas permintaan
pemilik produk akan tetapi tidak ada tambahan biaya karena Manager masih
kerabat dekat. Salah satu alasan diperbanyak disiang hari ketika jam istirahat
akan ada banyak pendengar yang menyimak iklan di radio.
Bahasa
yang digunakan dalam mengiklankan yakni menggunakan bahasa penyiar radio sesuai
dengan kreativitas penyiar akan tetapi tetap dalam koridor yang telah
disepakati diawal. Salah satu cara agar iklan tersebut terlihat menarik dan
akan membawa konsumen untuk membeli produk tersebut adalah pengolahan bahasa
penyiar yang dibuat seakan-akan Madu tersebut memang benar-benar sangat ampuh
dalam meningkatkan daya tahan tubuh secara langsung.
D.
Pembahasan
Sebagaimana
yang dimuat adalam hukum pers bahwa Radio merupakan salah satu media elektronik
yang digunakan untuk penyiaran berupa berita, iklan dan informasi. Pada
penelitian kali ini mengambil media elektronik berupa Radio Majapahit Fm yang
telah mengiklankan produk berupa madu. Hal ini berhubungan dengan perlindungan
konsumen yang diterapkan dalam penyampaiakn iklan dan apabila muncul masalah
pasca penyampaian iklan. Salah satu produk yang di tawarkan adalah Madu Murni,
sesuai dengan salah satu Prinsip dalam hukum pers bahwa harus memuat prinsip
keadilan, yang dimaksud adalah dalam penyampaian iklan harus bersikap adil
tidak diperbolehkan untuk memihak salah satu yang memiliki kekuatan. Misalnya
dalam suatu pengiklanan produk ada dua pihak yang menjadi sasaran yakni pemilik
produk dan juga konsumen sebagai pengguna produk, maka dari itu kepentingan
mereka harus sama-sama diutamakan. Seperti hal nya dalam pengiklanan Madu Murni
bahwa dalam pengiklannnya tidak memihak pemilik produk maupun konsumen, yakni
dengan jalan mengiklankan sesuai dengan apa yang dikehendaki pemilik produk
yang sudah disesuaikan dengan etika bermasyarakat dalam artian tidak ada kebohongan
yang terkandung di dalamnya. Pada pasal
3 Undang-undang Pers juga dijelaskan mengenai fungsi dari pers yang salah
satunya ialah sebagai media informasi, dengan adanya iklan yang dimuat oleh
Radio Majapahit Fm maka masyarakat menjadi tahu bahwa ada produk yang dapat
meningkatkan stamina tubuh yakni Madu Murni. Selain itu, juga meninformasikan
mengenai sepesifikasi, aturan mengkonsumsi dan tempat untuk mendaptkan Madu
Murni tersebut. Hal ini sehingga membantu konsumen atau pendengar untuk mendapatkan
infromasi mengenai produk kesehatan yang tentunya dengan cara mendapatkan nya
yang mudah. Di dalam penyampaian informasi ini juga diatur dalam Undang-undnag
nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa konsumen harus terjaga
dari informasi yang menyesatkan, dengan artian bahwa pemilik produk Madu Murni
maupun pihak jasa pengiklanan yakni Radio Majapahit Fm dilarang untuk menyampaikan
informasi yang tidak benar atau palsu.
Dalam
tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen atau pendengar radio
Majapahit Fm harus cukup mendapatkan perhatian karena menyangkut aturan-aturan
guna mensejahterakan mereka, bukan saja pendengar atau konsumen yang mendapakan
perlindungan akan tetapi pemilik produk yakni perusahaan milik Bapak Setyo
Retno juga harus mendaptkan perlindungan, masing-masing mereka memiliki hak dan
kewajiban yakni konsumen berhak mendapat informasi yang benar dan jelas dan
pelaku usaha juga mendapat perlindungan apabila ada konsumen yang komplain
terhadap produk yang telah diproduksinya. Hak atas informasi ini sangat,
penting karena tidak memadainya informasi yang di sampaikan kepada konsumen ini
dapat juga merupakan salah satu bentuk cacat produk, yaitu yang dikenal dengan
cacat instruksi atau cacat karena informasi yang tidak memadai. Hak atas
informasi yang jelas dan benar dimaksudkan agar konsumen dapat memperoleh
gambaran yang benar tentang suatu produk, karena dengan informasi tersebut,
konsumen dapat memilih produk yang diinginkan/sesuai kebutuhannya serta
terhindar dari kerugian akibat kesalahan dalam penggunaan produk[8].
Informasi yang merupakan hak konsumen tersebut di antaranya adalah mengenai
manfaat kengunaan produk; efek sampaing atas penggunaan produk; efek samping
atas penggunaan produk; tanggal kadaluarsa, serta indentitas produsen dari
produk tersebut. Informasi tersebut dapat disampikan baik secara lisan, maupun
secara tertulis, baik yang dilakukan dengan mencantumkan pada label yang
melekat pada kemasan produk, maupun melalui iklan-iklan yang disampaikan oleh
produsen, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Selain itiu
konsumen juga berhak memperooleh keamanan, yakni terkait Madu yang dikonsumsi
konsumen maka sangat diperhatikan aturan mengkonsumsi, pada produk dan
pengikalan ini juga disampaikan mengenai aturan mengkonsumsi akan tetapi
mengenai tanggal kedaluwarsa tidak dijelaskan di dalam iklan hanya saja
tercantum dalam produk.
Mengenai
ganti kerugian yang diderita konsumen, ini berkaitan dengan kreativitas
periklanan yakni dalam hal radio Majapahit mengikalankan produk Madu Murni atas
permintaan dari pemilik produk dalam artian pihak radio hanya menyampaikan isi
dari ketentuan yang telah disepakati diawal dengan gaya bahasa yang meriah dan
juga menarik, pihak radio tidak menambahkan atau mengurangi isi dari iklan
tersebut oleh karena itu apabila konsumen yang komplain terkait Madu Murni maka
pihak radio akan langsung mengarahkan kepada pemilik produk untuk menjelaskan
karena dalam kontrak diawal pihak radio tidak menanggung segala jenis kecacatan
produk kecuali jika pihak radio salah dalam menyampaikan informasi, atau
melebih-lebihkan informasi tersebut dalam artian informasi palsu. Akan tetapi
selama ini belum ada yang komplain ke pihak Radio Majapahit Fm ataupun pemilik
produk. Dalam hukum perlindungan konsumen menjelaskan bahwa mengiklankan suatu
barang dan/atau jasa pelaku usaha tidak
boleh dilakukan secara tidak benar, yang seolah-olah barang tersebut telah
memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu,
gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna
tertentu,barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru, barang dan/atau jasa
tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu, barang
dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujuan atau afiliasi, secara langsung atau tidak langsung merendahkan
barang dan/atau jasa lain, menggunakan katakata yang berlebihan, seperti aman, tidak
berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang
lengkap.
E.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas yakni Radio Majapahit Fm yang mengiklankan suatu produk Madu
Murni telah memenuhi standart perlindungan konsumen yang sesuai dengan Undang-undang
perlindungan konsumen akan tetapi dlam masalah keamanan konsumen yang kurang
diperhatikan yakni dengan tidak diinformasikannya mengenai tanggal kedaluwarsa
dari produk itu. sedangkan berdasarkan hukum Pers bahwa radio Majapahit Fm telah
berdasarkan prinsip dan juga sesuai dengan tujaun hukum pers sebagai media
pengolah dan penyedia informasi.
F.
Daftar
Pustaka
BUKU
Celina
Tri, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta:Sinar Grafika, 2008)
JURNAL
Fitri
Adona, Etika Bisnis Periklanan: Pelanggaran Pedoman Etis Dalam Iklan
Televisi 2012, Jurnal Polibisnis, Vol. 4 No. 2, Oktober. 2012
Erwin
H.Mantiri, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Obat Tradisional,
Jurnal. Vo.1 No.3, 2013
UNDANG-UNDANG
Undang-undang
Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Etika Pariwara,
2007.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
PENELITIAN
Keterangan Manager Radio Madjapahit
Fm
[1]
Erwin
H.Mantiri, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Obat Tradisional,
Jurnal. Vo.1 No.3, 2013 (dalam Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia,
Dalam Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen,
Cetakan Keempat, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, hal. 172.)
[2] Erwin
H.Mantiri, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Obat Tradisional,
Jurnal. Vo.1 No.3, 2013.
[3] Etika
Pariwara, 2007.
[4] Fitri Adona, Etika Bisnis Periklanan:
Pelanggaran Pedoman Etis Dalam Iklan Televisi 2012, Jurnal Polibisnis, Vol.
4 No. 2, Oktober. 2012 dalam Hartono., 2000. Moralitas Iklan: Menghindari
Keterjebakan Produsen dari Praktik Periklanan, Jurnal Siasat Bisnis. No.
5 Vol. 1 Th. 2000: 65-77. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi, Universitas Islam
Indonesia.
[5] Ibid...
hlm.69
[6]
Ibid.... (dalam Kotler, P., 1994. Marketing
Management: Analysis, Planning, and Control. Prentice-Hall Inc. Hal 629.)
[8]
Erwin H.Mantiri, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Terhadap Iklan Obat Tradisional, Jurnal. Vo.1 No.3, 2013 (dalam Ahmadi Miru
dan Sutaman Yodo. Hal.41)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar