“SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
AKUNTANSI SYARIAH”
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah “AKUNTANSI SYARIAH”
Dosen Pembimbing :
DYAH PRAVITASARI, SE,. MSA
Disusun Oleh :
Kelompok 3
1.
Hesti Handayani (1711143028)
2.
Lailatul Fitria (1711143040)
3.
Laily Tazqiah (1711143041)
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM
EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
TULUNGAGUNG
2016
DAFTAR ISI
Daftar Isi .........................................................................................
i
Bab I Pendahuluan
.................................................................................
1
A. Latar Belakang
..................................................................................
1
B. Rumusan Masalah
............................................................................. 1
C. Tujuan ........................................................................................
2
Bab II Pembahasan
................................................................................
3
A. Sejarah akuntansi
syariah ................................................................. 3
B. Perkembangan akuntansi
di masa khalifah ...................................... 5
C. Hubungan akuntansi konvensional
dan syariah ............................... 6
D. Perkembangan akuntansi
di Indonesia ............................................. 7
Bab III Penutup ............................................................................
12
A. Kesimpulan ............................................................................
12
Daftar Pustaka ............................................................................
13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Orang
awam lebih banyak yang menyimpulkan agama hanya membahas mengenai kegiatan
beribadah saja, tanpa mereka ketahui bahwa islam juga mengajarkan lebih banyak
tentang kehidupan berekonomi terutama dalam hal akuntansi yang notabene berasal
dari non-islam atau bisa dikatakan konvensional.
Anggapan
terhadap akuntansi Islam (akuntansi yang berdasarkan syariah Islam) wajar saja
dipertanyakan orang. Sama halnya pada masa lalu orang meragukan dan
mempetanyakan seperti apakah ekonomi islam Jika kita mengkaji lebih jauh dan
mendalam terhadap sumber dari ajaran Islam –Al-Qur’an maka akan menemukan
ayat-ayat maupun hadits-hadits yang membuktikan bahwa Islam juga membahas ilmu
akuntansi.
Tujuan
akuntansi syariah adalah terciptanya peradaban bisnis dengan wawasan humanis,
emansipatoris, transendental, dan teologis. Dengan akuntansi syariah, realitas
sosial yang dibangun mengandung nilai tauhid dan ketundukan kepada ketentuan
Allah swt.
Oleh
karena itu dalam makalah ini akan menjelaskan mengenai bagaimanakah munculnya akuntansi syariah yang
sekarang ini bergelut di muka bumi ini, sekaligus bagaimanakah perkembangannya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah sejarah akuntansi syariah?
2. Bagaimanakah perkembangan akuntansi di masa
khalifah?
3. Bagaimanakah hubungan akuntansi konvensional dan
syariah?
4. Bagaimanakah perkembangan akuntansi di Indonesia?
C. Tujuan
1. Mengetahui sejarah akuntansi syariah.
2. Mengetahui perkembangan akuntansi di masa khalifah.
3. Mengetahui hubungan akuntansi konvensional dan
syariah.
4. Mengetahui perkembangan akuntansi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Sejarah
Akuntansi Syariah
Ajaran
normatif agama sejak awal keberadaan islam telah memberikan persuasi normatif
bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan
benar atau adil sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Al-Quran Al-Baqarah
[2]:282:
“hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menulisnya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana
Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang
berhutang itu mengimlakka (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia
bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun
daripadanya hutang”
Ayat
inilah yang sebetulnya memberikan dorongan kuat bagi umat Islam untuk
menggunakan akuntansi dalam setiap bisnis dan transaksi yang dilakukannya. Di
samping itu juga ada ayat-ayat lain yang sangat kondusif bagi mereka untuk
melakukan pencatatan, yaitu ayat-ayat yang tentang kewajiban membayar zakat.
Ayat-ayat tersebut sangat berpengaruh terhadap cara berbisnis dan cara
berperilaku umat Islam dalam dunia nyata (the real world). Ayat tersebut tidak
sekedar norma, tetapi adalah praktik yang bisa membumi dalam bentuk perilaku
kehidupan manusia. Umat Islam menangkap ayat-ayat Al-Quran tidak berhenti pada
tingkat Normatif, tetapi diterjemahkan pada tatanan praktik sehingga menjadi
nyata dalam dunia empiris. Upaya menurunkan ayat normatif dalam bentuk praktik
mempunyai implikasi pada skala makro dan mikro dalam kehidupan umat Islam,
yaitu dalam konteks negara dan individu manusia.
Dalam
dunia nyata, tradisi Islam dengan ayat-ayat yang telah disebutkan diatas mampu
menciptakan budaya akuntansi pada tingkat negara maupun individu. Sehubungan
dengan ini Zaid (1996:88) menegaskan bahwa perkembangan catatan dan laporan
akuntansi di dunia muslim pada masa yang lalu banyak terkait dengan negara yang
telah menetapkan kantor-kantor pemerintah yang telah terspesialisasi,
identifikasi spesialisasi keterampilan, pemisahan tugas dan wewenang, dan kebutuhan
pegawai yang piawai.
Pada
konteks negara, prosedur pencatatan sudah mulai dipraktekkan sejak masa
khalifah umar bin khatab, yaitu periode 14-24 H (636-645 M). Pada masa ini
baitul mall melakukan pencatatan formal atas dana-dana yang diperoleh lembaga
tersebut dari bberbagai sumber. Kemudian sistem pembukuan ini berkembang dengan
baik pada periode-periode berikutnya, seperti pada masa khalifah Walid bin
Abdul Malik 86-96 H (706-715 M), masa Abasiyah 132-232 H (750-847 M). Contoh
buku akuntasi masa Abasiyah misalnya adalah : Jurnal Pengeluaran (Jaridah
Annafakat/Ekspenditure Journal), Jurnal Dana (Jaridah Al-Mal/funds),
dan Jurnal Dana Sitaan (Jaridah Al-Musadariin/Confiscated Funds Journal),
sedangkan laporan akuntansi disebut dengan nama Al- Khitmah.
Negara Madinah merupakan letak
awal perkembangan Islam yaitu pada tahun 622 M atau tahun 1 H. Hal ini didasari
oleh konsep bahwa seluruh muslim adalah bersaudara sehingga kegiatan kenegaraan
dilakukan secara gotong royong atau kerja sama dan Negara tersebut tidak
memiliki pemasukan dan pengeluaran. Bentuk sekertariat didirikan akhir tahun 6
H Nabi Muhammad SAW bertindak sebagai kepala Negara dan juga sebagai ketua
Mahkama Agung. Mufti besar dan panglima perang tertinggi bertindak sebagai
penanggung jawab administrasi Negara.
Pada
abad ke 7 Rasulullah SAW mendirikan Baitul Maal. Fungsinya sebagai
penyimpanan ketika adanya pembayaran wajib zakat dan usur (pajak pertanian dari
muslim) dan adanya perluasan wilayah atau jizia yaitu pajak perlindungan
dari non muslim, dan juga adanya kharaj yaitu pajak pertanian dari non
muslim.
Nabi telah menunjukan petugas qadi
(banyak) yaitu sejumlah 42 orang di bagi menjadi empat bagian yaitu; dan
sekertaris, pencatat administrasi, yaitu:
·
Sekretaris pernyataan
·
Sekretaris hubungan pencatat tanah
·
Sekretaris perjanjian
·
Sekretaris peperangan
Akuntansi bukanlah suatu profesi
baru, luca paciolli dalam bukunya yang berjudul Summa de arithmetika
Geomitria Proportionalita pada tahun 1494 M membahas mengenai double entry
book keeping. Luca paciolli menyederhanakan bentuk akuntansi yang dilakukan
pada zaman sebelum Masehi, sehingga ia ditetapkan sebagai penemu akuntansi
modern, meskipun dia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan lebih dari satu
abad yang lalu.
2.
Perkembangan Akuntansi
Syariah pada Zaman Khalifah
a.
Abu Bakar Assidiq
Pada
masa pemerintahan Abu Bakar, pengelolaan Baitul Maal masih sangat
sederhana, dimana penerimaan dan pengeluaran dilakukan secara seimbang,
sehingga hampir tidak pernah ada sisa.
b.
Umar bin Khattab
Pada
masa pemerintahan Umar bin Khattab sudah dikenalkan dengan istilah “Diwan”
yaitu tempat dimana pelaksana duduk, bekerja dan dimana akuntansi dicatat dan
disimpan yang berfungsi untuk mengurusi pembayaran gaji. Khalifah Umar
menunjukkan bahwa akuntansi berkembang dari suatu lokasi ke lokasi lain sebagai
akibat dari hubungan antar masyarakat. Selain itu Baitul Maal sudah diputuskan
di daerah-daerah taklukan islam.
c.
Utsman bin Affan
Pada
masa pemerintahan khalifah Utsman, memperkenalkan tentang istilah khittabat
al-Rasull wa sirr yaitu berarti memelihara pencatatan rahasia. Dalam hal
pengawasan pelaksanaan agama dan moral lebih difokuskan kepada muhtasib yaitu
orang-orang yang bertanggung jawab atas lembaga al hisbah, misalnya mengenai
timbangan, kecurangan dalam penjualan, orang yang tidak banyak hutang dan juga
termasuk ke dalam perhitungan ibadah bahkan termasuk memeriksa iman, dan juga
masih banyak yang lain yang termasuk perhitungan atau sesuatu ketidak adilan
didunia ini untuk semua mahluk
d.
Ali Bin Abi Thalib
Pada
masa pemerintahan Ali yaitu adanya sistem administrasi Baitul Maal difokuskan
pada pusat dan lokal yang berjalan baik, surplus pada Baitul Maal dibagikan
secara profesional sesuai dengan ketentuan Rasulallah SAW. Adanya surplus ini
menunjukkan bahwa proses pencatatan dan pelaporan berlangsung dengan baik.
Khalifah Ali memilki konsep tentang pemerintahan, administrasi umum dan
masalah-masalah yang berkaitan dengannya secara jelas.
3.
Hubungan Akuntansi Konvensional
dan Akuntansi Syariah
Perkembangan ilmu pengetahuan termaksuk system pencatatan yang sudah
masuk pada zaman daulah abbasyiah, sementara dalam kurun waktu yang sama
Eropa berada dalam periode The Dark Ages (Masa Kegelapan). Dari sini,
kita dapat melihat hubungan antara Luca Paciolli dan akuntansi syariah.
Pada tahun 1429 angka Arab dilarang untuk digunakan oleh pemerintah
Italia sedangkan pada tahun 1484 M, Paciolli pergi untuk bertemu dengan temanya
Onforio Dini Florence yaitu seorang pedangang yang suka berpergian ke Afrika
Utara. Sehingga diduga Paciollli mendapatkan ide doubel entry tersebut
dari temannya.
Alfred Lieber (1968) mendukung pendapat mengenai adanya pengaruh
pedagang Arab terhadap Italia. Hal tersebut didukung dengan pernyataan Luca
Paciolli, bahwa setiap transaksi harus dicatat dua kali di sisi sebelah kredit
dan di sisi sebelah debit, atau diawali dengan menulis kredit terlebih dahulu
kemubian debit. Hal ini memunculkan dugaan bahwa Paciolli menerjemahkan
hal tersebut dari bangsa Arab yang menulis dari sisi kanan.
4. Perkembangan
Akuntansi di Indonesia
Perkembangan akuntansi syariah di
indonesia tidak lepas dari perkembangan lembaga keuangan syariah yang tumbuh di
Indonesia. Untuk mengetahui perjalanan akuntansi perbankan syariah dapat
dilihat dari beberapa periode yaitu :
A.
Sebelum tahun
2002
Pada
periode ini lembaga keuangan syariah, khususnya bank umum syariah, cabang
syariah, bank konvensional maupun BPR syariah, tidak memiliki acuan akuntansi.
Pada periode ini Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), sebagai otoritas
bidang akuntansi belum mengeluarkan ketentuan (PSAK) akuntansi syariah. Pada
periode ini masih mempergunakan acuan PSAK 31 tentang akuntansi perbankan,
namun PSAK tersebut tidak sepenuhnya dapat digunakan terutama paragraf-paragraf
yang bertentangan dengan prinsip syariah misalnya paragraf tentang pengakuan,
pengukuran dan penyajian kredit.
Perkembangan
akuntansi bank syariah secara konkrit baru dikembangakan pada tahun 1999, bank
indonesia sebagai pemrakarsa, membentuk tim penyusun PSAK bank syariah, yang
tertuang dalam surat keputusan gubernur bank Indonesia nomor 1/16/KEP/DGB/1999,
yang meliputi unsur-unsur komponen bank Indonesia, Ikatan Akuntansi Indonesia,
Bank Muamalat Indonesia dan departemen keuangan, hal ini seiring dengan
pesatnya perkembangan perbankan syariah yanhg merupakan implementasi dari
undang-undang nomer 10 tahun 1998. Pembahasan draft PSAK dilakukan oleh tim
penyusun tim PSAK di bawah tanggung jawab Ikatan Akuntansi Indonesia (Dewan
Standar Akuntansi Keuangan) namun jika terkaut dengan masalah syariah
dikonsultasikan dengan dewan syariah nasional karena sangat disadari kedua
bidang ini dimiliki oleh masing-masing.
Tim
penyusun PSAK telah membuahkan hasil sebagaimana telah diterbitkannya Exsposure
Draft Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Perbankan Syariah dan Exsposure
Draft tentang PSAK No. 59 tentang akuntansi perbankan syariah pada bulan maret
2000. Dan hasil exsposure draft tersebut juga menghasilakn masukan-masukan yang
sangat berarti, yang menuntun tim untuk mencermati lebih hati-hati, khususnya
yang berkaitan dengan aspek syariah. Dewan Syariah Nasional juga memberikan
opini bahwa PSAK bank syariah tersebut secara umum tidak bertentangan dengan
aspek syariah. PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah disahkan pada
tanggal 1 Mei 2002 dan secra efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2003.
B. Periode
tahun 2002 sampai dengan tahun 2007
Pada
periode ini, akuntansi syariah di Indoensia telah memiliki acuan yaitu PSAK 59
tantang akuntansi perbankan syariah. Sebagai mana tercantum dalam ruang lingkup
PSAK 59 hanya ditetapkan untuk Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat
Syariah (BPRS), dan kantor cabang syariah bank konvensional. Jadi PSAK 59
tentang akuntansi perbankan syariah hanya untuk bank syariah, sehingga lembaga
keuangan syariah non bank yang didirikan seperti akuntansi syariah, pegadaian
syariah, lembaga pembiayaan syariah dan sebagainya, tidak mengikat dan tunduk
pada pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 59 (PSAK 59).
C. Periode
setelah tahun 2008
Oleh
karena PSAK 59 hanya untuk perbankan
syariah saja sedangkan lembaga keuangan syariah non bank banyak berkembang maka
Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK-IAI), merasa
perlu untuk menerbitkan PSAK syariah yang dapat diprgunakan oleh entitas
syariah atau entitias yang melaksanakan transaksi syariah.
Dalam pertemuan DSAK di malang,
maka Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntansi Indonesia perlu
membentu “Komite Akuntansi Syariah” (KAS) yaitu tim khusus yang melakukan
pembahasan akuntansi syariah dan mebahas tanggung jawab DSAK.
Pada periode ini, PSAK Syariah ynag
merupakan perubahan PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah sudah dapat
disahkan oleh DSAK dan dapat diterapkan suatu keharusan melaksanakan mulai
tahun buku 2008. PSAK Syariah yang disahkan tahun 2007 dan berlaku tahun buku
2008 adalah :
PSAK 101 – Penyajian Penyusunan
Laporan Keuangan Syariah
PSAK 102 – Akuntansi Murabhah
PSAK 103 – Akuntansi Salam
PSAK 104 – Akuntansi Istishna’
PSAK 105 – Akuntansi Mudharabah
PSAK 106 – Akuntansi Musyarakah
Jadi pada periode ini acuan
akuntansi pada lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan syraiah
mempergunakan PSAK 59 tentang akuntansi syariah dan PSAK yang berlaku umum
sepanjang tidak bertentangan dengan perinsip syariah. Sedangfkan untuk lembaga
keuangan syariah selain perbankan masih mempergunakan PSAK industri
masing-masing. Mulai tahun buku 2008 akuntansi menunjukkan kemajuan yang luar
biasa karena Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntansi Indonesia
(DSAK-IAI) dapat mengesahkan PSAK syariah yaitu PSAK 101-106 dan kerangka dasar
penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah (KDPPLKS) yang terpisah
dengan PSAK dan kerangka dasar akuntansi non syariah.
Mulai tahun buku 2008 acuan
akuntansi dipishkan menjadi PSAK syariah dan PSAK non syariah, sebagai berikut
:
Akuntansi
non syariah
|
Akuntansi
Syariah
|
Kerangka
dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan (KDPPLK)
|
Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan Syariah (KDPPLKS)
|
PSAK
01 s/d PSAK 99 – untuk Transaksi Non Syariah
|
PSAK
101 s/d PSAK 199 – untuk Transaksi Syariah
|
Dalam PSAK Syariah yang baru pada
dasarnya dilakukan mengacu pada prinsip syariah yang digunakan, seperti 102
tentang akuntansi murabahah, 103 tentang akuntansi salam, 104 tentang akuntansi
istishna’, 105 tentang akuntansi mudharabah dan seterusnya.
Pada perode ini telah terbit PSAK
Syariah lain (Exsposur draft) yang diharapkan dapat dilaksanakan mulai tahun
buku 2009 seperti :
PSAK 107 – ED – Akuntansi Ijarah
(disahkan tahun 2009 dengan nomor PSAK 107)
PSAK 108 – ED – Akuntansi
penyelesaian utang piutang murabahah bermasalah
PSAK 109 - ED – Akuntansi zakat, infaq, sadaqah
PSAK 110 – ED – Akuntansi asuransi
hawalah
PSAK 111 – ED – Akuntansi asuransi
syariah (disahkan tahun 2009 dengan nomor PSAK 108)
Dan PSAK yang telah diserahkan
bahwa PSAK 101 sampai dengan PSAK 107 dipergunakan secara umum oleh semua
entitas yang melaksanakan transaksi syariah, seperti bank syariah, asuransi
syariah, lembaga pembiayaan syariah, koperasi syaria dan sejenisnya termasuk
pihak-pihak yang terkait. Disisi lain terdapat PSAK yang hanya dipergunakan
oleh industri khusus, karena memiliki karakter khusus yang tidak dapat disampaikan
dengan entitas yang lain seperti misalnya asuransi syariah, oleh karena itu
dalam melaksanakan akuntansinya industri khusus ini harus menerapkan PSAK yang
berlaku umum dan juga PSAK khusus tersebut.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas
dapat diambil kesimpulan bahwa sejarah akuntansi syariah Perkembangan awal
islam dimulai dari Negara Madinah, karena pada saat itu Madinah belum memiliki
pemasukan dan pengeluaran maka Negara membuat kegiatan yang dilakukan secara
kerjasama. Pada abad ke 7 Nabi Muhammad membentuk baitul maal yang
berfungsi sebagai penyimpanan hasil pembayaran wajib zakat dan usur.
Setelah Nabi Muhammad
wafat tahta khalifahan diisi oleh sahabat-sahabat Nabi yang diantaranya adalah
Abu Bakar Ashidiq, Umar bin Khatab, Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.
Pada saat khulafau rasyidin perkembangan ekonomi di Madinah sangat pesat
yakni dengan mengembangkan suatu Negara dan sistem akuntansinya dengan catatan
yang sesuai dan tidak keluar dari tuntunan Rasullulah SAW.
Kemudian dipaparkan pula
adanya hubungan antara akuntansi modern dan akuntansi syariah karena adanya interaksi
antara Luca Paciolli dan pedagang Arab yang memunculkan dugaan mengenai konsep double
entry. Bukti-bukti dan istilah yang digunakan Paciolli juga sama dengan
para pedagang Arab.
Perkembangan akuntansi di
Indonesia tidak lepas dari pengaruh dan peran serta Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dalam mengembangkan profesi akuntan di tanah air. Saat ini IAI merupakan
satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan.
IAI merupakan anggota International Federation of Accountants, dan
juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of
Accountants (AFA).
Daftar
Pustaka
Triwuyono,iwan. akuntansi
syariah (Perspektif, Metodologi, dan Teori), Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada, Cet.II, 2012.
Wiroso. Akuntansi Transaksi
Syariah. Jakarta : Ikatan Akuntan Indonesia, 2011.
Fearlessmay. Sejarah Perkembangan
Akuntansi Syariah, dalam https://fearlessmey.wordpress.com/2014/02/22/sejarah-perkembangan-akuntansi-syariah/
diakses pada 27 febuari 2016 pukul 20.59 WIB
Setiawan, Eryan. Akuntansi
Syariah, sejarah, dan prospek, dalam http://eryansetiawan3.blogspot.co.id/2014/03/makalah-akuntansi-syariah-sejarah.html,
diakses pada 27 februari 2016 pukul 20.57 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar