Sabtu, 18 Maret 2017

Sejarah & Perkembangan Akuntansi Syariah



“SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
AKUNTANSI SYARIAH”

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah AKUNTANSI SYARIAH
Dosen Pembimbing :
DYAH PRAVITASARI, SE,. MSA


Disusun Oleh :
Kelompok  3
1.      Hesti Handayani                   (1711143028)
2.      Lailatul Fitria              (1711143040)
3.      Laily Tazqiah              (1711143041)

FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
TULUNGAGUNG
2016

DAFTAR ISI

Daftar Isi         ......................................................................................... i
Bab I Pendahuluan ................................................................................. 1
A. Latar Belakang .................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ............................................................................. 1
C. Tujuan        ........................................................................................ 2
Bab II Pembahasan ................................................................................ 3
A. Sejarah akuntansi syariah ................................................................. 3
B. Perkembangan akuntansi di masa khalifah ...................................... 5
C. Hubungan akuntansi konvensional dan syariah ............................... 6
D. Perkembangan akuntansi di Indonesia ............................................. 7
Bab III Penutup          ............................................................................ 12
A. Kesimpulan            ............................................................................ 12
Daftar Pustaka                        ............................................................................ 13

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Orang awam lebih banyak yang menyimpulkan agama hanya membahas mengenai kegiatan beribadah saja, tanpa mereka ketahui bahwa islam juga mengajarkan lebih banyak tentang kehidupan berekonomi terutama dalam hal akuntansi yang notabene berasal dari non-islam atau bisa dikatakan konvensional.
Anggapan terhadap akuntansi Islam (akuntansi yang berdasarkan syariah Islam) wajar saja dipertanyakan orang. Sama halnya pada masa lalu orang meragukan dan mempetanyakan seperti apakah ekonomi islam Jika kita mengkaji lebih jauh dan mendalam terhadap sumber dari ajaran Islam –Al-Qur’an maka akan menemukan ayat-ayat maupun hadits-hadits yang membuktikan bahwa Islam juga membahas ilmu akuntansi.
Tujuan akuntansi syariah adalah terciptanya peradaban bisnis dengan wawasan humanis, emansipatoris, transendental, dan teologis. Dengan akuntansi syariah, realitas sosial yang dibangun mengandung nilai tauhid dan ketundukan kepada ketentuan Allah swt.
Oleh karena itu dalam makalah ini akan menjelaskan mengenai  bagaimanakah munculnya akuntansi syariah yang sekarang ini bergelut di muka bumi ini, sekaligus bagaimanakah perkembangannya.

B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah sejarah akuntansi syariah?
2.      Bagaimanakah perkembangan akuntansi di masa khalifah?
3.      Bagaimanakah hubungan akuntansi konvensional dan syariah?
4.      Bagaimanakah perkembangan akuntansi di Indonesia?


C. Tujuan
1.      Mengetahui sejarah akuntansi syariah.
2.      Mengetahui perkembangan akuntansi di masa khalifah.
3.      Mengetahui hubungan akuntansi konvensional dan syariah.
4.      Mengetahui perkembangan akuntansi di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
1.    Sejarah Akuntansi Syariah
Ajaran normatif agama sejak awal keberadaan islam telah memberikan persuasi normatif bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar atau adil sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Al-Quran Al-Baqarah [2]:282:
hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakka (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripadanya hutang”
Ayat inilah yang sebetulnya memberikan dorongan kuat bagi umat Islam untuk menggunakan akuntansi dalam setiap bisnis dan transaksi yang dilakukannya. Di samping itu juga ada ayat-ayat lain yang sangat kondusif bagi mereka untuk melakukan pencatatan, yaitu ayat-ayat yang tentang kewajiban membayar zakat. Ayat-ayat tersebut sangat berpengaruh terhadap cara berbisnis dan cara berperilaku umat Islam dalam dunia nyata (the real world). Ayat tersebut tidak sekedar norma, tetapi adalah praktik yang bisa membumi dalam bentuk perilaku kehidupan manusia. Umat Islam menangkap ayat-ayat Al-Quran tidak berhenti pada tingkat Normatif, tetapi diterjemahkan pada tatanan praktik sehingga menjadi nyata dalam dunia empiris. Upaya menurunkan ayat normatif dalam bentuk praktik mempunyai implikasi pada skala makro dan mikro dalam kehidupan umat Islam, yaitu dalam konteks negara dan individu manusia.
Dalam dunia nyata, tradisi Islam dengan ayat-ayat yang telah disebutkan diatas mampu menciptakan budaya akuntansi pada tingkat negara maupun individu. Sehubungan dengan ini Zaid (1996:88) menegaskan bahwa perkembangan catatan dan laporan akuntansi di dunia muslim pada masa yang lalu banyak terkait dengan negara yang telah menetapkan kantor-kantor pemerintah yang telah terspesialisasi, identifikasi spesialisasi keterampilan, pemisahan tugas dan wewenang, dan kebutuhan pegawai yang piawai.
Pada konteks negara, prosedur pencatatan sudah mulai dipraktekkan sejak masa khalifah umar bin khatab, yaitu periode 14-24 H (636-645 M). Pada masa ini baitul mall melakukan pencatatan formal atas dana-dana yang diperoleh lembaga tersebut dari bberbagai sumber. Kemudian sistem pembukuan ini berkembang dengan baik pada periode-periode berikutnya, seperti pada masa khalifah Walid bin Abdul Malik 86-96 H (706-715 M), masa Abasiyah 132-232 H (750-847 M). Contoh buku akuntasi masa Abasiyah misalnya adalah : Jurnal Pengeluaran (Jaridah Annafakat/Ekspenditure Journal), Jurnal Dana (Jaridah Al-Mal/funds), dan Jurnal Dana Sitaan (Jaridah Al-Musadariin/Confiscated Funds Journal), sedangkan laporan akuntansi disebut dengan nama Al- Khitmah.
Negara Madinah merupakan letak awal perkembangan Islam yaitu pada tahun 622 M atau tahun 1 H. Hal ini didasari oleh konsep bahwa seluruh muslim adalah bersaudara sehingga kegiatan kenegaraan dilakukan secara gotong royong atau kerja sama dan Negara tersebut tidak memiliki pemasukan dan pengeluaran. Bentuk sekertariat didirikan akhir tahun 6 H Nabi Muhammad SAW bertindak sebagai kepala Negara dan juga sebagai ketua Mahkama Agung. Mufti besar dan panglima perang tertinggi bertindak sebagai penanggung jawab administrasi Negara.
Pada abad ke 7 Rasulullah SAW mendirikan Baitul Maal. Fungsinya sebagai penyimpanan ketika adanya pembayaran wajib zakat dan usur (pajak pertanian dari muslim) dan adanya perluasan wilayah atau jizia yaitu pajak perlindungan dari non muslim, dan juga adanya kharaj yaitu pajak pertanian dari non muslim.
Nabi telah menunjukan petugas qadi (banyak) yaitu sejumlah 42 orang di bagi menjadi empat bagian yaitu; dan sekertaris, pencatat administrasi, yaitu:
·         Sekretaris pernyataan
·         Sekretaris hubungan pencatat tanah
·         Sekretaris perjanjian
·         Sekretaris peperangan
Akuntansi bukanlah suatu profesi baru, luca paciolli dalam bukunya yang berjudul Summa de arithmetika Geomitria Proportionalita pada tahun 1494 M membahas mengenai double entry book keeping. Luca paciolli menyederhanakan bentuk akuntansi yang dilakukan pada zaman sebelum Masehi, sehingga ia ditetapkan sebagai penemu akuntansi modern, meskipun dia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan lebih dari satu abad yang lalu.
2.             Perkembangan Akuntansi Syariah pada Zaman Khalifah
a. Abu Bakar Assidiq
Pada masa pemerintahan Abu Bakar, pengelolaan Baitul Maal masih sangat sederhana, dimana penerimaan dan pengeluaran dilakukan secara seimbang, sehingga hampir tidak pernah ada sisa.
b. Umar bin Khattab
Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab sudah dikenalkan dengan istilah “Diwan” yaitu tempat dimana pelaksana duduk, bekerja dan dimana akuntansi dicatat dan disimpan yang berfungsi untuk mengurusi pembayaran gaji. Khalifah Umar menunjukkan bahwa akuntansi berkembang dari suatu lokasi ke lokasi lain sebagai akibat dari hubungan antar masyarakat. Selain itu Baitul Maal sudah diputuskan di  daerah-daerah taklukan islam.
c. Utsman bin Affan
Pada masa pemerintahan khalifah Utsman, memperkenalkan tentang istilah khittabat al-Rasull wa sirr yaitu berarti memelihara pencatatan rahasia. Dalam hal pengawasan pelaksanaan agama dan moral lebih difokuskan kepada muhtasib yaitu orang-orang yang bertanggung jawab atas lembaga al hisbah, misalnya mengenai timbangan, kecurangan dalam penjualan, orang yang tidak banyak hutang dan juga termasuk ke dalam perhitungan ibadah bahkan termasuk memeriksa iman, dan juga masih banyak yang lain yang termasuk perhitungan atau sesuatu ketidak adilan didunia ini untuk semua mahluk
d. Ali Bin Abi Thalib
Pada masa pemerintahan Ali yaitu adanya sistem administrasi Baitul Maal difokuskan pada pusat dan lokal yang berjalan baik, surplus pada Baitul Maal dibagikan secara profesional sesuai dengan ketentuan Rasulallah SAW. Adanya surplus ini menunjukkan bahwa proses pencatatan dan pelaporan berlangsung dengan baik. Khalifah Ali memilki konsep tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya secara jelas.
3.    Hubungan Akuntansi Konvensional dan Akuntansi Syariah
Perkembangan ilmu pengetahuan termaksuk system pencatatan yang sudah masuk pada zaman daulah abbasyiah, sementara dalam kurun waktu yang sama Eropa berada dalam periode The Dark Ages (Masa Kegelapan). Dari sini, kita dapat melihat hubungan antara Luca Paciolli dan akuntansi syariah.
Pada tahun 1429 angka Arab dilarang untuk digunakan oleh pemerintah Italia sedangkan pada tahun 1484 M, Paciolli pergi untuk bertemu dengan temanya Onforio Dini Florence yaitu seorang pedangang yang suka berpergian ke Afrika Utara. Sehingga diduga Paciollli mendapatkan ide doubel entry tersebut dari temannya.
Alfred Lieber (1968) mendukung pendapat mengenai adanya pengaruh pedagang Arab terhadap Italia. Hal tersebut didukung dengan pernyataan Luca Paciolli, bahwa setiap transaksi harus dicatat dua kali di sisi sebelah kredit dan di sisi sebelah debit, atau diawali dengan menulis kredit terlebih dahulu kemubian debit. Hal ini memunculkan dugaan bahwa Paciolli menerjemahkan hal tersebut dari bangsa Arab yang menulis dari sisi kanan.


4.    Perkembangan Akuntansi di Indonesia
Perkembangan akuntansi syariah di indonesia tidak lepas dari perkembangan lembaga keuangan syariah yang tumbuh di Indonesia. Untuk mengetahui perjalanan akuntansi perbankan syariah dapat dilihat dari beberapa periode yaitu :
A.    Sebelum tahun 2002
            Pada periode ini lembaga keuangan syariah, khususnya bank umum syariah, cabang syariah, bank konvensional maupun BPR syariah, tidak memiliki acuan akuntansi. Pada periode ini Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), sebagai otoritas bidang akuntansi belum mengeluarkan ketentuan (PSAK) akuntansi syariah. Pada periode ini masih mempergunakan acuan PSAK 31 tentang akuntansi perbankan, namun PSAK tersebut tidak sepenuhnya dapat digunakan terutama paragraf-paragraf yang bertentangan dengan prinsip syariah misalnya paragraf tentang pengakuan, pengukuran dan penyajian kredit.
            Perkembangan akuntansi bank syariah secara konkrit baru dikembangakan pada tahun 1999, bank indonesia sebagai pemrakarsa, membentuk tim penyusun PSAK bank syariah, yang tertuang dalam surat keputusan gubernur bank Indonesia nomor 1/16/KEP/DGB/1999, yang meliputi unsur-unsur komponen bank Indonesia, Ikatan Akuntansi Indonesia, Bank Muamalat Indonesia dan departemen keuangan, hal ini seiring dengan pesatnya perkembangan perbankan syariah yanhg merupakan implementasi dari undang-undang nomer 10 tahun 1998. Pembahasan draft PSAK dilakukan oleh tim penyusun tim PSAK di bawah tanggung jawab Ikatan Akuntansi Indonesia (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) namun jika terkaut dengan masalah syariah dikonsultasikan dengan dewan syariah nasional karena sangat disadari kedua bidang ini dimiliki oleh masing-masing.
            Tim penyusun PSAK telah membuahkan hasil sebagaimana telah diterbitkannya Exsposure Draft Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Perbankan Syariah dan Exsposure Draft tentang PSAK No. 59 tentang akuntansi perbankan syariah pada bulan maret 2000. Dan hasil exsposure draft tersebut juga menghasilakn masukan-masukan yang sangat berarti, yang menuntun tim untuk mencermati lebih hati-hati, khususnya yang berkaitan dengan aspek syariah. Dewan Syariah Nasional juga memberikan opini bahwa PSAK bank syariah tersebut secara umum tidak bertentangan dengan aspek syariah. PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah disahkan pada tanggal 1 Mei 2002 dan secra efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2003.

B.     Periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2007
            Pada periode ini, akuntansi syariah di Indoensia telah memiliki acuan yaitu PSAK 59 tantang akuntansi perbankan syariah. Sebagai mana tercantum dalam ruang lingkup PSAK 59 hanya ditetapkan untuk Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang syariah bank konvensional. Jadi PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah hanya untuk bank syariah, sehingga lembaga keuangan syariah non bank yang didirikan seperti akuntansi syariah, pegadaian syariah, lembaga pembiayaan syariah dan sebagainya, tidak mengikat dan tunduk pada pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 59 (PSAK 59).

C.     Periode setelah tahun 2008
            Oleh karena PSAK  59 hanya untuk perbankan syariah saja sedangkan lembaga keuangan syariah non bank banyak berkembang maka Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK-IAI), merasa perlu untuk menerbitkan PSAK syariah yang dapat diprgunakan oleh entitas syariah atau entitias yang melaksanakan transaksi syariah.
Dalam pertemuan DSAK di malang, maka Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntansi Indonesia perlu membentu “Komite Akuntansi Syariah” (KAS) yaitu tim khusus yang melakukan pembahasan akuntansi syariah dan mebahas tanggung jawab DSAK.
Pada periode ini, PSAK Syariah ynag merupakan perubahan PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah sudah dapat disahkan oleh DSAK dan dapat diterapkan suatu keharusan melaksanakan mulai tahun buku 2008. PSAK Syariah yang disahkan tahun 2007 dan berlaku tahun buku 2008 adalah :
PSAK 101 – Penyajian Penyusunan Laporan Keuangan Syariah
PSAK 102 – Akuntansi Murabhah
PSAK 103 – Akuntansi Salam
PSAK 104 – Akuntansi Istishna’
PSAK  105 – Akuntansi Mudharabah
PSAK 106 – Akuntansi Musyarakah
Jadi pada periode ini acuan akuntansi pada lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan syraiah mempergunakan PSAK 59 tentang akuntansi syariah dan PSAK yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan perinsip syariah. Sedangfkan untuk lembaga keuangan syariah selain perbankan masih mempergunakan PSAK industri masing-masing. Mulai tahun buku 2008 akuntansi menunjukkan kemajuan yang luar biasa karena Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK-IAI) dapat mengesahkan PSAK syariah yaitu PSAK 101-106 dan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah (KDPPLKS) yang terpisah dengan PSAK dan kerangka dasar akuntansi non syariah.
Mulai tahun buku 2008 acuan akuntansi dipishkan menjadi PSAK syariah dan PSAK non syariah, sebagai berikut :
Akuntansi non syariah
Akuntansi Syariah
Kerangka dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan (KDPPLK)
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan Syariah (KDPPLKS)
PSAK 01 s/d PSAK 99 – untuk Transaksi Non Syariah
PSAK 101 s/d PSAK 199 – untuk Transaksi Syariah

Dalam PSAK Syariah yang baru pada dasarnya dilakukan mengacu pada prinsip syariah yang digunakan, seperti 102 tentang akuntansi murabahah, 103 tentang akuntansi salam, 104 tentang akuntansi istishna’, 105 tentang akuntansi mudharabah dan seterusnya.
Pada perode ini telah terbit PSAK Syariah lain (Exsposur draft) yang diharapkan dapat dilaksanakan mulai tahun buku 2009 seperti :
PSAK 107 – ED – Akuntansi Ijarah (disahkan tahun 2009 dengan nomor PSAK 107)
PSAK 108 – ED – Akuntansi penyelesaian utang piutang murabahah bermasalah
PSAK 109 -  ED – Akuntansi zakat, infaq, sadaqah
PSAK 110 – ED – Akuntansi asuransi hawalah
PSAK 111 – ED – Akuntansi asuransi syariah (disahkan tahun 2009 dengan nomor PSAK 108)
Dan PSAK yang telah diserahkan bahwa PSAK 101 sampai dengan PSAK 107 dipergunakan secara umum oleh semua entitas yang melaksanakan transaksi syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, koperasi syaria dan sejenisnya termasuk pihak-pihak yang terkait. Disisi lain terdapat PSAK yang hanya dipergunakan oleh industri khusus, karena memiliki karakter khusus yang tidak dapat disampaikan dengan entitas yang lain seperti misalnya asuransi syariah, oleh karena itu dalam melaksanakan akuntansinya industri khusus ini harus menerapkan PSAK yang berlaku umum dan juga PSAK khusus tersebut.
           
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sejarah akuntansi syariah Perkembangan awal islam dimulai dari Negara Madinah, karena pada saat itu Madinah belum memiliki pemasukan dan pengeluaran maka Negara membuat kegiatan yang dilakukan secara kerjasama. Pada abad ke 7 Nabi Muhammad membentuk baitul maal yang berfungsi sebagai penyimpanan hasil pembayaran wajib zakat dan usur.
Setelah Nabi Muhammad wafat tahta khalifahan diisi oleh sahabat-sahabat Nabi yang diantaranya adalah Abu Bakar Ashidiq, Umar bin Khatab, Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Pada saat khulafau rasyidin perkembangan ekonomi di Madinah sangat pesat yakni dengan mengembangkan suatu Negara dan sistem akuntansinya dengan catatan yang sesuai dan tidak keluar dari tuntunan Rasullulah SAW.
Kemudian dipaparkan pula adanya hubungan antara akuntansi modern dan akuntansi syariah karena adanya interaksi antara Luca Paciolli dan pedagang Arab yang memunculkan dugaan mengenai konsep double entry. Bukti-bukti dan istilah yang digunakan Paciolli juga sama dengan para pedagang Arab.
Perkembangan akuntansi di Indonesia tidak lepas dari pengaruh dan peran serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam mengembangkan profesi akuntan di tanah air. Saat ini IAI merupakan satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan. IAI merupakan anggota International Federation of Accountants, dan juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA).


Daftar Pustaka
Triwuyono,iwan. akuntansi syariah (Perspektif, Metodologi, dan Teori), Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Cet.II, 2012.
Wiroso. Akuntansi Transaksi Syariah. Jakarta : Ikatan Akuntan Indonesia, 2011.
Fearlessmay. Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah, dalam https://fearlessmey.wordpress.com/2014/02/22/sejarah-perkembangan-akuntansi-syariah/ diakses pada 27 febuari 2016 pukul 20.59 WIB
Setiawan, Eryan. Akuntansi Syariah, sejarah, dan prospek, dalam http://eryansetiawan3.blogspot.co.id/2014/03/makalah-akuntansi-syariah-sejarah.html, diakses pada 27 februari 2016 pukul 20.57 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar