Sabtu, 18 Maret 2017

Hukum Agraria dan Hukum Tanah



PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Kajian terhadap Hukum Agraria sudah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan, baik dalam bentuk buku-buku referensi, jurnal ilmiah dan di dalam seminar-seminar serta simposium yang bertajuk Agraria. Yang kebanyakan sama membahas mengenai pengertian Seputar Agraria. Yang berbeda menurut beberapa Tokoh. Dari kebanyakan masyarakat awam menganggap bahwa Agraria hanya membahas seputar tanah saja, akan tetapi sebenarnya banyak sekali kajian yang dikaji dalam Hukum Agraria. Mulai dari Ruang lingkup, perbedaan dengan tanah, dan juga asas apa saja yang terdapat di dalamnya.
Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan mmembahas mengenai pengertia Hukum Agraria menurut bebrapa tokoh dan juga pengertian Hukum tanah yang terkadang ini menjadi pengertian yang simpang siur, selain itu kami juga menyajikan Studi kasus beserta analisisnya.

B.  Rumusan Masalah
1)      Bagaimanakah Pengertian Agraria?
2)      Bagaimanakah Pengertian Hukum Agraria?
3)      Bagaimanakan  Pembidangan dan Pokok Bahasan Hukum Agraria?
4)      Bagimanakah Pengertian Hukum Tanah?
5)      Bagaimana Studi Kasus Hukum Agraria?

C.  Tujuan Makalah
1)   Menjelaskan  pengertian agraria menurut Para Ahli
2)   Menjelaskan Hukum Agraria
3)   Menjelaskan pembidangan dan pokok bahsan Hukum Agraria
4)   Menjelaskan pengertia Hukum Tanah
5)   Memeberikan contoh kasus beserta analisisnya



PEMBAHASAN
A.  Pengertian Agraria
Istilah Agraria berasal dari kata akker (bahasa Belanda), agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, agger (bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, agrarius (bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, agrarian (bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
Agraria mempunyai arti yang sangat berbeda antara bahasa yang satu dengan yang lain, dalam bahasa latin kata agraria berasal dari kata ager dan agrarius. Kata ager berarti tanah atau sebidang tanah, sedangkan kata agrarius mempunyai arti yang sama dengan “perladangan, persawahan, pertanian”, dalam terminologi bahasa indonesia, agraria berarti urusan tanah pertanian, perkebunan, sedangkan dalam bahasa inggris kata agraria diartikan agrarian yang selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian, pengertian agraria ini , sama sebutannya dengan agrarian laws bahka sering kali digunakan untuk menunjuk kepada perangkat peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikan tanah.
Selain pengertian agraria dilihat dari bahasa terminologi sebagaimana diatas, pengertian agraria dapat pula dikemukakan dalam Undang-Undang Pokok Agraria(UUPA). Oleh karena itu, pengertian agraria dan hukum agraria mempunyai arti atau maksa yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (pasal 1 ayat 2)[1]. Sementara itu pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi di bawahnya serta yang berada dibawah air (pasal 1 ayat (4) jo. Pasal 4 ayat (1))[2].
Ruang Lingkup agraria/sumber daya agraria /sumber daya alam dapat dijelaskan sebagi berikut :
1)      Bumi
Pengertian Bumi menurut Pasal 1 ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang ada di bawah air. Permukaan Bumi menurut pasal 1 ayat (4) UUPA adalah Tanah.
Boedi harsono memasukkan bumi meliputi apa yang dikenal dengan sebuah Landas Kontinen Indonesia (LKI). Landasan kontinen indonesia merupakan dasar laut dan tubuh bumi dibawahnya diluar perairan wilayah Republik indonesia yang ditetapkan undang-undang nomor 4 prp 1960 sampai dengan 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam. Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di landas kontinen indonesia tersebut ada pada negara RI (undang-undang nomor 1 tahun 1973 (LN 1973-1, TLN 2994).
2)      Air
Pengertian Air menurut pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang ada di perairan pedalaman maupun air yang berada di laut wilayah Indonesia. Dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Lebih jauh boedi harsono mengatakan bahwa pengertian air meliputi baik perairan pendalaman atau laut wilayah indonesia(pasal 1 ayat (5)). Dalam undang-undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan (yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air) telah diatur pengertian air yang tidak termasuk dalam air yang terdapat didalam atau yang berasal dari sumber air, baik yang terdapat diatas maupun dibawah permukaan tanah, tetapi tidak meliputi air yang terdapat  di laut (pasal 1 angka 3)[3].


3)      Ruang Angkasa
Pengertian Ruang Angkasa menurut pasal 1 ayat (6) UUPA adalah ruang diatas bumi wilayah indonesia dan ruang diatas air wilayah indonesia. Pengertian ruang angkasa manurut pasal 48 UUPA, ruang diatas bumi dan air mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan usaha-usaha memelihara dan memperkembangankan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan.
4)      Kekayaan alam yang terkandung didalamnya
Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan, yaitu unsur-unsur kimia, mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam.
Pengertian angaria dalam arti sempit hanyalah meliputi permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas meliputi bumi, air dan ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Adapun pengertian agraria yang terdapat dalam UUPA adalah pengertian anggaria dalam arti luas.
Akan tetapi pengertia anggaria terkadang disesuaikan dengan keadaan suatu masyarakat, misalnya Indonesia sebagai negara agraris yaitu suatu bangsa yang sebagian besar masyarakatnya sebagian besar hidup bercocok tanam atau kehidupan masyarakatnya bertumpu pada pertanian.
Berkaitan dengan pengertian agrarian diatas, tujuan pokok yang ingin di capai dengan adanya UUPA, yaitu[4]:
1.      Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarat yang adil dan makmur.
2.      Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan, dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan.
3.      Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat keseluruhan.

B.  Pengertian Hukum Agraria
Menurut Soedikno Mertokusumo, Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang Agraria.
Bachan Mustofa menjelaskan bahwa hukum agraria yang tertulis adalah Hukum agraria dalam bentuk undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis lainnya yang dibuat oleh negara.  Adapun kaidah Hukum yang tidak tertulis adalah hukum adat Agraria yang telah terjadi turun temurun yang dibuat oleh masyarakat adat setempat dan yang pertumbuhan, perkembangan, serta berlakunya dipertahankan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
Menurut Soebekti dan R. Tjitrosoedibio,  Hukum Agraria (Agrarich Recht), adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata maupun Hukum Tata Negara amupun Hukum Tata Usaha Negara yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan Bumi, Air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan megatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.
Boedi Harsono, menyatakan bahwa hukum agraria bukan hanya merupakan suatu perangkat bidang hukum. Hukum agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. Kelompok berbagai bidang hukum tersebut terdiri atas:
a.    Hukum tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
b.    Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan air.
c.    Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Pokok Pertambangan.
d.   Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air.
e.    Hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa, mengatur hak-hak pengusaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh pasal 48 UUPA.

C.  Pembidangan dan Pokok Bahasan Hukum Agraria
a.    Sebelum berlakunya UUPA, Hukum Agaria terdiri dari lima perangkat hukum :
1.    Hukum Agraria Adat
Merupakan keseluruhan kaidah yang mengatur atas Hukum Agraria yang bersumber pada adat Yang berlaku terhadap tanah-tanah yang dipunyai dengan hak-hak ats tanah yang diatur oleh hukum adat, yang sering disebut dengan tanah adat atau tanah indonesia.
2.    Hukum Agraria Barat
Merupakan keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum Agraria yang bersumber pada hukum perdata barat, khusunya yang bersumber pada Boergerlinjk Wetboek (BW)
3.    Hukum Agraria Adsminitratif
Yaitu keseluruhan aturan atau putusan-putusan yang merupakan pelaksanaan dari politik agraria pemerintah di dalam kedudukannya sebagai badan penguasa.
4.    Hukum Agraria Swapraja merupakan keseluruhan dari hukum agraria yang bersumber pada peraturan-peraturan tentang tanah-tanah Swapraja (Yogyakarta, Aceh), yang memberikan pengaturan dari bagi tanah-tanah di wilayah daerah-daerah Swapraja yang bersangkutan.
meru
5.    Hukum Agraria antar Golongan
Hukum yang digunakan untuk sengketa atau (kasus) agraria (tanah), maka timbulah hukum agraria anatra golongan, yakni keseluruhan dadri kaidah-kaidah hukum yang menentukan hukum manakah yang berlaku (hukum adat atau hukum barat apabila ada dua orang yang masing-masing tunduk pada hukumnya sendiri-sendiri bersengketa mengenai tanah).
Kelima perangkat hukum agraria tersebut, setelah negar indonesia merdeka atasdasar pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dinyatakan masih berlau selama belum diadakan yang baru. Hanya saja Hukum Agraria Adminitratif yang tertuamg dalam Agrarische Wet dan Agraische Besluit tersebut diganti oleh pemerintah Ri dengan Hukum Agraria Adminitratif mengenai pemberian ijin oleh pemerintah.
Dilihat dari pokok bahasannya (objeknya), Hukum Agraria Nasional dibagi menjadi dua, yaitu
a)    Hukum Agraria dalam Arti Sempit
Hanya membahas tentang Hak Penguasaan Atas Tanah, meliputi hak bangsa Indonesia atas tanah, hak menguasai negara atas tanah, hak ulayat, hak perseorangan atas tanah.
b)   Hukum Agraria dalam arti Luas
Materi yang dibahas yaitu :
·           Hukum Pertambangan, dalam kaitannya Hak Kuasa Pertambangan
·           Hukum Kehutanan, dalam kaitannya Hak Penguasaan Hutan
·           Hukum Agraria Pengairan, dalam kaitannya Hak Guna Air
·           Hukum Ruang Angkasa, dalam kaitannya dengan Hak Ruang Angkasa
·           Hukum Lingkungan Hidup, dalam kaitannya dengan tata guna tanah, Landreform

b.    Setelah berlakunya UUPA, Hukum Agraria dibagi ke dalam dua bidang :
1.    Hukum Agraria Perdata (Keperdataan)
Merupakan keseluruhan dari ketentuan hukum yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum yang meperbolehkan, mewajibkan,melarang, diperlakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah (objeknya)
Contoh : jual-beli, Tukar-menukar, hibah, hak atas tanah sebagai jaminan utang (hak tanggungan), pewarisan.
2.    Hukum Agraria Adsminitrasi (adsminitratif)
Merupakan keseluruhan dari ketentuan hukum yang memberi wewenang kepada pejabat dalam menjalankan praktik hukum negara dan mengambil tindakan dari masalah-masalah agraria yang timbul.
Contoh : pendaftaran tanah, pengadaan tanah, pencabutan hak atas tanah.

D.  Pengertian Hukum Tanah
Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan pengertian mengenai tanah, yaitu permukaan bumi atau lapisan bumi yang diatas sekali, pengerian tanah diatur dalam pasal 4 UUPA di nyatakan sebagai berikut:
“Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum”[5].
Dengan demikian, yang dimaksud istilah tanah dalam pasal di atas ialah permukaan bumi. Makna permukaan bumi sebagai bagian dari tanah  yang dapat di haki oleh setiap orang atau badan hukum, oleh karena itu, hak-hak yang timbul diatas hak atas permukaan bumi (hak atas tanah) termasuk di dalamnya bangunan atau benda-benda yang terdapat di atasnya merupakan suatu persoalan hukum.
Hukum Tanah adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan Hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang semuanya mempunyai objek pengaturan yang sama yaitu hak penguasaan ats tanah sebgai lembaga-lembaga hukum dan sebagi hubungan hukum yang kongkret beraspek publik dan privat yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan suatu sistem.
Hierarki hak-hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional, adalah :
a.    Hak Bangsa Indonesia Atas Tanah
b.    Hak menguasai dari negara atas tanah
c.    Hak ulayat masyarakat hukum adat
d.   Hak perseorangan atas tanah, meliputi :
·         Hak-hak atas tanah
·         Wakaf tanah hak milik
·         Hak jaminan atas tanah (hak tanggungan)
Ketentuan-ketentuan Hukum Tanah yang tertulis bersumber pada UUPA dan peraturan pelaksanaannya yang secara khusus berkaitan dengan tanah sebgai sumber hukum utamanya, sedangkan ketentuan-ketentuan sumber hukum tanah yang tidak tertulis bersumber pada hukum adat tentang tanah dan yurisprudensi tentang tanah sebagai hukum pelengkapnya.
Objek hukum tanah adalah hak penguasaan atas tanah.  Yang dimaksud hak penguasaan atas tanah adalah serangkaian wewenang, kewajiban atau larangan bagi pemennag haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang di hak i.  yang selanjutnya dibagi menjadi dua yaitu :
a.    Hak Penguasaan atas Tanah sebagai Lembaga Hukum
Hak penguasaan atas tanah ini belum di hubungkan dengan tanah sebagai objek dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subjek atau pemegang haknya.
b.    Hak Atas Tanah sebagai Hubungan Hukum yang konkret
Pada hak ini sudah dihubungkan dengan tanah tertentusebagi objeknya dan dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subjek atau pemegang haknya.
Dalam kaitannya dengan hubungan hukum antara pemegang hak dengan hak atas tanahnya, ada dua macam asas dalam hubungan hukum antar orang dengan tanah, yakni[6] :
a.    Asas Accessie atau Asas Perlekatan
Dalam hal ini, bangunan dan tanaman yang berad di atastanah merupakan suatu kesatuan. Bangunan dan tanaman tersebut merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah yang di hak i, kecuali kalau ada kesepakatan lain dengan pihak yang membangun atau menanamnya.
 Perbuatan hukum mengenai tanah dengan sendirinya karena hukum juga meliputi  bangunan dan tanaman yang ada di atasnya
b.    Asas Horizontale Scheiding atau Asas Pemisahan Horizontal
Dalam hal ini bangunan dan tanaman  yang ada diatasnya bukan merupakan bagian dari tanah. Hak atas tanah dengan tidak sendirinya meliputi kepemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya.
Perbuatan hukum mengenai tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman milik yang punya tanah yang ada di atasnya. Jika perbuatan hukumnya dimaksudkan meliputi juga bangunan dan tanamannya, maka hal ini secraa tegas harus dinyatakan dalam akta yang membuktikan dilakukannya perbuatan hukum yang bersangkutan.
Sumber hukum tanah indonesia
Sumber hukum tanah indonesia, yang lebih identik di kenal pada saat ini , yaitu status tanah dan riwayat tanah.status tanah atau riwayat tanah merupakan kronologis masalah kepemilikan dan penguasaan tanah baikpada masa lampau, masa kini, maupun masa yang akan datang. Status tanah atau riwayat tanah pada saat ini dikenal dengan surat tanah dikenal dengan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) untuk tanah –tanah bekas hak-hak barat dan hak-hak lainnya.

Sumber hukum tanah indonesia dapat di kelompokkan dalam[7]:
1.      Hukum tanah adat, dibagi 2, yaitu:
a.       Hukum tanah adat masa lampau
b.      Hukum adat tanah masa kini
2.      Kebiasaan
3.      Tanah-tanah swapraja
4.      Tanah partikelir
5.      Tanah negara
6.      Tanah garapan
7.      Hukum tanah belanda
8.      Hukum tanah jepang
9.      Tanah-tanah milik perusahaan asing belanda
10.  Surat tanah milik perseorangan warga belanda
11.  Surat izin perumahan(SIP) atau verhure beshuit (V.B)



A.      KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian Agraria dapat diartikan dalam arti sempit dan juga dalam arti luas, agraria dalam arti sempit adalah tanah yang secara yuridis. Sedangkan agraria dalam arti luas adalah meliputi Bumi, Air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Di dalam UUPA tidak menjelaskan pengertian agraria hanya menjelaskan tentang ruang lingkup agraria, ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agraria atau sumber daya alam menurut Ketetapan MPR Ri No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam . mengenai ruang ligkup antar lain Bumi, Air, Ruang Angkasa dan Kekayaan Alam yang terkandung di Dalamnya (BARAKA).
Boedi Harsosno menyatakan Bahwa Hukum Agrari bukan hanya merupakan satu perangkat Bidang Hukum. Hukum Agraria merupakan satu kelompok berbagai Bidang Hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria.  Kelompok berbagai bidang tersebut ialah Hukum Tanah, Hukum Air, Hukum Pertambangan, Hukum Perikanan, Hukum Penguasaan atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam ruang angkasa. Termasuk juga kajian Hukum Agraria adalah Hukum Kehutanan ynag mengatur Hak-Hak penguasaan atas Hutan dan Hasil Hutan. Hukum agraria dari segi objek kajiannya tidak hanya membahas tentang Bumi dalam arti sempit yaitu tanha, akantetapi membahas juga tentang pengairan, pertambangan, perikanan, kehutanan, serta penguasaan atas tenaga dan nsur-unsur dalam ruang angkasa.
Pembidangan hukum agraria yang terjadi sebelum berlakunya UUPA meliputi, Hukum Agraria Adat, Hukum Agraria Barat, Hukum Agraria Administratif, Hukum Agraria Swapraja, dan Hukum Agraria antar golongan. Adapun setelah berlakunya UUPA Hukum Agraria digolongkan dalam dua golongan yakni Hukum Agraria Perdata dan Hukum Agraria Administratif.
Effendi Perangin menyatakan bahwa Hukum Tanah adalah keseluruhan peraturan Hukum baik yang tertulis maupun tidak terulis yang mengatur hak-hak Penguasaan atas Tanah yang merupakan lembaga-lembaga Hukum dan Hubungan-hubungan Hukum yang konkret. Adapun Objek dari Hukum tanah adalah Hak Atas Tanah.
Ketentuan-ketentuan Hukum Tanah yang tertulis bersumber pada UUPA dan peraturan pelaksanaannya yang secara khusus berkaitan dengan tanah sebgai sumber hukum utamanya, sedangkan ketentuan-ketentuan sumber hukum tanah yang tidak tertulis bersumber pada hukum adat tentang tanah dan yurisprudensi tentang tanah sebagai hukum pelengkapnya
Dalam kaitannya dengan hubungan hukum antara pemegang hak dengan hak atas tanahnya, ada dua macam asas dalam hubungan hukum antar orang dengan tanah antara lain : Asas Accessie atau Asas Perlekatan dan Asas Horizontale Scheiding atau Asas Pemisahan Horizontal.

B.       SARAN
Sesuai dengan penulisan makalah diatas kami penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam hal penulisan maupun isi dari makalah, maka dari itu kami perlu saran, kritik yang membangun demi kedepannya lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA
Santoso, Urip. HUKUM AGRARIA : Kajian Komprehensif, KENCANA, Jakarta, 2012.
Santoso, Urip. Hukum Agraria dan Hak-hak atas tanah,  edisi pertama cet.3,2007.
Suproadi, HUKUM AGRARIA, SINAR GRAFIKA, Jakarta.


[1] A.P. Parlindungan (selanjutnya disebut A.P. Parlindungan – I), komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung,1991 dalam Urip Santoso, Hukum Agraria,edisi pertama cet.1:2012
[2]  Suproadi, HUKUM AGRARIA, SINAR GRAFIKA, Jakarta
[3]  Suproadi, HUKUM AGRARIA, SINAR GRAFIKA, Jakarta
[4] Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-hak atas tanah,()edisi pertama cet.3:2007
[5] Suproadi, HUKUM AGRARIA, SINAR GRAFIKA, Jakarta
[6] Urip Santoso, Hukum Agraria : Kajian Komprehensif, kencana, jakarta,2012, hlm.12
[7]Suproadi, HUKUM AGRARIA, SINAR GRAFIKA, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar