PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kajian terhadap Hukum Agraria sudah banyak dilakukan oleh berbagai
kalangan, baik dalam bentuk buku-buku referensi, jurnal ilmiah dan di dalam
seminar-seminar serta simposium yang bertajuk Agraria. Yang kebanyakan sama
membahas mengenai pengertian Seputar Agraria. Yang berbeda menurut beberapa
Tokoh. Dari kebanyakan masyarakat awam menganggap bahwa Agraria hanya membahas
seputar tanah saja, akan tetapi sebenarnya banyak sekali kajian yang dikaji
dalam Hukum Agraria. Mulai dari Ruang lingkup, perbedaan dengan tanah, dan juga
asas apa saja yang terdapat di dalamnya.
Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan mmembahas mengenai
pengertia Hukum Agraria menurut bebrapa tokoh dan juga pengertian Hukum tanah
yang terkadang ini menjadi pengertian yang simpang siur, selain itu kami juga
menyajikan Studi kasus beserta analisisnya.
B. Rumusan
Masalah
1)
Bagaimanakah Pengertian Agraria?
2)
Bagaimanakah Pengertian Hukum Agraria?
3)
Bagaimanakan Pembidangan dan Pokok Bahasan Hukum Agraria?
4)
Bagimanakah Pengertian Hukum Tanah?
5)
Bagaimana Studi Kasus Hukum Agraria?
C. Tujuan
Makalah
1) Menjelaskan pengertian agraria menurut Para Ahli
2) Menjelaskan Hukum
Agraria
3) Menjelaskan pembidangan
dan pokok bahsan Hukum Agraria
4) Menjelaskan
pengertia Hukum Tanah
5) Memeberikan contoh
kasus beserta analisisnya
PEMBAHASAN
A. Pengertian Agraria
Istilah Agraria
berasal dari kata akker (bahasa Belanda), agros (Bahasa Yunani)
berarti tanah pertanian, agger (bahasa Latin) berarti tanah atau
sebidang tanah, agrarius (bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan,
pertanian, agrarian (bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
Agraria
mempunyai arti yang sangat berbeda antara bahasa yang satu dengan yang lain,
dalam bahasa latin kata agraria berasal dari kata ager dan agrarius. Kata ager
berarti tanah atau sebidang tanah, sedangkan kata agrarius mempunyai arti yang
sama dengan “perladangan, persawahan, pertanian”, dalam terminologi bahasa
indonesia, agraria berarti urusan tanah pertanian, perkebunan, sedangkan dalam
bahasa inggris kata agraria diartikan agrarian yang selalu
diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian, pengertian agraria ini
, sama sebutannya dengan agrarian laws bahka sering kali digunakan untuk
menunjuk kepada perangkat peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian
tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikan
tanah.
Selain
pengertian agraria dilihat dari bahasa terminologi sebagaimana diatas,
pengertian agraria dapat pula dikemukakan dalam Undang-Undang Pokok
Agraria(UUPA). Oleh karena itu, pengertian agraria dan hukum agraria mempunyai
arti atau maksa yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya (pasal 1 ayat 2)[1].
Sementara itu pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah),
tubuh bumi di bawahnya serta yang berada dibawah air (pasal 1 ayat (4) jo.
Pasal 4 ayat (1))[2].
Ruang Lingkup
agraria/sumber daya agraria /sumber daya alam dapat dijelaskan sebagi berikut :
1)
Bumi
Pengertian
Bumi menurut Pasal 1 ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh
bumi di bawahnya serta yang ada di bawah air. Permukaan Bumi menurut pasal 1
ayat (4) UUPA adalah Tanah.
Boedi
harsono memasukkan bumi meliputi apa yang dikenal dengan sebuah Landas Kontinen
Indonesia (LKI). Landasan kontinen indonesia merupakan dasar laut dan tubuh
bumi dibawahnya diluar perairan wilayah Republik indonesia yang ditetapkan
undang-undang nomor 4 prp 1960 sampai dengan 200 meter atau lebih, dimana masih
mungkin diselenggarakan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam. Penguasaan
penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di landas kontinen indonesia
tersebut ada pada negara RI (undang-undang nomor 1 tahun 1973 (LN 1973-1, TLN
2994).
2)
Air
Pengertian
Air menurut pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang ada di perairan pedalaman
maupun air yang berada di laut wilayah Indonesia. Dalam pasal 1 angka 3
Undang-Undang No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Lebih
jauh boedi harsono mengatakan bahwa pengertian air meliputi baik perairan
pendalaman atau laut wilayah indonesia(pasal 1 ayat (5)). Dalam undang-undang
nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan (yang telah diubah dengan UU Nomor 7
tahun 2004 tentang sumber daya air) telah diatur pengertian air yang tidak
termasuk dalam air yang terdapat didalam atau yang berasal dari sumber air,
baik yang terdapat diatas maupun dibawah permukaan tanah, tetapi tidak meliputi
air yang terdapat di laut (pasal 1 angka
3)[3].
3)
Ruang
Angkasa
Pengertian
Ruang Angkasa menurut pasal 1 ayat (6) UUPA adalah ruang diatas bumi wilayah
indonesia dan ruang diatas air wilayah indonesia. Pengertian ruang angkasa
manurut pasal 48 UUPA, ruang diatas bumi dan air mengandung tenaga dan unsur-unsur
yang dapat digunakan usaha-usaha memelihara dan memperkembangankan kesuburan
bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lain
yang bersangkutan.
4)
Kekayaan
alam yang terkandung didalamnya
Kekayaan
alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan, yaitu unsur-unsur kimia,
mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang
merupakan endapan-endapan alam.
Pengertian
angaria dalam arti sempit hanyalah meliputi permukaan bumi yang disebut tanah,
sedangkan pengertian agraria dalam arti luas meliputi bumi, air dan ruang
angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Adapun pengertian
agraria yang terdapat dalam UUPA adalah pengertian anggaria dalam arti luas.
Akan tetapi
pengertia anggaria terkadang disesuaikan dengan keadaan suatu masyarakat, misalnya
Indonesia sebagai negara agraris yaitu suatu bangsa yang sebagian besar
masyarakatnya sebagian besar hidup bercocok tanam atau kehidupan masyarakatnya
bertumpu pada pertanian.
Berkaitan
dengan pengertian agrarian diatas, tujuan pokok yang ingin di capai dengan
adanya UUPA, yaitu[4]:
1.
Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang
akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi
Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarat yang adil dan
makmur.
2.
Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan, dan kesederhanaan
dalam hukum pertahanan.
3.
Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai
hak-hak atas tanah bagi rakyat keseluruhan.
B. Pengertian Hukum Agraria
Menurut Soedikno
Mertokusumo, Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang Agraria.
Bachan Mustofa
menjelaskan bahwa hukum agraria yang tertulis adalah Hukum agraria dalam bentuk
undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis lainnya yang dibuat oleh negara.
Adapun kaidah Hukum yang tidak tertulis
adalah hukum adat Agraria yang telah terjadi turun temurun yang dibuat oleh
masyarakat adat setempat dan yang pertumbuhan, perkembangan, serta berlakunya
dipertahankan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
Menurut
Soebekti dan R. Tjitrosoedibio, Hukum
Agraria (Agrarich Recht), adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum,
baik hukum perdata maupun Hukum Tata Negara amupun Hukum Tata Usaha Negara yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan Bumi, Air,
dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan megatur pula
wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.
Boedi Harsono,
menyatakan bahwa hukum agraria bukan hanya merupakan suatu perangkat bidang
hukum. Hukum agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum yang
masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu
yang termasuk pengertian agraria. Kelompok berbagai bidang hukum tersebut terdiri
atas:
a.
Hukum tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan
atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
b.
Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan
air.
c.
Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak
penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Pokok
Pertambangan.
d.
Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak
penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air.
e.
Hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur
dalam ruang angkasa, mengatur hak-hak pengusaan atas tenaga dan unsur-unsur
dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh pasal 48 UUPA.
C.
Pembidangan dan Pokok Bahasan Hukum Agraria
a.
Sebelum
berlakunya UUPA, Hukum Agaria terdiri dari lima perangkat hukum :
1.
Hukum
Agraria Adat
Merupakan keseluruhan kaidah yang mengatur atas Hukum Agraria yang
bersumber pada adat Yang berlaku terhadap tanah-tanah yang dipunyai dengan
hak-hak ats tanah yang diatur oleh hukum adat, yang sering disebut dengan tanah
adat atau tanah indonesia.
2.
Hukum
Agraria Barat
Merupakan keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum Agraria yang
bersumber pada hukum perdata barat, khusunya yang bersumber pada Boergerlinjk
Wetboek (BW)
3.
Hukum
Agraria Adsminitratif
Yaitu keseluruhan aturan atau putusan-putusan yang merupakan
pelaksanaan dari politik agraria pemerintah di dalam kedudukannya sebagai badan
penguasa.
4.
Hukum
Agraria Swapraja merupakan keseluruhan dari hukum agraria yang bersumber pada
peraturan-peraturan tentang tanah-tanah Swapraja (Yogyakarta, Aceh), yang
memberikan pengaturan dari bagi tanah-tanah di wilayah daerah-daerah Swapraja
yang bersangkutan.
meru
5.
Hukum
Agraria antar Golongan
Hukum yang digunakan untuk sengketa atau (kasus) agraria (tanah),
maka timbulah hukum agraria anatra golongan, yakni keseluruhan dadri
kaidah-kaidah hukum yang menentukan hukum manakah yang berlaku (hukum adat atau
hukum barat apabila ada dua orang yang masing-masing tunduk pada hukumnya
sendiri-sendiri bersengketa mengenai tanah).
Kelima
perangkat hukum agraria tersebut, setelah negar indonesia merdeka atasdasar
pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dinyatakan masih berlau selama belum
diadakan yang baru. Hanya saja Hukum Agraria Adminitratif yang tertuamg dalam
Agrarische Wet dan Agraische Besluit tersebut diganti oleh pemerintah Ri dengan
Hukum Agraria Adminitratif mengenai pemberian ijin oleh pemerintah.
Dilihat dari pokok bahasannya
(objeknya), Hukum Agraria Nasional dibagi menjadi dua, yaitu
a)
Hukum
Agraria dalam Arti Sempit
Hanya membahas tentang Hak Penguasaan Atas Tanah, meliputi hak
bangsa Indonesia atas tanah, hak menguasai negara atas tanah, hak ulayat, hak
perseorangan atas tanah.
b)
Hukum
Agraria dalam arti Luas
Materi yang dibahas yaitu :
·
Hukum
Pertambangan, dalam kaitannya Hak Kuasa Pertambangan
·
Hukum
Kehutanan, dalam kaitannya Hak Penguasaan Hutan
·
Hukum
Agraria Pengairan, dalam kaitannya Hak Guna Air
·
Hukum
Ruang Angkasa, dalam kaitannya dengan Hak Ruang Angkasa
·
Hukum
Lingkungan Hidup, dalam kaitannya dengan tata guna tanah, Landreform
b.
Setelah
berlakunya UUPA, Hukum Agraria dibagi ke dalam dua bidang :
1.
Hukum
Agraria Perdata (Keperdataan)
Merupakan keseluruhan dari ketentuan hukum yang bersumber pada hak
perseorangan dan badan hukum yang meperbolehkan, mewajibkan,melarang,
diperlakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah (objeknya)
Contoh : jual-beli, Tukar-menukar, hibah, hak atas tanah sebagai
jaminan utang (hak tanggungan), pewarisan.
2.
Hukum
Agraria Adsminitrasi (adsminitratif)
Merupakan keseluruhan dari ketentuan hukum yang memberi wewenang kepada
pejabat dalam menjalankan praktik hukum negara dan mengambil tindakan dari
masalah-masalah agraria yang timbul.
Contoh : pendaftaran tanah, pengadaan tanah, pencabutan hak atas
tanah.
D. Pengertian Hukum Tanah
Dalam kamus
besar bahasa Indonesia disebutkan pengertian mengenai tanah, yaitu permukaan
bumi atau lapisan bumi yang diatas sekali, pengerian tanah diatur dalam pasal 4
UUPA di nyatakan sebagai berikut:
“Atas
dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan
adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat
diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum”[5].
Dengan
demikian, yang dimaksud istilah tanah dalam pasal di atas ialah permukaan bumi.
Makna permukaan bumi sebagai bagian dari tanah
yang dapat di haki oleh setiap orang atau badan hukum, oleh karena itu,
hak-hak yang timbul diatas hak atas permukaan bumi (hak atas tanah) termasuk di
dalamnya bangunan atau benda-benda yang terdapat di atasnya merupakan suatu
persoalan hukum.
Hukum Tanah
adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan Hukum baik tertulis maupun tidak
tertulis yang semuanya mempunyai objek pengaturan yang sama yaitu hak
penguasaan ats tanah sebgai lembaga-lembaga hukum dan sebagi hubungan hukum
yang kongkret beraspek publik dan privat yang dapat disusun dan dipelajari
secara sistematis hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan
suatu sistem.
Hierarki
hak-hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional, adalah :
a.
Hak
Bangsa Indonesia Atas Tanah
b.
Hak
menguasai dari negara atas tanah
c.
Hak
ulayat masyarakat hukum adat
d.
Hak perseorangan
atas tanah, meliputi :
·
Hak-hak
atas tanah
·
Wakaf
tanah hak milik
·
Hak
jaminan atas tanah (hak tanggungan)
Ketentuan-ketentuan
Hukum Tanah yang tertulis bersumber pada UUPA dan peraturan pelaksanaannya yang
secara khusus berkaitan dengan tanah sebgai sumber hukum utamanya, sedangkan
ketentuan-ketentuan sumber hukum tanah yang tidak tertulis bersumber pada hukum
adat tentang tanah dan yurisprudensi tentang tanah sebagai hukum pelengkapnya.
Objek hukum
tanah adalah hak penguasaan atas tanah.
Yang dimaksud hak penguasaan atas tanah adalah serangkaian wewenang,
kewajiban atau larangan bagi pemennag haknya untuk berbuat sesuatu mengenai
tanah yang di hak i. yang selanjutnya
dibagi menjadi dua yaitu :
a.
Hak
Penguasaan atas Tanah sebagai Lembaga Hukum
Hak penguasaan atas tanah ini belum di hubungkan dengan tanah
sebagai objek dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subjek atau pemegang
haknya.
b.
Hak
Atas Tanah sebagai Hubungan Hukum yang konkret
Pada hak ini sudah dihubungkan dengan tanah tertentusebagi objeknya
dan dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subjek atau pemegang haknya.
Dalam kaitannya dengan hubungan
hukum antara pemegang hak dengan hak atas tanahnya, ada dua macam asas dalam
hubungan hukum antar orang dengan tanah, yakni[6]
:
a.
Asas
Accessie atau Asas Perlekatan
Dalam hal ini, bangunan dan tanaman yang berad di atastanah
merupakan suatu kesatuan. Bangunan dan tanaman tersebut merupakan bagian dari
tanah yang bersangkutan. Hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum
meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah yang di hak
i, kecuali kalau ada kesepakatan lain dengan pihak yang membangun atau
menanamnya.
Perbuatan hukum mengenai
tanah dengan sendirinya karena hukum juga meliputi bangunan dan tanaman yang ada di atasnya
b.
Asas
Horizontale Scheiding atau Asas Pemisahan Horizontal
Dalam hal ini bangunan dan tanaman
yang ada diatasnya bukan merupakan bagian dari tanah. Hak atas tanah
dengan tidak sendirinya meliputi kepemilikan bangunan dan tanaman yang ada di
atasnya.
Perbuatan hukum mengenai tanah tidak dengan sendirinya meliputi
bangunan dan tanaman milik yang punya tanah yang ada di atasnya. Jika perbuatan
hukumnya dimaksudkan meliputi juga bangunan dan tanamannya, maka hal ini secraa
tegas harus dinyatakan dalam akta yang membuktikan dilakukannya perbuatan hukum
yang bersangkutan.
Sumber hukum tanah indonesia
Sumber hukum
tanah indonesia, yang lebih identik di kenal pada saat ini , yaitu status tanah
dan riwayat tanah.status tanah atau riwayat tanah merupakan kronologis masalah
kepemilikan dan penguasaan tanah baikpada masa lampau, masa kini, maupun masa
yang akan datang. Status tanah atau riwayat tanah pada saat ini dikenal dengan
surat tanah dikenal dengan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) untuk
tanah –tanah bekas hak-hak barat dan hak-hak lainnya.
Sumber hukum
tanah indonesia dapat di kelompokkan dalam[7]:
1.
Hukum
tanah adat, dibagi 2, yaitu:
a.
Hukum
tanah adat masa lampau
b.
Hukum
adat tanah masa kini
2.
Kebiasaan
3.
Tanah-tanah
swapraja
4.
Tanah
partikelir
5.
Tanah
negara
6.
Tanah
garapan
7.
Hukum
tanah belanda
8.
Hukum
tanah jepang
9.
Tanah-tanah
milik perusahaan asing belanda
10.
Surat
tanah milik perseorangan warga belanda
11.
Surat
izin perumahan(SIP) atau verhure beshuit (V.B)
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas dapat
diambil kesimpulan bahwa pengertian Agraria dapat diartikan dalam arti sempit
dan juga dalam arti luas, agraria dalam arti sempit adalah tanah yang secara
yuridis. Sedangkan agraria dalam arti luas adalah meliputi Bumi, Air, ruang
angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Di dalam UUPA tidak
menjelaskan pengertian agraria hanya menjelaskan tentang ruang lingkup agraria,
ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya
agraria atau sumber daya alam menurut Ketetapan MPR Ri No. IX/MPR/2001 tentang
Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam . mengenai ruang ligkup
antar lain Bumi, Air, Ruang Angkasa dan Kekayaan Alam yang terkandung di
Dalamnya (BARAKA).
Boedi Harsosno menyatakan Bahwa
Hukum Agrari bukan hanya merupakan satu perangkat Bidang Hukum. Hukum Agraria
merupakan satu kelompok berbagai Bidang Hukum, yang masing-masing mengatur
hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk
pengertian agraria. Kelompok berbagai
bidang tersebut ialah Hukum Tanah, Hukum Air, Hukum Pertambangan, Hukum
Perikanan, Hukum Penguasaan atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam ruang angkasa.
Termasuk juga kajian Hukum Agraria adalah Hukum Kehutanan ynag mengatur Hak-Hak
penguasaan atas Hutan dan Hasil Hutan. Hukum agraria dari segi objek kajiannya
tidak hanya membahas tentang Bumi dalam arti sempit yaitu tanha, akantetapi
membahas juga tentang pengairan, pertambangan, perikanan, kehutanan, serta
penguasaan atas tenaga dan nsur-unsur dalam ruang angkasa.
Pembidangan hukum agraria yang
terjadi sebelum berlakunya UUPA meliputi, Hukum Agraria Adat, Hukum Agraria
Barat, Hukum Agraria Administratif, Hukum Agraria Swapraja, dan Hukum Agraria
antar golongan. Adapun setelah berlakunya UUPA Hukum Agraria digolongkan dalam
dua golongan yakni Hukum Agraria Perdata dan Hukum Agraria Administratif.
Effendi Perangin menyatakan bahwa
Hukum Tanah adalah keseluruhan peraturan Hukum baik yang tertulis maupun tidak
terulis yang mengatur hak-hak Penguasaan atas Tanah yang merupakan
lembaga-lembaga Hukum dan Hubungan-hubungan Hukum yang konkret. Adapun Objek
dari Hukum tanah adalah Hak Atas Tanah.
Ketentuan-ketentuan Hukum Tanah yang
tertulis bersumber pada UUPA dan peraturan pelaksanaannya yang secara khusus
berkaitan dengan tanah sebgai sumber hukum utamanya, sedangkan
ketentuan-ketentuan sumber hukum tanah yang tidak tertulis bersumber pada hukum
adat tentang tanah dan yurisprudensi tentang tanah sebagai hukum pelengkapnya
Dalam kaitannya dengan hubungan hukum antara pemegang hak dengan
hak atas tanahnya, ada dua macam asas dalam hubungan hukum antar orang dengan tanah
antara lain : Asas Accessie atau Asas Perlekatan dan Asas Horizontale Scheiding
atau Asas Pemisahan Horizontal.
B.
SARAN
Sesuai dengan penulisan makalah diatas kami penulis menyadari masih
banyak kekurangan dalam hal penulisan maupun isi dari makalah, maka dari itu
kami perlu saran, kritik yang membangun demi kedepannya lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Santoso, Urip. HUKUM AGRARIA : Kajian Komprehensif, KENCANA,
Jakarta, 2012.
Santoso, Urip. Hukum
Agraria dan Hak-hak atas tanah, edisi
pertama cet.3,2007.
Suproadi, HUKUM
AGRARIA, SINAR GRAFIKA, Jakarta.
[1]
A.P. Parlindungan (selanjutnya disebut A.P. Parlindungan – I), komentar atas
Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung,1991 dalam Urip Santoso, Hukum Agraria,edisi pertama
cet.1:2012
[4]
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-hak atas
tanah,()edisi pertama cet.3:2007
[5]
Suproadi, HUKUM AGRARIA, SINAR GRAFIKA,
Jakarta
[6]
Urip Santoso, Hukum Agraria : Kajian Komprehensif, kencana,
jakarta,2012, hlm.12
[7]Suproadi, HUKUM AGRARIA, SINAR GRAFIKA,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar