Sabtu, 18 Maret 2017

Etika Bisnis Islam



PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Salah satu kajian penting dalam Islam adalah persoalan etika bisnis. Pengertian etika adalah acode or set of principles which people live (kaedah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia).
Etika adalah bagian dari filsafat yang membahas secara rasional dan kritis tentang nilai, norma atau moralitas. Dengan demikian, moral berbeda dengan etika. Norma adalah suatu pranata dan nilai mengenai baik dan buruk, sedangkan etika adalah refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk. Menipu orang lain adalah buruk. Ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk apa alasan pikirannya, merupakan lapangan etika.
Pada dasarnya etika (nilai-nilai dasar) dalam bisnis berfungsi untuk menolong pebisnis (dalam hal ini pedagang) untuk memecahkan problem-problem (moral) dalam praktek bisnis merek.
Di Indonesia, pengabaian etika bisnis sudah banyak terjadi khususunya oleh para konglomerat. Para pengusaha dan ekonom yang kental kapitalisnya, mempertanyakan apakah tepat mempersoalkan etika dalam wacana ilmu ekonomi?. Munculnya penolakan terhadap etika bisnis, dilatari oleh sebuah paradigma klasik, bahwa ilmu ekonomi harus bebas nilai (value free). Etika  bisnis hanyalah mempersempit ruang gerak keuntungan ekonomis. Padahal, prinsip ekonomi, menurut mereka, adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian Etika Bisnis Islam?
2.    Bagaimana pandangan Islam tentang Bisnis?
3.    Bagaimana Konsep Dasar Bisnis dalam Islam?
4.    Bagaimana Maksud, Tujuan, dan Orientasi Bisnis Islam?
5.    Apa perbedaan bisnis Islam dengan Bisnis non-Islam (Konvensional)?
6.    Berikan Contoh tentang Bisnis Islam!
C.  Tujuan Penulisan
1.    Menjelaskan Pengertian Etika Bisnis Islam
2.    Menjelaskan pandangan islam terhadap bisnis
3.    Menjelaskan konsep dasar bisnis dalam Islam
4.    Menjelaskan Maksud, Tujuan, dan Orientasi bisnis Islam
5.    Membedakan bisnis islam dengan bisnis Non-Islam
6.    Memberikan contoh tentang Bisnis Islam

     
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Etika Bisnis Islam
“Secara umum etika dapat diartikan sebagai satu usaha sistematis, dengan menggunakan akal untuk memaknai individu atau sosial kita, pengalaman moral, dimana sengan cara itu,dapat menentukan peran yang akan mengatur tindakan manusia dan nilai yang bermanfaat dalam kehidupan”[1].
Etika disinonimkan dengan moralitas. Sebuah tindakan, yang secara moral dianggap benar, disebut tindakan yang etis. Kode moralitas disebut kode etik. Etika bisnis juga disebut sebagai moralitas bisnis. Moralitas merupakan suatu tindakan normatif dan model yang tercermin dalam tingkah-laku kita.
Etika normatif, berusaha mensuplai dan menilai sistem moral yang masuk akal. Hal ini memberi nilai dasar pada sistem moral. Sistem moral tersebut yang memberi tata-aturan yang mengatur perilaku individu dengan mendefinisak tindakan-tindakan yang benar dan salah.
Sehingga diperoleh definisi bahwa etika adalah model perilaku yang hendaknya diikuti untuk mengharmoniskan hubungan manusia, meminimalkan penyimpangan, dan berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat.[2]
Secara prinsipil, etika sebagai kajian kritis atas fenomena moral dalam kehidupan manusia mempunyai tugas utama untuk membangun kesadaran moral dari pada sekedar imperatif memberikan ajaran-ajaran moral. Dengan demikian etika dapat melahirkan pemahaman baru dari kesadaran yang baru pula.[3]
Dalam hubungannya etika dan dunia bisnis, Robby .I Candra memberikan ciri-ciri atau prinsip etika sebagi berikut, yaitu :
Pertama, berurusan dengan hal-hal yang mempunyai konsekuensi serius untuk kebaikan, kesejahteraan manusi
Kedua, validitas suatu prinsip etika tidak terutama tergantung pada legitimasi yang diberikan oleh suatu lembaga, tetapi tergantung pada alasan-alasan dan nalar yang mendukung prinsip tersebut
Ketiga, mengatasi interes pribadi dan
Keempat, bertumpu pada sejumlah pertimbangan-pertimbangan yang tidak berpihak atau imparsial. [4]

B.  Pandangan Islam tentang Bisnis
Di dalam Al-Quran telah banyak membahas mengenai kehidupan manusia, Al-Qurna mengajak manusia untuk mempercayai dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalam segala aspek kehidupan yang seringkali menggunakan istilah-istilah yang dikenal dalam dunia bisnis, yakni jual beli, untung rugi dan sebgainya. Dalam surat At-Taubah ayat 11, Allah menawarkan satu bursa yang tidak mengenal kerugian dan penipuan. Selain itu juga dijelaskan di dalam Al-Quran bahwa Allah tidak memberi peluang bagi seorang muslim untuk menganggur sepanjang saat yang dialami dalam kehidupan di dunia ini.
Dengan demikian prinsip dasar hidup yang ditekankan dalam Al-Quran adalah kerja dan kerja keras[5].
Didalam diri manusia juga terdapat hiasan yakni syahawat yang merupakan bahan bakar yang melahirkan dorongan bekerja dan bukan hanya bekerja yang asal-asalan tetapi bekerja yang serius sehingga menghasilkan keletihan. Selain itu didalam Al-Quran, bekerja dikaitkan dengan keimanan. Hal ini menunjukan bahwa kegiatan dan keimanan bagiakan hubungan antara akar dengan buahnya. Bahkan dijelakan dalam Al-Quran bahwa (Al-Furqan:23).
!$uZøBÏs%ur 4n<Î) $tB (#qè=ÏJtã ô`ÏB 9@yJtã çm»oYù=yèyfsù [ä!$t6yd #·qèWY¨B ÇËÌÈ 
dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.
Ayat ini memberi pengertian agar berbisnis (mencari kelebihan karunia Allah) dilakukan setelah melakukan shalat dan dalam pengertian tidak mengesamping kan dan tujuan yang hakiki, yaitu keuntungan yang dijanjikan Allah. Allah menggaris bawahi bahwa yang dorongan yang seharusnya lebih besar bagi dorongan bisnis adalah memperoleh apa yang ada disisi Allah.
Pandangan orang yang bekerja dan berbisnis harus melampaui masa kini dan masa depannya yang dekat. Dengan demikian visi masa depan dalam berbisnis merupakan etika pertama dan utama yang digariskan Al-Quran sehingga pelaku-pelakunya tidak sekedar mengejar keuntungan sementara yang akan segera habis, tetapi selalu berorientasi masa depan.
Al-Quran memberikan tuntunan visi bisnis yang jelas, yaitu visi bisnis masa depan yang jelas yaitu visi bisnis masa depan yang bukan semata-mata mencari keuntungan sesaat tapi melainkan mencari keuntungan yang secara hakikat baik dan berakibat baik pula bagi kesudahannya (pengaruhnya).

C.  Konsep Dasar Bisnis Islam
1)   Konsep Peran Manusia
Untuk memahami etika usaha yang Islami, terlebih dahulu harus dipahami peran (dan Tugas) manusia di dunia. Allah swt. Telah berfirman dalam surat Adz-Dzariyat ayat 56 :
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ  
“dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”
Ayat ini menegaskan bahwa Allah swt. Tidaklah menjadikan jin dan manusia melainkan untuk mengenal-Nya dan supaya menyembah-Nya.
Firman Allah swt. Dalam surat At-Taubat ayat 31 :
(#ÿräsƒªB$# öNèdu$t6ômr& öNßguZ»t6÷dâur $\/$t/ör& `ÏiB Âcrߊ «!$# yxÅ¡yJø9$#ur šÆö/$# zNtƒötB !$tBur (#ÿrãÏBé& žwÎ) (#ÿrßç6÷èuÏ9 $Yg»s9Î) #YÏmºur ( Hw tm»s9Î) žwÎ) uqèd 4 ¼çmoY»ysö7ß $£Jtã šcqà2̍ô±ç ÇÌÊÈ  
31. mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah[639] dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.
Maksudnya adalah mereka mematuhi ajaran-ajaran orang-orang alim dan rahib-rahib mereka dengan membabi buta, biarpun orang-orang alim dan rahib-rahib itu menyuruh membuat maksiat atau mengharamkan yang halal. Semua tindakan manusia di dunia ini adalah semata-mata ibadah, semata-mata untuk mengabdi kepada Allah Swt. Sebagai abdi Allah, dalam semua tindakannya manusi harus mengikuti perintah-Nya dan menghindari Larangan-Nya. Semua tindakan tersebut juga dalam tindakan berusaha.
Disamping sebagai abdi dari Allah swt, manusia juga diangkat oleh Allah swt. Untuk menjadi khalifah dimuka bumi. Sebagaimana difirmankan dalam Surah Al-Baqarah ayat 30 :
øŒÎ)ur tA$s% š/u Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã%y` Îû ÇÚöF{$# ZpxÿÎ=yz ( (#þqä9$s% ã@yèøgrBr& $pkŽÏù `tB ßÅ¡øÿム$pkŽÏù à7Ïÿó¡our uä!$tBÏe$!$# ß`øtwUur ßxÎm7|¡çR x8ÏôJpt¿2 â¨Ïds)çRur y7s9 ( tA$s% þÎoTÎ) ãNn=ôãr& $tB Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÌÉÈ  
30. ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
2)   Konsep Syariat Islam
Ketentuan Allah swt.  Yang berkaitan dengan manusia disebut sebagai syariat yang artinya adalah jalan hukum atau aturan. Menurut Imam Ghazali, tujuan utama syariat adalah memelihara kesejahteraan manusia yang mencangkup perlindungan keimanan (aqidah), kehidupan, akal, keturunan, dan harta benda (mal) mereka. Segala sesuatu yang menjamin terlindungnya kelima perkara ini adalah maslahah bagi manusia dan dikehendaki oleh manusia.
Ahli pikir Ibnu Qayyun juga menyatakan, bahwa orang yang tinggi cita-citanya hanya menggantungkan segala urusannya kepada Allah, tidak mengharapkan sesuatu balsan kecuali ridha Allah.tingkah laku dan dan etika yang menghiasi pribadinya mnejadi dasar dalam berdakwah yang tidak ditukar dengan sesuatu yang merusak kepribadiannya. Sehingga, syariat Islam akan menentukan kepribadian seorang  muslim yang akan tercermin dalam tingkah lakunya sehari-hari, termasuk tingkah laku dalam berusaha dan dalam menghadapi tantangan hidup di dunia. 
3)   Tata Nilai Islam
Dalam menjalankan perannya sebagai wakil Allah swt. Menjadi khalifah di dunia, manusi harus mengikuti tata nilai yang ditetapkan Allah swt. Tata nilai tersebut mengacu pada tujuan hidup manusia yaitu, memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat.
Tata nilai menurut ajaran Islam, yaitu sebagai berikut[6] :
a)    Kesejahteraan di akhirat lebih utama dari kesejahteraan di dunia, namun manusia tidak boleh melupakan hak nya atas kenikmatan dunia
b)   Namun di lain pihak, kenikmatan dunia tidak boleh melupakan hak nya kewajiban sebgai abdi Allah dan sebagai khalifah di dunia
c)    Manusia tidak akan memperoleh kecuali yang diusahakannya, dan Allah swt. Menjamin akan mendapat balasan yang sempurna
d)   Dalam setiap Rahmat dari Allah berupa harta yang diterima oleh manusia, terdapat hak orang lain. Oleh karena itu, harta harus dibersihkan dengan mengeluarkan zakat, infaq, dan sedekah.
4)   Dasar Konsep Bisnis
Allah telah memerintahkan kepada seluruh manusia (bukan hanya untuk orang yang beriman dan muslim saja) untuk hanya mengambil segala sesuatu yang halal dan baik (thoyib). Selain itu, Allah juga memerintahkan untuk tidak mengikuti langkah-langkah syaitan dengan mengambil yang tidak halal dan tidak baik.
Allah menyuruh manusia memakan yang baik sedangkan makanan yang diharamkan oleh beberapa kabilah yang ditetapkan menurut kemauan dan peraturan yang mereka buat sendiri halal dimakan, karena Allah tidak mengharamkan makanan itu. Allah hanya mengharamkan beberapa macam makanan tertentu, sebagaimana tersebut dalam ayat 3 Surat Al-Maidah dan dalam ayat 173 surat kedua ini. Adapun selain yang diharamkan itudan selain yang tersebut dalam hadist, sesuai dengan pendapat sebagian ulama adalah halal, boleh dimakan. Kabilah-kabilah itu hanya mengharamkan beberapa jenis tanaman dan binatang berdasarkan hukum yang mereka tetapkan dengan mengikuti tradisi yang mereka pusakai dari nenek moyang mereka, dan karena memperturutkan hawa nafsu serta kemauan setan belaka.
Oleh karena itu, islam mengharuskan manusia untuk hanya mengambil hasil yang halal, dalam berusaha meliputi halal bagi segi materi, halal dari cara memperolehnya , serta juga harus halal dalam cara pemanfaatan atau penggunaannya. Banyak manusia yang mendebatkannya mengenai ketentuan halal ini. Padahal, bagi umat Islam acuannya sudah jelas yaitu sesuai dengan sabda Rasulullah saw. : “sesungguhnya perkara halal itu jelas dan perkara haram itupun jelas, dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (meragukan) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu barang, barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, ia telah terbebas (dari kecaman) untuk agamanya dan kehormatannya.....ingat!”
“sesungguhnya di dalam tubuh itu ada sebuah gumpalan, apabila ia baik, maka baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh tubuh , tidak lain ia adalah hati.” (hadis)
Jadi, sesungguhnya yang halal dan haram itu jelas. Bila masih diragukan, maka sebenarnya ukurannya berkaitan erat dengan hati manusia itu sendiri. Bila hatinya jernih , maka segala yang halal akan menjadi jelas. Sesungguhnya segala sesuatu yang tidak halal-termasuk yang syubhat- tidak boleh manjadi objek usaha, dan karenanya tidak mungkin menjadi bagian dari hasil usaha.

D.  Maksud, Tujuan, dan Orientasi Bisnis Islam
Mengenai Maksud, tujuan tentang bisnis Islam sudah dijelaskan di dalam Al-Quran yakni :
 $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ   #sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? 
artinya : hai orang-orang yang beriman apabila disuruh untuk menunaikan sembahyang pada hari jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui apabila telah di tunaikan sembahyang maka bertebarankah di muka bumi dan carilah karunia Allah dan inggatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al-Jumu’ah: 9-10).
Dalam firman Allah diatas mengandung pengertian bahwa bisnis dilakukan dengan tidak mengesampingkan tujuan hakiki. Meskipun setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Karenanya manusia akan selalu berusaha memperoleh harta kekayaan, salah satu usaha untuk memperolehnya adalah dengan bekerja. Sedangkan salah satu dari bentuk bekerja adalah berdagang atau bisnis.
Islam mewajibkan setiap muslim (khususnya) mempunyai tanggungan untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia mencari nafkah (rezeki). Allah melapangkan bumi dan seisinya dengan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencari rezeki, antara lain firman Allah swt. Surah Al-Mulk ayat 15 :
uqèd Ï%©!$# Ÿ@yèy_ ãNä3s9 uÚöF{$# Zwqä9sŒ (#qà±øB$$sù Îû $pkÈ:Ï.$uZtB (#qè=ä.ur `ÏB ¾ÏmÏ%øÍh ( Ïmøs9Î)ur âqà±Y9$# ÇÊÎÈ  
Artinya : Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekinya.
Disamping anjuran untuk mencari rezeki, islam sangat menekankan atau mewajibkan aspek kehalalan, baik dari segi perolehan maupun pendayagunaannya (pengolahannya dan pembelanjaan). Jadi maksud dilakukannya bisnis secara islami adalah untuk mencari rindlo Allah swt dan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Dengan kendali syariat, bisnis dalam islam bertujuan untuk mencapai empat hal utama, yaitu sebagai berikut :
  1. Target Hasil; Profit Materi dan Benefit Nonmateri
Tujuan bisnis tidak selalu untuk mencari profit (qimah maddiyah atau nilai materi), tetapi harus dapat memperoleh dan memberikan benefit (keuntungan atau manfaat) nonmateri, baik bagi si pelaku bisnis itu sendiri maupun pada lingkungan yang lebih luas, seperti terciptannya suasana persaudaraan, kepedulian sosial dan sebagainya. Disamping untuk mencari qimah maddiyah, juga masih ada dua orientasi lainnya , yaitu qimah khuluqiyah dan ruhiyah. Qimah khuluqiyah yaitu nilai-nilai akhlak mulia yang menjadi suatu kemestian yang muncul dalam kegiatan bisnis, sehingga tercipta hubungan persaudaraan yang islami, baik antara majikan dengan buruh maupun antara penjual dengan pembeli (bukan hanya sekedar hubungan fungsional maupun professional semata).
Qimah ruhiyah berarti, perbuatan tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan kata lain, ketika melakukan suatu aktivitas bisnis, maka harus disertai dengan kesadaran hubungannya dengan Allah. Inilah yang dimaksud, bahwa setiap perbuatan muslim adalah ibadah. Amal perbuatannya bersifat materi, sedangkan kesabaran akan hubungannya dengan Allah ketika melakukan bisnis dinamakan ruhnya. 
  1. Pertumbuhan
Jika profit materi dan benefit nonmateri telah diraih, maka diupayakan pertumbuhan atau kenaikan akan terus menerus meningkat setiap tahunnya dari profit dan benefit tersebut. Upaya pertumbuhan ini tentu dalam koridor syariat. Misalnya, dalam meningkatkan jumlah produksi, seiring dengan perluasan pasar dan peningkatan inovasi agar bias menghasilkan produk baru, dan sebagainya.
  1. Keberlangsungan
Pencapaian target hasil dan pertumbuhan terus diupayakan keberlangsungannya dalam kurun waktu yang cukup lama dan dalam menjaga keberlangsungan itu dalam koridor syariat islam.
  1. Keberkahan
Factor keberkahan atau upaya mengapai ridho Allah, merupakan puncak kebahagiaan hidup muslim. Para pengelola bisnis harus mematok orientasi keberkahan ini menjadi visi bisnisnya, agar senantiasa dalam kegiatan bisnis selalu dalam kendali syariat dan diraihnya kerindhoan Allah.[7]         
E.   Perbedaan Bisnis Islam dan Bisnis Konvensional
Bisnis islam yang dikendalikan oleh aturan halal dan haram, baik dari cara memperoleh maupun pemanfaatan harta, sama sekali berebda dengan bisnis non-Islam. dengan landasan sekulerisme yang bersendikan nilai-nilai material, bisnis non-islam tidak memperhatikan halal-haram dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan segala usaha yang dilakukan untuk meraih tujuan-tujuan bisnis. Oleh karena itu, selutuh bangunan karakter bisnis non-Islam diarahkan pada hal-hal yang bersifat endawi dan menfikan nilai ruhiyah, serta keterkaitan pelaku bisnis pada aturan yang lahir dan nilai-nilai transendental (aturan halal dan haram). Kalaupun ada aturan, hal ini semata bersifat etik yang tidak ada hubungannya dengan dosa dan pahala. Dengan melihat karakter maka bisnis itu akan hidup secara ideal dalam sistem dan lingkungan yang ada.
Untuk memperjelas perbedaan antara Bisnis Islam dan Non-Islam, maka dapat dilihat dalam skema di bawah ini[8] :
No.
Aspek
Ekonomi Islam
Kapitalisme
1
Ide
Allah swt.
Manusia
2
Sumber
Al-Quran dan Hadist
Daya Pikir Manusia
3
Motif
Ibadah
Rasional Materialisme
4
Paradigma
Islam
Pasar
5
Tujuan
Falah dan Maslahah (dunia-akhirat)
Utilitarian, Individualisme
6
Filosofi Operasional
Keadilan, kebersamaan, dan tanggung jawab (masuliyah)
Liberalisme, laissez faire
7
Kepemilikan Harta
Milik absolut pada Allah swt., Manusia penerima amanah, Hak Milik Relatif
Hak milik absolut pada manusia
8
Sistem Investasi
PLS
Bunga
9
Distribusi Kekayaan
Zakat, Infak,sadaqah, Wakaf
Pajak
10
Prinsip Jual-Beli
Melarang Gharar, Maysir, najsy, barang haram
Tidak jelas melarangnya
11
Motif Konsumsi
Kebutuhan (need)
Keinginan (wants)
12
Tujuan Konsumsi
Memaksimumkan Maslahahan
Maximize Utility
13
Motif Produksi
Kebutuhan dan kewajiban kemanusiaan
Ego dan Rasionalisme
14
Mekanisme Pasar
Free market with supervision
Free market with supervision
15
Hubungan dengan pelaku bisnis lain
Persaudaraan (Ukhuwah) dan kemitraan
Persaingan
16
Prinsip Keuangan
Real Based economy
Monetary Based economy
17
Hubungan Sektor moneter dan Riil
Sektor Moneter dan Riil terkait erat
Sektor Moneter dan riil terpisah
18
Spekulasi
Haramkan Spekulasi
Halalkan Spekulasi
19
Pertumbuhan
Pertumbuhan dan pemerataan, keadilan
Pertumbuhan Ekonomi
20
Instrumen Moneter
Bagi hasil, Jual beli, dan Ijarah
Bunga
21
Fungsi Negara
Penjamin kebutuhan minimal dan pendidikan – pembinaan melalui baitul maal
Penentu kebijakan melalui departemen-departemen
22
Mata Uang
Dinar, Dirham dan Fulus
Fulus (fiat Money), tanpa back up
23
Pencetakan mata uang
Ditemukan oleh permintaan di sektor riil
Tidak ditentukan kebutuhan di sektor riil
24
Prinsip Pengeluaran (Expenditure)
Berdasarkan tiga tingkatan maslahah (dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat)
Tidak memperhatikan maslahah
25
Sumber
Zakat, infak, sedekah, ‘usyur, dharibah, kharaj, pajak konditional
Pajak
26
Sasaran Penerima
Pada zakat ditentukan 8 asnaf
Tanpa melihat asnaf
27
Tujuan
Memprioritaskan pengentasan kemiskinan
Bukan Memprioritaskan pengentasan kemiskinan
28
Dampak
Sarana menciptakan keadilan ekonomi
Kesenjangan
29
Prinsip
Tim Value of Money
Economic Value Of Time
30
Fungsi Uang
Uang Sebagai komoditas
Uang Sebagai Meduim of change
31
Sifat
Money as flow concept
Money as stock concept
32
Instrumen
Dinar, Dirham, dan Fulus
Fiat Money (uang kertas) yang tidak sesuai nilai nominal dan intrinsik
33
Uang dan Modal
Uang dan Modal berbeda
Uang dan Modal sama

F.   Contoh Kegiatan Bisnis Islam
Mengelola bisnis islam memang harus berbeda dengan bisnis pada umumnya (konvensional). Menyamakan begitu saja tentu akan menimbulkan kesulitan. Namun dapat pula difahami bahwa sebagian besar pengelola bisnis syari’ah “kemungkinan” berasal dari pelaku bisnis konvensional. Sebagian mereka sulit untuk melepaskan tradisi bisnis konvensional yang sudah mendarah daging. Lebih luas lagi, masyarakat kita memang sudah terbiasa dengan pelayanan bisnis konvensional, karena bisnis konvensional sudah eksis di bumi Indonesia sejak lama.
Caranya untuk melepaskan belenggu semacam ini yaitu dengan Kehendak untuk mensukseskan bisnis islam harus dimulai dari pemahaman kita secara dalam tentang kemudharatan system bunga, falsafah bisnis islam, kemudian tentang prinsip dasar operasional bisnis islam, dan dampaknya secara luas terhadap kehidupan masyarakat dalam relevansinya dengan pembangunan ekonomi.
Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syari’ah islam tersebut ditentukan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar aqad. Bersumber dari kelima konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syari’ah dan lembaga keungan bukan bank syari’ah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : prinsip simpanan, bagi hasil, margin keuntungan, sewa, jasa. Namun jika dikaitkan dengan aktivitas bisnis, maka konsep yang tepat adalah konsep prinsip simpanan, bagi hasil, margin keuntungan dan sewa. Dengan penjelasan sebagai berikut[9] :
1.    Prinsip Simpanan Murni (al-Wadi’ah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh pihak yang kelebihan dana untuk menitipkan dananya dalam bentuk al-Wadi’ah yad Dhomanah. Fasilitas ini dapat dilakukan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan. Namun dalam pembagian keuntungannya dilakukan dengan pola bonus.
2.    Bagi Hasil (Syirkah)
Sistem ini adalah suatu system yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpanan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan Musyarakah. Lebih jauh prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar untuk pendanaan maupun pembiayaan, sedangkan Musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan.
3.    Prinsip Jual-Beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu system yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
4.    Prinsip Sewa (al-Ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis yakni;
a)    Ijarah, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya (operating lease). Dalam teknis Perbankan, Bank dapat membeli dahulu equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada nasabah.
b)   Bai al takjiri atau ijarah al muntahiyah bit tamlik merupakan pengabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease).


PENUTUP
Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Etika Bisnis Islam ialah model perilaku yang hendaknya diikuti untuk mengharmoniskan dalam dunia bisnis berdasarkan ketentuan Islam yakni berpedoman pada Al-Quran dan Hadist.
Mengenai pandangan Islam terhadap bisnis bahwa Isalam memperbolehkan berbagai bentuk bisnis asalakan tidak melanggar syariah dan tidak melakukan bisnis yang dilarang dalam Islam. Bahkan di dalam Al-Quran, Allah telah mensyariatkan manusia untuk selalu bekerja.
Sedangkan konsep dasar yang digunakan dalam Bisnis Islam ialah Islam memiliki pedoman dalam mengarahkan umatnya untuk melaksanakan amalan. Pedoman tersebut adalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sebagai sumber ajaran Islam, setidaknya dapat menawarkan nilai-nilai dasar atau prinsip-prinsip umum yang penerapannya dalam bisnis disesuaikan dengan perkembangan zaman dan mempertimbangkan dimensi ruang dan waktu.
Dan untuk Maksud Tujuan dan Orientasi Bisnis Islam ialah Target hasil, Pertumbuhan, Keberlangsungan, Keberkahan atau keridloan Alloh

            
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Al-Alwani, Taha Jabir. 2005. Bisnis Islam. Yogyakarta : AK GROUP
Beekum, Rafik Issa. 2004. Etika Bisnis Islami. Jakarta : Kencana
Fauroni, Lukman. 2006. Etika Bisnis Dalam Al-Quran. Yogyakarta : Pustaka Pesantren
Rivai Veithzal, Amiur, Faisar. 2012. Islamic Busines and Economic Ethnics. Jakarta : PT Bumi Aksara

INTERNET
Novia dkk, Dasar-dasar Bisnis Islam. Surakarta dalam http://thecitysasuke.blogspot.co.id /2013/03/konsep-dasar-dasar-bisnis-islam_27.html diakses pada 21-02-2016


[1] Taha Jabir, Al-Awani. Bisnis Islam. Yogyakarta, AK GROUP, 2005, hal.
[2] Ibid
[3]  Lumkan fauroni, Etika Bisnis dalam Al-Quran. Cet I. Jakarta : Pustaka Pesantren. 2006. Hlm.54
[4] Ibid hal. 54
[5] Ibid. Hal 69
[6] Veithzal Rivai, Amiur Nuruddin, Faisar Ananda Arfa. Islamic bussines and economic ethics, Cet I. Jakarta : Bumi Aksara, 2012. Hal.93-95
[7] Veithzal Rivai, Amiur Nuruddin, Faisar Ananda Arfa. Islamic bussines and economic ethics, Cet I. Jakarta : Bumi Aksara, 2012. Hal.11-14
[8] Veithzal Rivai, Amiur Nuruddin, Faisar Ananda Arfa. Islamic bussines and economic ethics, Cet I. Jakarta : Bumi Aksara, 2012. Hal.93-95
[9] Novia dkk, Dasar-dasar Bisnis Islam. Surakarta dalam http://thecitysasuke.blogspot.co.id /2013/03/konsep-dasar-dasar-bisnis-islam_27.html diakses pada 21-02-2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar