SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan di
bawah ini, saya :
Nama : Hesti Handayani, S.H., M.H.
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Dsn.Tamtu RT.24/11
Ds.Sukowetan, Kec.Karangan, Kab.Trenggalek
Dalam hal ini memilih
tempat kediaman hukum ditempat kuasanya yang tersebut di bawah ini, dengan ini
menerangkan memberi kuasa kepada :
Nama : 1. Nur Arsyir Rohman, S.H., M.H
2. Julianto
Ari, S.H., M.H
Pekerjaan : Advokad
Alamat : Kantor advokad Nur
Arsyir dan Julianto Jl. Mayor Sujadi No.46 Tulungagung, Jawa Timur
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili baik
secara bersama-sam atau sendiri-sendiri, sebagai penggugat, mengajukan gugatan
terhadap Rizal Khoirul Rozikin, Mahasiswa, beralamat di jalan Mayor Sujadi
Timur no.03 Kelurahan kedungwaru RT 01 RW 01, Kecamatan Tulungagung, kabupaten
Tulungagung dan Kresna Monica Candra Nova, mahasiswa beralamat Desa
Sumbergempol RT 01 Rw 01 Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung di
Pengadilan Negri Tulungagung mengenai wanprestasi yang tertuang dalam
perjanjian pada 16 Desember 2016.
Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk menghadap
dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negri Tulungagung, menghadap
Instansi, Jawatan, Hukum, Pejabat, Meminta, mengajukan dan menandatangani surat-surat,
permohonan-permohonan,memori-memori, kesimpulan, meminta sitaan, mengajukan
atau menolak saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian, meminta atau memberikan
keterangan yang diperlukan, meminta penetapan putusan, dapat mengambil segala
tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara,
dan mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh
seseorang kuasa atau wakil guna kepentingan tersebut diatas, dan juga untuk
mengajukan permohonan Banding dan atapun Kasasi
Kekuasaan ini
diberikan dengan hak mendapatkan ganti rugi serta untuk melimpahkan
(substitusi) baik sebagian atau seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain
Tulungagung, 01 Maret
2017
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
|
1. Nur Arsyir Rohman, S.H., M.H Hesti Handayani,
S.H,. M.H
2. Julianto Ari, S.H., M.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar