Sabtu, 18 Maret 2017

Surat Kuasa Wanprestasi



SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama               : Hesti Handayani, S.H., M.H.
Pekerjaan         : Dosen
Alamat                        : Dsn.Tamtu RT.24/11 Ds.Sukowetan, Kec.Karangan, Kab.Trenggalek
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum ditempat kuasanya yang tersebut di bawah ini, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
Nama               : 1. Nur Arsyir Rohman, S.H., M.H
                          2. Julianto Ari, S.H., M.H
Pekerjaan         : Advokad
Alamat                        : Kantor advokad Nur Arsyir dan Julianto Jl. Mayor Sujadi No.46                                          Tulungagung, Jawa Timur

KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili baik secara bersama-sam atau sendiri-sendiri, sebagai penggugat, mengajukan gugatan terhadap Rizal Khoirul Rozikin, Mahasiswa, beralamat di jalan Mayor Sujadi Timur no.03 Kelurahan kedungwaru RT 01 RW 01, Kecamatan Tulungagung, kabupaten Tulungagung dan Kresna Monica Candra Nova, mahasiswa beralamat Desa Sumbergempol RT 01 Rw 01 Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung di Pengadilan Negri Tulungagung mengenai wanprestasi yang tertuang dalam perjanjian pada 16 Desember 2016.
Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negri Tulungagung, menghadap Instansi, Jawatan, Hukum, Pejabat, Meminta, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan-permohonan,memori-memori, kesimpulan, meminta sitaan, mengajukan atau menolak saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian, meminta atau memberikan keterangan yang diperlukan, meminta penetapan putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, dan mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seseorang kuasa atau wakil guna kepentingan tersebut diatas, dan juga untuk mengajukan permohonan Banding dan atapun Kasasi
 Kekuasaan ini diberikan dengan hak mendapatkan ganti rugi serta untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian atau seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain

Tulungagung, 01 Maret 2017
Penerima Kuasa,                                                                             Pemberi Kuasa,



Materai 6000
 
 


1. Nur Arsyir Rohman, S.H., M.H                                          Hesti Handayani, S.H,. M.H


2. Julianto Ari, S.H., M.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar