Sabtu, 18 Maret 2017

Lembaga Keuangan dalam Perspektif Islam



“LEMBAGA KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM”
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Dosen Pembimbing :

Budi Kholistiawan


Disusun Oleh :
Kelompok  3
Hesti Handayani                             (1711143028)
Vivi Alfiturohmah                           (1711143028)
Leli Kurniawati                               (1711143028)

FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2015

KATA PENGANTAR
Assalamualaiakum wr.wb
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. Karena dengan taufik dan hidayah-Nya sehingga kami telah menyelesaikan makalah dengan judul Lembaga Keuangan Dalam Perspektif Islam
Tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dan untuk membantu rekan-rekan mahasiswa serta pembaca pada umumnya dalam mempelajari dan sebagai informasi serta untuk menambah wawasan khususnya mengenai Lembaga Keuangan Syariah
Penulis menyadari makalah ini tidak akan terselesaikan tanpa dukungan, binaan.serta bimbingan dari dosen dan pihak yang mendukung.
Kami selaku penyusun mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Dr.Maftukhin, M.Ag selaku Rektor Institut Agama Islam Negri Tulungagung
2.      Budi Kholistiawan selaku dosen mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah
3.      Semua pihak yang peduli terhadap kami,demi terwujudnya makalah ini
Demikian yang dapat kami sampaikan,kami menyadari atas kekurangan dalam menyusun makalah. Untuk itu kami mohon maaf dan mohon kritik serta saran yang membangun dengan harapan kedepan lebih baik dan sempurna. Kami mengucapkan terimakasih dan semoga makalh ini benar-benar bermanfaat. Amiin
Tulungagung, februari 2016

Penyusun

DAFTAR ISI
Kata pengantar                  …………..….………………………………….......i
Daftar Isi        ………………………………………………….…………….....ii
Bab I Pendahuluan
A.    Latar Belakang………………………………………………………....4
B.     Rumusan masalah ..…………………………………………………….4
C.     Tujuan Pembahasan    ………………………………………………….4
Bab II Pembahasan
A.    Perjanjian sewa-menyewa                   ………… ………………………5
B.     Perjanjiian jual-beli                              ………………………………….8
C.     Perjanjian tukar-menukar                    ………………………………….9
D.    Perjanjian sewa beli                             ………………………………….1
Bab III Penutup
       Kesimpulan          ……………………………....………………………….15
Daftar pustaka     ………………………………………………………….16



PEMBAHASAN
Lembaga Keuangan Syariah merupakan organisasi ekonomi yang berdasar pada syariah islam dan didirikan oleh umat islam, dengan adanya lembaga keuangan dengan perspektif islam ini diharapakan masyarakat dan juga umat islam mampu menjalankan kegiatan yang berkenaan dengan uang khususnya sesuai dengan ketentuan dari Allah. Mengenai Lembaga keuangan dalam perspektif islam ada berbagai macam, yaitu sebagai beriku :
1.    BAZ (Badan Amil Zakat)
A.  Pengertian
Harta- harta yang wajib dizakati itu terdiri dari harta peternakan, emas dan perak, harta hasil perniagaan, dan hasil pertanian. Mengenai nishab dan kadar harta zakat adalah sebagai berikut:
a)    Unta
Nisab untuk unta adalah 5 ekor. Jika seseorang memiliki 5 ekor unta maka ia wajib   mengeluarkan zakatnya yaitu 1 ekor kambing berumur dua tahujn atau lebih atau domba beruur satu tahun atau lebih. Berlaku juga kelipatannya.
b)   Sapi, kerbau, dan kuda
Untuk nisab kerbau,sapi, dan kuda  sama yakni sebanyak 30 ekor. Jika setiap jumlah bertambah 30 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor sapi umur satu tahun memasuki tahun ke-2. Apabila jumlah itu bertambah 40 ekor maka, maka zakatnya bertambah 1 ekor sapi berumur 2 tahun memasuki tahun ke-3.
c)    Kambing atau domba
Nisabnya adalah 40 ekor. Setiap jumlah itu bertambah 100 ekor , maka zakatnya bertambah 1 ekor.
d)   Ternak uanggas dan perikanan
Untuk hal ini jumlah nisabnya tidak ditentukan kadar jumlah ternaknya pasti sebagaimana pada ternak unta, sapi dan kambing. Nisab pada ternak ungags dan perikanan ditentukan dengan nilai sebesar 20 Dinar atau 85 gram emas. Apanila seorang peternak ungags dan perikanan di akhir tahun (tutup buku) memiliki jmlah ternak senilai 85 gram emas, maka peternak itu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
e)    Emas dan perak
f)    nisabnya adalah 20 Dinar atau 85 gram emas murni (1 Dinar sama dengan 4,25 gram emas murni) dan zakat perak adalah 200 dirham atau setara dengan 672 gram perak. Maka orang itu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Selain emas murni dan perak, harta simpanan lain yang dapat di qiyaskan pada keduanya, seperti uang tunai, tabingan, cek, saham,  surat berharga, atau bentuk lainnya, jika jumlahnya telah senilai dengan nisab emas dan perak, untuk besarnya sama yaitu 2,5%.
g)   Harta perniagaan dan perusahaan
Harta dari hasil perniagaan melalui perdagangan, industry, jasa, dan sejenisnya bila telahSampai pada nishab wajib pula untuk dizakati. Zakatnya sebesar 2,5%.  Apabila perniagaan itu bersifat kerja sama dari beberapa orang , maka sebelum harta itu dibagikan kepada masing-masing sesuai dengan porsinya, harta perniagaan itu wajib dikeluarkan zakatnya terlebih dahulu. Apabila dalam musyarakah itu terdapat non-muslim , maka zakat hanya dikeuarkan dari harta perniagaan yang menjadi hak musyarik yang muslim.
h)   Hasil pertanian
Nisab dari hasil pertanian adalah 5 washq atau setara dengan 750 kg. namun kadar yang harus dikeluarkan dalam menunaikan zakatnya ada dua bagian, yakni : pertama apabila pertanian itu diairi dengan air hujan atau sungai maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%, kedua apabila pertanian itu diairi dengan cara disiram, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar 5%.
B.  Prinsip-prinsip pengelolaan
Dalam pengeolaan ZIS (zakat,infaq, dan shadaqah) ada beberapa prinsip yang harus dijalankan :
Pertama, prinsip keterbukaan artinya dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah hendaknya dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyaratkat umum. Hal ini dilakukan agar masyarakat itu percaya bahwa lembaga ini memang melakukan hal semacam itu.
Kedua,prinsip sukarela yang berarti bahwa dalam pemungutan dan pengumpulan zakat,infaq, dan shodaqoh BAZIS hendaknya senantiasa  berdasar sukarela dan dalam penyerahan nya tidak ada unsur keterpaksaan dan cara-cara yang dianggap sebagai suatu pemaksaan.
Ketiga, prinsip keterpaduan ykni BAZIZ sebagai organisasi yang berasal dari lembaga swadaya dalam masyarakat dalam menjalankan fugsinya mesti dialkukan secara terpadu dinatara komponen-komponennya. Untu itu prinsip-prinsip managemennnya yang modern dan telah terebukti keamounnya harus diterapkan.
Keempat, prinsip profesionalisme berarti dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh harus dilakukan oleh orang yang ahli dibidangnya, baik dalam administrasi, keuangna, dan sebagainya.
C.  Tugas dan fungsi
Sebagaimana termuat dalam pasal 8 UU Nomor 38 Tahun 1999 bahwa tugas pokok dari Badal Amil Zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Sedangkan fungsi BAZIS, sebagaimana tremuat dalam Nomor 29 Tahun 1991/47 Tahun 1991 tentang pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) pasal 6 bahwa fungsi BAZIS sebagai wadah pengelola , penerimaan, dan pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud partisipasi umat islam dalam pembangunan nasional.
D.  Struktur organisasi
Baziz tentu memiliki struktur organisasi dari mulai tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kota dan ketingkat desa atau kelurahan. Dan diurus oleh para ulama, cendekiawan oleh masyarakat formal dan nonformal. Menurut keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 Pasal 3,4,5 dan 6 sekurang-kurangnya terdiri dari unsur-unsur dewan perimbangan komisi pengawas dan badan pelaksana.dewan pertimbangan atau biasa disebut pula dengan unsur Pembina adalahpemerintah, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Untuk Pembina tingkat pusat adalah Menteri Agama dan tingkat daerah adalah Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat, dan Kepada Desa/Lurah.
Sedangkan tygas Dewan pertimbangan dalam hal melakukan pembinaan terhadap BAZIS, sesuai dengan keputusan bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 29 tahun 1991/47 tahun 1991 tentang pembinaan BAZIS dapat berupa: (1) mengayomi keberadaan lembaga secara sehat dan program kegiatanya dengan cara memberikan per;indungan hak serta pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan, (2) membimbing agar lembaga dapat menjalankan fungsi dan menegakkan konstitusi lembaga, meningkatkan kualitas lembaga berikut pengurusnya dan dapat memelihara, (3) memberikan dorongan untuk menggairahkan dan menumbuhkan kreativitas dan aktivitas lembaga yang positif.
Dalam Keputusan Menteri Nomor 581 Tahun 1999 Pasal 9 Ayat (3). Dalam tugas Komisi pengawasan adalah melaksanakan pengawasan terhadap terhadap tugas administrative dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian, dan pengembangan pengelolaan zakat.
Unsur atau badan pelaksana dalam struktur organisasi BAZIS adalah pengurus harian yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan atau mendayagunakan harta zakat dari dan untuk umat islam.
Secara rinci mengenai tugas badan pelaksana itu telah di kemukakan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 Pasal 10,11 dan 12. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa yang menjadi tugas Badan Pelaksana adalah (1) menyelenggarakan tugas administratife dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, (2) mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat, (3) menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, dan (4) menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat.

2.    BANK SYARI’AH
A. Pengertian
Dalam bahasa Arab bank biasa disebut dengan mashrif, yang berarti tempat berlangsungnya saling menukar harta, baik dengan cara mengambil ataupun menyimpan, atau selainya untuk melakukan muamalah. Dalam pasal 1 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Bahwa yang dimaksud dengan bank tadalah badan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam kerangka ekonomi umat islam, istilah bank memiliki konsep tersendiri, yakni bank syari’ah, yang beroperasi di atas dasar ajaran (syari’at) islam. Menurut Karnaen A. Perwataatmadja dan Syafi’i Antonio, bank syari’ah memiliki dua pengertian, yaitu:
1. Bank yang beroprasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at islam,
2. Bank yang tata cara beroprasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al Qur’an dan Hadis.
Perbedaan diantara keduanya hanya terletak pada prinsip operasional yang digunakanya. Kalau bank syari’ah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, sedangkan bank konvensional berdasarkan prinsip bunga. Dengan kata lain, kedudukan bank syari’ah dalam hubungannya dengan nasabah sebagai mitra inventor dan pedagang atau pengusaha, sedangkan pada bank konvensional sebagai kreditur dan debitur.

B. Ciri-ciri
Bank syari’ah juga memiliki beberapa ciri atau karakteristik tersendiri, yang antara lain adalah sebagai berikut:
1. Berdimensi keadilan dan pemerataan
Ciri ini dilakukan dengan cara bagi hasil (mudharabah atau musyarakah). Dengan bagi hasil ini tidak muncul kerugian yang hanya dialami oleh salah satu pihak, karena resiko kerugian dan keuntungan yang diperoleh ditanggung bersama antara bank dengan nasabahnya. Dengan demikian, kekayaan tidak akan hanya beredar pada golongan tertentu, seperti yang digariskan oleh al-Qur’an surat al-Hasyr (7). Dengan cara ini pula, pada akhirnya perekonomian umat akan terwujud secara merata dalam bentuk penyebran modal dan kesempatan.
2. adanya pemberlakuan jaminan
Dalam sistem ekonomi islam (fiqh al-mu’amalah) dikenal istilah jaminan (rahn), yang Sayyid Sabiq mengartikanya dengan “menjadikan suatu benda dalam perdagangan syar’ sebagai jaminan atas hutang selama ada dua kemungkinan, yakni untuk mengembalikan uang atau mengambil sebagian benda itu.
Pada bank syari’ah yangdijadikan sebagai jaminan adalah bank sebagai pemilik modal (rahn al mal) dengan nasabah sebagai pengelola usaha (‘amil). Sedangkan dalam bank konvensional yang dijadikan sebagai jaminan adalah kekayaan peminjam.
3. Menciptakan rasa kebersamaan
4. Bersifat mandiri
5. Persaingan secara sehat
6. Adanya dewan pengawas syari’ah

3.    IDB, BUS DAN BPRS
A. Islamic Development Bank (IDB)
1. Sejarah
Dari uraian tentang sejarah pendirian IDB dapat diketahui bahwa pihak yang memiliki inisiatif untuk mendirikan IDB adalah Negara-negara yang tergabung dalam Organisasi konferensi islam (OKI). Selai itu, dari uraian di atas dapat diketahui pula bahwa sebelum didirikan IDB telah berdiri beberapa bank yang prinsip operasionalnya mengacu pada syari’at islam, seperti Bank Islam Myt-Gharm yang didirikan pada tahun 1963 di Mesir, Bank Mesir yang didirikan pada tahun 1970 di Mesir, dan Bank Pembangunan Islam yag didirikan pada tahun 1974 di Arab Saudi. Namun begitu, pada perkembangan selanjutnya pendirian IDB ternyata berpengaruh besar pada semakin suburnya pendidikan bank-bank yang prinsip operasionalya mengacu pada syari’at islam (Bank Islam).
2. Fasilitas pembiayaan
Fasilitas pembiayaan Equity Participation dan Line Equity dalam fiqh al-mu’amalah sama pengertianya dengan musyarakah (penyertaan modal). Namun keduanya memiliki perbedaan, kalau Equity participation penyertaan modalnya dilakukan dalam perusahaan, sedangkan dalam Line Equity penyertaan modal itu dilakukan melalui bank atau lembaga keuangan nasional (National Develepment Financial Institution/ NDFI).
Fasilitas pembiayaan profit sharing dalam fiqh al-mu’amalah sama pengertianya dengan mudharabah, yaitu penyertaan modal dalam suatu perusahaan dengan cara membagi keuntungan yang diperoleh. Makna substantive dari profit sharing ini sama pengertianya dengan pembiayaan mudharabah di Bank Umum Syari’at (BUS) atau di Bank Perkreditan Syari’at (BPRS).
Sedangkan yang dimaksud dengan fasilitas pembiayaan Loan sama pengertianya dengan al-qardh al-hasan , yaitu pinjaman yang tidak mengikat, tanpa buriga, dan tanpa commitment fee.
Fasilitas pembiayaan Leasing dan Line of Leasing dalam fiqh mu’amalah sama pengertianya dengan ijarah (sewa guna usaha). Namun  keduanya memiliki perbedaan operasional, kalau fasilitas pembiayaan Leasing diarahkan bagi perusahaan – perusahaan, sedangkan fasilitas pemiayaan Line of Leasing disalurkan melalui bank atau lembaga keuangan nasional (National Development Financial Institution/ NDFI).
Instalment Sale dan Line of Instalment Sale sama pengertianya dengan al-bai’bithaman ajil dalam fiqh al-mu’amalah, yaitu membelikan sebuah barang bagi nasabah yang pembayaranya dilakukan dengan cara dicicil.
Fasilitas pembiayaan Import Trade Financing Operation dalam fiqh al-mu’amalah pengertianya sama dengan murabahah, yang dalam fasilitas pembiayaan IDB berarti bantuan yang diberikan kepada importer untuk membiayai import barang-barang yang diperlukan bagi pembangunan di Negara yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud dengan fasilitas pembiayaan Longer Term Trade Financing Scheme adalah sebuah fasilitas yang disediakan IDB untuk mendorong eksport dengan cara memberi bantuan kepada importer berupa kelonggaran waktu untuk membayar barang yang diimpor lebih lama dari Import Trade Financing Operation, yaitu maksimal 5 tahun.
Fasilitas terakhir yang ditawarkan IDB adalah Assistance form special Account. Fasilitas ini berarti bantuan yang diberikan IDB untuk membiayai program beasiswa kepada penduduk Negara bukan anggota IDB, proyek-proyek pendidikan islam di Negara bukan anggota IDB, dan proyek-proyek pembinaan agama islam di Negara anggota IDB.
3. Prosedur Pengajuan Fasilitas
4. Struktur Organisasi
IDB memiliki beberapa bagian yaitu Dewan Gubernur, Dewan Direktur Eksekutif, Presiden, dan Manajemen. Dewan Gubernur adalah sebuah dewan yang terdiri dari beberapa gubernur. Gubernur yang di,aksud disini adalah wakil dari Negara anggota IDB. Setiap Negara anggota IDB diwakili oleh seorang Gubernur. Dewan Gubernur IDB ini dipimpin oleh seorang ketua (chairman) dan seorang atau beberapa orang wakil ketua (vice chairman).
Di IDB Negara, anggotanya dibagi ke dalam 6 kelompok, kecuali5 negara pemberi iuran keanggotaan terbesar. Di dalam kelompok itu kemudian diangkat seorang Direktur Eksekutif. Kemudian Direktur Eksekutif yang merupakan ketua kolompok itu bergabung dalam sebuah dewan yang disebut dengan Dewan Direktur Eksekutif.

B. Bank umum syari’ah
1. Pengertian
Bank Umum Syari’ah adalah bank umum yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syari’ah. Bank Syari’ah ini bisa berbentuk Islamic Commercial Banking dan bisa pula dalam bentuk Islamic Banking Unit. Islamic Commercial Banking adalah bank syai’ah yang didirikan secara khusus menggunakan prinsip syari’ah, misalnya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syari’ah Mandiri (BSM). Sedangkan yang dimaksud dengan Islamic Banking Unit adalah bank konvensional yang membuka unit usaha syari’ah, seperti Bank Jabar Unit Syari’ah dan BNI Unit Syari’ah.
C. Bank Pengkreditan Rakyat Syari’ah
1. Pengertian
BPRS (Bank Pengkreditan Rakyat Syari’ah) adalah BPR biasa yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip ekonomi (syari’at) islam, terutama bagi hasil.
Terdapat beberapa tujuan dari didirikanya BPRS, antara lain:
1.Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam terutama masyarakat golongan ekonomi lemah
2. Meningkatkan pendapatan per kapita
3. Menambah lapangan kerja terutama di kecamatan-kecamatan.
4. Mengurangi Urbanisasi
5. Membina semangat ukhuwah islamiyah melalui kegiatan ekonomi
2. Produk Perbankan
Secara umum produk perbankan BPRS terbagi kepada tiga ketegori, yaitu produk dalam pengerahan dana, penyaluran dana, dan jasa perbankan.
Dalam kategori  pengerahan dana BPRS berupaya merekrut dana yang tersebar di masyarakat, yang untuk kemudian disalurkan kepada para nasabah untuk di dayagunakan dalam bentu usaha. Di antara produk dalam pengerahan dana ini adalah tabungan wadi’ah, deposito mudharabah dan tabungan mudharabah. Selain itu BPRS juga menyediakan beberapa fisilitas untuk penitipan harta umat untuk melaksanakan ibadah seperti titipan infak, sedekah, dan zakat, titipan untuk ongkos naik haji, titipan untuk ibadah qurban, aqiqah dan khitanan.
Dalam kategori penyaluran dana BPRS berupaya menyalurkan dana yang berhasil direkrut dari masyarakat. Produk perbankan yang bersifat produktif yang ditawarkan antara lain pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, pembiayaan murabahah, dan pembiayaan al bai’ bithaman ajil. Sedangkan produk perbankan yang bersifat konsumtif tetapi tidak berbunga adalah pembiayaan al qardh’ul hasan.
Dalam kategori ketiga BPRS menyediakan fisilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Dalam kategori ini memanfaatkan fasilitas perbankan dengan cara meneyewanya (ijarah). Dinatara produk perbankan dalam kategori ketiga ini adalah transfer dan inkaso, pembayaran rekening listrik, telepon, dan air.

4.    BAITUL MAL WA TAMWIL
a)      Pengertian
Baitul mal wa tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil dengan anatra lain mendorong kegiatan menabung dan dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Salin itu, BMT juga bisa menerima titipan zakat, infak, dan sedekah , serta menyalurkan sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
BMT adalah lembaga ekonomi atau keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal. Disebut informal karena didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.
Ciri-ciri BMT antara lain :
1)             Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatkan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya
2)             Bukan lembaga sosial tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifan penggunaan zakat, infak, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
3)             Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat disekitarnya
4)             Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang lain dari luar masyarakat itu


Selain ciri utama diatas, BMT mempunyai ciri khas sebagai berikut :
1)             Staf dan karyawan BMT bersifat aktif, dinamis, berpandangan produktif, tidak menunggu tapi menjemput nasabah, baik sebagai penyetor dana maupun sebagai penerima pembiayaan usaha.
2)             Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh staf yang terbatas, karena sebagian besar staf harus bergerak di lapangan untuk mendapatkan nasabah penyetor dana, memonitor, dan mensupervisi usaha nasabah.
3)             BMT mengadakan pengajian rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya biasanya di madrasah, masjid, atau mushola ditentukan sesuai dengan kegiatan nasabah dan anggota BMT, setelah pengajian biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis dari para nasabah BMT
4)             Managemen BMT diselenggarakan secara professional dan Islami.

b)      Jenis Usaha
Jenis-jenis usaha BMT sebenarnya dimodifikasi dari produk perbankan islam. Oleh karena itu, usaha BMT dapat dibagi kepada dua bagian utama, yaitu memobilitasi simpanan dari anggota dan usaha pembiayaan. Bentuk dari usaha memobilisasi simpanan dari anggota dan jaman itu antara lain berikut:
1)   Simpanan Mudharabah Biasa
2)   Simpanan Mudharabah Pendidikan
3)   Simpanan Mudharabah Haji
4)   Simpanan Mudharabah Umrah
5)   Simpanan Mudharabah Qurban
6)   Simpanan Mudharabah Idul Fitri
7)   Simpanan Mudharabah Walimah
8)   Simpanan Mudharabah Aqiqah
9)   Simpanan Mudharabah Perumahan
10)    Simpanan Mudharabah Kunjungan Wisata
11)    Titipan Zakat, Infaq, dan shadaqah (ZIS)
12)    Produk simpanan lainya yang dikembangkan sesuai dengan lingkungan dimana BMT itu berada.
Sedangkan jenis usaha pembiayaan BMT lebih diarahkan pada pembiayaan usaha mikro, kecil bawah, dan bawah. Di antara usaha pembiayaan tersebut adalah:
1)   Pembiayaan Mudharabah
2)   Pembiayaan Musyarakah
3)   Pembiayaan Murabahah
4)   Pembiayaan Al-Bai’Bhitaman Ajil
5)   Al-Qordul Hasan

5.    REKSA DANA SYARIAH
Reksa dana diluar negeri dikenal dengan sebutan unit trust (di inggris) yang berarti unit(saham)kepercayaan atau mutual fund (di Amerika) yang berarti dana bersama atau infestment fund (di Jepang) yang berartipengelolaan dana berdasarkan kepercayaan. Secara bahasa reksa dana tersususn dari dua konsep “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana “dana” yang berarti himpunan (uang). Dengan demikian secara bahasa reksa dana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Sedangkan secara istilah reksa dana berarti sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya ( manager investasi) dana itu diinfestasikan ke portofolio efek. Reksa dana ini merupakan solusi bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Definisi ini seiring dengan ppengertian yang termuat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal yang menyatakan bahwa rekya dana berarti wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh menejer investasi.[1]
Reksa dana memiliki empat unsur utama yakni :
1)      Masyarakat pemilik modal (rab al-mal)
2)      Modal yang disetor oleh masyarakat (mal)
3)      Manager infestasi sebagai pengelola modal (amil)
4)      Investasi yang dilakukan oleh manager investasi (amal)
Sedangkan dalam reksa dana syariah prinsip yang digunakan dalam bentu akad antara pemilik modal (rab al-mal) dengan manager investasi (amil), pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi, dan dalam penentuan hasil investasi.
Akad yang terjadi dalam reksa dana syariah antara pemilik modal (rab al-mal)dengan manager investasi (amil) digunakan akad mudharabah, yang kontrak kemitraan (partnership) yang berdasarkan prinsip pembagian hasil dengan cara seseorang memberikan modalnya kepada pihak lain untuk diinvestasikan dengan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul kerugian sesuai dengan kesepakatan bersama.
Menurut Iggi H.Achsin, terdapat beberapa manfaat dari investasi di reksa dana, yaitu modal yang disetor individu tidak perlu besar, memiliki akses beragam investasi, memiliki diversifikasi dan kemudahan investasi, dikelola oleh menegemen professional, adanya transfarmasi informasi, kesempatan likuiditas bagi pemilik saham, dan biaya transaksi yang rendah.
Secara riil, di Indonesia reksa dana syariah disahkan keberadaanya oleh Bapepam pada tanggal 12 Juni 1997. Reksa dana yang didirikan itu berbentuk Kontra Investasi Kolektif (KIK), berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dituanglan dalam Akta nomor 24 Tangg 12 Juni 1997 yang dibuat di hadapan Notaris Djedjem Wijaya, SH di Jakarta antara PT.Danareksa Fund Managemen sebagai Manager Investasi dengan Citybank N.A. Jakarta sebagai Bank Kustodian.
Pembagian keuntungan
Mengenai ketentuan yang baku berkenaan dengan penentuan dan pembagian hasil investasi ini, Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT.Danareksa Investment Managemen telah merincinya dalam pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksa Dana Syariah, Bab V, Pasal 11 sebagai berikut :
1)      Hasil investasi yang diterima dari harta bersama milik pemodal dalam Reksa daa Syariah akan dibagi secara professional kepada para pemodal
2)      Hasil yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manager Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram)
3)      Pengambilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syariah adalah :
a.       Dari saham dapat berupa :
·         Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilakan Emiten, bail dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham
·         Rights  yang merupakan hak untuk memesan efek terlebih dahulu yang diberikan oleh Emiten
·         Capital gain  yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di bursa efek
b.      Dari obligasi dapat berupa :
·         Bagi hasil yang diterima secara periodic dari laba Emiten
·         Capital gain yang merupakan keuntungan jual beli obligasi di bursa efek
c.       Dari surat berharga pasar uang yang dapat berupa :
·         Bagi hasil yang diterima dari issuer
·         Capital gain yang merupakan keuntungan dari jual beli surat berharga
d.      Dari deposito dapat berupa : bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah
4)      Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syariah dan hasil Investasi yang harus dipisahkan yang akan dilakukan oleh bank Kustodian dan dilaporkan kepada manager Investasi untuk kemudian di sampaikan kepada para pemodal dan dewan syariah nasional setidak-tidaknya setiap tiga bulan
5)      Hasil invesytasi yang harus dipisahkan akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penguunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syariah Nasional serta dilaorkan secara transparan.


[1] Yang dimaksud portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berharga atau efek, atau instrument yang dikelola.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar