“LEMBAGA
KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM”
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata
Kuliah “LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH”
Dosen
Pembimbing :
Budi Kholistiawan
Disusun
Oleh :
Kelompok 3
Hesti Handayani (1711143028)
Vivi Alfiturohmah (1711143028)
Leli Kurniawati (1711143028)
FAKULTAS
SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM
EKONOMI SYARIAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
TULUNGAGUNG 2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaiakum
wr.wb
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. Karena dengan taufik dan
hidayah-Nya sehingga kami telah menyelesaikan makalah dengan judul Lembaga
Keuangan Dalam Perspektif Islam
Tujuan
penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dan untuk membantu
rekan-rekan mahasiswa serta pembaca pada umumnya dalam mempelajari dan sebagai
informasi serta untuk menambah wawasan khususnya mengenai Lembaga Keuangan
Syariah
Penulis
menyadari makalah ini tidak akan terselesaikan tanpa dukungan, binaan.serta
bimbingan dari dosen dan pihak yang mendukung.
Kami
selaku penyusun mengucapkan terimakasih kepada :
1. Dr.Maftukhin, M.Ag selaku Rektor
Institut Agama Islam Negri Tulungagung
2. Budi Kholistiawan selaku dosen mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah
3. Semua pihak yang peduli terhadap kami,demi terwujudnya makalah ini
Demikian
yang dapat kami sampaikan,kami menyadari atas kekurangan dalam menyusun
makalah. Untuk itu kami mohon maaf dan mohon kritik serta saran yang membangun
dengan harapan kedepan lebih baik dan sempurna. Kami mengucapkan terimakasih
dan semoga makalh ini benar-benar bermanfaat. Amiin
Tulungagung, februari 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata pengantar …………..….………………………………….......i
Daftar Isi ………………………………………………….…………….....ii
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang………………………………………………………....4
B. Rumusan masalah ..…………………………………………………….4
C. Tujuan Pembahasan ………………………………………………….4
Bab II Pembahasan
A. Perjanjian sewa-menyewa …………
………………………5
B. Perjanjiian jual-beli ………………………………….8
C. Perjanjian tukar-menukar ………………………………….9
D. Perjanjian sewa beli ………………………………….1
Bab III Penutup
Kesimpulan ……………………………....………………………….15
Daftar pustaka ………………………………………………………….16
PEMBAHASAN
Lembaga Keuangan Syariah merupakan
organisasi ekonomi yang berdasar pada syariah islam dan didirikan oleh umat
islam, dengan adanya lembaga keuangan dengan perspektif islam ini diharapakan
masyarakat dan juga umat islam mampu menjalankan kegiatan yang berkenaan dengan
uang khususnya sesuai dengan ketentuan dari Allah. Mengenai Lembaga keuangan
dalam perspektif islam ada berbagai macam, yaitu sebagai beriku :
1.
BAZ (Badan Amil Zakat)
A. Pengertian
Harta-
harta yang wajib dizakati itu terdiri dari harta peternakan, emas dan perak,
harta hasil perniagaan, dan hasil pertanian. Mengenai nishab dan kadar harta
zakat adalah sebagai berikut:
a)
Unta
Nisab
untuk unta adalah 5 ekor. Jika seseorang memiliki 5 ekor unta maka ia wajib mengeluarkan zakatnya yaitu 1 ekor kambing
berumur dua tahujn atau lebih atau domba beruur satu tahun atau lebih. Berlaku
juga kelipatannya.
b)
Sapi, kerbau, dan kuda
Untuk
nisab kerbau,sapi, dan kuda sama yakni
sebanyak 30 ekor. Jika setiap jumlah bertambah 30 ekor maka zakatnya bertambah
1 ekor sapi umur satu tahun memasuki tahun ke-2. Apabila jumlah itu bertambah
40 ekor maka, maka zakatnya bertambah 1 ekor sapi berumur 2 tahun memasuki
tahun ke-3.
c)
Kambing atau domba
Nisabnya
adalah 40 ekor. Setiap jumlah itu bertambah 100 ekor , maka zakatnya bertambah
1 ekor.
d)
Ternak uanggas dan perikanan
Untuk
hal ini jumlah nisabnya tidak ditentukan kadar jumlah ternaknya pasti
sebagaimana pada ternak unta, sapi dan kambing. Nisab pada ternak ungags dan
perikanan ditentukan dengan nilai sebesar 20 Dinar atau 85 gram emas. Apanila
seorang peternak ungags dan perikanan di akhir tahun (tutup buku) memiliki
jmlah ternak senilai 85 gram emas, maka peternak itu wajib mengeluarkan zakat
sebesar 2,5%.
e)
Emas dan perak
f)
nisabnya adalah 20 Dinar atau 85 gram emas murni (1 Dinar sama
dengan 4,25 gram emas murni) dan zakat perak adalah 200 dirham atau setara
dengan 672 gram perak. Maka orang itu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Selain emas murni dan perak, harta simpanan lain yang dapat di qiyaskan pada
keduanya, seperti uang tunai, tabingan, cek, saham, surat berharga, atau bentuk lainnya, jika
jumlahnya telah senilai dengan nisab emas dan perak, untuk besarnya sama yaitu
2,5%.
g)
Harta perniagaan dan perusahaan
Harta
dari hasil perniagaan melalui perdagangan, industry, jasa, dan sejenisnya bila
telahSampai
pada nishab wajib pula untuk dizakati. Zakatnya sebesar 2,5%. Apabila perniagaan itu bersifat kerja sama
dari beberapa orang , maka sebelum harta itu dibagikan kepada masing-masing
sesuai dengan porsinya, harta perniagaan itu wajib dikeluarkan zakatnya
terlebih dahulu. Apabila dalam musyarakah itu terdapat non-muslim , maka zakat
hanya dikeuarkan dari harta perniagaan yang menjadi hak musyarik yang muslim.
h)
Hasil pertanian
Nisab dari hasil pertanian adalah 5 washq atau setara
dengan 750 kg. namun kadar yang harus dikeluarkan dalam menunaikan zakatnya ada
dua bagian, yakni : pertama apabila pertanian itu diairi dengan air hujan atau
sungai maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%, kedua apabila pertanian
itu diairi dengan cara disiram, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar 5%.
B.
Prinsip-prinsip pengelolaan
Dalam
pengeolaan ZIS (zakat,infaq, dan shadaqah) ada beberapa prinsip yang harus
dijalankan :
Pertama, prinsip keterbukaan artinya dalam pengelolaan zakat,
infaq, dan shadaqah hendaknya dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh
masyaratkat umum. Hal ini
dilakukan agar masyarakat itu percaya bahwa lembaga ini memang melakukan hal
semacam itu.
Kedua,prinsip sukarela yang berarti bahwa dalam pemungutan dan
pengumpulan zakat,infaq, dan shodaqoh BAZIS hendaknya senantiasa berdasar sukarela dan dalam penyerahan nya
tidak ada unsur keterpaksaan dan cara-cara yang dianggap sebagai suatu pemaksaan.
Ketiga, prinsip keterpaduan ykni BAZIZ sebagai organisasi yang berasal
dari lembaga swadaya dalam masyarakat dalam menjalankan fugsinya mesti
dialkukan secara terpadu dinatara komponen-komponennya. Untu itu prinsip-prinsip managemennnya yang modern dan telah terebukti
keamounnya harus diterapkan.
Keempat,
prinsip profesionalisme berarti dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh
harus dilakukan oleh orang yang ahli dibidangnya, baik dalam administrasi,
keuangna, dan sebagainya.
C.
Tugas dan fungsi
Sebagaimana termuat dalam pasal 8 UU Nomor 38 Tahun 1999 bahwa
tugas pokok dari Badal Amil Zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan
mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Sedangkan fungsi BAZIS,
sebagaimana tremuat dalam Nomor 29 Tahun 1991/47 Tahun 1991 tentang pembinaan
Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) pasal 6 bahwa fungsi BAZIS sebagai
wadah pengelola , penerimaan, dan pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqah dalam
rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud partisipasi umat
islam dalam pembangunan nasional.
D.
Struktur organisasi
Baziz tentu memiliki struktur organisasi dari mulai tingkat pusat,
tingkat provinsi, tingkat kota dan ketingkat desa atau kelurahan. Dan diurus
oleh para ulama, cendekiawan oleh masyarakat formal dan nonformal. Menurut
keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 Pasal 3,4,5 dan 6
sekurang-kurangnya terdiri dari unsur-unsur dewan perimbangan komisi pengawas
dan badan pelaksana.dewan pertimbangan atau biasa disebut pula dengan unsur
Pembina adalahpemerintah, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Untuk
Pembina tingkat pusat adalah Menteri Agama dan tingkat daerah adalah Gubernur,
Bupati/ Walikota, Camat, dan Kepada Desa/Lurah.
Sedangkan tygas Dewan pertimbangan dalam hal melakukan pembinaan
terhadap BAZIS, sesuai dengan keputusan bersama Menteri dalam Negeri dan
Menteri Agama Nomor 29 tahun 1991/47 tahun 1991 tentang pembinaan BAZIS dapat
berupa: (1) mengayomi keberadaan lembaga secara sehat dan program kegiatanya
dengan cara memberikan per;indungan hak serta pelayanan sesuai peraturan
perundang-undangan, (2) membimbing agar lembaga dapat menjalankan fungsi dan
menegakkan konstitusi lembaga, meningkatkan kualitas lembaga berikut
pengurusnya dan dapat memelihara, (3) memberikan dorongan untuk menggairahkan
dan menumbuhkan kreativitas dan aktivitas lembaga yang positif.
Dalam Keputusan Menteri Nomor 581 Tahun 1999 Pasal 9 Ayat (3).
Dalam tugas Komisi pengawasan adalah melaksanakan pengawasan terhadap terhadap
tugas administrative dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan
zakat, serta penelitian, dan pengembangan pengelolaan zakat.
Unsur atau badan pelaksana dalam struktur organisasi BAZIS adalah
pengurus harian yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan atau mendayagunakan
harta zakat dari dan untuk umat islam.
Secara rinci mengenai tugas badan pelaksana itu telah di kemukakan
dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 Pasal 10,11 dan 12. Dalam
pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa yang menjadi tugas Badan Pelaksana adalah
(1) menyelenggarakan tugas administratife dan teknis pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat, (2) mengumpulkan dan mengelola data
yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat, (3)
menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian
dan pendayagunaan zakat, dan (4) menyelenggarakan tugas penelitian dan
pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat.
2.
BANK SYARI’AH
A. Pengertian
Dalam bahasa Arab
bank biasa disebut dengan mashrif, yang berarti tempat berlangsungnya
saling menukar harta, baik dengan cara mengambil ataupun menyimpan, atau
selainya untuk melakukan muamalah. Dalam pasal 1 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang perbankan. Bahwa yang dimaksud dengan bank tadalah badan badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan
menyalurkanya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Dalam kerangka ekonomi umat islam, istilah bank memiliki konsep
tersendiri, yakni bank syari’ah, yang beroperasi di atas dasar ajaran (syari’at)
islam. Menurut Karnaen A. Perwataatmadja dan Syafi’i Antonio, bank syari’ah
memiliki dua pengertian, yaitu:
1. Bank yang beroprasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at
islam,
2. Bank yang tata cara beroprasinya mengacu kepada
ketentuan-ketentuan al Qur’an
dan Hadis.
Perbedaan diantara keduanya hanya terletak pada prinsip operasional
yang digunakanya. Kalau bank syari’ah beroperasi berdasarkan prinsip bagi
hasil, sedangkan bank konvensional berdasarkan prinsip bunga. Dengan kata lain,
kedudukan bank syari’ah dalam hubungannya dengan nasabah sebagai mitra inventor
dan pedagang atau pengusaha, sedangkan pada bank konvensional sebagai kreditur
dan debitur.
B. Ciri-ciri
Bank
syari’ah juga memiliki beberapa ciri atau karakteristik tersendiri, yang antara
lain adalah sebagai berikut:
1. Berdimensi keadilan dan pemerataan
Ciri ini
dilakukan dengan cara bagi hasil (mudharabah atau musyarakah). Dengan bagi
hasil ini tidak muncul kerugian yang hanya dialami oleh salah satu pihak,
karena resiko kerugian dan keuntungan yang diperoleh ditanggung bersama antara
bank dengan nasabahnya. Dengan demikian, kekayaan tidak akan hanya beredar pada
golongan tertentu, seperti yang digariskan oleh al-Qur’an surat al-Hasyr (7). Dengan
cara ini pula, pada akhirnya perekonomian umat akan terwujud secara merata
dalam bentuk penyebran modal dan kesempatan.
2. adanya pemberlakuan jaminan
Dalam sistem
ekonomi islam (fiqh al-mu’amalah) dikenal istilah jaminan (rahn),
yang Sayyid Sabiq mengartikanya dengan “menjadikan suatu benda dalam
perdagangan syar’ sebagai jaminan atas hutang selama ada dua kemungkinan, yakni
untuk mengembalikan uang atau mengambil sebagian benda itu.
Pada bank
syari’ah yangdijadikan sebagai jaminan adalah bank sebagai pemilik modal (rahn
al mal) dengan nasabah sebagai pengelola usaha (‘amil). Sedangkan
dalam bank konvensional yang dijadikan sebagai jaminan adalah kekayaan peminjam.
3. Menciptakan rasa kebersamaan
4. Bersifat mandiri
5. Persaingan secara sehat
6. Adanya dewan pengawas syari’ah
3.
IDB, BUS DAN BPRS
A. Islamic Development Bank (IDB)
1. Sejarah
Dari uraian
tentang sejarah pendirian IDB dapat diketahui bahwa pihak yang memiliki
inisiatif untuk mendirikan IDB adalah Negara-negara yang tergabung dalam
Organisasi konferensi islam (OKI). Selai itu, dari uraian di atas dapat
diketahui pula bahwa sebelum didirikan IDB telah berdiri beberapa bank yang
prinsip operasionalnya mengacu pada syari’at islam, seperti Bank Islam
Myt-Gharm yang didirikan pada tahun 1963 di Mesir, Bank Mesir yang didirikan
pada tahun 1970 di Mesir, dan Bank Pembangunan Islam yag didirikan pada tahun
1974 di Arab Saudi. Namun begitu, pada perkembangan selanjutnya pendirian IDB
ternyata berpengaruh besar pada semakin suburnya pendidikan bank-bank yang
prinsip operasionalya mengacu pada syari’at islam (Bank Islam).
2. Fasilitas
pembiayaan
Fasilitas
pembiayaan Equity Participation dan Line Equity dalam fiqh al-mu’amalah sama
pengertianya dengan musyarakah (penyertaan modal). Namun keduanya memiliki
perbedaan, kalau Equity participation penyertaan modalnya dilakukan dalam
perusahaan, sedangkan dalam Line Equity penyertaan modal itu dilakukan melalui
bank atau lembaga keuangan nasional (National Develepment Financial
Institution/ NDFI).
Fasilitas
pembiayaan profit sharing dalam fiqh al-mu’amalah sama pengertianya
dengan mudharabah, yaitu penyertaan modal dalam suatu perusahaan dengan cara
membagi keuntungan yang diperoleh. Makna substantive dari profit sharing
ini sama pengertianya dengan pembiayaan mudharabah di Bank Umum Syari’at (BUS)
atau di Bank Perkreditan Syari’at (BPRS).
Sedangkan yang
dimaksud dengan fasilitas pembiayaan Loan sama pengertianya dengan al-qardh
al-hasan , yaitu pinjaman yang tidak mengikat, tanpa buriga, dan tanpa commitment
fee.
Fasilitas
pembiayaan Leasing dan Line of Leasing dalam fiqh mu’amalah sama pengertianya
dengan ijarah (sewa guna usaha). Namun keduanya memiliki perbedaan operasional, kalau
fasilitas pembiayaan Leasing diarahkan bagi perusahaan – perusahaan, sedangkan
fasilitas pemiayaan Line of Leasing disalurkan melalui bank atau lembaga
keuangan nasional (National Development Financial Institution/ NDFI).
Instalment Sale
dan Line of Instalment Sale sama pengertianya dengan al-bai’bithaman ajil dalam
fiqh al-mu’amalah, yaitu membelikan sebuah barang bagi nasabah yang
pembayaranya dilakukan dengan cara dicicil.
Fasilitas
pembiayaan Import Trade Financing Operation dalam fiqh al-mu’amalah
pengertianya sama dengan murabahah, yang dalam fasilitas pembiayaan IDB berarti
bantuan yang diberikan kepada importer untuk membiayai import barang-barang
yang diperlukan bagi pembangunan di Negara yang bersangkutan. Sedangkan yang
dimaksud dengan fasilitas pembiayaan Longer Term Trade Financing Scheme adalah
sebuah fasilitas yang disediakan IDB untuk mendorong eksport dengan cara
memberi bantuan kepada importer berupa kelonggaran waktu untuk membayar barang
yang diimpor lebih lama dari Import Trade Financing Operation, yaitu maksimal 5
tahun.
Fasilitas
terakhir yang ditawarkan IDB adalah Assistance form special Account. Fasilitas
ini berarti bantuan yang diberikan IDB untuk membiayai program beasiswa kepada
penduduk Negara bukan anggota IDB, proyek-proyek pendidikan islam di Negara
bukan anggota IDB, dan proyek-proyek pembinaan agama islam di Negara anggota
IDB.
3. Prosedur Pengajuan Fasilitas
4. Struktur Organisasi
IDB memiliki beberapa
bagian yaitu Dewan Gubernur, Dewan Direktur Eksekutif, Presiden, dan Manajemen.
Dewan Gubernur adalah sebuah dewan yang terdiri dari beberapa gubernur.
Gubernur yang di,aksud disini adalah wakil dari Negara anggota IDB. Setiap
Negara anggota IDB diwakili oleh seorang Gubernur. Dewan Gubernur IDB ini
dipimpin oleh seorang ketua (chairman) dan seorang atau beberapa orang wakil
ketua (vice chairman).
Di IDB Negara,
anggotanya dibagi ke dalam 6 kelompok, kecuali5 negara pemberi iuran
keanggotaan terbesar. Di dalam kelompok itu kemudian diangkat seorang Direktur
Eksekutif. Kemudian Direktur Eksekutif yang merupakan ketua kolompok itu
bergabung dalam sebuah dewan yang disebut dengan Dewan Direktur Eksekutif.
B. Bank umum syari’ah
1. Pengertian
Bank Umum Syari’ah
adalah bank umum yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syari’ah. Bank
Syari’ah ini bisa berbentuk Islamic Commercial Banking dan bisa pula dalam
bentuk Islamic Banking Unit. Islamic Commercial Banking adalah bank syai’ah
yang didirikan secara khusus menggunakan prinsip syari’ah, misalnya Bank
Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syari’ah Mandiri (BSM). Sedangkan yang
dimaksud dengan Islamic Banking Unit adalah bank konvensional yang membuka unit
usaha syari’ah, seperti Bank Jabar Unit Syari’ah dan BNI Unit Syari’ah.
C. Bank Pengkreditan Rakyat Syari’ah
1. Pengertian
BPRS
(Bank Pengkreditan Rakyat Syari’ah) adalah BPR biasa yang pola operasionalnya
mengikuti prinsip-prinsip ekonomi (syari’at) islam, terutama bagi hasil.
Terdapat
beberapa tujuan dari didirikanya BPRS, antara lain:
1.Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam terutama masyarakat
golongan ekonomi lemah
2. Meningkatkan pendapatan per kapita
3. Menambah lapangan kerja terutama di kecamatan-kecamatan.
4. Mengurangi Urbanisasi
5. Membina semangat ukhuwah islamiyah melalui kegiatan ekonomi
2. Produk Perbankan
Secara umum
produk perbankan BPRS terbagi kepada tiga ketegori, yaitu produk dalam
pengerahan dana, penyaluran dana, dan jasa perbankan.
Dalam kategori pengerahan dana BPRS berupaya merekrut dana
yang tersebar di masyarakat, yang untuk kemudian disalurkan kepada para nasabah
untuk di dayagunakan dalam bentu usaha. Di antara produk dalam pengerahan dana ini adalah tabungan wadi’ah,
deposito mudharabah dan tabungan mudharabah. Selain itu BPRS juga menyediakan
beberapa fisilitas untuk penitipan harta umat untuk melaksanakan ibadah seperti
titipan infak, sedekah, dan zakat, titipan untuk ongkos naik haji, titipan
untuk ibadah qurban, aqiqah dan khitanan.
Dalam kategori
penyaluran dana BPRS berupaya menyalurkan dana yang berhasil direkrut dari
masyarakat. Produk perbankan yang bersifat produktif yang ditawarkan antara
lain pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, pembiayaan murabahah, dan
pembiayaan al bai’ bithaman ajil. Sedangkan produk perbankan yang bersifat
konsumtif tetapi tidak berbunga adalah pembiayaan al qardh’ul hasan.
Dalam kategori
ketiga BPRS menyediakan fisilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Dalam
kategori ini memanfaatkan fasilitas perbankan dengan cara meneyewanya (ijarah).
Dinatara produk perbankan dalam kategori ketiga ini adalah transfer dan inkaso,
pembayaran rekening listrik, telepon, dan air.
4.
BAITUL MAL WA TAMWIL
a) Pengertian
Baitul mal wa
tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt
al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan
investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil dengan anatra
lain mendorong kegiatan menabung dan dan menunjang pembiayaan kegiatan
ekonominya. Salin itu, BMT
juga bisa menerima titipan zakat, infak, dan sedekah , serta menyalurkan sesuai
dengan peraturan dan amanatnya.
BMT adalah
lembaga ekonomi atau keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal.
Disebut informal karena didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang
berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.
Ciri-ciri BMT antara lain :
1)
Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan
pemanfaatkan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya
2)
Bukan lembaga sosial tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifan
penggunaan zakat, infak, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
3)
Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat
disekitarnya
4)
Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT
itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang lain dari luar masyarakat itu
Selain ciri utama diatas, BMT mempunyai ciri khas sebagai berikut :
1)
Staf dan karyawan BMT bersifat aktif, dinamis, berpandangan
produktif, tidak menunggu tapi menjemput nasabah, baik sebagai penyetor dana
maupun sebagai penerima pembiayaan usaha.
2)
Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh staf yang
terbatas, karena sebagian besar staf harus bergerak di lapangan untuk
mendapatkan nasabah penyetor dana, memonitor, dan mensupervisi usaha nasabah.
3)
BMT mengadakan pengajian rutin secara berkala yang waktu dan
tempatnya biasanya di madrasah, masjid, atau mushola ditentukan sesuai dengan
kegiatan nasabah dan anggota BMT, setelah pengajian biasanya dilanjutkan dengan
perbincangan bisnis dari para nasabah BMT
4)
Managemen BMT diselenggarakan secara professional dan Islami.
b)
Jenis Usaha
Jenis-jenis usaha BMT sebenarnya dimodifikasi dari produk perbankan
islam. Oleh karena itu, usaha BMT dapat dibagi kepada dua bagian utama, yaitu
memobilitasi simpanan dari anggota dan usaha pembiayaan. Bentuk dari usaha
memobilisasi simpanan dari anggota dan jaman itu antara lain berikut:
1)
Simpanan Mudharabah Biasa
2)
Simpanan Mudharabah Pendidikan
3)
Simpanan Mudharabah Haji
4)
Simpanan Mudharabah Umrah
5)
Simpanan Mudharabah Qurban
6)
Simpanan Mudharabah Idul Fitri
7)
Simpanan Mudharabah Walimah
8)
Simpanan Mudharabah Aqiqah
9)
Simpanan Mudharabah Perumahan
10)
Simpanan Mudharabah Kunjungan Wisata
11)
Titipan Zakat, Infaq, dan shadaqah (ZIS)
12)
Produk simpanan lainya yang dikembangkan sesuai dengan lingkungan
dimana BMT itu berada.
Sedangkan
jenis usaha pembiayaan BMT lebih diarahkan pada pembiayaan usaha mikro, kecil
bawah, dan bawah. Di antara usaha pembiayaan tersebut adalah:
1)
Pembiayaan Mudharabah
2)
Pembiayaan Musyarakah
3)
Pembiayaan Murabahah
4)
Pembiayaan Al-Bai’Bhitaman Ajil
5)
Al-Qordul Hasan
5.
REKSA DANA SYARIAH
Reksa dana
diluar negeri dikenal dengan sebutan unit trust (di inggris) yang
berarti unit(saham)kepercayaan atau mutual fund (di Amerika) yang
berarti dana bersama atau infestment fund (di Jepang) yang
berartipengelolaan dana berdasarkan kepercayaan. Secara bahasa reksa dana
tersususn dari dua konsep “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan konsep
dana “dana” yang berarti himpunan (uang). Dengan demikian secara bahasa reksa
dana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Sedangkan
secara istilah reksa dana berarti sebuah wadah dimana masyarakat dapat
menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya ( manager investasi) dana itu
diinfestasikan ke portofolio efek. Reksa dana ini merupakan solusi bagi para
pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang
relative kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Definisi ini
seiring dengan ppengertian yang termuat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1995
tentang pasar Modal yang menyatakan bahwa rekya dana berarti wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh menejer investasi.[1]
Reksa dana memiliki empat unsur
utama yakni :
1)
Masyarakat pemilik modal (rab al-mal)
2)
Modal yang disetor oleh masyarakat (mal)
3)
Manager infestasi sebagai pengelola modal (amil)
4)
Investasi yang dilakukan oleh manager investasi (amal)
Sedangkan dalam
reksa dana syariah prinsip yang digunakan dalam bentu akad antara pemilik modal
(rab al-mal) dengan manager investasi (amil), pemilihan dan pelaksanaan
transaksi investasi, dan dalam penentuan hasil investasi.
Akad yang
terjadi dalam reksa dana syariah antara pemilik modal (rab al-mal)dengan
manager investasi (amil) digunakan akad mudharabah, yang kontrak kemitraan
(partnership) yang berdasarkan prinsip pembagian hasil dengan cara seseorang
memberikan modalnya kepada pihak lain untuk diinvestasikan dengan kedua belah
pihak membagi keuntungan atau memikul kerugian sesuai dengan kesepakatan
bersama.
Menurut Iggi
H.Achsin, terdapat beberapa manfaat dari investasi di reksa dana, yaitu modal
yang disetor individu tidak perlu besar, memiliki akses beragam investasi,
memiliki diversifikasi dan kemudahan investasi, dikelola oleh menegemen
professional, adanya transfarmasi informasi, kesempatan likuiditas bagi pemilik
saham, dan biaya transaksi yang rendah.
Secara riil, di
Indonesia reksa dana syariah disahkan keberadaanya oleh Bapepam pada tanggal 12
Juni 1997. Reksa dana yang
didirikan itu berbentuk Kontra Investasi Kolektif (KIK), berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dituanglan dalam
Akta nomor 24 Tangg 12 Juni 1997 yang dibuat di hadapan Notaris Djedjem Wijaya,
SH di Jakarta antara PT.Danareksa Fund Managemen sebagai Manager Investasi
dengan Citybank N.A. Jakarta sebagai Bank Kustodian.
Pembagian keuntungan
Mengenai ketentuan yang baku
berkenaan dengan penentuan dan pembagian hasil investasi ini, Dewan Pengawas
Syariah (DPS) PT.Danareksa Investment Managemen telah merincinya dalam pedoman
pelaksanaan investasi untuk Reksa Dana Syariah, Bab V, Pasal 11 sebagai berikut
:
1)
Hasil investasi yang diterima dari harta bersama milik pemodal
dalam Reksa daa Syariah akan dibagi secara professional kepada para pemodal
2)
Hasil yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga
Manager Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung
unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min
al-haram)
3)
Pengambilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syariah
adalah :
a.
Dari saham dapat berupa :
·
Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan
dari laba yang dihasilakan Emiten, bail dibayarkan dalam bentuk tunai maupun
dalam bentuk saham
·
Rights yang merupakan hak untuk memesan efek terlebih
dahulu yang diberikan oleh Emiten
·
Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari
jual beli saham di bursa efek
b.
Dari obligasi dapat berupa :
·
Bagi hasil yang diterima secara periodic dari laba Emiten
·
Capital gain yang merupakan keuntungan jual beli obligasi di bursa
efek
c.
Dari surat berharga pasar uang yang dapat berupa :
·
Bagi hasil yang diterima dari issuer
·
Capital gain yang merupakan keuntungan dari jual beli surat
berharga
d.
Dari deposito dapat berupa : bagi hasil yang diterima dari
bank-bank syariah
4)
Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana
Syariah dan hasil Investasi yang harus dipisahkan yang akan dilakukan oleh bank
Kustodian dan dilaporkan kepada manager Investasi untuk kemudian di sampaikan
kepada para pemodal dan dewan syariah nasional setidak-tidaknya setiap tiga
bulan
5)
Hasil invesytasi yang harus dipisahkan akan digunakan untuk
kemaslahatan umat yang penguunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan
Syariah Nasional serta dilaorkan secara transparan.
[1] Yang dimaksud portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi)
sekuritas, surat berharga atau efek, atau instrument yang dikelola.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar